MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 115/PMK.02/2005

TENTANG

ANGGARAN BIAYA DAN PENDAPATAN PERUSAHAAN UMUM BULOG
DALAM RANGKA PENUGASAN PEMERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN
PENGELOLAAN PERSEDIAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGENDALIAN
HARGA BERAS TAHUN 2005

 

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa Perusahaan Umum BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras melalui pengamanan stok beras, pengamanan harga dasar beras dan penyalurannya termasuk Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN), serta stabilisasi harga gabah/beras;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Anggaran Biaya dan Pendapatan Perusahaan Umum BULOG Dalam Rangka Penugasan Pemerintah Untuk Melaksanakan Pengelolaan Persediaan, Distribusi, dan Pengendalian Harga Beras Tahun 2005;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

5.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4549);

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum  (Perum) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3732);

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142);

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);

9.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

10.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;

Memperhatikan

:

1.

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pembiayaan Pengelolaan Komoditi Pemerintah Yang Ditugaskan Kepada Badan Urusan Logistik;

2.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penetapan Kebijakan Perberasan;

3.

Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-101/M.EKON/04/2005 tentang Biaya Angkut Beras Dari Penggilingan Ke Gudang Perum BULOG;

4.

Surat Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG Nomor B-740/II/DK.101/12/2004 tentang Master Budget dan HPB BULOG Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ANGGARAN BIAYA DAN PENDAPATAN PERUSAHAAN UMUM BULOG DALAM RANGKA PENUGASAN PEMERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN PENGELOLAAN PERSEDIAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGENDALIAN HARGA BERAS TAHUN 2005.

BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1

(1)

Dalam rangka pengamanan ketahanan pangan, Perusahaan Umum BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, melalui pengamanan stok beras, pengamanan harga dasar beras dan penyalurannya termasuk Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN), serta stabilisasi harga gabah/beras.

(2)

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan Rencana Pengadaan dan Penyaluran Beras, Rencana Pengadaan Karung Pembungkus Beras, Kredit Perusahaan Umum BULOG, Biaya Perawatan Beras, Harga Pembelian Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN.

(3)

Tahun Anggaran Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dari tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005.

BAB II
RENCANA PENGADAAN DAN PENYALURAN BERAS

Pasa1 2

(1)

Dalam rangka pelaksanaan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2), Perusahaan Umum BULOG melakukan pengadaan beras hingga akhir tahun anggaran 2005 sejumlah 1.885.175 ton, yang terdiri dari:

a.

pengadaan gabah dalam negeri setara beras sebanyak 1.696.657 ton (2.671.900 ton x 63,5 %), dan

b.

pengadaan beras dalam negeri sebanyak 188.518 ton.

(2)

Pengadaan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditambah dengan persediaan awal gabah setara beras dan persediaan awal beras yang dikuasai Perusahaan Umum BULOG pada bulan Januari 2005 sebanyak 1.770.531 ton merupakan stok yang dikuasai oleh Perusahaan Umum BULOG pada tahun 2005 dengan nilai total kuantum sebanyak 3.655.706 ton.

(3)

Dari stok yang dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direncanakan untuk disalurkan hingga akhir tahun anggaran 2005 sebanyak 2.559.837 ton dengan pembagian sebagai berikut:

a.

Golongan Anggaran/TNI/POLRI sebanyak 106.000 ton;

b.

Cadangan Beras Pemerintah sebanyak 350.000 ton;

c.

Penjualan Pasar Umum dan Ekspor sebanyak 102.737 ton;

d.

Program RASKIN sebanyak 1.992.000 ton; dan

e.

lain-lain sebanyak 9.100 ton.

(4)

Dengan memperhitungkan stok awal, rencana pengadaan, dan penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) serta adanya susut sebanyak 26.870 ton, maka stok akhir beras yang dikuasai Perusahaan Umum BULOG pada akhir tahun anggaran 2005 diperkirakan berjumlah 1.069.000 ton dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.1 Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB III
RENCANA PENGADAAN KARUNG PEMBUNGKUS BERAS
Pasa1 3

(1)

Kebutuhan karung pembungkus beras hingga akhir tahun anggaran 2005 sebanyak 86.953.646 lembar dengan rincian perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

Pengadaan karung pembungkus beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dari produksi dalam negeri.

(3)

Dalam hal pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Perusahaan Umum BULOG dapat mengimpor langsung kekurangan karung pembungkus beras setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

BAB IV
KREDIT PERUSAHAAN UMUM BULOG
Bagian Pertama
Pagu Kredit Anggaran Biaya dan Bunga
Pasa1 4

Untuk keperluan operasional Perusahaan Umum BULOG dalam rangka pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, Perusahaan Umum BULOG dapat mengajukan kredit tahap awal kepada bank pelaksana berupa Anggaran Pendahuluan yang dijamin oleh Pemerintah.

