BAB VIII
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 821

Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.

Pasal 822

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 821, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;

b.

pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;

c.

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara; dan

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 823

Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas:

a.

Sekretariat Direktorat Jenderal;

b.

Direktorat Pelaksanaan Anggaran;

c.

Direktorat Pengelolaan Kas Negara;

d.

Direktorat Sistem Manajemen Investasi;

e.

Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

f.

Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;

g.

Direktorat Sistem Perbendaharaan; dan

h.

Direktorat Transformasi Perbendaharaan.

Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 824

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 825

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi kegiatan direktorat jenderal;

b.

koordinasi penyusunan peraturan perbendaharaan;

c.

penyelenggaraan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, dan keuangan, serta pembinaan jabatan fungsional pada direktorat jenderal;

d.

pelaksanaan pengembangan pegawai direktorat jenderal;

e.

koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja direktorat jenderal;

f.

koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;

g.

pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan dokumentasi direktorat jenderal; dan

h.

pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan direktorat jenderal.

Pasal 826

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

a.

Bagian Organisasi dan Tata Laksana;

b.

Bagian Administrasi Kepegawaian;

c.

Bagian Pengembangan Pegawai;

d.

Bagian Keuangan;

e.

Bagian Umum; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 827

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, koordinasi penyusunan peraturan, pengembangan organisasi dan kinerja, penyusunan pembakuan standar sarana dan prasarana kerja, penyusunan rencana strategis, rencana kinerja tahunan, pemantauan akuntabilitas kinerja, pelaporan, evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan pengendalian pelaksanaan tugas kantor vertikal.

Pasal 828

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 827, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penataan dan pengembangan organisasi, analisa dan evaluasi jabatan, pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal serta penyiapan dan penyelenggaraan rapat pimpinan;

b.

koordinasi penyusunan peraturan perbendaharaan dan ketatalaksanaan;

c.

penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja;

d.

penyusunan rencana strategis dan rencana kinerja tahunan, laporan akuntabilitas kinerja, statistik dan laporan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal dan penyiapan bahan pembakuan sarana dan prasarana kerja;

e.

pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan penyiapan bahan penelitian kebenaran pengaduan masyarakat, serta pengelolaan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal; dan

f.

pengendalian pelaksanaan tugas kantor vertikal

Pasal 829

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:

a.

Subbagian Organisasi;

b.

Subbagian Tata Laksana;

c.

Subbagian Pengembangan Kinerja dan Pelaporan; dan

d.

Subbagian Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Kinerja.

Pasal 830

(1)

Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan pengembangan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal, serta penyiapan, dan penyelenggaraan rapat pimpinan.

(2)

Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perbendaharaan, penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, administrasi perkantoran, dan tatalaksana pelayanan publik.

(3)

Subbagian Pengembangan Kinerja dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sistem akuntabilitas kinerja, serta melakukan analisis beban kerja dan pembakuan sarana dan prasarana kerja.

(4)

Subbagian Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengelolaan indikator kinerja utama (IKU) dan manajemen risiko lingkup Direktorat Jenderal, melakukan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan penyiapan bahan penelitian kebenaran pengaduan masyarakat serta pengendalian pelaksanaan tugas kantor vertikal.

Pasal 831

Bagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal.

Pasal 832

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 831, Bagian Administrasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan urusan tata usaha, dokumentasi, formasi, statistik, dan penghargaan pegawai Direktorat Jenderal;

b.

pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya;

c.

pelaksanaan assessment pegawai; dan

d.

pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta pembinaan dan hukuman disiplin.

Pasal 833

Bagian Administrasi Kepegawaian terdiri atas:

a.

Subbagian Analisis Kompetensi dan Kinerja Pegawai;

b.

Subbagian Mutasi Kepegawaian;

c.

Subbagian Penegakan Disiplin dan Pemberhentian Pegawai; dan

d.

Subbagian Tata Usaha Kepegawaian.

Pasal 834

(1)

Subbagian Analisis Kompetensi dan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan assessment pegawai, penilaian kinerja pegawai, dan penghargaan.

(2)

Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan formasi, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian dan pemindahan pegawai.

(3)

Subbagian Penegakan Disiplin dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan penegakan disiplin dan pemberhentian pegawai serta penyiapan bahan-bahan pembinaan pegawai.

(4)

Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan basis data pegawai, dokumentasi, statistik, cuti, pelantikan, administrasi kepegawaian lainnya, dan kepegawaian kantor pusat.

Pasal 835

Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi kebutuhan metode pengembangan pegawai, pendayagunaan kompetensi pegawai, penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan, ujian jabatan, dan mempersiapkan usul penyempurnaan kurikulum pendidikan dan pelatihan pegawai.

Pasal 836

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835, Bagian Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan identifikasi, evaluasi, pengembangan, dan pendayagunaan kompetensi pegawai;

b.

perencanaan kebutuhan, menyaring calon peserta, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

c.

penyiapan usul penyempurnaan kurikulum pendidikan dan pelatihan pegawai; dan

d.

pengelolaan basis data kompetensi, media informasi dan edukasi, sarana riset, dan sarana pengembangan lainnya.

Pasal 837

Bagian Pengembangan Pegawai terdiri atas:

a.

Subbagian Pengembangan Kompetensi;

b.

Subbagian Pengelolaan Program Pendidikan dan Pelatihan; dan

c.

Subbagian Pengelolaan Basis Data dan Sarana Pengembangan.

Pasal 838

(1)

Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan identifikasi, pemeringkatan, analisis, dan evaluasi kebutuhan metode pengembangan serta mengusulkan pendayagunaan kompetensi pegawai.

(2)

Subbagian Pengelolaan Program Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan melakukan seleksi calon peserta pendidikan dan pelatihan, mengusulkan penyempurnaan, monitoring dan evaluasi kurikulum pendidikan dan pelatihan.

(3)

Subbagian Pengelolaan Basis Data dan Sarana Pengembangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan basis data kompetensi serta riwayat pendidikan dan pelatihan pegawai, mengelola media informasi dan edukasi, perpustakaan, sarana riset, dan sarana pengembangan lainnya dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai.

Pasal 839

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan Direktorat Jenderal.

Pasal 840

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat Jenderal serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran kantor pusat;

b.

pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran;

c.

penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan Direktorat Jenderal; dan

d.

pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan kesejahteraan pegawai kantor pusat.

Pasal 841

Bagian Keuangan terdiri atas:

a.

Subbagian Penyusunan Anggaran;

b.

Subbagian Perbendaharaan;

c.

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan

d.

Subbagian Gaji dan Kesejahteraan.

Pasal 842

(1)

Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat Jenderal serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran kantor pusat.

(2)

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan menerbitkan surat perintah pembayaran atas dasar pendelegasian kewenangan dari Kepala Bagian Keuangan.

(3)

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan menyusun laporan keuangan Direktorat Jenderal.

(4)

Subbagian Gaji dan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan pembayaran gaji dan kesejahteraan pegawai kantor pusat.

Pasal 843

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Kantor Pusat serta urusan perlengkapan.

Pasal 844

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 843, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, dan penggandaan;

b.

pelaksanaan urusan perjalanan dinas;

c.

pelaksanaan urusan kehumasan dan protokol;

d.

pelaksanaan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, dan penyimpanan perlengkapan, serta urusan dalam; dan

e.

penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, inventarisasi, pemeliharaan, distribusi, penyelenggaraan akuntansi barang serta penghapusan arsip dan barang inventaris.

Pasal 845

Bagian Umum terdiri atas:

a.

Subbagian Administrasi Persuratan;

b.

Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas;

c.

Subbagian Pengadaan dan Rumah Tangga; dan

d.

Subbagian Perlengkapan.

Pasal 846

(1)

Subbagian Administrasi Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, penggandaan, dan ekspedisi serta penghapusan arsip.

(2)

Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan protokol, kehumasan, perjalanan dinas, dan pengelolaan kendaraan dinas kantor pusat.

(3)

Subbagian Pengadaan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, penyimpanan dan distribusi barang persediaan, urusan dalam, dan tata usaha Bagian.

(4)

Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, inventarisasi Barang Milik Negara kantor pusat dan kantor vertikal, pemeliharaan inventaris kantor vertikal, penyusunan LAKIP Bagian, penyimpanan, distribusi, penyelenggaraan akuntansi, serta penghapusan barang inventaris.

Bagian Keempat
Direktorat Pelaksanaan Anggaran

Pasal 847

Direktorat Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.

Pasal 848

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 849

Direktorat Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:

a.

Subdirektorat Data dan Bimbingan Teknis;

b.

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I;

c.

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II;

d.

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III;

e.

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV;

f.

Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran;

g.

Subbagian Tata Usaha; dan

h.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 850

Subdirektorat Data dan Bimbingan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengolahan dan penyajian data, penyusunan bahan koordinasi pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan rencana strategis, penyusunan rencana kinerja tahunan, pemantauan akuntabilitas kinerja, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kinerja, pengembangan kinerja, dan penyusunan standar kerja serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 851

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850, Subdirektorat Data dan Bimbingan Teknis menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan program kerja tahunan Direktorat;

b.

penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran;

c.

penyiapan dan penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran;

d.

pelaksanaan monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran;

e.

penyiapan bahan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran;

f.

pelaksanaan monitoring, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan program kerja tahunan Direktorat;

g.

pengembangan kinerja organisasi;

h.

koordinasi penyusunan draf peraturan perbendaharaan dan ketatalaksanaan;

i.

penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja Direktorat; dan

j.

Pembinaan internal Direktorat.

Pasal 852

Subdirektorat Data dan Bimbingan Teknis terdiri atas:

a.

Seksi Pengelolaan Data Anggaran;

b.

Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran;

c.

Seksi Pengelolaan Kinerja dan Manajemen Risiko; dan

d.

Seksi Bimbingan Teknis Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 853

(1)

Seksi Pengelolaan Data Anggaran mempunyai tugas melakukan perekaman dokumen pelaksanaan anggaran dan surat pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, serta menyiapkan bahan laporan pelaksanaan anggaran.

