Paragrap 3
Pengawasan Umum
Pasal 71
(1). |
Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan umum atas jalannya pemerintahan
Daerah. |
(2). |
Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, mengadakan
penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala hal mengenai pekerjaan Pemerintahan
Daerah, baik mengenai urusan rumah tangga Daerah maupun mengenai urusan
tugas pembantuan. |
(3). |
Ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, berlaku
juga bagi Gubernur Kepala Daerah terhadap Pemerintah Daerah Tingkat II. |
(4). |
Untuk kepentingan pengawasan umum, Pemerintah Daerah wajib memberikan
keterangan yang diminta oleh para pejabat yang dimaksud dalam ayat-ayat
(2) dan (3) pasal ini. |
(5). |
Terhadap penolakan untuk memberikan keterangan yang dimaksud dalam
ayat (4) pasal ini, Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Kepala Daerah dapat
mengambil tindakan yang dianggap perlu. |
(6). |
Cara pengawasan umum yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. |
|
BAB IV
WILAYAH ADMINISTRATIP
Bagian Pertama
Pembentukan dan Pembagian
Pasal 72
(1). |
Dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi, wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi dalam Wilayah-wilayah Propinsi dan Ibukota Negara. |
(2). |
Wilayah Propinsi dibagi dalam Wilayah-wilayah Kabupaten dan Kotamadya. |
(3). |
Wilayah Kabupaten dan Kotanadya dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan. |
(4). |
Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya,
dalam Wilayah Kabupaten dapat dibentuk Kota Administratip yang pengaturannya
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
|
Pasal 73
Apabila dipandang perlu, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Pembantu
Gubernur, Pembantu Bupati atau Pembantu Walikotamadya yang mempunyai wilayah
kerja tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
|
Pasal 74
(1). |
Nama dan batas Daerah Tingkat I adalah sama dengan nama dan batas Wilayah
Propinsi atau Ibukota Negara. |
(2). |
Nama dan batas Daerah Tingkat II adalah sama dengan nama dan batas
Wilayah Kabupaten atau Kotamadya. |
(3). |
Ibukota Daerah Tingkat I adalah ibukota Wilayah Propinsi. |
(4). |
Ibukota daerah Tingkat II adalah ibukota Wilayah Kabupaten. |
|
Pasal 75
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 74 Undang-undang
ini, maka pembentukan, nama, batas, sebutan, ibukota, dan penghapusan Wilayah
lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Bagian Kedua
Kepala Wilayah
Pasal 76
Setiap Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Wilayah.
|
Pasal 77
Kepala Wilayah :
a. |
Propinsi dan Ibukota Negara disebut Gubernur; |
b. |
Kabupaten disebut Bupati; |
c. |
Kotamadya disebut Walikotamadya; |
d. |
Kota administratip disebut Walikota; |
e. |
Kecamatan disebut Camat. |
|
Pasal 78
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Wilayah :
a. |
Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya
atau Kota Administratip yang bersangkutan; |
b. |
Kota Administratip bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Kapubaten
yang bersangkutan; |
c. |
Kapupaten atau Kotamadya bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Propinsi
yang bersangkutan; |
d. |
Propinsi atau Ibukota Negara bertanggung jawab kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri. |
|
Pasal 79
(1). |
Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Kepala Wilayah Propinsi
atau Ibukota Negara. |
(2). |
Kepala Daerah Tingkat II karena jabatan adalah Kepala Wilayah Kabupaten
atau Kotamadya. |
(3). |
Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Wilayah Kota
Administratip dan Kepala Wilayah Kecamatan diatur dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri. |
|
Pasal 80
Kepala Wilayah sebagai Wakil Pemerintah adalah Penguasa Tunggal di bidang
pemerintahan dalam wilayahnya dalam arti meminpin pemerintahan, mengkordinasikan
pembangunan dan membina kehidupan masyarakat di segala bidang.
|
Pasal 81
Wewenang,tugas dan kewajiban Kepala Wilayah adalah :
a. |
membina ketentuan dan ketertiban di wilayahnya sesuai dengan kebijaksanaan,ketentraman
dan ketertiban yang ditetapkan oleh Pemerintah ; |
b. |
melaksanakan segala usaha dan kegiatan di bidang pembinaan ideologi
Negara dan politik dalam negeri serta pembinaan kesatuan Bangsa sesuai
dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah ; |
c. |
menyelenggarakan kordinasi atas kegiatan-kegiatan Instansi-instansi
Vertikal dan antara Instansi-instansi Vertikal dengan Dinas-dinas Daerah,
baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan untuk mencapai dayaguna
dan hasilguna yang sebesar-besarnya; |
d. |
membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah; |
e. |
mengusahakan secara terus-menerus agar segala peraturan perundang-undangan
dan Peraturan Daerah dijalankan oleh Instansi-instansi Pemerintah dan Pemerintah
Daerah serta pejabat-pejabat yang ditugaskan untuk itu serta mengambil
segala tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan; |
f. |
melaksanakan segala tugas pemerintahan yang dengan atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan diberikan kepadanya; |
g. |
melaksanakan segala tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas
sesuatu Instansi lainnya. |
|
Pasal 82
(1). |
Wakil Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Wakil Kepala
Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara dan disebut Wakil Gubernur. |
(2). |
Wakil Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah Wakil Kepala
Wilayah Kabupaten atau Kotamadya, dan disebut Wakil Bupati atau Wakilkotamadya. |
|
Pasal 83
(1). |
Tindakan Kepolisian terhadap Kepala Wilayah Propinsi/Ibukota Negara
hanya dapat dilakukan oleh persetujuan Presiden. |
(2). |
Hal-hal yang dikecualikan terhadap ketentuan yang dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini adalah :
a. |
tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana; |
b. |
dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
hukuman mati; |
c. |
dituduh telah melakukan tindak pidana kejahtan yang termaktub dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana BUKU KEDUA BAB I. |
|
(3). |
Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini selambat-lambatnya
dalam waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam sesudahnya harus dilaporkan
kepada Jaksa Agung atau kepada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan
Bersenjata, yang pada gilirannya harus melaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya
dalam waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam. |
(4). |
Tindakan kepolisian terhadap Kepala Wilayah lainnya dilakukan dengan
memberitahukan sebelumnya kepada Kepala Wilayah atasan dari yang bersangkutan. |
(5). |
Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini diberitahukan
selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 (duapuluh emnpat) jam sesudahnya kepada
Kepala Wilayah atasan dari yang bersangkutan, apabila menyangkut hal-hal
yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini. |
|
Bagian Ketiga
Sekretariat Wilayah
Pasal 84
(1). |
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Wilayah. |
(2). |
Sekretaris Daerah karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah. |
(3). |
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini, susunan organisasi dan formasi Sekretariat Wilayah lainnya serta pengangkatan
dan pemberhentian pejabatnya diatur oleh Menteri Dalam Negeri. |
|
Bagian Keempat
Instansi Vertikal
Pasal 85
(1). |
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Instansi Vertikal berada dibawah
kordinasi Kepala Wilayah yang bersangkutan. |
(2). |
Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur
dengan Peraturan Pemerintah. |
|