Pasal 5

(1)

Pagu kredit anggaran biaya Perusahaan Umum BULOG untuk tahun anggaran 2005 didasarkan pada rencana pengadaan dan penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan rencana pengadaan karung pembungkus beras sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dengan memperhitungkan komponen biaya lainnya.

(2)

Pagu kredit anggaran biaya Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp.6.651.297.579.945,50 (Enam triliun enam ratus lima puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah lima puluh sen) dengan rincian perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.1 dan Lampiran III.2 Peraturan Menteri Keuangan ini.

(3)

Kredit anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari kredit perbankan bank milik Negara dan/atau bank devisa umum lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

(4)

Bank pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan surat pernyataan sanggup untuk menyediakan kredit pengadaan pangan kepada Perusahaan Umum BULOG.

(5)

Anggaran biaya bunga kredit Perusahaan Umum BULOG tahun anggaran 2005 ditetapkan sebesar Rp.594.469.407.502,00 (Lima ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu lima ratus dua rupiah) dengan rincian perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.

(6)

Pembayaran kembali kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembayaran bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijamin Pemerintah melalui Perusahaan Umum BULOG.

Pasal 6

Kredit tahap awal berupa Anggaran Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai total pagu kredit sebagaimana dimaksud pada Pasa1 5.

Bagian Kedua
Pelaporan dan Monitoring Penyaluran Kredit
Pasa1 7

(1)

Bank pelaksana wajib menyampaikan laporan triwulanan penyaluran kredit anggaran biaya Perusahaan Umum BULOG kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Perusahaan Umum BULOG.

(2)

Perusahaan Umum BULOG dan bank pelaksana wajib menyampaikan rekening koran berikut nota mutasi kredit biaya operasi Perusahaan Umum BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

(3)

Perusahaan Umum BULOG dan bank pelaksana wajib menyampaikan laporan realisasi penarikan kredit serta hasil penerimaan dan penjualan komoditi gabah/beras Perusahaan Umum BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

(4)

Perusahaan Umum BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan operasional setiap triwulan, yang membandingkan antara rencana dengan realisasi anggaran serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun, pada setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenaeral Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

(5)

Perusahaan Umum BULOG dan bank pelaksana wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran biaya serta laporan realisasi hasil penerimaan dan penjualan komoditi gabah/beras Perusahaan Umum BULOG secara keseluruhan pada setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

(6)

Perusahaan Umum BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi operasional tahunan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan paling lambat pada bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

(7)

Tim Supervisi Operasi Perusahaan Umum BULOG melakukan penelitian/penilaian atas realisasi penyaluran kredit yang dilaksanakan oleh bank pelaksana serta realisasi penarikan dan pelunasan kredit yang dilaksanakan oleh Perusahaan Umurn BULOG.

BAB V
BIAYA PERAWATAN BERAS
Bagian Pertama
Biaya Perawatan Beras Yang Menjadi Beban Pemerintah
Pasa1 8

(1)

Stok rata-rata beras ditetapkan sebanyak 1.826.422 ton yang diperoleh dari penjumlahan rata-rata stok gabah setara beras hingga akhir tahun anggaran 2005 sebanyak 540.946 ton (851.884 ton x 63,5 %) dengan ratar-rata stok beras hingga akhir tahun anggaran 2005 sebanyak 1.285.476 ton, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.2 Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

Dari stok rata-rata beras sebanyak 1.826.422 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan bantuan biaya perawatan beras yang menjadi beban Pemerintah sebanyak 1.012.964 ton, sedangkan sisanya sebanyak 813.458 ton tetap menjadi beban Perusahaan Umum BULOG.

(3)

Dengan memperhitungkan stok rata-rata beras beban Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sebagian komponen perhitungan pagu kredit Perusahaan Umum BULOG khususnya biaya eksploitasi (sewa gudang, pengolahan, fumigasi, spraying, pembelian obat-obatan, pemeliharaan gudang, dan cadangan pemeliharaan gudang) dan biaya manajemen sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.1 dan Lampiran III.2 Peraturan Menteri Keuangan ini, anggaran biaya perawatan beras yang menjadi beban Pemerintah ditetapkan sebesar Rp.250.000.062.188,00 (Dua ratus lima puluh miliar enam puluh dua ribu seratus delapan puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

Bagian Kedua
Tata Cara Penyediaan Dan Pembayaran Biaya Perawatan Beras
Pasal 9

(1)

Anggaran biaya perawatan beras sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) disediakan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan per triwulan sesuai pagu dana maksimum yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.