(2)

Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan menyajikan data pelaksanaan anggaran kantor kementerian/ lembaga dan anggaran BUN, penyiapan data monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran serta serta menyiapkan bahan laporan pelaksanaan anggaran.

(3)

Seksi Pengelolaan Kinerja dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan program kerja tahunan, penyiapan data monitoring, evaluasi dan koordinasi pencapaian kinerja, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pelaksanaan kinerja, penyusunan rumusan dalam rangka pengembangan kinerja organisasi serta manajemen resiko.

(4)

Seksi Bimbingan Teknis Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur kerja serta melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan dan pengembangan tugas pokok dan fungsi Direktorat dan instansi vertikal.

Pasal 854

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.

Pasal 855

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;

b.

penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan Presiden tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;

c.

penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;

d.

monitoring pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;

e.

penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga; dan

f.

monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.

Pasal 856

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I terdiri atas:

a.

Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A;

b.

Seksi Pelaksanaan Anggaran I-B;

c.

Seksi Pelaksanaan Anggaran I-C; dan

d.

Seksi Pelaksanaan Anggaran I-D.

Pasal 857

Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A, I-B, I-C, dan I-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan Presiden tentang Perincian APBN, penerapan norma, dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan penyusunan pedoman, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 858

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.

Pasal 859

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;

b.

penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan Presiden tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;

c.

penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;

d.

monitoring pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;

e.

penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga; dan

f.

monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.

Pasal 860

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II terdiri atas:

a.

Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A;

b.

Seksi Pelaksanaan Anggaran II-B;

c.

Seksi Pelaksanaan Anggaran II-C; dan

d.

Seksi Pelaksanaan Anggaran II-D.

Pasal 861

Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A, II-B, II-C, dan II-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan Presiden tentang Perincian APBN, penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan penyusunan pedoman, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 862

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, penelaahan, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.

Pasal 863

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;

b.

penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan Presiden tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;

c.

penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;

d.

monitoring pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;

e.

penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga; dan

f.

monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.

Pasal 864

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III terdiri atas:

a.

Seksi Pelaksanaan Anggaran III-A;

b.

Seksi Pelaksanaan Anggaran III-B;

c.

Seksi Pelaksanaan Anggaran III-C; dan

d.

Seksi Pelaksanaan Anggaran III-D.

Pasal 865

Seksi Pelaksanaan Anggaran III-A, III-B, III-C, dan III-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan Presiden tentang Perincian APBN, penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan penyusunan pedoman, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran, monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 866

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP).

Pasal 867

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);

b.

penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan Presiden tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);

c.

penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);

d.

monitoring pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);

e.

penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP); dan

f.

monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP).

Pasal 868

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV terdiri atas:

a.

Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-A;

b.

Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-B;

c.

Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-C; dan

d.

Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-D.

Pasal 869

Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-A, IV-B, IV-C, dan IV-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan keputusan Presiden tentang Perincian APBN, penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan penyusunan pedoman, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP), yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 870

Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, dan koordinasi pelaksanaan anggaran, dan prosedur pelaksanaan anggaran serta pembinaan kantor kementerian negara /lembaga, kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP) serta pemberian dukungan terhadap penyelesaian kerugian negara.

Pasal 871

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis pengelola keuangan/anggaran;

b.

penyiapan bahan perumusan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran;

c.

penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;

d.

pembinaan kepada Kementerian Negara/Lembaga; dan

e.

pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara.

Pasal 872

Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:

a.

Seksi Pembinaan Pengelola Keuangan;

b.

Seksi Bantuan Teknis;

c.

Seksi Pengembangan Pelaksanaan Anggaran; dan

d.

Seksi Dukungan Penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 873

(1)

Seksi Pembinaan Pengelola Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta bimbingan teknis dalam rangka peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan.

(2)

Seksi Bantuan Teknis mempunyai tugas menyiapkan bahan evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur pelaksanaan anggaran.

(3)

Seksi Pengembangan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan pelaksanaan anggaran.

(4)

Seksi Dukungan Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas melakukan pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara, dan penyusunan petunjuk teknis penatausahaan kas.

Pasal 874

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Bimbingan Teknis.

Bagian Kelima
Direktorat Pengelolaan Kas Negara

Pasal 875

Direktorat Pengelolaan Kas Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.

Pasal 876

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kas negara;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan kas negara; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 877

Direktorat Pengelolaan Kas Negara terdiri atas:

a.

Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas;

b.

Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara;

c.

Subdirektorat Rekening Kas Negara;

d.

Subdirektorat Rekening Pinjaman dan Hibah;

e.

Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi;

f.

Subdirektorat Penerimaan Negara;

g.

Subbagian Tata Usaha; dan

h.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 878

Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan kas, strategi pengelolaan kas, menyelenggarakan penyediaan dana, optimalisasi, pengendalian kas, dan memantau pelaksanaannya.

Pasal 879

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan perencanaan kas;

b.

penyusunan strategi pengelolaan kas dan penyediaan dana;

c.

penyelenggaraan optimalisasi kas;

d.

pengendalian kas pada Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Negara, dan Rekening Pemerintah Lainnya; dan

e.

pemantauan pelaksanaan fungsi pengelolaan kas.

Pasal 880

Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas terdiri atas:

a.

Seksi Perencanaan Kas;

b.

Seksi Penyusunan Strategi Pengelolaan Kas dan Penyediaan Dana;

c.

Seksi Optimalisasi Kas; dan

d.

Seksi Pengendalian Kas.

Pasal 881

(1)

Seksi Perencanaan Kas mempunyai tugas melakukan perencanaan cash flows harian, mingguan, dan bulanan, menyusun rencana investasi dan pinjaman, menyusun guide line investasi, dan menyusun kebijakan teknis di bidang perencanaan kas.

(2)

Seksi Penyusunan Strategi Pengelolaan Kas dan Penyediaan Dana mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis pasar, strategi pengelolaan kas, manajemen risiko, menyediakan kebutuhan dana harian melalui E-Kirana, mengelolaan likuiditas, dan menyusun kebijakan teknis di bidang penyediaan dana.

(3)

Seksi Optimalisasi Kas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk penempatan dan/atau investasi, memonitor penempatan dan/atau investasi yang telah dilakukan, mencairkan penempatan dan/atau investasi, menganalisis pasar penempatan, tempat penempatan dan instrumen penempatan dan/atau investasi, melaksanakan optimalisasi kas lainnya, menginstruksikan setelmen transaksi kepada back office, dan menyusun kebijakan teknis di bidang optimalisasi kas.

(4)

Seksi Pengendalian Kas mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pengendalian kas pada Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Negara, dan Rekening Pemerintah Lainnya, mengevaluasi dan menganalisis perencanaan dan realisasi kas termasuk penempatan dan/atau investasi, serta menyusun laporan realisasi anggaran (Buku Merah) dan laporan kas posisi (Buku Biru), dan menyusun kebijakan teknis di bidang pengendalian kas.

Pasal 882

Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan memberikan dukungan teknis terkait penatausahaan Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, dan Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, penyelesaian transaksi pemindahbukuan atas beban Rekening Kas Umum Negara, operasionalisasi Government Electronic Banking System, penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, dan Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, melaksanakan konsolidasi laporan arus kas Bendahara Umum Negara dari seluruh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan penyusunan laporan keuangan tingkat kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 883

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan evaluasi dan memberikan dukungan teknis penatausahaan yang terkait Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, serta Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat;

b.

penyelesaian transaksi pemindahbukuan atas beban Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, dan Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, dan operasionalisasi Government Electronic Banking System;

c.

penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, serta Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat;

d.

pelaksanaan konsolidasi laporan arus kas Bendahara Umum Negara dari seluruh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan

e.

penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 884

Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara terdiri atas:

a.

Seksi Evaluasi dan Dukungan Teknis;

b.

Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum Negara;

c.

Seksi Penatausahaan Rekening Kas Umum Negara; dan

d.

Seksi Akuntansi dan Pelaporan Rekening Kas Umum Negara.

Pasal 885

(1)

Seksi Evaluasi dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan evaluasi dan memberikan dukungan teknis penatausahaan yang terkait dengan Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, dan Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, koordinasi pengembangan dan evaluasi Sistem Akuntansi dan Pelaporan Direktorat Pengelolaan Kas Negara serta pengembangan dan evaluasi pelaksanaan Sistem BIG-eB, menyiapkan bahan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur dalam rangka penyempurnaan penatausahaan Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, serta Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.

(2)

Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pemindahbukuan atas beban Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, serta Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.

(3)

Seksi Penatausahaan Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, serta Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.

(4)

Seksi Akuntansi dan Pelaporan Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan konsolidasi laporan arus kas Bendahara Umum Negara dari seluruh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, verifikasi dan penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 886

Subdirektorat Rekening Kas Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis penatausahaan rekening penerimaan/rekening pengeluaran pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/ Kantor Pos, Bank Operasional, dan/atau lembaga keuangan lainnya, penunjukan bank/kantor pos dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan, perhitungan, dan pengembalian dana pihak ketiga, pembayaran jasa perbendaharaan kepada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Kantor Pos dan/atau Lembaga Keuangan lainnya, pengelolaan dan pemantauan penerimaan bunga dan/atau jasa giro dari Bank Operasional serta penyusunan Buku Putih.

Pasal 887

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Subdirektorat Rekening Kas Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan kebijakan teknis penatausahaan rekening penerimaan/rekening pengeluaran pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Kantor Pos, Bank Operasional, dan/atau lembaga keuangan lainnya;

b.

penunjukan bank/kantor pos dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara;

c.

pengelolaan, perhitungan, dan pengembalian dana pihak ketiga, pembayaran jasa perbendaharaan kepada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Kantor Pos dan/atau lembaga keuangan lainnya, serta pengelolaan dan pemantauan penerimaan bunga dan/atau jasa giro dari Bank Operasional; dan

d.

penyusunan Buku Putih.

Pasal 888

Subdirektorat Rekening Kas Negara terdiri atas:

a.

