MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 123.1/PMK.05/2006
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN INVESTASI PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga; |
|
|
|
b. |
bahwa dalam rangka penetapan Badan Investasi Pemerintah pada Departemen Keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU perlu ditetapkan standar pelayanan minimum oleh Menteri Keuangan; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); |
|
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); |
|
|
|
5. |
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006; |
|
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005; |
|
|
|
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penerapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; |
|
|
|
8. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.01/2006; |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN INVESTASI PEMERINTAH. |
||
|
|
Pasal 1 |
||
|
|
Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah merupakan pedoman dalam pelayanan yang diberikan oleh Badan Investasi Pemerintah. |
||
|
|
Pasal 2 |
||
|
|
Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah meliputi jenis layanan pada Badan Investasi Pemerintah, lingkup kegiatan, dan tolok ukur yang harus dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
||
|
|
Pasal 3 |
||
|
|
Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
Pasal 4 |
||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 7 Desember 2006 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
SRI MULYANI INDRAWATI |