(2)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(3)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai dasar pencairan anggaran biaya perawatan beras.

Pasal 10

(1)

Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1), Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

(2)

Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan guna menunjuk:

a.

pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/pembuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP); dan

b.

pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP.

(3)

Tembusan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

Pasal 11

(1)

Permohonan pencairan anggaran biaya perawatan beras sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) diajukan oleh Perusahaan Umum BULOG setiap triwulan setelah dilakukan verifikasi oleh Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(2)

Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dokumen yang terdiri dari :

a.

laporan realisasi stok rata-rata beras yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari masing-masing Divisi Regional/Sub Divisi Regional pada triwulan berkenaan;

b.

laporan rekapitulasi realisasi perhitungan dan pembayaran komponen biaya perawatan beras yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari masing-masing Divisi Regional/Sub Divisi Regional pada triwulan berkenaan; dan

c.

laporan realisasi biaya manajemen kantor pusat dan realisasi fumigasi, spraying dan pengadaan obat-obatan kantor pusat yang ditandatangani Direktur Keuangan Perusahaan Umum BULOG.

(3)

Rincian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disimpan dengan baik oleh masing-masing Kantor Pusat/Divisi Regional/Sub Divisi Regional Perusahaan Umum BULOG untuk kepentingan pemeriksaan, monitoring, evaluasi, atau keperluan administrasi lainnya.

(4)

Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku verifikator dan Perusahaan Umum BULOG selaku pihak yang diverifikasi.

(5)

Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak membebaskan Perusahaan Umum BULOG untuk diaudit oleh auditor sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 12

(1)

Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) dan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (4), pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan dilampiri:

a.

Berita Acara Verifikasi; dan

b.

Kuitansi Pembayaran.

(2)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Perusahaan Umum BULOG pada bank yang ditunjuk.

Bagian Ketiga
Pelaporan dan Audit Anggaran Biaya Perawatan Beras
Pasal 13

(1)

Perusahaan Umum BULOG wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran biaya perawatan beras sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) dan hasil rekapitulasi setiap triwulannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan.

(2)

Guna keperluan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Supervisi Operasi Perusahaan Umum BULOG dapat melaksanakan penelitian lapangan pada setiap semester dalam tahun anggaran 2005.

(3)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit pada setiap akhir tahun anggaran oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VI
HARGA PEMBELIAN BERAS
Pasal 14

(1)

Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum BULOG ditetapkan sebesar Rp.3.494,00 per Kg, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini, yang ditentukan berdasarkan perhitungan dari:

a.

persediaan awal dan persediaan akhir pada prognosa pengadaan dan penyaluran beras/gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.1 Peraturan Menteri Keuangan ini;

b.

sebagian komponen biaya pada perhitungan pagu kredit Perusahaan Umum BULOG sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.1 dan Lampiran III.2 Peraturan Menteri Keuangan ini;

c.

nilai outstanding kredit awal dan hasil perhitungan bunga kredit/jasa, giro beras sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini; dan

d.

seluruh komponen perhitungan biaya perawatan beras yang menjadi beban Perusahaan Umum BULOG sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

Harga Pembelian Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi harga penjualan beras oleh Perusahaan Umum BULOG.

(3)

Hasil penjualan beras tidak boleh digunakan untuk tujuan apapun dan wajib disetor pada bank pelaksana yang ditunjuk Menteri Keuangan.

(4)

Penyetoran pada bank pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai pembayaran kredit Perusahaan Umum BULOG pada bank pelaksana.

Pasal 15

(1)

Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG wajib menyampaikan laporan jumlah stok, pengadaan, dan penyaluran serta pendapatan hasil penjualan beras beserta biaya-biaya yang timbul selama tahun berjalan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan setiap triwulan.

(2)

Bank pelaksana wajib menyampaikan laporan realisasi penarikan kredit per mata anggaran serta realisasi kuantum dan penerimaan dari hasil penjualan beras Perusahaan Umum BULOG kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan setiap triwulan.

BAB VII
PERKIRAAN BIAYA DAN PENDAPATAN PERUSAHAAN UMUM BULOG
BERDASARKAN HASIL PENJUALAN BERAS

Pasal 16

(1)

Perkiraan biaya Perusahaan Umum BULOG untuk melakukan penjualan beras tahun anggaran 2005 ditetapkan sebesar Rp.12.891.652.120.447,00 (Dua belas triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), yang terdiri dari :

a.

pengadaan beras dalam negeri, beras ekspor dan karung pembungkus dengan nilai sebesar Rp.5.442.006.476.975,00;

b.

persediaan/stok awal sebesar Rp.5.645.885.133.000,00; dan

c.

biaya lain-lain sebesar Rp.1.803.760.510.472,00.

