BAB IX
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 1037

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.

Pasal 1038

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1037, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara,dan lelang;

b.

pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

c.

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; dan

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1039

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas:

a.

Sekretariat Direktorat Jenderal;

b.

Direktorat Barang Milik Negara;

c.

Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan;

d.

Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain;

e.

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;

f.

Direktorat Penilaian;

g.

Direktorat Lelang; dan

h.

Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 1040

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 1041

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1040, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi kegiatan direktorat jenderal;

b.

koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja, serta koordinasi dan implementasi pengelolaan kinerja direktorat jenderal;

c.

pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, dan keuangan, serta mengkoordinasikan jabatan fungsional pada Sekretariat direktorat jenderal;

d.

pelaksanaan kepatuhan internal di lingkungan direktorat jenderal;

e.

koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat;

f.

perencanaan dan implementasi manajemen risiko direktorat jenderal;

g.

pelaksanaan tata usaha, rumah tangga, kearsipan, dan dokumentasi direktorat jenderal; dan

h.

pelaksanaan urusan perlengkapan direktorat jenderal.

Pasal 1042

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

a.

Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal;

b.

Bagian Kepegawaian;

c.

Bagian Keuangan;

d.

Bagian Perlengkapan;

e.

Bagian Umum; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1043

Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, dan implementasi pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal, pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, pemantauan dan pengembangan konsep penjaminan kualitas pelaksanaan prosedur, koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat, serta koordinasi dan implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal.

Pasal 1044

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1043, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, uraian jabatan serta penyusunan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal;

b.

penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, tata naskah persuratan dinas dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal;

c.

penyiapan bahan pembakuan prestasi dan sarana kerja, penyusunan rumusan produk hasil kerja, standar norma waktu dan standar beban kerja;

d.

penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan rencana strategik Direktorat Jenderal;

e.

penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal serta koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas Direktorat Jenderal, serta koordinasi dan implementasi pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal;

f.

penyiapan bahan monitoring dan pengembangan penjaminan kualitas pelaksanaan prosedur, serta koordinasi dan implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal;

g.

penyiapan bahan tanggapan, laporan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan

h.

analisis atas kebenaran laporan pengaduan masyarakat dan penyiapan bahan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Pasal 1045

Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas:

a.

Subbagian Organisasi dan Perencanaan Kinerja;

b.

Subbagian Tata Laksana; dan

c.

Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan.

Pasal 1046

(1)

Subbagian Organisasi dan Perencanaan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, uraian jabatan, penyusunan jabatan fungsional, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategik dan rencana kerja, serta implementasi pengelolaan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal.

(2)

Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, tata naskah persuratan dinas, standardisasi teknis, koordinasi dan implementasi analisis beban kerja, evaluasi pelayanan teknis, dan pengembangan serta implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal.

(3)

Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan pengembangan konsep penjaminan pelaksanaan prosedur, penelitian laporan pengaduan masyarakat, tanggapan, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat, penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal, laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal, serta laporan tahunan Direktorat Jenderal.

Pasal 1047

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal dan penyiapan koordinasi jabatan fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal.

Pasal 1048

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1047, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan analisis dan evaluasi perencanaan kebutuhan, perancangan dan implementasi rekrutmen, penyusunan formasi, pengelolaan sistem data formasi, pengembangan program graduate pegawai;

b.

pelaksanaan analisis dan evaluasi perencanaan pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan kompetensi, program assessement, kepemimpinan;

c.

pelaksanaan kajian pengembangan, perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan evaluasi standar kinerja, Sistem Informasi dan Manajemen Kepegawaian, mutasi, manajemen bakat, penilaian kinerja, serta pelaksanaan pengelolaan kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan pemensiunan pegawai; dan

d.

pelaksanaan analisis perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan evaluasi administrasi, kepuasan pegawai, sarana dan metode implementasi reward dan punishement Sumber Daya Manusia, penyelesaian kasus pegawai, penyempurnaan kode etik, kajian kompensasi dan benefit, serta penyiapan koordinasi jabatan fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal.

Pasal 1049

Bagian Kepegawaian terdiri atas:

a.

Subbagian Pengembangan Pegawai dan Kepemimpinan;

b.

Subbagian Manajemen Kinerja dan Mutasi Kepegawaian; dan

c.

Subbagian Perencanaan dan Administrasi Umum Kepegawaian.

