UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2009
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2006 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; |
||
|
|
b. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; |
||
|
|
c. |
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006 harus ditetapkan dengan Undang-Undang; |
||
|
|
d. |
bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 21/DPD/2008 tanggal 6 Maret 2008; |
||
|
|
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); |
||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4653); |
||
|
|
7. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654); |
||
|
|
Dengan Persetujuan Bersama |
|||
|
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA |
|||
|
|
dan |
|||
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini. |
|||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: |
|||
|
|
1. |
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2006; |
||
|
|
2. |
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006; |
||
|
|
3. |
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006; dan |
||
|
|
4. |
Catatan atas Laporan Keuangan. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
(1) |
Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar Rp637.987.136.507.056 (enam ratus tiga puluh tujuh triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh ribu lima puluh enam rupiah) dan realisasi Belanja Negara sebesar Rp667.128.813.065.242 (enam ratus enam puluh tujuh triliun seratus dua puluh delapan miliar delapan ratus tiga belas juta enam puluh lima ribu dua ratus empat puluh dua rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp29.141.676.558.186 (dua puluh sembilan triliun seratus empat puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah). |
||
|
|
(2) |
Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp29.415.590.251.868 (dua puluh sembilan triliun empat ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp273.913.693.682 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah). |
||
|
|
(3) |
Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2005, yakni sebesar Rp17.066.126.565.213 (tujuh belas triliun enam puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga belas rupiah) ditambah dengan SILPA Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp273.913.693.682 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dan ditambah koreksi terhadap selisih lebih kas sebesar Rp1.490.262.050.000 (satu triliun empat ratus sembilan puluh miliar dua ratus enam puluh dua juta lima puluh ribu rupiah). |
||
|
|
(4) |
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto. |
||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 menggambarkan jumlah Aset sebesar Rp1.222.317.442.204.837 (seribu dua ratus dua puluh dua triliun tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus empat puluh dua juta dua ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.326.715.685.444.331 (seribu tiga ratus dua puluh enam triliun tujuh ratus lima belas miliar enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), sehingga Ekuitas Dana menjadi sebesar minus Rp104.398.243.239.494 (seratus empat triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah). |
|||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp26.111.116.187.908 (dua puluh enam triliun seratus sebelas miliar seratus enam belas juta seratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp55.252.792.746.094 (lima puluh lima triliun dua ratus lima puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu sembilan puluh empat rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi pembiayaan sebesar Rp29.415.590.251.868 (dua puluh sembilan triliun empat ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp3.218.045.953.463 (tiga triliun dua ratus delapan belas miliar empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah). |
|||
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan dan/atau daftar terinci dan/atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas. |
|||
|
|
Pasal 7 |
|||
|
|
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. |
|||
|
|
Pasal 8 |
|||
|
|
Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan dan terdapat pengembalian pendapatan tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan. |
|||
|
|
Pasal 9 |
|||
|
|
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat. |
|||
|
|
Pasal 10 |
|||
|
|
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut atas temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. |
|||
|
|
Pasal 11 |
|||
|
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Disahkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 13 Januari 2009 |
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 13 Januari 2009 |
|||||
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||
ANDI MATTALATTA |
|||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 9 |