MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR: 543/KMK.01/1993


T E N T A N G


PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 446/KMK.01/1983 TANGGAL 2 JULI 1983
TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI DALAM
LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang

:

bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Departemen Keuangan terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 tahun 1992, perlu segera mengadakan perubahan atas lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 446/KMK.01/1983;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

 

 

2.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M tahun 1993 tentang Kabinet Pembangunan VI;

 

 

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 1984 sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 tahun 1992; 

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-405/MK/6/4/1975 sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 102/KMK.01/1993;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-446/KMK.01/1983.

 

 

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 446/KMK.01/1983 TANGGAL 2 JULI 1983 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

 

 

Pasal 1

 

 

Mengubah lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 446/KMK.01/1983 tanggal 2 Juli 1983 tentang Penunjukan Pejabat Pengganti Dalam Lingkungan Departemen Keuangan, sehingga pengaturan mengenai Penunjukan Pejabat Sementara Eselon I sebagaimana diatur dalam lampiran keputusan ini.

 

 

Pasal 2

 

 

Dengan berlakunya keputusan ini, maka ketentuan Penunjukan Pejabat Sementara Eselon I yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 3

 

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di  :  J A K A R T A.

 

 

 

 

 

Pada tanggal   :  22 M e i 1993

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

MAR'IE MUHAMMAD

Lampiran..........................