Pasal 1050

(1)

Subbagian Pengembangan Pegawai dan Kepemimpinan mempunyai tugas melakukan analisa dan evaluasi perencanaan pendidikan dan pelatihan, program graduate, serta pengembangan kompetensi, program assessement, kepemimpinan, serta manajemen bakat.

(2)

Subbagian Manajemen Kinerja dan Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pengembangan, evaluasi jabatan/posisi dan program mutasi, standar kinerja pegawai, SIMPEG, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian, dan pemensiunan, serta perencanaan dan penilaian kinerja pegawai.

(3)

Subbagian Perencanaan dan Administrasi Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisa perencanaan, pengelolaan, pengembangan kebutuhan pegawai, implementasi rekrutmen dan seleksi pegawai, penyelesaian kasus pegawai, penyempurnaan dan pengawasan kode etik, administrasi SDM, pemberian kompensasi dan benefit, kepuasan pegawai dan pelaksanaan sarana serta metode implementasi reward dan punishment, serta penyusunan formasi pegawai dan sistem data formasi pada Sekretariat Direktorat Jenderal.

Pasal 1051

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 1052

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1051, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :

a.

penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal dan pengajuan permintaan pembayaran;

b.

pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran;

c.

akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal; dan

d.

pembuatan daftar dan pembayaran gaji serta kesejahteraan pegawai Kantor Pusat.

Pasal 1053

Bagian Keuangan terdiri atas:

a.

Subbagian Perencanaan Anggaran;

b.

Subbagian Perbendaharaan;

c.

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan

d.

Subbagian Gaji.

Pasal 1054

(1)

Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal dan pengajuan permintaan pembayaran.

(2)

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

(3)

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.

(4)

Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan pembuatan daftar dan pembayaran gaji pegawai Kantor Pusat serta kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal.

Pasal 1055

Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 1056

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1055, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan urusan pengadaan perlengkapan, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa;

b.

pelaksanaan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan; dan

c.

pelaksanaan urusan inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan.

Pasal 1057

Bagian Perlengkapan terdiri atas:

a.

Subbagian Pengadaan;

b.

Subbagian Penyimpanan dan Distribusi; dan

c.

Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan.

Pasal 1058

(1)

Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan perlengkapan, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa.

(2)

Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan.

(3)

Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan.

Pasal 1059

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, dokumentasi dan kearsipan Kantor Pusat Direktorat Jenderal.

Pasal 1060

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1059, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :

a.

pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, kepustakaan, ekspedisi, pengetikan, penggandaan, dan dokumentasi;

b.

pelaksanaan urusan rumah tangga, pengadaan dan distribusi alat tulis kantor, angkutan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor pusat Direktorat Jenderal;

c.

pelaksanaan urusan protokol, tamu, perjalanan dinas, rapat pimpinan dan akomodasi; dan

d.

pelaksanaan urusan protokol, tamu, perjalanan dinas, perencanaan dan pelaksanaan rapat pimpinan dan kunjungan kerja pimpinan dan akomodasi.

Pasal 1061

Bagian Umum terdiri atas:

a.

Subbagian Tata Usaha;

b.

Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas; dan

c.

Subbagian Rumah Tangga.

Pasal 1062

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, kepustakaan, ekspedisi, pengetikan, penggandaan, dan dokumentasi.

(2)

Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan protokol, tamu, perjalanan dinas, perencanaan dan pelaksanaan rapat pimpinan dan kunjungan kerja pimpinan, serta akomodasi.

(3)

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengadaan dan distribusi alat tulis kantor, angkutan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor pusat Direktorat Jenderal.

Bagian Keempat
Direktorat Barang Milik Negara

Pasal 1063

Direktorat Barang Milik Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang barang milik negara.

Pasal 1064

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1063, Direktorat Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan kebijakan di bidang barang milik negara;

b.

pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara;

c.

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang barang milik negara;

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang barang milik negara; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 1065

Direktorat Barang Milik Negara terdiri atas:

a.

Subdirektorat Barang Milik Negara I;

b.

Subdirektorat Barang Milik Negara II;

c.

Subdirektorat Barang Milik Negara III;

d.

Subdirektorat Barang Milik Negara IV;

e.

Subbagian Tata Usaha; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1066

Subdirektorat Barang Milik Negara I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan barang milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I, II, dan III sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1067

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1066, Subdirektorat Barang Milik Negara I, II, dan III menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I, II, dan III;

b.

penyiapan bahan bimbingan teknis perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I, II, dan III;

c.

penyiapan bahan penatausahaan dan akuntansi barang milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I, II, dan III;

d.

penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I, II, dan III;

e.

penyiapan bahan penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan Daftar Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I, II, dan III;

f.

penyiapan bahan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I, II, dan III; dan

g.

penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I, II, dan III.

