MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 144/PMK.06/2013

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN PT INDONESIA ASAHAN

ALUMINIUM DALAM RANGKA PENYELESAIAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN

INDUK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PARA PENANAM

MODAL UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK DAN ALUMINIUM ASAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Perjanjian Induk antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Para Penanam Modal Untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan (Master Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Investors For Asahan Hydroelectric And Aluminum Project) (Perjanjian Induk) akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2013 dan Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk tidak memperpanjang Perjanjian Induk;

   

b.

bahwa sesuai hasil perundingan para pihak, pelaksanaan pengakhiran Perjanjian Induk dilakukan dengan pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) melalui pengalihan kepemilikan saham (share transfer) para penanam modal kepada Pemerintah Indonesia;

   

c.

bahwa pendanaan untuk pengakhiran Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah disediakan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, yang telah ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada Pusat Investasi Pemerintah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium dalam Rangka Penyelesaian Pengakhiran Perjanjian Induk Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Para Penanam Modal untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);

   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Investasi Pemerintah untuk Pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium;

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM DALAM RANGKA PENYELESAIAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN INDUK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PARA PENANAM MODAL UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK DAN ALUMINIUM ASAHAN.

 

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya disebut PT Inalum adalah perusahaan patungan yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd, yang didirikan di Jakarta, untuk membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai Perjanjian Induk.

   

2.

Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. yang selanjutnya disebut NAA adalah konsorsium yang memiliki 58,88% (lima puluh delapan koma delapan puluh delapan persen) saham PT Inalum, yang dibentuk oleh dua belas perusahaan para penanam modal yang berbadan hukum di Negara Jepang.

   

3.

Dana Investasi adalah keseluruhan dana yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pengalihan saham milik NAA pada PT Inalum kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri dari Dana Investasi Pembelian PT Inalum dan Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum.

   

4.

Dana Investasi Pembelian PT Inalum adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 pada pos Investasi Pemerintah yang telah ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada Pusat Investasi Pemerintah.

   

5.

Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 pada pos Pembiayaan Investasi Dalam Rangka Pengambilalihan PT Inalum.

   

6.

Tim Perundingan Proyek Asahan yang selanjutnya disebut Tim Perundingan adalah Tim Perundingan Proyek Asahan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2010.

   

7.

Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah instansi pemerintah pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), yang bertugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 2

   

(1)

Pelaksanaan pengambilalihan PT Inalum melalui pengalihan saham NAA pada PT Inalum kepada Pemerintah Republik Indonesia, dibiayai dari Dana Investasi.

   

(2)

Dana Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

     

a.

Dana Investasi Pembelian PT Inalum yang telah ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);

     

b.

Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).

 

Pasal 3

   

(1)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengguna Anggaran atas Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.

   

(2)

Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atas Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum.

   

(3)

Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menunjuk Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melaksanakan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

Pasal 4

   

Tata cara pengesahan DIPA dalam rangka pengambilalihan PT Inalum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 5

   

(1)

Pembayaran pengambilalihan saham NAA pada PT Inalum dilakukan berdasarkan hasil perundingan antara Tim Perundingan dengan NAA.

   

(2)

Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nilai pengalihan saham dan pihak yang menerima pembayaran.

 

Pasal 6

   

(1)

Permintaan pembayaran pengalihan saham milik NAA pada PT Inalum diajukan oleh Ketua Tim Perundingan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan melampirkan dokumen perjanjian pengakhiran Perjanjian Induk dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

   

(2)

Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan penelitian dan menetapkan besaran nilai pembayaran yang akan dibebankan pada Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum dan Dana Investasi Pembelian PT Inalum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

   

(3)

Direktur Jenderal Kekayaan Negara meneruskan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:

     

a.

KPA atas Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum untuk melakukan pencairan Dana Pembiayaan Investasi Pengambialihan PT Inalum kepada pihak penerima pembayaran sesuai hasil perundingan; dan/atau

     

b.

Kepala PIP untuk menyetorkan Dana Investasi Pembelian PT Inalum kepada pihak penerima pembayaran sesuai hasil perundingan,

     

sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

   

(4)

Dalam hal terdapat sisa Dana Investasi Pembelian PT Inalum dan tidak terjadi sengketa mengenai nilai pengalihan saham PT Inalum yang harus diselesaikan melalui proses arbitrase, surat penerusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pula permintaan agar Kepala PIP menyetorkan sisa dana beserta bunga dan/atau jasa giro ke Rekening Kas Negara.

 

Pasal 7

   

(1)

Pencairan Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum dan penyetoran Dana Investasi Pembelian PT Inalum dilakukan dalam mata uang dollar Amerika Serikat (USD).

   

(2)

Tata cara pengajuan permohonan pencairan oleh KPA kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8

   

Dalam hal terjadi sengketa mengenai nilai pengalihan saham PT Inalum yang harus diselesaikan melalui proses arbitrase, Dana Investasi Pembelian PT Inalum yang masih tersedia dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP digunakan untuk pembayaran selisih nilai pengalihan saham yang disengketakan sesuai putusan arbitrase.

 

Pasal 9

   

(1)

Jika putusan arbitrase memenangkan Pemerintah Indonesia, Dana Investasi Pembelian PT Inalum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disetorkan kembali ke Rekening Kas Negara beserta bunga dan/atau jasa giro atas permintaan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

   

(2)

Jika berdasarkan putusan arbitrase Pemerintah diwajibkan membayar selisih nilai pengalihan saham yang disengketakan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan permintaan kepada Kepala PIP untuk menyetorkan dari Dana Investasi Pembelian PT Inalum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ke rekening penerima pembayaran sesuai putusan arbitrase.

   

(3)

Setelah penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sisa dana tersebut dan/atau bunga dan/atau jasa giro disetorkan ke Rekening Kas Negara.

 

Pasal 10

   

Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Investasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 11

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 Oktober 2013

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

                 MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Oktober 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
               REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

              AMIR SYAMSUDDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1252