MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 171.1 /PMK.07/2008


TENTANG

 
PENETAPAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2009


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Khusus ke daerah untuk Tahun Anggaran 2009;

 

 

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Keuangan menetapkan alokasi Dana Alokasi Khusus per daerah;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2009;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2009.

 

 

Pasal 1

 

 

Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan untuk membantu daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, infrastruktur air minum dan sanitasi, prasarana pemerintahan, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, keluarga berencana, kehutanan, sarana dan prasarana perdesaan, dan perdagangan.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi DAK untuk Tahun Anggaran 2009 ditetapkan sebesar Rp24.819.588.800.000,00 (dua puluh empat triliun delapan ratus sembilan belas miliar lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

 

 

(2)

Alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk bidang-bidang sebagai berikut:

 

 

 

a.

Bidang Pendidikan sebesar Rp9.334.882.000.000,00 (sembilan triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah);

 

 

 

b.

Bidang Kesehatan sebesar Rp4.017.370.000.000,00 (empat triliun tujuh belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah);

 

 

 

c.

Bidang Infrastruktur Jalan sebesar Rp4.500.916.800.000,00 (empat triliun lima ratus miliar sembilan ratus enam belas juta delapan ratus ribu rupiah);

 

 

 

d.

Bidang Infrastruktur Irigasi sebesar Rp1.548.980.000.000,00 (satu triliun lima ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);

 

 

 

e.

Bidang Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Rp1.142.290.000.000,00 (satu triliun seratus empat puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah);

 

 

 

f.

Bidang Prasarana Pemerintahan sebesar Rp562.000.000.000,00 (lima ratus enam puluh dua miliar rupiah);

 

 

 

g.

Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.100.360.000.000,00 (satu triliun seratus miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah);

 

 

 

h.

Bidang Pertanian sebesar Rp1.492.170.000.000,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh juta rupiah);

 

 

 

i.

Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp351.610.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu miliar enam ratus sepuluh juta rupiah);

 

 

 

j.

Bidang Keluarga Berencana sebesar Rp329.010.000.000.00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar sepuluh juta rupiah);

 

 

 

k.

Bidang Kehutanan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

 

 

 

l.

Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan sebesar Rp190.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh miliar rupiah); dan

 

 

 

m.

Bidang Perdagangan sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).

 

 

Pasal 3

 

 

Alokasi DAK Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Besaran Alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan penghitungan indeks Kriteria Umum, Kriteria Khusus, dan Kriteria Teknis.

 

 

(2)

Kriteria Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kebutuhan-kebutuhan pembangunan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dikurangi belanja pegawai.

 

 

(3)

Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik daerah.

 

 

(4)

Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAK memperhatikan:

 

 

 

a.

Seluruh daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan daerah tertinggal/ terpencil; dan

 

 

 

b.

Karakteristik daerah yang meliputi daerah pesisir dan/atau kepulauan kecil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, daerah yang masuk dalam kategori ketahanan pangan, dan daerah pariwisata.

 

 

(5)

Kriteria Teknis kegiatan DAK dirumuskan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Bidang Pendidikan dirumuskan oleh Menteri Pendidikan Nasional;

 

 

 

b.

Bidang Kesehatan dirumuskan oleh Menteri Kesehatan;

 

 

 

c.

Bidang Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi, dan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi dirumuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum;

 

 

 

d.

Bidang Prasarana Pemerintahan dirumuskan oleh Menteri Dalam Negeri;

 

 

 

e.

Bidang Kelautan dan Perikanan dirumuskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan;

 

 

 

f.

Bidang Pertanian dirumuskan oleh Menteri Pertanian;

 

 

 

g.

Bidang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup;

 

 

 

h.

Bidang Keluarga Berencana dirumuskan oleh Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;

 

 

 

i.

Bidang Kehutanan dirumuskan oleh Menteri Kehutanan;

 

 

 

j.

Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan dirumuskan oleh Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; dan

 

 

 

k.

Bidang Perdagangan dirumuskan oleh Menteri Perdagangan.

 

 

Pasal 5 

 

 

(1)

DAK Bidang Pendidikan dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun yang bermutu, yang diperuntukkan bagi Sekolah Dasar, yang diprioritaskan pada daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah rawan bencana, dan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

 

(2)

DAK Bidang Kesehatan dialokasikan untuk:

 

 

 

a.

meningkatkan pelayanan kesehatan terutama dalam rangka mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi; dan

 

 

 

b.

meningkatkan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin serta masyarakat di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, melalui peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya untuk pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas, dan jaringannya termasuk poskesdes, dan rumah sakit provinsi/kabupaten/kota untuk pelayanan kesehatan rujukan, serta penyediaan sarana/ prasarana penunjang pelayanan kesehatan di kabupaten/kota.

