MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 197/PMK.05/2014


TENTANG


TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT SURAKARTA
PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

   

b.

bahwa Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KMK.05/2011;

   

c.

bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU/Menkes/326/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan;    

   

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;    

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan;

                 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

                 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

 

 

(2)

Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.

 

 

(3)

Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:

 

 

a.

Tarif Rawat Inap Sehari (One Day Care);

 

 

b.

Tarif Tindakan Medis Non Operatif;

 

 

c.

Tarif Rawat Jalan;

 

 

d.

Tarif Rawat Darurat;

 

 

e.

Tarif Pelayanan Penunjang Medis;

 

 

f.

Tarif Terapi Oksigen;

 

 

g.

Tarif Penggunaan Ambulance;

 

 

h.

Tarif Pendidikan dan Penelitian; dan

 

 

i.

Tarif Farmasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf h dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, berupa obat generik, obat non generik, dan alat kesehatan ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ditambah profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari HNA+PPN.

 

 

(2)

HNA+PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama.

 

 

(2)

Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa kerja sama layanan kesehatan kepada pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jamkesda, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan lainnya.

 

 

(3)

Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 7  

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.

 

 

(2)

Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 8

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

               

Ditetapkan di Jakarta

               

pada tanggal 6 Oktober 2014

               

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

                                ttd.

               
               

               MUHAMAD CHATIB BASRI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1475

Lampiran....................................