(2)

Perkiraan pendapatan Perusahaan Umum BULOG dari hasil penjualan beras tahun anggaran 2005 ditetapkan sebesar Rp.12.787.400.565.682,00 (Dua belas triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus juta lima ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah), yang terdiri dari :

a.

pendapatan hasil penjualan/penyaluran beras dengan nilai sebesar Rp.8.840.964.553.397,00;

b.

persediaan/stok akhir sebesar Rp.3.696.435.950.097,00; dan

c.

pendapatan lain-lain sebesar Rp250.000.062.188,00.

(3)

Setiap pendapatan Perusahaan Umum BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit anggaran biaya Perusahaan Umum BULOG maupun yang berasal dari pencairan subsidi Pemerintah, harus langsung disetorkan kepada bank pelaksana sebagai pembayaran kembali kredit anggaran biaya Perusahaan Umum BULOG.

Pasal 17

Dengan memperhitungkan perkiraan biaya Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) dan perkiraan pendapatan Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2), pada tahun anggaran 2005 Perusahaan Umum BULOG diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp.104.251.554.765,00 (Seratus empat miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 18

Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan akuntan secara lengkap terhadap laporan keuangan Perusahaan Umum BULOG, khususnya realisasi anggaran biaya dan pendapatan Perusahaan Umum BULOG untuk komoditi gabah/beras yang dikelola beserta angka defisit/surplus, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran Perusahaan Umum BULOG berakhir.

Pasal 19

Setiap perubahan plafond anggaran biaya dan pendapatan Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan pemerintahan melalui pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, wajib terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.

BAB VIII
SUBSIDI PANGAN PROGRAM BERAS UNTUK KELUARGA MISKIN (RASKIN)
Bagian Pertama
Penyelenggaraan Program RASKIN
Pasal 20

(1)

Pemerintah melalui Perusahaan Umum BULOG menyelenggarakan Program RASKIN untuk memberikan perlindungan kepada keluarga miskin, melalui bantuan beras bersubsidi guna memenuhi kebutuhan gizi dan mengurangi beban pengeluaran keluarga.

(2)

Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendistribusian beras paling banyak 20 Kg per Kepala Keluarga per bulan dengan tarif sebesar Rp.1.000,00 per Kg neto di titik distribusi.

(3)

Dalam rangka penyelenggaraan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan subsidi pangan sebesar Rp.2.494,00 per Kg, yang diperoleh dari selisih antara Harga Pembelian Beras Pemerintah sebesar Rp.3.494,00 per Kg sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) dengan tarif beras RASKIN sebesar Rp.1.000,00 per Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)

Kuantum rencana penyaluran RASKIN tahun anggaran 2005 ditetapkan sebanyak 1.992.000 ton, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.1 Peraturan Menteri Keuangan ini.

(5)

Dengan memperhitungkan tarif subsidi pangan Program RASKIN sebesar Rp.2.494,00 per Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kuantum rencana penyaluran RASKIN sebanyak 1.992.000 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka subsidi pangan Program RASKIN ditetapkan sebesar Rp.4.968.048.000.000,00 (Empat triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar empat puluh delapan juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.

Bagian Kedua
Tata Cara Penyediaan Dan Pencairan
Subsidi Pangan Program RASKIN

Pasal 21

(1)

Untuk kebutuhan subsidi pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (5), dapat disediakan uang muka setinggi-tingginya hanya untuk kebutuhan 3 bulan pada awal tahun anggaran (triwulan I) dengan perhitungan per bulan sebesar 70% x 1/12 x pagu subsidi pangan Program RASKIN yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.

(2)

Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan melalui DIPA, yang didasarkan pada permohonan tertulis Perusahaan Umum BULOG kepada Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan yang diajukan setiap bulan selama triwulan I.

(3)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 22

(1)

Penyediaan dana subsidi pangan Program RASKIN pada periode setelah penyediaan uang muka sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1), dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada periode tertentu sesuai kebutuhan, yang dilakukan selambat-lambatnya pada akhir triwulan.

(2)

Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dokumen yang menjadi dasar pengajuan tagihan, yang terdiri dari:

a.

rencana kerja penyaluran beras RASKIN dari Pemerintah Daerah setempat;

b.

rekapitulasi berita acara serah terima beras RASKIN yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Divisi Regional/Sub Divisi Regional, Pemerintah Kabupaten/Kota serta saksi/tim RASKIN Daerah; dan

c.

rekapitulasi Delivery Order penyaluran beras RASKIN yang telah ditandatangani oleh pejabat Divisi Regional/Sub Divisi Regional setempat.

