MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 220/PMK.02/2009
TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN /PENGURANGAN PAGU BELANJA
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2010 YANG TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN
KEGIATAN STIMULUS FISKAL TAHUN ANGGARAN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11A ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Pasal 14 ayat (8) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, pemotongan/ pengurangan pagu belanja kementerian negara/lembaga dan pagu alokasi transfer ke daerah diatur oleh Pemerintah; |
||
|
|
b. |
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal perlu mengatur mengenai tata cara pemotongan/ pengurangan pagu belanja kementerian negara/lembaga dan pagu alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya melaksanakan kegiatan stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan/Pengurangan Pagu Belanja Kementerian Negara/Lembaga Dan Pagu Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2010 Yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Kegiatan Stimulus Fiskal Tahun Anggaran 2009; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4600); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041); |
||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075); |
||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75); |
||
|
|
7. |
|||
|
|
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009; |
||
|
|
9. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN/PENGURANGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 YANG TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN KEGIATAN STIMULUS FISKAL TAHUN ANGGARAN 2009. |
|||
|
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
||||
|
|
(1) |
Kementerian negara/lembaga termasuk provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan/dekonsentrasi yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah ditetapkan, pagu belanja/pagu alokasi transfer ke daerahnya dalam Tahun Anggaran 2010 dipotong/dikurangi. |
||
|
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi provinsi dan kabupaten/kota yang menerima bantuan teknis dan pendanaan stimulus fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah. |
||
|
|
(3) |
Daftar kementerian negara/lembaga/provinsi/kabupaten/kota pelaksana/penerima dana stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
Pasal 2 |
||||
|
|
Pemotongan/pengurangan pagu belanja/pagu alokasi transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: |
|||
|
|
a. |
pemotongan/pengurangan pagu belanja/pagu alokasi transfer ke daerah dikenakan hanya terhadap kementerian negara/lembaga/provinsi/kabupaten/kota yang tidak dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; |
||
|
|
b. |
pemotongan/pengurangan pagu belanja/pagu alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran 2010 terhadap kementerian negara/lembaga/provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah maksimum sebesar sisa anggaran stimulus fiskal yang tidak terserap; |
||
|
|
c. |
pemotongan/pengurangan pagu belanja/pagu alokasi transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada hruf a dan huruf b dibebankan pada: |
||
|
|
|
1) |
satuan kerja pusat/vertikal kementerian negara/lembaga yang melaksanakan kegiatan stimulus fiskal melalui pemotongan/pengurangan alokasi anggaran pada Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) /Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja pusat/ vertikal kementerian negara/lembaga yang bersangkutan; |
|
|
|
|
2) |
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan tugas pembantuan/dekonsentrasi stimulus fiskal melalui pemotongan/ pengurangan alokasi anggaran pada SAPSK/DIPA SKPD provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan; dan |
|
|
|
|
3) |
provinsi/kabupaten/kota yang menerima bantuan teknis dan pendanaan stimulus fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) melalui pemotongan/pengurangan pagu alokasi transfer ke daerah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. |
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
Alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebagai berikut: |
|||
|
|
a. |
tidak dipenuhinya kriteria-kriteria kegiatan yang dapat dibiayai dengan anggaran stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009, yaitu adanya permasalahan pengadaan/penyiapan tanah dan/atau desain kegiatan; |
||
|
|
b. |
tidak diikutinya peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah; |
||
|
|
c. |
keterlambatan penunjukkan kepala satuan kerja dan/atau pelaksana kegiatan; |
||
|
|
d. |
tidak termasuk sisa tender; dan/atau |
||
|
|
e. |
bukan akibat keadaan kahar (force majeure). |
||
|
BAB II
|
||||
|
|
(1) |
Setelah Tahun Anggaran 2009 berakhir, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan provinsi/kabupaten/kota penerima dana stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c menyampaikan Laporan Realisasi Kegiatan dan Anggaran Stimulus Fiskal 2009 (LRKA-SF 2009) beserta Arsip Data Komputer (ADK) dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
(2) |
LRKA-SF 2009 beserta ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang kepada kementerian negara/lembaga dan dilampiri dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang telah direkonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). |
||
|
|
(3) |
Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan provinsi/kabupaten/kota penerima dana stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 tidak menyampaikan LRKA-SF 2009 sesuai waktu yang telah ditentukan, realisasi anggaran stimulus fiskal akan menggunakan data yang tersedia pada Bendahara Umum Negara (BUN). |
||
|
|
(4) |
Bagi Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan provinsi/kabupaten/kota penerima dana stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 tidak menyampaikan LRKA-SF 2009 sesuai waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(5) |
LRKA-SF 2009 beserta ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja kepada kementerian negara/lembaga yang memberikan alokasi anggaran stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 paling lambat tanggal 25 Januari 2010. |
||
|
|
(6) |
KPPN/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara melaksanakan monitoring atas pelaksanaan pelaporan dana stimulus fiskal. |
||
|
Pasal 5 |
||||
|
|
(1) |
Kementerian yang menangani
kegiatan dan anggaran stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 menghimpun/mengkonsolidasi
LRKA-SF 2009 untuk satuan kerja pusat/vertikal kementerian |
||
|
|
(2) |
Kementerian yang menangani kegiatan dan anggaran stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 menghimpun/mengkonsolidasi LRKA-SF 2009 untuk provinsi/kabupaten/kota yang menerima bantuan teknis dan pendanaan stimulus fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/ tugas pemerintah daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Januari 2010. |
||
|
|
(3) |
LRKA-SF 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampirkan dalam laporan keuangan kementerian negara/lembaga. |
||
|
|
(4) |
Berdasarkan LRKA-SF 2009 dan data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran stimulus fiskal kementerian negara/lembaga/provinsi/ kabupaten/kota. |
||
|
|
(5) |
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melibatkan instansi terkait. |
||
|
|
(6) |
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membuat rekomendasi pemotongan/ pengurangan pagu belanja kementerian negara/lembaga dan pagu alokasi transfer ke daerah pada provinsi/kabupaten/kota kepada Menteri Keuangan. |
||
|
|
(7) |
Menteri Keuangan menetapkan surat edaran mengenai pemotongan/pengurangan pagu belanja/ pagu transfer alokasi ke daerah Tahun Anggaran 2010 bagi kementerian negara/lembaga/ provinsi/kabupaten/kota yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 paling lambat tanggal 26 Februari 2010. |
||
|
BAB III
PENYESUAIAN DIPA DAN
|
||||
|
|
(1) |
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7): |
||
|
|
|
a. |
Kementerian negara/lembaga melakukan penyesuaian terhadap SAPSK/DIPA Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1) dan angka 2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara perubahan SAPSK/DIPA. |
|
|
|
|
b. |
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan/pengurangan besaran pagu alokasi transfer ke daerah pada DIPA provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 3). |
|
|
|
(2) |
Perubahan SAPSK/DIPA agar memperhatikan realisasi DIPA sehingga tidak mengakibatkan pagu minus. |
||
|
|
(3) |
Penyesuaian DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2010. |
||
|
Pasal 7 |
||||
|
|
Penyesuaian DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan sepanjang sasaran prioritas nasional yang menjadi tanggung jawabnya dapat tercapai serta menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, dengan tidak mengurangi alokasi anggaran pada: |
|||
|
|
a. |
kegiatan-kegiatan dasar, yaitu kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan dasar satuan kerja meliputi gaji, honorarium dan tunjangan (kode 0001) dan penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran (kode 0002); |
||
|
|
b. |
alokasi dana untuk pembayaran berbagai tunggakan; |
||
|
|
c. |
kegiatan-kegiatan yang pendanaannya berasal dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), termasuk Rupiah Murni Pendamping (RMP)nya; |
||
|
|
d. |
kegiatan-kegiatan yang pendanaannya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); |
||
|
|
e. |
Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) Kehutanan yang bersumber dari Dana Reboisasi (DR), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dan dana-dana yang diarahkan (earmarked) lain dalam Transfer ke Daerah; dan |
||
|
|
f. |
belanja Pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dana Pendamping DAK, dan belanja wajib lainnya. |
||
|
Pasal 8 |
||||
|
|
Tata cara dan mekanisme penyesuaian DIPA kementerian negara/lembaga dan DIPA pagu alokasi transfer ke daerah pada provinsi/kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
BAB IV PELAPORAN
Pasal 9 |
||||
|
|
Pemotongan/pengurangan pagu belanja kementerian negara/lembaga dan pagu alokasi transfer ke daerah dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan Tahun Anggaran 2010 atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010. |
|||
|
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10 |
||||
|
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengankewenangannya. |
|||
|
|
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 17 Desember 2009 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
ttd. | |||||
SRI MULYANI INDRAWATI | |||||
|
|
diundangkan di Jakarta |
|
||
|
|
pada tanggal 17 Desember 2009 |
|
||
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||
ttd. | |||||
PATRIALIS AKBAR | |||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 498 |