Pasal 1068

Subdirektorat Barang Milik Negara I masing-masing terdiri atas:

a.

Seksi Barang Milik Negara IA;

b.

Seksi Barang Milik Negara IB;

c.

c. Seksi Barang Milik Negara IC; dan

d.

Seksi Barang Milik Negara ID.

Pasal 1069

Seksi Barang Milik Negara IA, IB, IC, dan ID masing-masing melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IA, IB, IC, dan ID sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1070

Subdirektorat Barang Milik Negara II masing-masing terdiri atas:

a.

Seksi Barang Milik Negara IIA;

b.

Seksi Barang Milik Negara IIB;

c.

Seksi Barang Milik Negara IIC; dan

d.

Seksi Barang Milik Negara IID.

Pasal 1071

Seksi Barang Milik Negara IIA, IIB, IIC, dan IID masing-masing melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IIA, IIB, IIC, dan IID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1072

Subdirektorat Barang Milik Negara III masing-masing terdiri atas:

a.

Seksi Barang Milik Negara IIIA;

b.

Seksi Barang Milik Negara IIIB;

c.

Seksi Barang Milik Negara IIIC; dan

d.

Seksi Barang Milik Negara IIID.

Pasal 1073

Seksi Barang Milik Negara IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID masing-masing melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1074

Subdirektorat Barang Milik Negara IV masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IV sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal serta koordinasi penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan daftar barang milik negara.

Pasal 1075

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1074, Subdirektorat Barang Milik Negara IV menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IV;

b.

penyiapan bahan bimbingan teknis perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IV;

c.

penyiapan bahan perencanaan kebutuhan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IV;

d.

penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IV;

e.

penyiapan bahan penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan Daftar Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IV;

f.

penyiapan bahan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IV;

g.

penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IV; dan

h.

penyiapan bahan koordinasi penyusunan daftar barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum.

Pasal 1076

Subdirektorat Barang Milik Negara IV masing-masing terdiri atas:

a.

Seksi Barang Milik Negara IVA;

b.

Seksi Barang Milik Negara IVB;

c.

Seksi Barang Milik Negara IVC; dan

d.

Seksi Barang Milik Negara IVD.

Pasal 1077

Seksi Barang Milik Negara IVA, IVB, IVC, dan IVD masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IVA, IVB, IVC, dan IVD sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal serta koordinasi penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan daftar barang milik negara.

Pasal 1078

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara IV.

Bagian Kelima
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan

Pasal 1079

Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara dipisahkan.

Pasal 1080

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1079, Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara dipisahkan;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara dipisahkan;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara dipisahkan;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara dipisahkan; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 1081

Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:

a.

Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I;

b.

Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II;

c.

Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III;

d.

Subbagian Tata Usaha; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1082

Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan Negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal Negara dan kinerja Badan Usaha Milik Negara, serta pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan Lingkup I, II, dan III sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1083

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1082, Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I, II, dan III menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan Lingkup I, II, dan III;

b.

penyusunan bahan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan Lingkup I, II, dan III;

c.

penyiapan pengelolaan dan penatausahaan kekayaan negara yang dipisahkan Lingkup I, II, dan III;

d.

penyiapan pengukuran efektivitas penanaman modal Negara dan kinerja Badan Usaha Milik Negara dan perseroan terbatas lainnya Lingkup I, II, dan III;

e.

penyiapan analisis dan pelaporan di bidang kekayaan negara yang dipisahkan Lingkup I, II, dan III;

f.

penyiapan pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Negara/Lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan Lingkup I, II, dan III; dan

g.

penyiapan pengawasan atas tindak lanjut penetapan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan penetapan barang milik negara eks. proyek kekayaan negara yang dipisahkan Lingkup I, II, dan III.

Pasal 1084

Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I terdiri atas:

a.

Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IA;

b.

Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IB; dan

c.

Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IC.

Pasal 1085

Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan Negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan penyiapan bahan pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal Negara dan kinerja Badan Usaha Milik Negara, serta pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan Lingkup IA, IB, dan IC sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1086

Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahakan II terdiri atas:

a.

Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIA;

b.

Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIB; dan

c.

Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIC.