Seksi Bank Operasional;

b.

Seksi Bank/Pos Persepsi;

c.

Seksi Perhitungan Fihak Ketiga dan Pengembalian Penerimaan; dan

d.

Seksi Pelaporan dan Bimbingan Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah.

Pasal 889

(1)

Seksi Bank Operasional mempunyai tugas melakukan pemilihan, penetapan, pemantauan, dan mengevaluasi kinerja Bank Operasional, melakukan penyiapan petunjuk teknis untuk Bank Operasional, pemantauan dan pelaporan jasa giro Bank Operasional, pemeriksaan kas KPPN terkait Bank Operasional, pembinaan Bank Operasional, serta memberi tanggapan pemeriksaan terkait Bank Operasional.

(2)

Seksi Bank/Pos Persepsi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penunjukan, pemantauan, dan mengevaluasi kinerja Bank/Pos Persepsi, melakukan penyiapan petunjuk teknis untuk Bank/Pos Persepsi, pemeriksaan kas KPPN terkait Bank/Pos Persepsi, pembinaan Bank Persepsi, melakukan sistem MPN, memberi jawaban atas permasalahan Bank Persepsi dan tanggapan pemeriksaan terkait Bank Persepsi.

(3)

Seksi Perhitungan Fihak Ketiga dan Pengembalian Penerimaan mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan penyaluran dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pembayaran Jasa Pos/Perbendaharaan, pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rekonsiliasi triwulanan, semesteran dan rampung PFK, pembayaran kesalahan pelimpahan, penatausahaan Rekening Bapertarum-PNS, menyiapkan bahan jawaban atas permasalahan PFK dan Pengembalian Penerimaan dan tanggapan pemeriksaan terkait PFK dan Pengembalian Penerimaan.

(4)

Seksi Pelaporan dan Bimbingan Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan Buku Putih, melakukan penerimaan, rekapitulasi, dan verifikasi Laporan Kas Posisi (LKP) KPPN, pemeriksaan kas pada KPPN, pembinaan Bendum KPPN, menyiapkan jawaban atas permasalahan LKP dan tanggapan pemeriksaan terkait LKP.

Pasal 890

Subdirektorat Rekening Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rekening dalam rangka pelaksanaan pinjaman dan hibah baik dari dalam maupun luar negeri.

Pasal 891

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Subdirektorat Rekening Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:

a.

pembukaan rekening khusus dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan dana pinjaman/hibah;

b.

pengajuan pengisian dana Initial Deposit pada Rekening Khusus;

c.

penyusunan petunjuk teknis tata cara penyaluran, pencairan dan pembebanan dana pinjaman/ hibah pada Rekening Khusus;

d.

penyusunan petunjuk teknis pengelolaan dan penatausahaan dana pinjaman/hibah melalui mekanisme Direct Payment, Letter of Credit, dan Reimbursement serta Hibah Langsung pada kementerian/lembaga;

e.

pengajuan Withdrawal Application Replenishment dan/atau Reimbursement kepada lender/donor dalam rangka pengisian dana pada Rekening Khusus dan/atau penggantian dana pada Rekening Dana Talangan;

f.

pemantauan, penatausahaan dan pengelolaan Rekening Khusus, Rekening Dana Talangan, Rekening Sub BUN Dana Talangan, dan Rekening Antara dalam rangka penerimaan pinjaman/hibah melalui Rekening Khusus;

g.

rekonsiliasi berkala baik dengan lender/donor maupun dengan kementerian/lembaga sebagai pengguna anggaran atas dana yang bersumber dari pinjaman/hibah; dan

h.

penyusunan laporan atas transaksi keuangan yang bersumber dari pinjaman/hibah melalui Rekening Khusus, Rekening Dana Talangan, dan Rekening Sub BUN Dana Talangan serta Rekening Antara dalam rangka penerimaan pinjaman/hibah melalui Rekening Khusus.

Pasal 892

Subdirektorat Rekening Pinjaman dan Hibah terdiri atas:

a.

Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Bank Dunia;

b.

Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Bank Pembangunan Asia;

c.

Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Lainnya; dan

d.

Seksi Akuntansi dan Pelaporan Rekening Pinjaman dan Hibah.

Pasal 893

(1)

Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Bank Dunia mempunyai tugas melakukan penatausahaan rekening pinjaman dan/atau hibah luar negeri khususnya yang pendanaannya bersumber dari Bank Dunia (World Bank).

(2)

Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Bank Pembangunan Asia mempunyai tugas melakukan penatausahaan rekening pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang pendanaannya bersumber dari Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).

(3)

Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Lainnya mempunyai tugas melakukan penatausahaan rekening pinjaman dan/atau hibah bilateral yang pendanaannya bersumber dari dalam negeri.

(4)

Seksi Akuntansi dan Pelaporan Rekening Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan pembuatan Warkat Pembebanan Rekening (WPR) dan Daftar Surat Perintah Debet (SPD), melakukan penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran melalui Rekening Khusus dalam Valas dan Rekening Khusus dalam Rupiah, Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Rekening Dana Talangan dan Rekening Sub BUN Dana Talangan, Laporan Realisasi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran atas beban Rekening Khusus melalui Rekening Kas Negara, Laporan Pengeluaran SP2D backlog, menatausahakan Rekening Antara dalam rangka penerimaan pinjaman/hibah, WPR beserta Daftar SPD, Daftar SPB dari KPPN Non KBI dan Daftar SP2D dari KPPN KBI, surat masuk dan keluar, serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Rekening Khusus yang diterbitkan KPPN.

Pasal 894

Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya Sumber Daya Alam (SDA) dan Non Sumber Daya Alam (Non SDA), Penatausahaan Rekening Lainnya milik kementerian/ lembaga/kantor/satuan kerja, dan rekening milik bendahara instansi, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), serta menyusun laporan saldo kas bendahara instansi, dan menyusun laporan Rekening Pemerintah Lainnya.

Pasal 895

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 894, Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan petunjuk teknis pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya dan Rekening Bendahara Instansi;

b.

penyusunan petunjuk teknis Pelaksanaan Pembukuan dan Penyusunan LPJ Bendahara Instansi;

c.

inventarisasi dan monitoring Rekening Bendahara Penerimaan/Pengeluaran pada kementerian/lembaga;

d.

evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Instansi;

e.

penyusunan laporan keadaan kas di Bendahara Instansi;

f.

pemindahbukuan/transfer dana atas beban Rekening Pemerintah Lainnya;

g.

penatausahaan rekening koran berasal dari Rekening Pemerintah Lainnya;

h.

pemantauan saldo dan arus kas masuk/arus kas keluar pada Rekening Pemerintah Lainnya;

i.

penerbitan surat persetujuan pembukaan rekening lainnya milik kementerian/lembaga/ kantor/satuan kerja;

j.

pengelolaan rekening lainnya milik kementerian/lembaga/kantor/satuan kerja;

k.

penyusunan laporan keuangan Rekening Pemerintah Lainnya; dan

l.

rekonsiliasi data Rekening Pemerintah Lainnya.

Pasal 896

Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi terdiri atas:

a.

Seksi Penatausahaan Rekening Pemerintah Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam;

b.

Seksi Penatausahaan Rekening Lainnya Milik Kementerian/Lembaga;

c.

Seksi Penatausahaan Rekening Bendahara Instansi; dan

d.

Seksi Pelaporan Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi.

Pasal 897

(1)

Seksi Penatausahaan Rekening Pemerintah Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan pemindahbukuan/transfer dana atas beban Rekening Sumber Daya Alam (SDA) dan Rekening Non SDA, penatausahaan rekening koran yang berasal dari Rekening SDA dan Rekening Non SDA, pemantauan saldo dan arus kas masuk dan arus kas keluar pada Rekening SDA dan Rekening Non SDA, serta menyusun laporan Rekening SDA dan Rekening Non SDA.

(2)

Seksi Penatausahaan Rekening Lainnya Milik Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rekening lainnya, penerbitan surat persetujuan pembukaan rekening lainnya milik kementerian/lembaga, pembekuan sementara, pengaktifan kembali, dan penutupan rekening lainnya milik kementerian/lembaga, penatausahaan rekening lainnya milik kementerian/lembaga, evaluasi dan monitoring terhadap rekening lainnya milik kementerian/lembaga yang telah mendapat izin.

(3)

Seksi Penatausahaan Rekening Bendahara Instansi mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rekening bendahara instansi, pembinaan teknis penatausahaan atas kas di Bendahara Kementerian/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, inventarisasi dan monitoring Rekening Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada kementerian/lembaga/ kantor/satuan kerja, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Instansi, serta menyusun Laporan Keadaan Kas Bendahara Instansi.

(4)

Seksi Pelaporan Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan Rekening Pemerintah Lainnya, laporan manajerial Rekening Pemerintah Lainnya dan laporan monitoring rekening kementerian/lembaga, rekonsiliasi data Rekening Pemerintah Lainnya, memelihara database Rekening Pemerintah Lainnya, serta memberikan tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan.

Pasal 898

Subdirektorat Penerimaan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan laporan penerimaan negara, konsolidasi laporan penerimaan negara, rekonsiliasi kas dan rekonsiliasi transaksi, verifikasi dan akuntansi atas laporan penerimaan negara (laporan konsolidasi), menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Pengembalian.

Pasal 899

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Subdirektorat Penerimaan Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan laporan Bendahara Umum Negara yang diterima dari Bank/Pos Persepsi;

b.

rekonsiliasi data penerimaan termasuk potongan SPM, data transaksi tagihan pembayaran fee oleh Bank/Pos Persepsi, serta data penerimaan negara dengan kementerian/lembaga dalam rangka SAI;

c.

pembuatan nota koreksi atas kesalahan pembukuan/akun dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengembalian dan Pembayaran fee;

d.

monitoring atas pelaksanaan ketentuan penerimaan negara oleh Bank/Pos Persepsi;

e.

evaluasi atas semua permintaan pengembalian yang terkait dengan penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi;

f.

penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan (SKP4), SPM Pengembalian dan SPM pembayaran fee, serta Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) dalam rangka pengembalian penerimaan negara;

g.

verifikasi atas semua dokumen sumber/laporan Subdirektorat Penerimaan Negara;

h.

pembuatan nota perbaikan atas kesalahan laporan;

i.

penyusunan Laporan Bendahara Umum Negara yang diterima dari Bank/Pos Persepsi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (untuk pos penerimaan negara);

j.

penerimaan laporan penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM KPPN;

k.

konsolidasi laporan penerimaan negara yang berasal dari Bank/Pos Persepsi dan dari potongan SPM/SP2D; dan

l.

penyusunan laporan PNBP.

