MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 84/PMK.02/2005
TENTANG
STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2006
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2006; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406); |
|
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; |
|
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.02/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006; |
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2006. |
||
|
|
Pasal 1 |
||
|
|
Standar biaya adalah biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara sendiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis kinerja. |
||
|
|
Pasal 2 |
||
|
|
(1) |
Standar biaya dapat bersifat umum atau bersifat khusus. |
|
|
|
(2) |
Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik dan bekerjasama dengan kementerian negara/lembaga terkait. |
|
|
|
(3) |
Standar biaya bersifat umum yang selanjutnya disebut Standar Biaya Umum (SBU) merupakan standar biaya yang penggunaannya bersifat lintas kementerian negara/lembaga dan/atau lintas wilayah. |
|
|
|
(4) |
SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
|
|
(5) |
Standar biaya bersifat khusus yang selanjutnya disebut Standar Biaya Khusus (SBK) merupakan standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu. |
|
|
|
(6) |
SBK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
|
|
Pasal 3 |
||
|
|
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2006. |
||
|
|
Pasal 4 |
||
|
|
(1) |
Dalam hal terjadi perbedaan besaran standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan usulan biaya atau Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga, usulan biaya atau RAB tersebut dapat digunakan sepanjang perhitungan usulan biayanya dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip-prinsip efisien, bersaing, transparan dan akuntabel. |
|
|
|
(2) |
Dalam hal belum ditetapkan beberapa besaran standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal2. usulan biaya atau RAB yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga dapat digunakan sepanjang perhitungan usulan biayanya dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip-prinsip efisien, bersaing, transparan dan akuntabel. |
|
|
|
Pasal 5 |
||
|
|
Dalam hal terdapat perubahan atas standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, perubahan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
||
|
|
Pasal 6 |
||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan. |
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia. |
||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||
Pada tanggal 15 September 2005 | ||||
MENTERI KEUANGAN, | ||||
JUSUF ANWAR | ||||
Lampiran ................................. |