MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 104/PMK.02/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/PMK.02/2008
TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2009
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2008 telah ditetapkan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2009 yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2009; |
||
|
|
b. |
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2009, belum mengatur Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2009 untuk Kementerian Negara/Lembaga Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Kepegawaian Negara, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Lembaga Administrasi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Departemen Pertanian, Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Sosial, .Departemen Pertahanan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Luar Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2009; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005; |
||
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2009; |
||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/PMK.02/2008 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2009. |
|||
Pasal I |
|||||
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2008 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
Pasal II |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 23 Juli 2008 |
|||||
MENTERI KEUANGAN |
|||||
SRI MULYANI INDRAWATI |