MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24/PMK. 010/2005
TENTANG
KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM |
||||||||||||||||||||||||||
Pasal I |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
(1) |
Atas impor Bus dalam bentuk Completely Built Up (CBU) (HS 8702.10.26.00, 8702.10.27.00, 8702.10.28.00, 8702.10.31.00, 8702.10.32.00, 8702.10.56.00, 8702.10.57.00, 8702.10.58.00, 8702.10.59.00, dan 8702.10.60.00) untuk Angkutan Umum sebanyak 1.150 (seribu seratus lima puluh) unit dalam keadaan baru, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5 % (lima perseratus). |
||||||||||||||||||||||||||
|
(2) |
Penetapan importir dan alokasi jumlah dan jenis bus yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan. |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Bea Masuk yang terutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
JUSUF ANWAR