 

 

(3)

DAK Bidang Infrastruktur Jalan dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat pelayanan prasarana jalan provinsi, kabupaten, dan kota dalam rangka memperlancar distribusi penumpang, barang, dan jasa, serta hasil produksi yang diprioritaskan untuk mendukung sektor pertanian, industri, dan pariwisata sehingga dapat memperlancar pertumbuhan ekonomi regional.

 

 

(4)

DAK Bidang Infrastruktur Irigasi dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat pelayanan prasarana sistem irigasi termasuk jaringan reklamasi rawa dan jaringan irigasi desa yang menjadi urusan kabupaten/kota dan provinsi khususnya di daerah lumbung pangan nasional dan daerah tertinggal dalam rangka mendukung program peningkatan ketahanan pangan.

 

 

(5)

DAK Bidang Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi dialokasikan untuk meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan air minum dan meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan penyehatan lingkungan (air limbah, persampahan, dan drainase) untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

 

 

(6)

DAK Bidang Pertanian dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pertanian di tingkat usaha tani, dalam rangka meningkatkan produksi guna mendukung ketahanan pangan nasional.

 

 

(7)

DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, peningkatan mutu, pemasaran, dan pengawasan, serta penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

 

(8)

DAK Bidang Prasarana Pemerintahan dialokasikan untuk Pembangunan/perluasan gedung kantor Gubernur/Bupati/ Walikota dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi daerah otonom baru dan dampak pemekaran. Selain itu, diarahkan untuk memenuhi kewajiban daerah menyediakan prasarana pemerintahan daerah yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

 

 

(9)

DAK Bidang Lingkungan Hidup dialokasikan untuk meningkatkan kinerja daerah dalam menyelenggarakan pembangunan di bidang lingkungan hidup melalui peningkatan penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan dan sistem informasi pemantauan kualitas air, pengendalian pencemaran air, serta perlindungan sumber daya air di luar kawasan hutan.

 

 

(10)

DAK Bidang Keluarga Berencana dialokasikan untuk meningkatkan daya jangkau dan kualitas pelayanan tenaga lini lapangan Program Keluarga Berencana, sarana dan prasarana pelayanan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi/advokasi Program Keluarga Berencana, sarana dan prasarana pelayanan di klinik Keluarga Berencana, dan sarana pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak dalam rangka menurunkan angka kelahiran dan laju pertumbuhan penduduk, serta meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga.

 

 

(11)

DAK Bidang Kehutanan dialokasikan untuk meningkatkan fungsi Daerah Aliran Sungai, meningkatkan fungsi hutan mangrove dan hutan pantai, pemantapan fungsi hutan lindung, Taman Hutan Raya, hutan kota, serta pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan termasuk operasional kegiatan penyuluhan kehutanan.

 

 

(12)

DAK Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan dialokasikan untuk membiayai pengadaan moda transportasi darat, rawa/ sungai, dan kepulauan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif masyarakat di kawasan-kawasan produksi di daerah tertinggal.

 

 

(13)

DAK Bidang Perdagangan dialokasikan untuk menunjang penguatan sistem distribusi nasional melalui pembangunan sarana dan prasarana perdagangan yang terutama berupa pasar tradisional di daerah perbatasan, daerah pesisir, dan pulau-pulau kecil, daerah tertinggal/terpencil, serta daerah pasca bencana.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

 

(2)

Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh Menteri Teknis terkait.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK masing-masing bidang.

 

 

(2)

Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan atas besaran DAK yang diterimanya.

 

 

(2)

Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk kegiatan pada bidang yang sama.

 

 

Pasal 9 

 

 

(1)

Bagi daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menerima DAK Tahun Anggaran 2008 wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan DAK Tahun 2008.

 

 

(2)

Laporan Pelaksanaan DAK Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Penyaluran DAK dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

 

 

(2)

Penyaluran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.

 

 

(3)

Penyaluran DAK Tahun Anggaran 2009 Tahap I dilaksanakan setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 dan Laporan Pelaksanaan DAK Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

 

Pasal 11

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 13 November 2008

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Lampiran....................