MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 181/PMK.01/2014


TENTANG


PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, tata naskah dinas yang telah ada di instansi pemerintah secara bertahap disesuaikan dengan pedoman tata naskah dinas instansi pemerintah tersebut paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri dimaksud ditetapkan;

   

b.

bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan kelancaran arus komunikasi serta informasi antarunit organisasi, perlu diatur kembali ketentuan tata naskah dinas Kementerian Keuangan;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;

 

 

 

 

Mengingat

 :

1.

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24) ;

   

2.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);

   

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 498);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEUANGAN.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 1

 

 

Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan digunakan sebagai acuan umum bagi seluruh Unit Organisasi Eselon I, baik di kantor pusat, instansi vertikal, maupun unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan administrasi umum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menyusun Tata Naskah Dinas yang secara khusus berkaitan dengan substansi bidang tugas dan fungsinya.

 

 

(2)

Penyusunan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.

 

 

(3)

Dalam melakukan penyusunan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Organisasi Eselon I melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.

 

 

(4)

 Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Sekretaris Jenderal.

 

 

(5)

Salinan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.

Pasal 4

 

 

(1)

Tata Naskah Dinas yang telah ada pada masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

   

(2)

Penyesuaian Tata Naskah Dinas pada masing-masing Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2015.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

               

Ditetapkan di Jakarta

               

pada tanggal 28 Agustus 2014

               

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

                                ttd.

               
               

               MUHAMAD CHATIB BASRI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Agustus 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1217

Lampiran...................................