PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1992

TENTANG

PENYESUAIAN BENTUK HUKUM BANK TABUNGAN NEGARA
MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang a.

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara Harus disesuaikan bentuk hukumnya dengan salah satu bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tersebut;

b.

bahwa bentuk hukum selanjutnya yang dianggap tepat untuk Bank Tabungan Negara adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972;

c.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, penyesuaian bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat : 1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

2.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

3.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

4.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran  Negara Nomor 3472);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN BENTUK HUKUM BANK TABUNGAN NEGARA MENJADI  PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).

B A B   I
PENYESUAIAN BENTUK HUKUM DAN PEMBUBARAN

 

Pasal 1

(1)

Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1968 disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

(2)

Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dmaksud dalam ayat (1), berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada saatpendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Bank Tabungan Negara yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

B A B   II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan :
(1) Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya;
(2) Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.

BAB   III
MODAL PERSERO

Pasal 3

(1)

Modal Perusahaan  Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Bank Tabungan Negara dan/atau kekayaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2)

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan.

(3)

Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

(4)

Neraca Penutup dan Neraca Likuidasi Bank Tabungan Negara serta Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

BAB   IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO

Pasal 4

 

Pelaksanaan  pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

(1)

Menteri Keuangan melaksanakan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

(2)

Pengangkatan yang pertama Direksi dan Dewan Komisaris pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dilakukan oleh Menteri Keuangan salaku pendiri setelah mendapat persetujuan Presiden.

(3)

Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) berikutnya dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dari calon-calon yang diajukan Menteri Keuangan selaku pemegang saham setelah mendapat persetujuan Presiden.

B A B   V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Tabungan Negara, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undnag-undang Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1968 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd.


SOEHARTO