Pasal 1087

Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan Negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan penyiapan bahan pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal Negara dan kinerja Badan Usaha Milik Negara, serta pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan Lingkup IIA, IIB, dan IIC sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1088

Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahakan III terdiri atas:

a.

Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIA;

b.

Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIB; dan

c.

Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIC.

Pasal 1089

Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIA, IIIB, dan IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan Negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan penyiapan bahan pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal Negara dan kinerja Badan Usaha Milik Negara, serta pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan Lingkup IIIA, IIIB, dan IIIC sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1090

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kekayaan Dipisahkan III.

Bagian Keenam
Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain

Pasal 1091

Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang piutang negara dan kekayaan negara lain-lain.

Pasal 1092

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1091, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang piutang negara dan kekayaan negara lain-lain;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang piutang negara dan kekayaan negara lain-lain;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang piutang negara dan kekayaan negara lain-lain;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang piutang negara dan kekayaan negara lain-lain; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 1093

Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain terdiri atas:

a.

Subdirektorat Piutang Negara I;

b.

Subdirektorat Piutang Negara II;

c.

Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain I;

d.

Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain II;

e.

Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain III;

f.

Subbagian Tata Usaha; dan

g.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1094

Subdirektorat Piutang Negara I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pengurusan piutang negara yang berasal dari BUMN/BUMD yang telah diserahkan kepada PUPN.

Pasal 1095

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1094, Subdirektorat Piutang Negara I menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan rumusan kebijakan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengurusan piutang negara pelaksanaan pengurusan piutang negara yang berasal dari BUMN/BUMD yang telah diserahkan kepada PUPN;

b.

penyiapan bahan perencanaan kegiatan dan target hasil pengurusan piutang negara yang berasal dari BUMN/BUMD yang telah diserahkan kepada PUPN yang telah diserahkan kepada PUPN;

c.

pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara dan hasil pengurusan piutang negara yang berasal dari BUMN/BUMD yang telah diserahkan kepada PUPN;

d.

penyiapan bahan telaahan usul penetapan, perpanjangan, pencabutan pencegahan bepergian ke luar wilayah RI, dan penetapan izin dalam masa pencegahan bepergian ke luar wilayah RI yang berasal dari BUMN/BUMD yang telah diserahkan kepada PUPN;

e.

penyiapan bahan telaahan usul paksa badan terhadap penanggung hutang/penjamin hutang yang berasal dari BUMN/BUMD yang telah diserahkan kepada PUPN;

f.

penyiapan bahan telaahan usul permintaan izin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitor yang berasal dari BUMN/BUMD yang telah diserahkan kepada PUPN; dan

g.

penyiapan bahan telaahan usul permintaan izin kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk memblokir surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa efek yang berasal dari BUMN/BUMD yang telah diserahkan kepada PUPN.

Pasal 1096

Subdirektorat Piutang Negara I terdiri atas:

a.

Seksi Piutang Negara IA;

b.

Seksi Piutang Negara IB; dan

c.

Seksi Piutang Negara IC.

Pasal 1097

Seksi Piutang Negara IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi bimbingan teknis, dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara yang berasal dari BUMN/BUMD yang telah diserahkan ke PUPN, usul paksa badan terhadap penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, penataan dan pengamanan, pemblokiran serta pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, pendataan, pengolahan, dan pengelolaan barang jaminan milik penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, usul permintaan izin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitor, dan usul permintaan izin kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk memblokir surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa efek lingkup IA, IB, IC, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1098

Subdirektorat Piutang Negara II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, evaluasi atas pengurusan piutang negara yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga yang telah diserahkan kepada PUPN dan pengelolaan piutang pada Kementerian Negara/Lembaga yang pengurusannya belum diserahkan kepada PUPN, serta pelaksanaan inventarisasi piutang pada Kementerian Negara/Lembaga yang pengurusanya belum diserahkan kepada PUPN, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal, serta penyelenggaraan tugas kesekretariatan PUPN Pusat.

