UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2005

TENTANG


PENETAPAN

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

NOMOR 2 TAHUN 2005

TENTANG

BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN

MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS

PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UNDANG-UNDANG


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa bencana alam gempa dan gelombang tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan gempa bumi lanjutan pada tanggal 28 Maret 2005 di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang luar biasa diberbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan;

 

 

b.

bahwa wilayah yang terkena dampak bencana alam gempa dan gelombang tsunami, telah membawa dampak yang luas terhadap kondisi psikologis penduduk, kehidupan sosial ekonomi dan pemerintahan;

 

 

c.

bahwa untuk memulihkan aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang tertib dan aman serta memberi landasan hukum yang kuat untuk mengatasi permasalahan yang mendesak di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang;

mengingat

:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

Dengan Persetujuan Bersama :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS, PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UNDANG-UNDANG.

 

Pasal 1

 

 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4492) ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

Pasal 2

 

 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 25 Oktober 2005

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

         
         
        DR. M SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
       

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 25 Oktober 2005

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

   

REPUBLIK INDONESIA,

 
       
       
   

HAMID AWALUDIN

 
       
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 111


Penjelasan....................