UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 1954

 

TENTANG

 

PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa perlu diadakan aturan-aturan tentang perjanjian mengenai syarat-syarat perburuhan antara serikat buruh dengan majikan;

Mengingat

:

pasal 36 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

 

 

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Perjanjian tentang syarta-syarat perburuhan antara serikat buruh dengan majikan (disingkat perjanjian perburuhan) ialah perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat atau serikat-serikat butuh yang telah didaftarkan pada Kementerian Perburuhan dengan majikan, majikan-majikan, perkumpulan atau perkumpulan-perkumpulan majikan yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat, yang harus diperhatikan didalam perjanjian kerja.

 

 

(2)

Perjanjian perburuhan dapat juga diselenggarakan untuk pekerjaan borongan atau untuk perjanjian melakukan sesuatu pekerjaan dan didalam hal ini berlaku juga ketentuan-ketentuan didalam undang-undang ini tentang perjanjian kerja, buruh dan majikan.

 

 

(3)

Sesuatu aturan yang mewajibkan seorang majikan supaya hanya menerima atau menolak buruh mewajibkan seorang buruh hanya bekerja atau tidak boleh bekerja pada majikan dari sesuatu golongan, baik berkenaan dengan agama, golongan warga negara atau bangsa, maupun karena keyakinan politik atau anggota dari sesuatu perkumpulan, adalah tidak sah.

 

 

Demikian juga halnya dengan atauran-aturan yang bertentangan dengan hukum tentang ketertiban umum atau dengan kesusilaan.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Perjanjian perburuhan harus dibuat dengan surat resmi atau surat yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

 

 

(2)

Didalam Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang cara membuat dan mengatur perjanjian itu.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Sesuatu serikat buruh atau perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, wajib memberitahukan isi perjanjian itu kepada anggota-anggotanya. Demikian juga bilamana oleh kedua belah pihak dibuat keterangan-keterangan terhadap perjanjian itu.

 

 

(2)

Kewajiban tersebut pada ayat 1 berlaku juga, bilamana diadakan perubahan-perubahan didalam perjanjian perburuhan atau bilamana waktu berlakunya diperpanjang.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Sesuatu serikat buruh atau perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, wajib mengusahakan agar anggota-anggotanya memenuhi aturan-aturan yang berlaku untuk mereka.

 

 

(2)

Serikat buruh atau - perkumpulan majikan tersebut hanya bertanggung jawab atas anggota-anggotanya, bilamana hal ini ditentukan didalam perjanjian perburuhan.

 

Pasal 5

 

 

Majikan dan buruh yang terikat oleh perjanjian perburuhan, wajib melaksanakan perjanjian itu sebaik-baiknya.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Mereka yang selama waktu berlakunya perjanjian perburuhan adalah anggota atau menjadi anggota sesuatu serikat buruh atau perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian tersangkut didalam perjanjian itu, terikat oleh perjanjian itu.

 

 

(2)

Mereka bertanggung jawab terhadap masing-masing pihak pada perjanjian perburuhan didalam hal menepati segala aturan, yang telah ditentukan bagi mereka.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Anggota-anggota serikat buruh atau perkumpulan majikan tetap terikat oleh perjanjian perburuhan, meskipun telah kehilangan keanggotaannya.

 

 

(2)

Mereka tidak lagi terikat, bilamana setelah mereka kehilangan keanggotaannya, perjanjian tersebut diubah.

 

 

(3)

Jika waktu berlakunya perjanjian itu diperpanjang atau di¬anggap diperpanjang sesudah mereka kehilangan keanggotaan, maka mereka hanya terikat sampai pada waktu berlakunya perjanjian itu dengan tidak diperpanjang akan habis. 

 

Pasal 8

 

 

Pembubaran sesuatu serikat buruh atau perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, tidak mengubah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan perjanjian tersebut.

 

Pasal 9

 

 

(1)

Sesuatu aturan didalam perjanjian kerja antara seorang buruh dan seorang majikan yang bertentangan dengan perjanjian perburuhan yang mengikat kedua mereka itu, tidak sah; didalam hal itu aturan-aturan perjanjian perburuhan yang berlaku.

 

 

(2)

Hal-hal yang tidak sah itu selalu dapat diajukan oleh tiap-tiap pihak dalam perjanjian perburuhan.

 

Pasal 10

 

 

Bilamana suatu perjanjian kerja tidak memuat aturan-aturan yang ditetapkan didalam perjanjian perburuhan yang mengikat buruh dan majikan itu juga, maka aturan-aturan perjanjian perburuhan itulah yang berlaku.

 

Pasal 11

 

 

(1)

Menteri Perburuhan, setelah mendengar lebih dahulu pertimbangan pihak-pihak yang bersangkutan, dapat menetapkan supaya seorang majikan yang terikat oleh sesuatu peijanjian perburuhan memenuhi sebagian atau semua aturan-aturannya, juga bilamana dia menyelenggarakan perjanjian kerja dengan seorang buruh yang tidak terikat perjanjian perburuhan itu.