Pasal 1099

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1098, Subdirektorat Piutang Negara II menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan rumusan kebijakan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengurusan piutang negara yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga yang telah diserahkan kepada PUPN;

b.

penyiapan bahan perencanaan kegiatan dan target hasil pengurusan piutang negara yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga yang telah diserahkan kepada PUPN;

c.

penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan hasil pengurusan piutang negara yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga yang telah diserahkan kepada PUPN;

d.

penyiapan bahan penelaahan usul penetapan, perpanjangan, pencabutan pencegahan bepergian ke luar wilayah RI, dan penetapan izin dalam masa pencegahan bepergian ke luar wilayah RI atas pengurusan piutang negara yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga yang telah diserahkan kepada PUPN;

e.

penyiapan bahan penelaahan usul paksa badan terhadap penanggung hutang/penjamin hutang atas pengurusan piutang negara yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga yang telah diserahkan kepada PUPN;

f.

penyiapan bahan penelaahan usul permintaan izin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitor atas pengurusan piutang negara yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga yang telah diserahkan kepada PUPN;

g.

penyiapan bahan penelaahan usul permintaan izin kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk memblokir surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa efek atas pengurusan piutang negara yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga yang telah diserahkan kepada PUPN;

h.

penyiapan bahan penelaahan usul penghapusan piutang negara yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga yang telah diserahkan kepada PUPN;

i.

penyiapan bahan perumusan kebijakan penatausahaan, penagihan, dan evaluasi serta pelaksanaan inventarisasi piutang pada Kementerian Negara/Lembaga yang belum diserahkan kepada PUPN;

j.

pelaksanaan inventarisasi piutang pada Kementerian Negara/Lembaga yang belum diserahkan kepada PUPN; dan

k.

penyelenggaraan kesekretariatan PUPN Pusat.

Pasal 1100

Subdirektorat Piutang Negara II terdiri atas:

a.

Seksi Piutang Negara IIA;

b.

Seksi Piutang Negara IIB; dan

c.

Seksi Piutang Negara IIC.

Pasal 1101

(1)

Seksi Piutang Negara IIA dan IIB masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara, usul paksa badan terhadap penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, penataan dan pengamanan, pemblokiran serta pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, pendataan, pengolahan, dan pengelolaan barang jaminan milik penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, usul permintaan izin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitor, usul permintaan izin kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk memblokir surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa efek piutang negara yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga yang pengurusannya belum diserahkan kepada PUPN Lingkup I dan II, dan penyiapan bahan perumusan teknis inventarisasi, penatausahaa, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan piutang negara yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga yang pengurusannya belum diserahkan kepada PUPN Lingkup I dan II, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

(2)

Seksi Piutang Negara IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pematauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara, usul paksa badan terhadap penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, penataan dan pengamanan, pemblokiran serta pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, pendataan, pengolahan, dan pengelolaan barang jaminan milik penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, usul permintaan izin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitor, usul permintaan izin kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk memblokir surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa efek piutang negara yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga yang pengurusannya belum diserahkan kepada PUPN Lingkup III, dan penyiapan bahan perumusan teknis inventarisasi, penatausahaa, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan piutang negara yang berasal dari Kementerian Negara/ Lembaga yang pengurusannya belum diserahkan kepada PUPN Lingkup III, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal, serta penyelenggaraan tugas kesekeretariatan PUPN Pusat.

Pasal 1102

Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain I, II dan III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, penatausahaan dan penyusunan daftar, pemberian bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kekayaan negara lain-lain, serta pelaksanaan pengelolaan kekayaan Negara sumber daya alam/sumber daya energi dan kekayaan negara potensial Lingkup I, II dan III, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1103

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1102, Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain I, II dan III, masing-masing menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, sistem dan prosedur, bimbingan teknis, di bidang pengelolaan kekayaan negara lain-lain, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain Lingkup I dan II;

b.

penyiapan bahan penatausahaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain-lain Lingkup I, II dan III;

c.

penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang pengelolaan kekayaan negara lain-lain Lingkup I, II dan III;

d.

penyiapan bahan perencanaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara lain-lain Lingkup I, II dan III; dan

e.

penghimpunan, penelaahan, dan penganalisaan data kekayaan negara lain-lain Lingkup I, II dan III.

Pasal 1104

Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain I terdiri atas:

a.

Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IA;

b.

Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IB;

c.

Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IC; dan

d.

Seksi Kekayaan Negara Lain-lain ID.

Pasal 1105

Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain, penatausahaan dan penyusunan daftar, pemberian bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kekayaan negara lain-lain, serta pelaksanaan pengelolaan kekayaan Negara sumber daya alam/sumber daya energi dan kekayaan negara potensial Lingkup IA, IB, IC, dan ID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1106

Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain II terdiri atas:

a.

Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIA;

b.

Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIB;

c.

Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIC; dan

d.

Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IID.

