UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2001

TENTANG

PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Bandung pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;

 

 

b.

bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Cimahi Kabupaten Bandung, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Bandung, perlu membentuk Kota Cimahi sebagai daerah otonom;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Cimahi untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;

 

 

3.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;

 

 

4.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);

 

 

5.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);

 

 

6.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

 

 

7.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

 

 

8.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

 

 

1.

Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

 

 

2.

Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

 

 

3.

Kabupaten Bandung adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat.

 

 

4.

Kota Administratif Cimahi adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi.

BAB II

PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

Pasal 2

 

 

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Cimahi di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

 

 

Kota Cimahi berasal dari sebagian Kabupaten Bandung yang terdiri atas :

 

 

a.

Kecamatan Cimahi Utara;

 

 

b.

Kecamatan Cimahi Tengah; dan

 

 

c.

Kecamatan Cimahi Selatan.

Pasal 4

 

 

Dengan terbentuknya Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bandung dikurangi dengan wilayah Kota Cimahi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

 

 

Dengan terbentuknya Kota Cimahi, Kota Administratif Cimahi dalam wilayah Kabupaten Bandung dihapus.

Pasal 6

 

 

(1)

Kota Cimahi mempunyai batas wilayah :

 

 

 

a.

sebelah utara dengan Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cisarua, dan Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung;

 

 

 

b.

sebelah timur dengan Kecamatan Sukasari, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Cicendo, dan Kecamatan Andir Kota Bandung;

 

 

 

c.

sebelah selatan dengan Kecamatan Margaasih dan Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung; dan

 

 

 

d.

sebelah barat dengan Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung dan Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung.

 

 

(2)

Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

 

 

(3)

Penentuan batas wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 7

 

 

(1)

Dengan terbentuknya Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

BAB III

KEWENANGAN DAERAH

Pasal 8

 

 

(1)

Kewenangan Kota Cimahi sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV

PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

 

 

(1)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Cimahi.

 

 

(2)

Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi dilakukan dengan cara :

 

 

 

a.

penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan

 

 

 

b.

pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

 

 

(3)

Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

 

 

(1)

Dengan terbentuknya Kota Cimahi, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

 

 

(2)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung,

yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Cimahi dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.

 

 

(3)

Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Cimahi.

 

 

(4)

Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

 

 

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Cimahi, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

 

 

(1)

Pada saat terbentuknya Kota Cimahi, penjabat Walikota Cimahi diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

 

 

(2)

Walikota Administratif Cimahi diangkat sebagai penjabat Walikota Cimahi.

Bagian Ketiga

Perangkat Pemerintahan Daerah

Pasal 13

 

 

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Cimahi, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14

 

 

(1)

Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Cimahi, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bandung sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Cimahi hal-hal yang meliputi :

 

 

 

a.

pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Cimahi;

 

 

 

b.

barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung yang berada di Kota Cimahi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

 

 

 

c.

Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Cimahi;

 

 

 

d.

utang-piutang Kabupaten Bandung yang kegunaannya untuk Kota Cimahi; dan

 

 

 

e.

dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Cimahi.

 

 

(2)

Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Cimahi.

 

 

(3)

Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

 

 

(1)

Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung.

 

 

(2)

Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Cimahi, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapalan dan Belanja Daerah Kota Cimahi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Cimahi.

Pasal 16

 

 

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bandung tetap berlaku bagi Kota Cimahi sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

 

 

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang­undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

 

 

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 21 Juni 2001

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

ABDURRAHMAN WAHID

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

 SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

DJOHAN EFFENDI

 

 

LEMBARAN  NEGARA  REPUBLIK  INDONESIA  TAHUN  2001  NOMOR  89

 

Penjelasan .................

Lampiran...................