 

 

(2)

Menteri tersebut dapat pula, setelah mendengan lebih dahulu pertimbangan pihak-pihak yang bersangkutan, menetapkan supaya sebagian atau seluruh perjanjian perburuhan yang mengenai suatu, lapang usaha yang tertentu, dipenuhi juga oleh buruh-buruh dan majikan-majikan dari lapang usaha yang sama, tidak terikat oleh perjanjian perburuhan tersebut.

 

 

(3)

Didalam Peraturan Pemerintah ditetapkan aturan-aturan tentang penetapan-penetapan tersebut pada ayat 1 dan 2.

 

Pasal 12

 

 

Seorang majikan atau perkumpulan majikan yang terikat oleh sesuatu perjanjian perburuhan, tidak dapat menyelenggarakan perjanjian perburuhan dengan serikat buruh lain, yang memuat syarat-syarat kerja yang kurang dari pada yang termuat dalam perjanjian perburuhan yang sudah ada.

 

Pasal 13

 

 

(1)

Sesuatu serikat buruh yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, dapat minta ganti kerugian, jika pihak yang lain pada perjanjian itu atau seorang anggotanya bertindak bertentangan dengan kewajibannya dalam perjanjian perburuhan tidak hanya untuk kerugian yang dideritanya sendiri, melainkan juga untuk kerugian yang diderita oleh anggota-anggotanya.

 

 

(2)

Majikan yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, dapat minta ganti kerugian kepada serikat buruh atau buruh, yang sengaja berbuat bertentangan dengan kewajibannya.

 

Pasal 14

 

 

Bilamana kerugian itu tidak mungkin dinyatakan dengan uang, maka pengganti kerugian itu ditetapkan berupa sejumlah uang atas dasar keadilan.

 

Pasal 15

 

 

(1)

Mengenai pengganti kerugian didalam perjanjian perburuhan, dapat ditetapkan aturan-aturan denda, yang menyimpang dari ketentuan tersebut dalam pasal 12 dan 13.

 

 

(2)

Aturan denda ini dapat diubah oleh pengadilan, bilamana kewajiban yang dikenakan hukuman itu untuk sebagian telah dipenuhi.

 

Pasal 16

 

 

(1)

Sesuatu perjanjian perburuhan hanya dapat diselenggarakan untuk paling lama 2 tahun.

 

 

(2)

Waktu itu dapat diperpanjang dengan paling lama 1 tahun lagi.

 

Pasal 17

 

 

(1)

Masing-masing pihak pada perjanjian perburuhan, karena alasan-alasan yang memaksa, dapat minta kepada pengadilan supaya membatalkan sebagian atau seluruhnya perjanjian itu.

 

 

(2)

Sesuatu aturan didalam perjanjian itu, yang mengurangi atau melenyapkan ketentuan pada ayat 1, adalah tidak sah.

 

Pasal 18

 

 

Walaupun sesuatu perjanjian perburuhan diselenggarakan untuk waktu yang tertentu, maka jika didalam perjanjian itu tidak ada ketentuan yang lain, perjanjian itu dianggap sebagai diperpanjang terus menurut untuk waktu yang sama tetapi tidak lebih dari satu tahun, kecuali jika ada pernyataan untuk mengakhiri.

 

 

Pernyataan itu harus diberitahukan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum waktu yang dimaksudkan itu habis.

 

Pasal 19

 

 

Pernyataan mengakhiri perjanjian perburuhan harus disampaikan kepada semua pihak dalam perjanjian itu dan hanya dapat dilakukan dengan surat tercatat.

 

Pasal 20

 

 

Bilamana didalam perjanjian perburuhan tidak ada ketentuan yang lain, maka karena pernyataan untuk mengakhiri itu, perjanjian tersebut berhenti berlaku bagi semua pihak pada perjanjian itu.

 

Pasal 21

 

 

Perjanjian perburuhan yang berlaku pada hari undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai pada waktu berlakunya itu habis atau perjanjian itu diubah; didalam hal itu selanjutnya harus diturut aturan-aturan didalam undang-undang ini.

 

Pasal 22

 

 

Undang-undang ini disebut "Undang-undang perjanjian perburuhan tahun 1954".

 

Pasal 23

 

 

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

 

 

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 28 Mei 1954

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

         
         
        SUKARNO
         

 

 

Diundangkan

 

 

 

 

pada tanggal 12 Juni 1954

 

 

 

 

MENTERI KEHAKIMAN

 

MENTERI PERBURUHAN,

         
         
    DJODY GONDOKUSUMO   S.M. ABIDIN
         
   

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 69

         

Penjelasan.......................

Penjelasan Ralat.......................