Pasal 1107

Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIA, IIB, IIC, dan IID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain, penatausahaan dan penyusunan daftar, pemberian bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kekayaan negara lain-lain, serta pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara sumber daya alam/sumber daya energi dan kekayaan negara potensial Lingkup IIA, IIB, IIC, dan IID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1108

Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain III terdiri atas:

a.

Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIIA;

b.

Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIIB;

c.

Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIIC; dan

d.

Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIID.

Pasal 1109

Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain, penatausahaan dan penyusunan daftar, pemberian bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kekayaan negara lain-lain, serta pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara sumber daya alam/sumber daya energi dan kekayaan negara potensial Lingkup IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1110

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Piutang Negara I.

Bagian Ketujuh
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi

Pasal 1111

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi.

Pasal 1112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1111 Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 1113

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi terdiri atas:

a.

Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I;

b.

Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II;

c.

Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III;

d.

Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi;

e.

Subdirektorat Pengolahan Data dan Layanan Operasional;

f.

Subbagian Tata Usaha; dan

g.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1114

Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I , II, dan III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum serta pengelolaan kekayaan negara lain-lain selain kekayaan Negara sumber daya alam/sumber daya energi dan kekayaan negara potensial Lingkup I, II, dan III, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1115

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1114, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I, II, dan III menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I, II, dan III sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal;

b.

penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara lain-lain sebagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset sebagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan yang meliputi kekayaan negara aset eks BPPN dan eks likuidasi bank, aset eks UP3, aset nasionalisasi atau eks asing/cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang milik negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan aset lain-lain lingkup I, II, dan III sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal; dan

c.

penyiapan bahan pertimbangan rencana kebutuhan barang milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I, II, dan III sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1116

Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I masing-masing terdiri atas:

a.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IA;

b.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IB;

c.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IC; dan

d.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara ID.

Pasal 1117

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum Lingkup IA, IB, IC, dan ID serta pengelolaan kekayaan negara lain-lain sebagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset sebagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan yang meliputi kekayaan negara aset eks BPPN dan eks likuidasi bank, aset eks UP3, aset nasionalisasi atau eks asing/cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang milik negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan aset lain-lain, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1118

Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II masing-masing terdiri atas:

a.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIA;

b.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIB;

c.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIC; dan

d.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IID.

Pasal 1119

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIA, IIB, IIC, dan IID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum serta pengelolaan kekayaan negara lain-lain sebagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset sebagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan yang meliputi kekayaan negara aset eks BPPN dan eks likuidasi bank, aset eks UP3, aset nasionalisasi atau eks asing/cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang milik negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan aset lain-lain Lingkup IIA, IIB, IIC, dan IID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1120

Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III masing-masing terdiri atas:

a.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIA;

b.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIB;

c.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIC; dan

d.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIID.

Pasal 1121

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum serta pengelolaan kekayaan negara lain-lain sebagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset sebagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan yang meliputi kekayaan negara aset eks BPPN dan eks likuidasi bank, aset eks UP3, aset nasionalisasi atau eks asing/cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang milik negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan aset lain-lain Lingkup IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1122

Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisa kebutuhan dan pengembangan, perencanaan, perancangan, pengembangan, penyusunan buku manual, dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan, evaluasi, pemeliharaan dan integrasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.

Pasal 1123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1122, Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan analisa kebutuhan dan pengembangan sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;

b.

penyiapan bahan perencanaan, perancangan desain sistem aplikasi dan basis data, pengembangan sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;

c.

penyusunan buku manual sistem aplikasi dan dokumentasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;

d.

implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;

e.

pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi) sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; dan

f.

integrasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.

Pasal 1124

Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi terdiri atas:

a.

Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi I;

b.

Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi II ;

c.

Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi III; dan

d.

Seksi Integrasi Sistem Aplikasi.

Pasal 1125

(1)

Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa kebutuhan dan pengembangan sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain sistem aplikasi dan basisdata, pemrograman, penyusunan buku manual dan dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi, pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi) sistem aplikasi penatausahaan dan pengelolaan barang milik negara, kekayaan negara lain-lain dan kekayaan negara dipisahkan.

(2)

Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa kebutuhan dan pengembangan sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain sistem aplikasi dan basisdata, pemrograman, penyusunan buku manual dan dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi, pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi) sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi piutang negara, pelayanan lelang.

(3)

Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa kebutuhan dan pengembangan sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain sistem aplikasi dan basisdata, pemrograman, penyusunan buku manual dan dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi, pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi sistem aplikasi kesekretariatan, penilaian, dan hukum.