Pasal 900

Subdirektorat Penerimaan Negara terdiri atas:

a.

Seksi Rekonsiliasi Penerimaan Negara;

b.

Seksi Pengembalian, Evaluasi, dan Pelaporan Penerimaan Negara; dan

c.

Seksi Verifikasi dan Akuntansi Penerimaan Negara.

Pasal 901

(1)

Seksi Rekonsiliasi Penerimaan Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan Bendahara Umum Negara yang diterima dari Bank/Pos Persepsi, rekonsiliasi data penerimaan termasuk potongan SPM dan data transaksi tagihan pembayaran fee oleh Bank/Pos Persepsi, menyelesaikan data penerimaan termasuk potongan SPM yang belum rekonsiliasi, membuat nota koreksi atas kesalahan pembukuan/akun, serta membuat SPP Pengembalian dan Pembayaran fee.

(2)

Seksi Pengembalian, Evaluasi, dan Pelaporan Penerimaan Negara mempunyai tugas melakukan monitoring atas pelaksanaan ketentuan penerimaan negara oleh Bank/Pos Persepsi, evaluasi atas semua permintaan pengembalian yang terkait dengan penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi, menerbitkan SKP4, SPM Pengembalian, dan SPM pembayaran fee, menyusun dan mengevaluasi laporan Bendahara Umum Negara yang diterima dari Bank/Pos Persepsi dan laporan PNBP, menerima laporan penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM KPPN, serta melakukan konsolidasi laporan penerimaan negara yang berasal dari Bank/Pos Persepsi dan dari potongan SPM/SP2D.

(3)

Seksi Verifikasi dan Akuntansi Penerimaan Negara mempunyai tugas melakukan verfikasi atas semua dokumen sumber/laporan yang dihasilkan Subdirektorat Penerimaan Negara, membuat nota perbaikan bila ditemui kesalahan pada laporan yang dibuat oleh unit pelaporan, rekonsiliasi data penerimaan negara dengan kementerian/lembaga dalam rangka Sistem Akuntansi Instansi (SAI), menerbitkan SKTB dalam rangka pengembalian penerimaan negara, menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (untuk pos penerimaan negara).

Pasal 902

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas.

Bagian Keenam
Direktorat Sistem Manajemen Investasi

Pasal 903

Direktorat Sistem Manajemen Investasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem manajemen investasi.

Pasal 904

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903, Direktorat Sistem Manajemen Investasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem manajemen investasi;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem manajemen investasi; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 905

Direktorat Sistem Manajemen Investasi terdiri dari:

a.

Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan;

b.

Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan, dan Evaluasi;

c.

Subdirektorat Hukum dan Kepatuhan;

d.

Subdirektorat Pinjaman Badan Usaha Milik Negara;

e.

Subdirektorat Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah;

f.

Subdirektorat Kredit Program;

g.

Subbagian Tata Usaha; dan

h.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 906

Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penganggaran dana pinjaman dan penerusan pinjaman serta kredit program, melaksanakan setelmen pinjaman, dan melaksanakan administrasi pengelolaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan investasi dan kredit program.

Pasal 907

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906, Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan dan pengelolaan data kebutuhan anggaran investasi dan kredit program;

b.

pengumpulan dan pengelolaan data sebagai persiapan bahan analisis penyusunan anggaran investasi dan kredit program;

c.

pelaksanaan verifikasi atas pemberian pinjaman, penerusan pinjaman, dan kredit program;

d.

pelaksanaan perhitungan, penagihan, dan pembayaran atas penerusan pinjaman dan kredit program;

e.

pelaksanaan penyelesaian atas perhitungan, penagihan, penarikan, dan pembayaran atas penerusan pinjaman dan kredit program;

f.

pelaksanaan akuntansi dan pelaporan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program; dan

g.

pelaksanaan administrasi pengelolaan data, akuntansi dan pelaporan investasi dan kredit program.

Pasal 908

Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas:

a.

Seksi Verifikasi;

b.

Seksi Setelmen I;

c.

Seksi Setelmen II; dan

d.

Seksi Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 909

(1)

Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen anggaran, penarikan dan/ atau pencairan investasi, verifikasi, pembayaran kredit program.

(2)

Seksi Setelmen I mempunyai tugas melakukan perhitungan, penagihan, penarikan penerusan pinjaman luar negeri, dan melakukan pengadministrasian pembayaran kembali penerusan pinjaman luar negeri.

(3)

Seksi Setelmen II mempunyai tugas melakukan perhitungan, penagihan, penarikan penerusan pinjaman dalam negeri, dan pinjaman pemerintah serta melakukan pengadministrasian pembayaran kembali penerusan pinjaman dalam negeri dan pinjaman pemerintah.

(4)

Seksi Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengolahan data, akuntansi, serta pelaporan investasi dan kredit program.

Pasal 910

Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan perencanaan, kelembagaan, evaluasi, manajemen risiko, serta pengembangan sistem investasi dan kredit program.

Pasal 911

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910, Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan rumusan kebijakan perencanaan dan strategi, investasi, dan kredit program;

b.

penilaian penyediaan kebutuhan dan besaran anggaran investasi dan kredit program;

c.

penyiapan rumusan kebijakan kelembagaan pengelola investasi dan kredit program;

d.

penyiapan pedoman pelaksanaan investasi dan kredit program;

e.

pembinaan kelembagaan pengelola investasi;

f.

pelaksanaan monitoring dan evaluasi lembaga pengelola investasi;

g.

pengembangan dan pengelolaan sistem investasi;

h.

pelaksanaan sosialisasi/lokakarya/seminar program investasi pemerintah;

i.

pelaksanaan evaluasi kebijakan investasi yang berbentuk investasi surat berharga dan investasi langsung dan sistem investasi;

j.

penyiapan rumusan kebijakan manajemen risiko investasi dan kredit program; dan

k.

pengembangan dan pengkajian proses manajemen risiko investasi dan kredit program.

Pasal 912

Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan, dan Evaluasi terdiri atas:

a.

Seksi Perencanaan;

b.

Seksi Kelembagaan;

c.

Seksi Evaluasi; dan

d.

Seksi Manajemen Risiko.

Pasal 913

(1)

Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan, strategi investasi, penyediaan, dan penyaluran dana investasi, melakukan analisis penyediaan kebutuhan dan besaran anggaran investasi yang berbentuk surat berharga, investasi langsung, pinjaman pemerintah, dan pembiayaan kredit program.

(2)

Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan kelembagaan unit-unit pelaksana investasi dan pedoman pelaksanaan investasi, pengembangan sistem investasi, serta melakukan mediasi dan sosialisasi program investasi.

(3)

Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan investasi.

(4)

Seksi Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan dan pedoman pelaksanaan manajemen risiko serta melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko investasi pemerintah dan kredit program.

Pasal 914

Subdirektorat Hukum dan Kepatuhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penyiapan rumusan, dan mengkaji ulang rancangan peraturan perundang-undangan di bidang investasi dan kredit program, serta melaksanakan penyusunan rumusan dan perubahan naskah perjanjian investasi dan kredit program.

Pasal 915

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914, Subdirektorat Hukum dan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan dan penyiapan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program;

b.

pengkajian ulang peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program;

c.

penyiapan perumusan dan perubahan penerusan pinjaman pemerintah;

d.

penyiapan perumusan, perubahan, dan perjanjian pinjaman pemerintah;

e.

penyiapan perumusan perjanjian pinjaman atau kesepakatan bersama atas pinjaman pemerintah dalam rangka kredit program;

f.

penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan peraturan terkait operator dan mitra investasi, investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program;

g.

pengkajian permasalahan investasi pemerintah, analisis, dan evaluasi kepatuhan atas pelaksanaan sistem dan manajemen investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program;

h.

penanganan permasalahan hukum yang terkait dengan pelaksanaan investasi pemerintah; dan

i.

pengawasan pelaksanaan perjanjian investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program.

Pasal 916

Subdirektorat Hukum dan Kepatuhan terdiri atas:

a.

Seksi Peraturan;

b.

Seksi Perjanjian I;

c.

Seksi Perjanjian II; dan

d.

Seksi Kepatuhan.

Pasal 917

(1)

Seksi Peraturan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan rancangan, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program.

(2)

Seksi Perjanjian I mempunyai tugas melakukan penelitian konsep naskah perjanjian dan perubahan perjanjian investasi pemerintah, penerusan pinjaman, dan pinjaman pemerintah kepada BUMN.

(3)

Seksi Perjanjian II mempunyai tugas melakukan penelitian konsep naskah perjanjian dan perubahan perjanjian investasi, penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, pinjaman pemerintah kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, dan perjanjian atau kesepakatan bersama atas pinjaman pemerintah dalam rangka kredit program.

(4)

Seksi Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pengkajian permasalahan investasi pemerintah terkait dengan perjanjian investasi, menganalisis dan mengevaluasi kepatuhan atas pelaksanaan sistem dan manajemen investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program.

Pasal 918

Subdirektorat Pinjaman Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, monitoring, evaluasi pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jasa Keuangan Bank.

Pasal 919

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918, Subdirektorat Pinjaman Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;

b.

penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara kepada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;

c.

penelitian dan penyiapan rencana penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan/atau penerusan pinjaman kepada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;

d.

penelitian dan penyiapan rencana penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;

e.

pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap permohonan pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;

f.

pelaksanaan pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank; dan

g.

pelaksanaan monitoring, dan evaluasi atas pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank.

