KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 454/KMK.05/2000
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa dengan adanya perkembangan kenaikan harga bahan baku industri rokok dan kenaikan target penerimaan cukai dalam Tahun Anggaran 2001, dipandang perlu untuk mengubah kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000; | |||||
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); | |||||
2. | Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); | |||||||
3. | Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||||
4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000; | |||||||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau; | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. | ||||||
Pasal I Mengubah ketentuan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000, sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Nopember 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO