MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 155/PMK.02/2013


TENTANG


TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan menetapkan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara tertentu pada tahun anggaran berjalan terhadap alokasi dana yang belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

   

b.

bahwa dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdapat Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), yang alokasi anggarannya dilakukan pada tahun anggaran berjalan;

   

c.

bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), perlu mengatur tata cara penggunaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);

   

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

   

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

   

7.

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013;

   

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Pe.nyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013;

   

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi, Dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;

   

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

   

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

     
   

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08).

 

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

   

1.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

   

2.

Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

   

3.

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (BA-K/L).

   

4.

BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan cadangan belanja pegawai, cadangan belanja bantuan sosial, cadangan belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.

   

5.

Surat Penetapan Satuan Anggaran BA 999.08, yang selanjutnya disebut SP-SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke BA-K/L.

   

6.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pembantu Pengguna Anggaran BUN.

 

Pasal 2

   

(1)

Alokasi anggaran BA 999.08 ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.

   

(2)

Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN berwenang menetapkan penggunaan anggaran pada BA 999.08 dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.

 

Pasal 3

   

(1)

BA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), menurut jenis belanja terdiri atas:

     

a.

belanja pegawai;

     

b.

belanja bantuan sosial; dan

     

c.

belanja lain-lain.

   

(2)

Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menampung cadangan kekurangan kontribusi sosial, cadangan gaji dan tunjangan pegawai baru, cadangan remunerasi Pejabat Negara, cadangan remunerasi kementerian negara/lembaga, dan cadangan belanja pegawai transito.

   

(3)

Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menampung cadangan tambahan dana tanggap darurat/siap pakai dan bantuan penanggulangan pasca bencana di beberapa daerah.

   

(4)

Belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menampung pos cadangan keperluan mendesak dan cadangan kegiatan tertentu di luar pos cadangan keperluan mendesak.

 

Pasal 4

   

Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.

 

Pasal 5

   

(1)

Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan.

   

(2)

Berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan permintaan persetujuan penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial kepada DPR RI.

   

(3)

Persetujuan penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial oleh DPR RI menjadi dasar penerbitan SP-SABA 999.08 atau DIPA BUN.

 

Pasal 6

   

Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak dan cadangan kegiatan tertentu di luar pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.

 

Pasal 7

   

(1)

Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) digunakan untuk membiayai kegiatan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

     

a.

memiliki dasar hukum paling rendah ditetapkan oleh Presiden, atau berupa direktif Presiden yang ada di dalam Risalah Sidang Kabinet/Rapat Terbatas Kabinet yang diterbitkan oleh Sekretariat Kabinet;

     

b.

kegiatan yang diusulkan tidak dapat direncanakan dalam proses penyusunan anggaran kementerian negara/lembaga berkenaan;

     

c.

dana untuk kegiatan yang diusulkan tidak cukup tersedia dalam DIPA kementerian negara/lembaga berkenaan dan tidak memungkinkan untuk dilakukan realokasi antar program maupun kegiatan;

     

d.

kegiatan yang diusulkan tidak bersifat rutin; dan

     

e.

dari sisi waktu atas pelaksanaan kegiatan yang diusulkan, tidak memungkinkan untuk diajukan dalam APBN-Perubahan.

 

 

(2)

Kriteria kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk keadaan sebagai berikut:

     

a.

kegiatan yang diusulkan sebagai akibat dari keadaan kahar;

     

b.

kegiatan yang diusulkan bersifat tidak terduga, namun sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat;

     

c.

kegiatan yang diusulkan mempunyai risiko yang besar apabila tidak dipenuhi pada saat kejadian, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; dan/atau

     

d.

kegiatan yang diusulkan terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan harus segera dilaksanakan.

 

Pasal 8

   

(1)

Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 harus dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

     

a.

Kerangka Acuan Kerja (KAK);

     

b.

Rincian Anggaran Belanja (RAB);

     

c.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

     

d.

data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

   

(2)

Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan.

 

Pasal 9

   

Berdasarkan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dari menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap usulan dimaksud.

 

Pasal 10

   

(1)

Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal Anggaran mengajukan usulan penggunaan anggaran pada BA 999.08 kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.

   

(2)

Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP-SABA 999.08 atau DIPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 11

   

Dalam hal penetapan penggunaan anggaran dilakukan melalui penerbitan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), menteri/pimpinan lembaga menyampaikan:

   

a.

usulan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran terkait dengan kegiatan yang diusulkan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

   

b.

surat kesediaan ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran terkait dengan kegiatan yang diusulkan sebagaimana format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 12

 

 

(1)

Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang telah dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA K/L terkait melalui penerbitan SP-SABA 999.08.

 

 

(2)

Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang anggarannya dialokasikan melalui penerbitan DIPA BUN.

 

Pasal 13

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

             

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 13 November 2013

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                               ttd.

 

 

 

 

 

 

 

         

 

               MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 November 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                             ttd.

 

                 AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1333

Lampiran.................