MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 444/KMK.02/2004


TENTANG


PENETAPAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN PERIMBANGAN
KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN BESERTA
WEWENANG KEPALA KANTOR INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL
PERBENDAHARAAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004 dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Anggaran digantikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

 

 

b.

bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu ditetapkan pembagian wewenang kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan;

 

 

c.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu ditetapkan pula wewenang kepala kantor instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

 

 

d.

bahwa pembagian kewenangan sebagaimana dimaksud huruf b dan c, diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Wewenang Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan beserta Wewenang Kepala Kantor Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organsasi dan Tugas Eselon I Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004;

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003;

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

 

 

MEMUTUSKAN :

menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN PERIMBANGAN KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN BESERTA WEWENANG KEPALA KANTOR INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004.

PERTAMA

:

Menetapkan kewenangan Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam rangka melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA

:

Menetapkan kewenangan kepala kantor instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 menjadi kewenangan kepala kantor instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

KETIGA

:

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003 disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEEMPAT

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

 

 

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

2.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

 

 

3.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

4.

Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 21 September 2004

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

BOEDIONO