Pasal 920

Subdirektorat Pinjaman Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:

a.

Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara I;

b.

Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara II;

c.

Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara III; dan

d.

Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara IV.

Pasal 921

(1)

Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor pertanian, kelautan, dan kehutanan.

(2)

Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor pekerjaan umum, perhubungan, dan telekomunikasi.

(3)

Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor industri, perdagangan, serta pertambangan dan energi.

(4)

Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara IV mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor jasa keuangan, pendidikan, dan kesehatan.

Pasal 922

Subdirektorat Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis kelayakan finansial, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta penyelesaian masalah piutang yang berasal dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman pada Pemerintah Daerah dan BUMD.

Pasal 923

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 922, Subdirektorat Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD;

b.

penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberian dan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD;

c.

penelitian dan penyiapan rencana penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan/atau penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD;

d.

penelitian dan penyiapan rencana penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD;

e.

pelaksanaan analisis kelayakan finansial, evaluasi terhadap permohonan dan perumusan persetujuan dan persyaratan pinjaman serta penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD;

f.

pelaksanaan pemberian pinjaman dan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD; dan

g.

pelaksanaan monitoring, dan evaluasi atas pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada Pemerintah Daerah dan BUMD.

Pasal 924

Subdirektorat Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah terdiri atas:

a.

Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah I;

b.

Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah II;

c.

Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah III; dan

d.

Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah IV.

Pasal 925

(1)

Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis kelayakan finansial, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah atau penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, yang meliputi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten (tidak termasuk Tangerang), Jawa Barat (tidak termasuk Depok, Bogor, Bekasi), Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur.

(2)

Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis kelayakan finansial, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah atau penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, yang meliputi Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.

(3)

Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis kelayakan finansial, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah atau penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, yang meliputi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

(4)

Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah IV mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis kelayakan finansial, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah atau penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, yang meliputi Jambi, DKI Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Barat.

Pasal 926

Subdirektorat Kredit Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pendanaan, penatausahaan, monitoring, dan evaluasi pelaporan, restrukturisasi, hapus buku dan hapus tagih, serta perhitungan serta penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyediaan kredit program.

Pasal 927

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926, Subdirektorat Kredit Program menyelenggarakan fungsi:

a.

penelitian dan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan peraturan kredit program;

b.

penyiapan dan pengkajian alternatif sumber dan skema pendanaan kredit program;

c.

penyusunan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan kredit program;

d.

penatausahaan dan pemantauan penyaluran kredit program;

e.

pengumpulan dan pengolahan data dan informasi dalam rangka penyiapan bahan pelaporan serta pengkajian dan evaluasi penyelenggaraan kredit program;

f.

perhitungan dan penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka kredit program; dan

g.

penelitian dan penyiapan perumusan restrukturisasi serta hapus buku dan hapus tagih kredit program.

Pasal 928

Subdirektorat Kredit Program terdiri atas:

a.

Seksi Kredit Program I;

b.

Seksi Kredit Program II;

c.

Seksi Kredit Program III; dan

d.

Seksi Kredit Program IV.

Pasal 929

(1)

Seksi Kredit Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, peraturan, dan alternatif sumber dan skema pendanaan, penyiapan konsep perjanjian/ perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, penelitian, dan perumusan restrukturisasi, hapus buku dan hapus tagih, serta penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyelenggaran kredit program oleh Bank BUMN.

(2)

Seksi Kredit Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, peraturan, dan alternatif sumber dan skema pendanaan, penyiapan konsep perjanjian/ perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, penelitian, dan perumusan restrukturisasi, hapus buku dan hapus tagih, serta penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyelenggaran kredit program oleh Bank BUMD.

(3)

Seksi Kredit Program III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, peraturan dan alternatif sumber dan skema pendanaan, penyiapan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, penelitian, dan perumusan restrukturisasi, hapus buku dan hapus tagih, serta penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyelenggaran kredit program oleh Bank Swasta Nasional.

(4)

Seksi Kredit Program IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, peraturan, dan alternatif sumber dan skema pendanaan, penyiapan konsep perjanjian/ perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, penelitian, dan perumusan restrukturisasi, hapus buku dan dan hapus tagih, serta penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyelenggaran kredit program oleh lembanga keuangan bukan bank dan penyelenggaraan kegiatan penunjang.

Pasal 930

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi dibina oleh Kepala Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan.

Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Pasal 931

Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Pasal 932

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 931, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);

b.

pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);

c.

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU); dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 933

Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum terdiri atas:

a.

Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum;

b.

Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum;

c.

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I;

d.

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II;

e.

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III;

f.

Subbagian Tata Usaha; dan

g.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 934

Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan dan standar teknis Badan Layanan Umum dan melaksanakan penelitian dan pengembangan Badan Layanan Umum.

Pasal 935

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 933, Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan peraturan pengelolaan keuangan BLU;

b.

penyusunan peraturan penilaian, penetapan dan pencabutan status pengelolaan keuangan BLU;

c.

penyusunan peraturan pengawasan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh Dewan Pengawas;

d.

pengembangan standar teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;

e.

penelitian dan pengembangan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; dan

f.

pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 936

Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum terdiri atas:

a.

Seksi Peraturan dan Standardisasi Badan Layanan Umum I;

b.

Seksi Peraturan dan Standardisasi Badan Layanan Umum II; dan

c.

Seksi Penelitian dan Pengembangan Badan Layanan Umum.

Pasal 937

(1)

Seksi Peraturan dan Standardisasi Badan Layanan Umum I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan penilaian, penetapan dan pencabutan BLU, kebijakan pengawasan pengelolaan keuangan oleh Dewan Pengawas, serta penyusunan kebijakan penetapan tarif dan remunerasi BLU, penyusunan standar dan pedoman teknis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran BLU, pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan BLU serta menyiapkan pengembangan kebijakan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang dan utang, investasi, akuntansi, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

(2)

Seksi Penelitian dan Pengembangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelitian dan pengembangan status BLU, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan oleh Dewan Pengawas atas pengelolaan keuangan BLU.

Pasal 938

Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan tarif dan remunerasi BLU, memproses penetapan tarif dan remunerasi pengelolaan keuangan BLU, pelaksanaan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan BLU, dan penyajian informasi BLU.

Pasal 939

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 938, Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum;

b.

pemrosesan penetapan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum;

c.

analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan BLU; dan

d.

penyajian informasi BLU.

Pasal 940

Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum terdiri atas:

a.

Seksi Tarif Badan Layanan Umum;

b.

Seksi Remunerasi Badan Layanan Umum; dan

c.

Seksi Informasi Badan Layanan Umum.

Pasal 941

(1)

Seksi Tarif Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan tarif Badan Layanan Umum dan pemrosesan penetapan tarif Badan Layanan Umum.

(2)

Seksi Remunerasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan remunerasi Badan Layanan Umum dan pemrosesan penetapan remunerasi Badan Layanan Umum.

(3)

Seksi Informasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data PK-BLU serta penyajian informasi BLU.

Pasal 942

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran BLU, kinerja BLU, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU, melaksanakan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi BLU serta peningkatan status kelembagaan BLU, memproses persetujuan Dewan Pengawas BLU, menyusun ikhtisar laporan keuangan BLU, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 943

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 942, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan BLU;

b.

pemrosesan penilaian, penetapan, dan pencabutan status intansi pengelola keuangan BLU;

c.

pemrosesan persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas BLU;

d.

penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;

e.

pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;

f.

pelaksanaan sosialisasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;

g.

pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kinerja BLU;

h.

pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pendapatan dan belanja, pengelolaan kas; piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;

i.

pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas;

j.

penyusunan ikhtisar laporan keuangan BLU; dan

k.

penyusunan laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi.

Pasal 944

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I terdiri atas:

a.

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-A;

b.

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-B; dan

c.

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-C.

Pasal 945

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-A, I-B dan I-C masing-masing mempunyai tugas melakukan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi BLU serta peningkatan status kelembagaan BLU, memproses persetujuan Dewan Pengawas BLU, melakukan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran BLU, kinerja BLU, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU, melaksanakan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas, menyusun ikhtisar laporan keuangan BLU, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 946

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran BLU, kinerja BLU, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU, melaksanakan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi BLU serta peningkatan status kelembagaan BLU, memproses persetujuan Dewan Pengawas BLU, menyusun ikhtisar laporan keuangan BLU, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 947

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 946, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan BLU;

b.

pemrosesan penilaian, penetapan, dan pencabutan status intansi pengelola keuangan BLU;

c.

pemrosesan persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas BLU;

d.

penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;

e.

pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;

f.

pelaksanaan sosialisasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;

g.

pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kinerja BLU;

h.

pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pendapatan dan belanja, pengelolaan kas; piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;

i.

pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas;

j.

penyusunan ikhtisar laporan keuangan BLU; dan

k.

penyusunan laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi.

Pasal 948

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II terdiri atas:

a.

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-A;

b.

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-B; dan

c.

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-C.

Pasal 949

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-A, II-B dan II-C masing-masing mempunyai tugas melakukan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi BLU serta peningkatan status kelembagaan BLU, memproses persetujuan Dewan Pengawas BLU, melakukan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran BLU, kinerja BLU, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU, melaksanakan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas, menyusun ikhtisar laporan keuangan BLU, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 950

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran BLU, kinerja BLU, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU, melaksanakan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi BLU serta peningkatan status kelembagaan BLU, memproses persetujuan Dewan Pengawas BLU, menyusun ikhtisar laporan keuangan BLU, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 951

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 950, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan BLU;

b.

pemrosesan penilaian, penetapan, dan pencabutan status intansi pengelola keuangan BLU;

c.

pemrosesan persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas BLU;

d.

penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;

e.

pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;

f.

pelaksanaan sosialisasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;

g.

pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kinerja BLU;

h.

pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pendapatan dan belanja, pengelolaan kas; piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;

i.

pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas;

j.

penyusunan ikhtisar laporan keuangan BLU; dan

k.

penyusunan laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi.