(4)

Seksi Integrasi Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa integrasi sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain integrasi sistem aplikasi dan integrasi basisdata, pemrograman integrasi sistem aplikasi, penyusunan buku manual dan dokumentasi integrasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi integrasi sistem informasi geografi, Business Intelligence (BI), enterprise integration portal dan website DJKN.

Pasal 1126

Subdirektorat Pengolahan Data dan Layanan Operasional mempunyai tugas melaksanakan pemantauan pengolahan data, penyiapan bahan rumusan kajian dan standardisasi teknologi informasi, layananan operasional teknologi informasi dan perangkat keras, lunak, serta jaringan untuk mendukung sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.

Pasal 1127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1126, Subdirektorat Pengolahan Data dan Layanan Operasional menyelenggarakan fungsi:

a.

pengelolaan data di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;

b.

penyiapan rumusan bahan kajian dan standardisasi teknologi informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;

c.

pemberian layanan operasional teknologi informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; dan

d.

pengelolaan perangkat keras, lunak, serta jaringan untuk mendukung sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.

Pasal 1128

Subdirektorat Pengolahan Data dan Layanan Operasional terdiri atas:

a.

Seksi Pengolahan Data dan Layanan Informasi;

b.

Seksi Pengkajian dan Standardisasi Teknologi Informasi;

c.

Seksi Layanan Operasional; dan

d.

Seksi Pengelolaan Perangkat Keras, Lunak, dan Jaringan.

Pasal 1129

(1)

Seksi Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penghimpunan, pengolahan, pemutakhiran data, dan pengelolaan dokumen elektronik di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.

(2)

Seksi Pengkajian dan Standardisasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian dan standardisasi teknologi informasi, perencanaan strategik teknologi informasi, Cetak Biru Sistem Manajemen Informasi dan Pelayanan Terpadu DJKN (SMIPT-DJKN), penyiapan bahan penyusunan cetak biru pengembangan SDM Teknologi Informasi, perencanaan pendidikan dan pelatihan SDM Teknologi Informasi.

(3)

Seksi Layanan Operasional mempunyai tugas menerima laporan gangguan, pertanyaan atau permintaan layanan operasional, memberikan solusi sementara dan/atau permanen, memberikan dukungan teknis/onsite support, pemeliharaan dokumen dan/atau manual, pengelolaan even (event management), kegagalan (incident management), permasalahan (problem management) dan akses (access management), melakukan pendefinisian layanan dan pemutakhiran portofolio layanan, menyediakan dan memelihara katalog layanan, mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan tingkat layanan, melakukan pemantauan, pelaporan, evaluasi dan pembaharuan tingkat layanan.

(4)

Seksi Pengelolaan Perangkat Keras, Lunak dan Jaringan mempunyai tugas melakukan instalasi/upgrading, pengujian, hosting dan/atau perubahan profil hosting, konfigurasi dan/atau pemutakhiran konfigurasi, pemeliharaan infrastruktur anti-virus protection, pembuatan, perubahan dan penghapusan serta pengaturan kewenangan akses file share, penyaringan (filtering) situs, pengalokasian port TCP/IP, pemantauan ketersediaan, kestabilan, kinerja, keamanan, kesinambungan penggunaan dan pemanfaatan perangkat keras, data center, sistem operasi, perangkat lunak software aplikasi, jaringan/VPN-IP dan bandwidth.

Pasal 1130

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Layanan Operasional Teknologi Informasi.

Bagian Ketujuh
Direktorat Penilaian

Pasal 1131

Direktorat Penilaian mempunyai tugas melaksanakan merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penilaian.

Pasal 1132

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1131, Direktorat Penilaian menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang penilaian;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penilaian; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 1133

Direktorat Penilaian terdiri atas:

a.

Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti;

b.

Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam;

c.

Subdirektorat Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah;

d.

Subdirektorat Analisis Data dan Informasi Penilaian;

e.

Subbagian Tata Usaha; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1134

Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian real properti dan properti khusus.

Pasal 1135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1134, Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penilaian real properti dan properti khusus;

b.

analisis dan evaluasi kebijakan teknis di bidang penilaian real properti dan properti khusus; dan

c.

pelaksanaan penilaian.

Pasal 1136

Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti terdiri atas:

a.

Seksi Standardisasi Penilaian Real Properti I;

b.

Seksi Standardisasi Penilaian Real Properti II;

c.