(3)

Rincian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disimpan dengan baik oleh Perusahaan Umum BULOG untuk kepentingan pemeriksaan, monitoring atau keperluan administrasi lainnya.

(4)

Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku verifikator dan Perusahaan Umum BULOG selaku pihak yang diverifikasi.

(5)

Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar bagi penyediaan dana subsidi pangan Program RASKIN.

(6)

Perusahaan Umum BULOG mengajukan permohonan penyediaan dana subsidi pangan Program RASKIN secara tertulis kepada Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, dengan dilampiri Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(7)

Dana subsidi pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disediakan melalui DIPA.

(8)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(9)

Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak membebaskan Perusahaan Umum BULOG untuk diaudit oleh auditor sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 23

(1)

Kelebihan atau kekurangan penyediaan dana subsidi pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) diperhitungkan bersamaan pada saat pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1).

(2)

Apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1) terdapat kekurangan alokasi penyediaan dana subsidi pangan Program RASKIN, Perusahaan Umum BULOG mengajukan permohonan kekurangan penyediaan dana subsidi pangan Program RASKIN secara tertulis kepada Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, dengan dilampiri Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (4).

(3)

Apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1) terdapat kelebihan alokasi penyediaan dana subsidi pangan Program RASKIN, Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan akan melakukan koreksi dan memperhitungkan dalam penyediaan dana subsidi pangan program RASKIN pada tagihan berikutnya.

(4)

Kebutuhan kekurangan dana subsidi pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan melalui DIPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (7).

Pasal 24

(1)

Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (8), Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

(2)

Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan guna menunjuk:

a.

pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/pembuat SPP; dan

b.

pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani SPM/menguji SPP.

(3)

Tembusan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

Pasal 25

(1)

Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (8) serta Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (4), untuk keperluan pencairan dana subsidi pangan Program RASKIN, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Pasa124 ayat (2) menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan dilampiri :

a.

Berita Acara Verifikasi; dan

b.

Kuitansi Pembayaran.

(2)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan SP2D untuk untung rekening Perusahaan Umum BULOG pada bank yang ditunjuk.

Bagian Ketiga
Pelaporan Penggunaan Dana Subsidi Pangan Program RASKIN
Pasal 26

(1)

Perusahaan Umum BULOG wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi pangan Program RASKIN dan hasil rekapitulasi setiap triwulannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penyelesaian kegiatan.

(2)

Guna keperluan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Supervisi Operasi Perusahaan Umum BULOG dapat melaksanakan penelitian lapangan pada setiap semester dalam tahun anggaran 2005.

Bagian Keempat
Rekening Sementara Subsidi Pangan Program RASKIN
Pasal 27

(1)

Apabila sampai dengan akhir tahun anggaran 2005 terdapat sisa pagu dana subsidi pangan Program RASKIN yang belum dapat direalisasikan pembayarannya, sisa pagu dimaksud ditempatkan pada rekening sementara (escrow account) Perusahaan Umum BULOG di bank milik Negara atau bank devisa umum lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai dana cadangan subsidi pangan Program RASKIN.

(2)

Pencairan dana cadangan subsidi pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan setelah melalui proses audit yang dilakukan oleh auditor yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagian Kelima
Audit Subsidi Pangan Program RASKIN
Pasal 28

(1)

Subsidi pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (5) diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

(2)

Batas maksimum Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum BULOG yang dipergunakan dalam pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp.3.494,00 per Kg sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1).

(3)

Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan serta Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(4)

Apabila berdasarkan laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan bahwa jumlah dana subsidi pangan Program RASKIN yang ditanggung Pemerintah lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kelebihan pembayaran dimaksud harus disetorkan oleh Perusahaan Umum BULOG ke Kas Negara.

(5)

Setoran oleh Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29

Apabila dalam tahun anggaran 2006 dan seterusnya masih tersedia alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk biaya perawatan beras yang menjadi beban Pemerintah dan subsidi pangan Program RASKIN, maka Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sepanjang belum ditetapkan ketentuan yang baru.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasa1 30

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.

 

SALINAN Peraturan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

1.

Gubernur Bank Indonesia;

2.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

3.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

4.

Menteri Perdagangan;

5.

Menteri Pertanian;

6.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

7.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

8.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

9.

Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan;

10.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan;

11.

Dewan Pengawas Perusahaan Umum BULOG;

12.

Direksi Perusahaan Umum BULOG.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2005

MENTERI KEUANGAN,

 

JUSUF ANWAR
 


Lampiran ................