Pasal 952

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III terdiri atas:

a.

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-A;

b.

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-B; dan

c.

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-C.

Pasal 953

Seksi Badan Layanan Umum III-A, III-B dan III-C masing-masing mempunyai tugas melakukan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi BLU serta peningkatan status kelembagaan BLU, memproses persetujuan Dewan Pengawas BLU, melakukan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran BLU, kinerja BLU, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU, melaksanakan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas, menyusun ikhtisar laporan keuangan BLU, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 954

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum.

Bagian Kedelapan
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Pasal 955

Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 956

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 955, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 957

Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:

a.

Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan;

b.

Subdirektorat Sistem Akuntansi;

c.

Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi;

d.

Subdirektorat Akuntansi Kas Umum Negara;

e.

Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

f.

Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan;

g.

Subbagian Tata Usaha; dan

h.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 958

Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan terhadap pengembangan dan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 959

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian dan pemberian dukungan teknis pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan;

b.

pemberian dukungan teknis implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan;

c.

penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan

d.

pemberian dukungan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).

Pasal 960

Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri atas:

a.

Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi;

b.

Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat;

c.

Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah; dan

d.

Seksi Fasilitasi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 961

(1)

Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan terhadap pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(2)

Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat.

(3)

Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah daerah dan pengkoordinasian pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.

(4)

Seksi Fasilitasi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan fungsi-fungsi kesekretariatan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 962

Subdirektorat Sistem Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, dan pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah.

Pasal 963

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 962, Subdirektorat Sistem Akuntansi menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian, perumusan, dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat;

b.

melaksanakan perumusan dan pemutakhiran struktur klasifikasi penerimaan dan pengeluaran, serta bagan perkiraan standar; dan

c.

pengkajian dan perumusan kebijakan akuntansi pemerintahan.

Pasal 964

Subdirektorat Sistem Akuntansi terdiri dari atas:

a.

Seksi Sistem Akuntansi Pusat;

b.

Seksi Sistem Akuntansi Instansi;

c.

Seksi Sistem Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dan Unit Khusus; dan

d.

Seksi Pengelolaan Bagan Akun Standar.

Pasal 965

(1)

Seksi Sistem Akuntansi Pusat mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat pemerintah pusat.

(2)

Seksi Sistem Akuntansi Instansi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat kementerian/lembaga.

(3)

Seksi Sistem Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dan Unit Khusus mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP) dan unit khusus lain yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.

(4)

Seksi Pengelolaan Bagan Akun Standar mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan perumusan, dan pemutakhiran bagan akun standar.

Pasal 966

Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk serta menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.

Pasal 967

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan akuntansi serta pelaporan keuangan kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran;

b.

penyuluhan dan bimbingan teknis tentang penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kepada kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran;

c.

pemantauan penyajian laporan keuangan berkala kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.

Pasal 968

Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi terdiri atas:

a.

Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi I;

b.

Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi II;

c.

Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi III; dan

d.

Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi IV.

Pasal 969

Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi I, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan, evaluasi, dan pemutakhiran pedoman dan petunjuk penyelenggaraan akuntansi kementerian/lembaga, melakukan penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi, pemantauan laporan keuangan berkala kementerian/lembaga, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 970

Subdirektorat Akuntansi Kas Umum Negara mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi dan koordinasi akuntansi atas kegiatan anggaran dan kas umum negara.

Pasal 971

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 970, Subdirektorat Akuntansi Kas Umum Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

penyelenggaraan kegiatan akuntansi atas mutasi kas dalam rangka penyediaan informasi tentang kas pemerintah;

b.

penyelenggaraan kegiatan akuntansi pelaksanaan APBN; dan

c.

pengkoordinasian dan pemantauan kegiatan akuntansi yang diselenggarakan oleh Kantor-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 972

Subdirektorat Akuntansi Kas Umum Negara terdiri atas:

a.

Seksi Akuntansi Kas;

b.

Seksi Akuntansi Umum;

c.

Seksi Manajemen Data Kas Umum Negara; dan

d.

Seksi Bimbingan Akuntansi Regional.

Pasal 973

(1)

Seksi Akuntansi Kas mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan dan koordinasi kegiatan akuntansi atas seluruh mutasi kas dalam rangka penyediaan informasi tentang kas pemerintah.

(2)

Seksi Akuntansi Umum mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan dan koordinasi kegiatan akuntansi atas mutasi belanja dan penerimaan APBN untuk kepentingan fungsi pengendalian atas laporan realisasi anggaran masing-masing kementerian/lembaga.

(3)

Seksi Manajemen Data Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penerimaan, pengumpulan, pengolahan, pemeliharaan, dan pengadministrasian data Kas Umum Negara.

(4)

Seksi Bimbingan Akuntansi Regional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemantauan kegiatan akuntansi pusat yang diselenggarakan pada Kantor-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 974

Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melaksanakan konsolidasi seluruh Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara secara berkala, melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.

Pasal 975

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974, Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi:

a.

penghimpunan Laporan Keuangan Berkala Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;

b.

pengkonsolidasian Laporan Keuangan Berkala Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;

c.

penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan

d.

penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.

Pasal 976

Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat terdiri atas:

a.

Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran;

b.

Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Neraca;

c.

Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Kas; dan

d.

Seksi Penyusunan Laporan Keuangan.

Pasal 977

(1)

Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan realisasi anggaran kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara secara berkala dalam rangka penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat.

(2)

Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Neraca mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh neraca kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara secara berkala dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah Pusat.

(3)

Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Kas mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan realisasi mutasi kas negara dalam rangka penyusunan Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat.

(4)

Seksi Penyusunan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.

Pasal 978

Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan statistik keuangan pemerintah dan melaksanakan analisis laporan keuangan pemerintah.

Pasal 979

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 978, Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

pengembangan metodologi statistik keuangan pemerintah;

b.

pengumpulan data yang diperlukan dalam penyusunan statistik keuangan pemerintah;

c.

pengolahan data statistik keuangan pemerintah;

d.

penyusunan laporan manajerial perbendaharaan;

e.

analisis terhadap laporan keuangan;

f.

penyampaian hasil analisis laporan keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;

g.

penyajian informasi statistik keuangan pemerintah; dan

h.

penyebarluasan informasi statistik keuangan pemerintah.

Pasal 980

Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan terdiri atas:

a.

Seksi Metodologi dan Pengolahan Data Statistik;

b.

Seksi Pelaporan Manajerial Perbendaharaan;

c.

Seksi Analisis Laporan Keuangan; dan

d.

Seksi Informasi dan Publikasi.

Pasal 981

(1)

Seksi Metodologi dan Pengolahan Data Statistik mempunyai tugas melakukan pengembangan metodologi statistik keuangan pemerintah serta mengumpulkan dan mengolah data statistik.

(2)

Seksi Pelaporan Manajerial Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan manajerial perbendaharaan berdasarkan kebijakan teknis yang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(3)

Seksi Analisis Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan menyampaikan hasil analisis tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

(4)

Seksi Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan/penyajian serta penyebarluasan informasi statistik keuangan pemerintah.

Pasal 982

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif kepegawaian dibina oleh Kepala Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan.

Bagian Kesembilan
Direktorat Sistem Perbendaharaan

Pasal 983

Direktorat Sistem Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem perbendaharaan.

Pasal 984

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983, Direktorat Sistem Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem perbendaharaan;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem perbendaharaan;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem perbendaharaan;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem perbendaharaan; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 985

Direktorat Sistem Perbendaharaan terdiri atas:

a.

Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I;

b.

Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II;

c.

Subdirektorat Pengembangan Aplikasi;

d.

Subdirektorat Pengelolaan Basis Data dan Dukungan Teknologi Informasi;

e.

Subdirektorat Pengembangan Profesi dan Program Pensiun;

f.

Subbagian Tata Usaha; dan

g.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 986

Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan, penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis, inventarisasi peraturan, penelaahan permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis, kajian, evaluasi, analisis keterkaitan, sinkronisasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan.

Pasal 987

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986, Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan peraturan di bidang perbendaharaan;

b.

penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang perbendaharaan;

c.

inventarisasi peraturan-peraturan di bidang perbendaharaan;

d.

penelaahan dan penyelesaian permasalahan di bidang perbendaharaan;

e.

pembinaan teknis pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;

f.

pengkajian dan evaluasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;

g.

analisis keterkaitan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharan;

h.

standardisasi dan sinkronisasi peraturan dan proses bisnis;

i.

sosialisasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;

j.

monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan; dan

k.

koordinasi pelaksanaan pembinaan di bidang perbendaharaan.

Pasal 988

Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I terdiri atas:

a.

Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I-A;

b.

Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I-B;

c.

Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I-C; dan

d.

Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I-D.

Pasal 989

Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I-A, I-B, I-C dan I-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan, penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis, inventarisasi peraturan, penelaahan permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis, kajian, evaluasi, analisis keterkaitan, sinkronisasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan, dan koordinasi pelaksanaan pembinaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada direktorat teknis dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 990

Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan, penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis, inventarisasi peraturan, penelaahan permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis, kajian, evaluasi, analisis keterkaitan, sinkronisasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan.

Pasal 991

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 990, Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan peraturan di bidang perbendaharaan;

b.

penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang perbendaharaan;

c.

inventarisasi peraturan-peraturan di bidang perbendaharaan;

d.

penelaahan dan penyelesaian permasalahan di bidang perbendaharaan;

e.

pembinaan teknis pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;

f.

pengkajian dan evaluasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;

g.

analisis keterkaitan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharan;

h.

standardisasi dan sinkronisasi peraturan dan proses bisnis;

i.

sosialisasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;

j.

monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan; dan

k.

koordinasi pelaksanaan pembinaan di bidang perbendaharaan.

Pasal 992

Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II terdiri atas:

a.

Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II-A;

b.

Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II-B;

c.

Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II-C; dan

d.

Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II-D.

