MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 192/PMK.07/2011


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
160/PMK.07/2011 TENTANG PELAKSANAAN PENYALURAN
DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2011 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011, telah diatur tata cara penyaluran dan penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;

 

 

b.

bahwa dalam rangka lebih meningkatkan realisasi penyaluran dan penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2011 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2011 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang  Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2011 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.07/2011 TENTANG PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011.

 

 

Pasal I

 

 

Ketentuan ayat (2) Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2011 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 Tahap II dan Tahap III dilaksanakan setelah daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 yang penggunaannya telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK Tahun Anggaran 2011 sampai dengan tahap sebelumnya.

 

 

(2)

Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperhitungkan porsi dan penyerapan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011.

 

 

(3)

Penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 1 Desember 2011

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 1 Desember 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

          ttd.

 

 

 

AMIR SYAMSUDDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 764