Pasal 993

Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II-A, II-B, II-C dan II-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan, penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis, inventarisasi peraturan, penelaahan permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis, kajian, evaluasi, analisis keterkaitan, sinkronisasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan, dan koordinasi pelaksanaan pembinaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada direktorat teknis dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 994

Subdirektorat Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, perancangan, pengembangan, pemeliharaan, dokumentasi, dukungan dan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi sistem aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyiapan dan pengujian mutu pengembangan aplikasi oleh pihak ketiga serta pembinaan jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 995

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 994, Subdirektorat Pengembangan Aplikasi menyelenggarakan fungsi:

a.

analisis dan perancangan sistem aplikasi;

b.

pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi;

c.

pelaksanaan dokumentasi sistem aplikasi;

d.

penyusunan petunjuk operasional aplikasi;

e.

pemberian dukungan teknis operasional aplikasi;

f.

pemberian bimbingan teknis sistem aplikasi;

g.

pelaksanaan monitoring dan evaluasi sistem aplikasi;

h.

penyiapan dan pengujian mutu pengembangan aplikasi oleh pihak ketiga; dan

i.

pembinaan jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 996

Subdirektorat Pengembangan Aplikasi terdiri atas:

a.

Seksi Pengembangan Aplikasi A;

b.

Seksi Pengembangan Aplikasi B;

c.

Seksi Pengembangan Aplikasi C; dan

d.

Seksi Pengembangan Aplikasi D.

Pasal 997

Seksi Pengembangan Aplikasi A, B, C, dan D masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, perancangan, pengembangan, pemeliharaan, pendokumentasian, monitoring dan evaluasi sistem aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan melakukan penyusunan dokumen administrasi serta mendampingi pengguna melakukan pengujian mutu aplikasi yang dibangun oleh pihak ketiga, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 998

Subdirektorat Pengelolaan Basis Data dan Dukungan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan perancangan dan standardisasi basis data, penghimpunan data sumber, monitoring dan evaluasi kelengkapan data sumber, pengelolaan basis data, dan distribusi data, pengelolaan layanan informasi, standardisasi, pengujian, pengamanan, monitoring, evaluasi, pemberian bimbingan dan dukungan teknis, dan administrasi Teknologi Informasi di bidang perbendaharaan.

Pasal 999

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 998, Subdirektorat Pengelolaan Basis Data dan Dukungan Teknologi Informasi mempunyai fungsi:

a.

perancangan dan standardisasi basis data;

b.

penghimpunan data sumber;

c.

pelaksanaan monitoring dan evaluasi kelengkapan data sumber;

d.

pengelolaan dan pengamanan basis data;

e.

pelaksanaan distribusi data;

f.

pengelolaan layanan informasi, situs (website), e-mail, web content dan internet;

g.

pemberian bimbingan teknis penyampaian data sumber dan penggunaan basis data;

h.

penyusunan standardisasi, pengkajian, dan pengembangan teknologi informasi;

i.

pengujian, pengamanan, monitoring, evaluasi, pemberian dukungan teknis, penerapan, dan pengelolaan (system administration) di bidang komunikasi data, perangkat keras, dan perangkat lunak; dan

j.

pemberian bimbingan teknis di bidang komunikasi data, perangkat keras, dan perangkat lunak.

Pasal 1000

Subdirektorat Pengelolaan Basis Data dan Dukungan Teknologi Informasi terdiri atas:

a.

Seksi Pengelolaan Basis Data;

b.

Seksi Analisis Data;

c.

Seksi Komunikasi Data; dan

d.

Seksi Dukungan Teknis Perangkat Keras dan Lunak.

Pasal 1001

(1)

Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan perancangan, pengelolaan kinerja basis data, pengelolaan kamus data (data dictionary), dan pengamanan basis data serta pengelolaan Disaster Recovery Center (DRC).

(2)

Seksi Analisis Data mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, analisis kelengkapan data sumber dan pengelolaan layanan informasi, situs (website), e-mail, web content, serta rekonsiliasi basis data dengan data keluaran dari direktorat pengguna di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(3)

Seksi Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penerapan teknologi komunikasi data, standardisasi sistem dan prosedur komunikasi data, serta pengelolaan, dan pengamanan internet dan sistem jaringan komunikasi data antar unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(4)

Seksi Dukungan Teknis Perangkat Keras dan Lunak mempunyai tugas melakukan penyusunan standardisasi, pengujian, monitoring, evaluasi, pengamanan, pemberian dukungan teknis, dan pengadministrasian perangkat keras dan perangkat lunak.

Pasal 1002

Subdirektorat Pengembangan Profesi dan Program Pensiun mempunyai tugas melaksanakan perumusan pedoman, pengkajian, implementasi, pembinaan, dan pengembangan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan, melaksanakan penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan program pensiun serta melaksanakan verifikasi dan penyusunan laporan pengelolaan program pensiun.

Pasal 1003

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1002, Subdirektorat Pengembangan Profesi dan Program Pensiun mempunyai fungsi:

a.

pengkajian dan analisis terhadap pembentukan dan pengembangan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan;

b.

penyiapan perumusan peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan;

c.

penyiapan perumusan pedoman terkait dengan pelaksanaan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan;

d.

penyiapan perumusan pola akreditasi, sertifikasi, penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan bagi pejabat fungsional Pengelola Perbendaharaan;

e.

pelaksanaan penilaian akreditasi, sertifikasi, dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan bagi pejabat fungsional Pengelola Perbendaharaan;

f.

pembinaan, sosialisasi, diseminasi, dan konsultasi jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan;

g.

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pengembangan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan;

h.

penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan program pensiun;

i.

penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana penyelenggaraan pembayaran pensiun;

j.

pelaksanaan verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran pensiun; dan

k.

pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 1004

Subdirektorat Pengembangan Profesi dan Program Pensiun terdiri atas:

a.

Seksi Pengkajian dan Pengembangan Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan;

b.

Seksi Implementasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan; dan

c.

Seksi Program Pensiun.

Pasal 1005

(1)

Seksi Pengkajian dan Pengembangan Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan mempunyai tugas menyiapan perumusan peraturan perundangan dan pedoman terkait, merumuskan pola akreditasi, sertifikasi dan program pendidikan dan latihan, serta melakukan pengkajian dan analisis bagi pengembangan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan.

(2)

Seksi Implementasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan koordinasi penerapan dan penilaian pejabat fungsional Pengelola Perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan, pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pemberian akreditasi dan sertifikasi dalam rangka pendidikan dan pelatihan terkait dengan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan serta melakukan sosialisasi dan diseminasi.

(3)

Seksi Program Pensiun mempunyai tugas menyusun rancangan kebijakan dan pembinaan program pensiun, penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana penyelenggaraan pembayaran pensiun, verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran pensiun, serta pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 1006

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif kepegawaian dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Profesi dan Program Pensiun.

Bagian Kesepuluh
Direktorat Transformasi Perbendaharaan

Pasal 1007

Direktorat Transformasi Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi perbendaharaan.

Pasal 1008

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1007, Direktorat Transformasi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi perbendaharaan;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi perbendaharaan;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi perbendaharaan;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi perbendaharaan; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 1009

Direktorat Transformasi Perbendaharaan terdiri atas:

a.

Subdirektorat Transformasi Proses Bisnis Internal dan Organisasi;

b.

Subdirektorat Transformasi Proses Bisnis Eksternal;

c.

Subdirektorat Transformasi Teknologi Informasi;

d.

Subdirektorat Transformasi Sistem Aplikasi;

e.

Subdirektorat Dukungan Transformasi Perbendaharaan;

f.

Subdirektorat Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara;

g.

Subbagian Tata Usaha; dan

h.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1010

Subdirektorat Transformasi Proses Bisnis Internal dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, perancangan, dan penyusunan proses bisnis yang terkait dengan mekanisme penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, manajemen pembayaran dan pelaporan yang berbasis pada akuntansi yang sehat serta penerapan perubahan organisasi.

Pasal 1011

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1010, Subdirektorat Transformasi Proses Bisnis Internal dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan dan strategi penyempurnaan proses bisnis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, manajemen pembayaran, pelaporan, dan akuntansi;

b.

pengkajian dan penyempurnaan proses bisnis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, manajemen pembayaran, pelaporan, dan akuntansi;

c.

penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum proses bisnis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, manajemen pembayaran, pelaporan, dan akuntansi;

d.

penyiapan perumusan kebijakan strategi tahapan penerapan proses bisnis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, manajemen pembayaran, pelaporan, dan akuntansi;

e.

pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi penerapan perubahan organisasi; dan

f.

pengkajian kesesuaian proses bisnis sistem perbendaharaan dengan aplikasi teknologi informasi.

Pasal 1012

Subdirektorat Transformasi Proses Bisnis Internal dan Organisasi terdiri atas:

a.

Seksi Transformasi Proses Bisnis Internal I;

b.

Seksi Transformasi Proses Bisnis Internal II;

c.

Seksi Transformasi Proses Bisnis Internal III; dan

d.

Seksi Transformasi Organisasi.

Pasal 1013

(1)

Seksi Transformasi Proses Bisnis Internal I mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, pengkajian dan penyempurnaan, penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum, serta melakukan pengkajian kesesuaian proses bisnis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dan manajemen pembayaran dengan aplikasi teknologi informasi.

(2)

Seksi Transformasi Proses Bisnis Internal II mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, pengkajian dan penyempurnaan, penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum, serta melakukan pengkajian kesesuaian akuntansi dengan aplikasi teknologi informasi.

(3)

Seksi Transformasi Proses Bisnis Internal III mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, pengkajian dan penyempurnaan, penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum, serta pengkajian kesesuaian proses bisnis pelaporan dengan aplikasi teknologi informasi.

(4)

Seksi Transformasi Organisasi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi penerapan perubahan organisasi.

Pasal 1014

Subdirektorat Transformasi Proses Bisnis Eksternal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, perancangan, dan penyusunan proses bisnis dalam koneksinya dengan Satuan Kerja, manajemen komitmen, manajemen penerimaan, manajemen kas, manajemen Barang Milik Negara, Utang, manajemen investasi, sistem perbankan umum, dan sistem bank sentral.

Pasal 1015

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1014, Subdirektorat Transformasi Proses Bisnis Eksternal menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan dan strategi penyempurnaan koneksitas proses bisnis dengan Satuan Kerja, manajemen komitmen, manajemen penerimaan, manajemen kas, manajemen Barang Milik Negara, Utang, manajemen investasi, sistem perbankan umum, dan sistem bank sentral;

b.

pengkajian dan penyempurnaan koneksitas proses bisnis dengan Satuan Kerja, manajemen komitmen, manajemen penerimaan, manajemen kas, manajemen Barang Milik Negara, Utang, manajemen investasi, sistem perbankan umum, dan sistem bank sentral;

c.

penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum koneksitas proses bisnis dengan Satuan Kerja, manajemen komitmen, manajemen penerimaan, manajemen kas, manajemen Barang Milik Negara, Utang, manajemen investasi, sistem perbankan umum, dan sistem bank sentral;

d.

penyiapan perumusan kebijakan strategi tahapan penerapan koneksitas proses bisnis dengan Satuan Kerja, manajemen komitmen, manajemen penerimaan, manajemen kas, manajemen Barang Milik Negara, Utang, manajemen investasi, sistem perbankan umum, dan sistem bank sentral; dan

e.

pengkajian kesesuaian koneksitas-koneksitas proses bisnis dengan aplikasi teknologi informasi.

Pasal 1016

Subdirektorat Transformasi Proses Bisnis Eksternal terdiri atas:

a.

Seksi Transformasi Proses Bisnis Eksternal I;

b.

Seksi Transformasi Proses Bisnis Eksternal II; dan

c.

Seksi Transformasi Proses Bisnis Eksternal III.

Pasal 1017

(1)

Seksi Transformasi Proses Bisnis Eksternal I mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, pengkajian dan penyempurnaan, penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum, serta pengkajian kesesuaian koneksitas proses bisnis dengan Satuan Kerja, dan proses bisnis manajamen komitmen dengan aplikasi teknologi informasi.

(2)

Seksi Transformasi Proses Bisnis Eksternal II mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, pengkajian dan penyempurnaan, penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum, serta pengkajian kesesuaian koneksitas proses bisnis manajemen Barang Milik Negara dan proses bisnis penerimaan dengan aplikasi teknologi informasi.

(3)

Seksi Transformasi Proses Bisnis Eksternal III mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, pengkajian dan penyempurnaan, penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum, serta pengkajian kesesuaian koneksitas proses bisnis utang, manajemen kas, dan manajemen investasi dengan aplikasi teknologi informasi.

Pasal 1018

Subdirektorat Transformasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, perancangan, pengembangan, dan implementasi teknologi informasi perbendaharaan.

Pasal 1019

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1018, Subdirektorat Transformasi Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan dan strategi penyempurnaan teknologi informasi perbendaharaan;

b.

pengkajian teknologi informasi perbendaharaan;

c.

perancangan teknologi informasi perbendaharaan;

d.

pengembangan teknologi informasi perbendaharaan;

e.

penyiapan perumusan kebijakan strategi tahapan penerapan teknologi informasi; dan

f.

penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum teknologi informasi perbendaharaan.

Pasal 1020

Subdirektorat Transformasi Teknologi Informasi terdiri atas:

a.

Seksi Transformasi Perangkat Keras;

b.

Seksi Transformasi Perangkat Lunak; dan

c.

Seksi Transformasi Komunikasi dan Basis Data.

Pasal 1021

(1)

Seksi Transformasi Perangkat Keras mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, pengembangan, pengujian, pengamanan, pemberian dukungan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi perangkat keras.

(2)

Seksi Transformasi Perangkat Lunak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, pengembangan, pengujian, pengamanan, pemberian dukungan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi perangkat lunak.

(3)

Seksi Transformasi Komunikasi dan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, pengembangan, pembakuan sistem dan prosedur komunikasi data, pengelolaan, dan pengamanan sistem jaringan komunikasi data dan basis data.

Pasal 1022

Subdirektorat Transformasi Sistem Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, perancangan, dan pengembangan sistem aplikasi perbendaharaan.

Pasal 1023

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1022, Subdirektorat Transformasi Sistem Aplikasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan dan strategi penyempurnaan system aplikasi perbendaharaan;

b.

pengkajian sistem aplikasi perbendaharaan;

c.

perancangan sistem aplikasi perbendaharaan;

d.

pengembangan sistem aplikasi perbendaharaan; dan

e.

penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum prosedur pengembangan aplikasi perbendaharaan.

Pasal 1024

Subdirektorat Transformasi Sistem Aplikasi terdiri atas:

a.

Seksi Transformasi Sistem Aplikasi I;

b.

Seksi Transformasi Sistem Aplikasi II; dan

c.

Seksi Transformasi Sistem Aplikasi III.

Pasal 1025

Seksi Transformasi Sistem Aplikasi I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, pengembangan, pengujian, pemberian dukungan teknis, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi sistem aplikasi, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1026

Subdirektorat Dukungan Transformasi Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penyusunan rencana strategik dan rencana kerja pengelolaan perubahan, melaksanakan operasional transformasi, melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan akuntabilitas kinerja Direktorat.

Pasal 1027

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1026, Subdirektorat Dukungan Transformasi Perbendaharaan mempunyai fungsi:

a.

penyiapan perumusan dan penyusunan rencana strategik dan rencana kerja pengembangan SPAN;

b.

pengkajian, perumusan, dan penetapan standar pengelolaan Direktorat;

c.

penyiapan perumusan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan SPAN;

d.

pelaksanaan administrasi tagihan dan pembayaran;

e.

penyiapan perumusan, penyusunan, dan pelaksanaan evaluasi dan seleksi peserta lelang;

f.

penyiapan perumusan, penyusunan, dan pengelolaan dokumen dan laporan hasil kerja Konsultan; dan

g.

penyiapan perumusan kebijakan strategi peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 1028

Subdirektorat Dukungan Transformasi Perbendaharaan terdiri atas:

a.

Seksi Perencanaan, Pengendalian, dan Pelaporan;

b.

Seksi Pelaksanaan dan Verifikasi Pendanaan;

c.

Seksi Sarana dan Dukungan Jasa; dan

d.

Seksi Transformasi Sumber Daya Manusia.

Pasal 1029

(1)

Seksi Perencanaan, Pengendalian, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategik dan rencana kerja, melakukan monitoring dan evaluasi, menyusun standar tata kerja direktorat dan melakukan verifikasi laporan hasil kerja penyedia barang dan jasa.

(2)

Seksi Pelaksanaan dan Verifikasi Pendanaan mempunyai tugas melakukan verifikasi dan penyelesaian tagihan.

(3)

Seksi Sarana dan Dukungan Jasa mempunyai tugas melakukan perencanaan dan administrasi proses pengadaan barang dan jasa.

(4)

Seksi Transformasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengkajian dan perumusan kebijakan dan strategi penempatan dan pelatihan sumber daya manusia.

Pasal 1030

Subdirektorat Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk serta menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan, membina, merekonsiliasi, mengkonsolidasikan, dan menyusun laporan keuangan Bendahara Umum Negara secara berkala atas transaksi kebendaharaan umum negara.

Pasal 1031

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1030, Subdirektorat Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan akuntansi serta pelaporan keuangan BUN dan unit khusus lain;

b.

penyuluhan dan bimbingan teknis tentang penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kepada BUN dan unit khusus lain;

c.

pemantauan penyajian laporan keuangan berkala BUN dan unit khusus lain;

d.

penghimpunan laporan keuangan berkala Bendahara Umum Negara;

e.

pengkonsolidasian laporan keuangan berkala Bendahara Umum Negara;

f.

penyelenggaraan kegiatan akuntansi atas pos-pos tertentu neraca yang dikelola di luar mekanisme APBN;

g.

penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara;

h.

penyusunan prosedur dan kebijakan pelaporan keuangan Bendahara Umum Negara; dan

i.

rekonsiliasi dan pembinaan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara.

Pasal 1032

Subdirektorat Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara terdiri atas:

a.

Seksi Pelaporan Keuangan Pembiayaan;

b.

Seksi Pelaporan Keuangan Belanja dan Transfer;

c.

Seksi Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara Lainnya; dan

d.

Seksi Konsolidasi Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.

Pasal 1033

(1)

Seksi Pelaporan Keuangan Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan, evaluasi, pemutakhiran pedoman dan petunjuk penyelenggaraan akuntansi pembiayaan yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran, serta melakukan penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi, dan memantau laporan keuangan berkala pembiayaan yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran, merekonsiliasi dan mengkonsolidasikan Laporan Pembiayaan secara berkala dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(2)

Seksi Pelaporan Keuangan Belanja dan Transfer mempunyai tugas melakukan penyusunan, evaluasi, pemutakhiran pedoman dan petunjuk penyelenggaraan akuntansi Belanja dan Transfer yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran, serta melakukan penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi, memantau laporan keuangan berkala Belanja dan Transfer yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran, merekonsiliasi dan mengkonsolidasikan Laporan Keuangan Belanja dan Transfer secara berkala dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(3)

Seksi Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara Lainnya mempunyai tugas melakukan penyusunan, evaluasi, pemutakhiran pedoman dan petunjuk penyelenggaraan akuntansi BUN Lainnya yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran, serta menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi, memantau laporan keuangan berkala BUN Lainnya yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran, merekonsiliasi dan mengkonsolidasikan Laporan Keuangan BUN Lainnya secara berkala dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(4)

Seksi Konsolidasi Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan realisasi mutasi kas negara dan Laporan Keuangan Utang, Hibah, Penerusan Pinjaman, Investasi, Transfer ke Daerah, Subsidi, Belanja Lain-Lain, Badan Lainnya, Transaksi Khusus, dan Laporan Arus Kas untuk menghasilkan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 1034

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif kepegawaian dibina oleh Kepala Subdirektorat Dukungan Transformasi Perbendaharaan.

Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1035

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 1036

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3)

Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Lanjutan BAB IX.....................