Seksi Standardisasi Penilaian Properti Khusus I; dan

d.

Seksi Standardisasi Penilaian Properti Khusus II.

Pasal 1137

(1)

Seksi Standardisasi Penilaian Real Properti I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian real properti lingkup I dan II, serta pelaksanaan penilaian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

(2)

Seksi Standardisasi Penilaian Properti Khusus I dan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi tugas di bidang penilaian Properti Khusus lingkup I dan II, serta pelaksanaan penilaian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1138

Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian bisnis dan sumber daya alam.

Pasal 1139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1138, Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penilaian penilaian bisnis dan sumber daya alam;

b.

analisis dan evaluasi kebijakan teknis di bidang penilaian bisnis dan sumber daya alam; dan

c.

pelaksanaan penilaian.

Pasal 1140

Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam terdiri atas:

a.

Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis I;

b.

Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis II;

c.

Seksi Standardisasi Penilaian Sumber Daya Alam I; dan

d.

Seksi Standardisasi Penilaian Sumber Daya Alam II.

Pasal 1141

(1)

Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian bisnis lingkup I dan II, serta pelaksanaan penilaian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

(2)

Seksi Standardisasi Penilaian Sumber Daya Alam I dan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian sumber daya alam lingkup I dan II, serta pelaksanaan penilaian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1142

Subdirektorat Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis, pembinaan, supervisi dan evaluasi kinerja, penyusunan dan pengawasan kode etik, serta administrasi penilai pemerintah.

Pasal 1143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1142, Subdirektorat Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan penilaian;

b.

penyiapan pembinaan, supervisi dan evaluasi kinerja penilai pemerintah;

c.

penyiapan penyusunan dan pengawasan kode etik penilai pemerintah;

d.

penyiapan pengawasan penilai pemerintah;

e.

pelaksanaan administrasi terhadap penilai pemerintah meliputi register, pendaftaran, pencatatan kinerja, dan penjenjangan penilai pemerintah; dan

f.

pelaksanaan penilaian.

Pasal 1144

Subdirektorat Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah terdiri atas:

a.

Seksi Pembinaan Penilai Pemerintah I;

b.

Seksi Pembinaan Penilai Pemerintah II;

c.

Seksi Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah; dan

d.

Seksi Pengawasan dan Kode Etik Penilai Pemerintah.

Pasal 1145

(1)

Seksi Pembinaan Penilai Pemerintah I dan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pembinaan, supervisi dan evaluasi kinerja penilai pemerintah, Lingkup I dan II, serta pelaksanaan penilaian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

(2)

Seksi Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian register, pendaftaran, analisis penjenjangan penilai pemerintah, perekaman pelaksanaan tugas penilai analisis kinerja dan kualifikasi penilai pemerintah, dan melakukan perencanaan peningkatan kualitas penilai pemerintah berdasarkan hasil analisis kinerja dan kualifikasi, serta pelaksanaan penilaian.

(3)

Seksi Pengawasan dan Kode Etik Penilai Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengawasan kode etik penilai pemerintah, pengawasan penilai pemerintah dan pelaksanaan penilaian.

Pasal 1146

Subdirektorat Analisis Data dan Informasi Penilaian mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, verifikasi, analisis dan evaluasi permohonan dan laporan penilaian, serta pengumpulan, analisis, pengelolaan, dan peningkatan kualitas laporan penilaian dan data di bidang penilaian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1147

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1146, Subdirektorat Analisis Data dan Informasi Penilaian menyelenggarakan fungsi:

a.

perencanaan, analisis, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi terhadap laporan penilaian;

b.

verifikasi, analisis, perencanaan, supervisi, dan evaluasi terhadap permohonan penilaian;

c.

pengumpulan, pengelolaan, analisis, dan peningkatan kualitas data dan informasi penilaian;

d.

pengelolaan, penganalisisan, dan peningkatan kualitas laporan penilaian; dan

e.

pelaksanaan penilaian.

Pasal 1148

Subdirektorat Analisis Data dan Informasi Penilaian terdiri atas:

a.

Seksi Kaji Ulang Laporan Penilaian;

b.

Seksi Verifikasi Permohonan Penilaian; dan

c.

Seksi Pengelolaan Data dan Infomasi Penilaian.

Pasal 1149

(1)

Seksi Kaji Ulang Laporan Penilaian mempunyai tugas melakukan perencanaan, analisis, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi terhadap laporan penilaian yang disusun oleh penilai pemerintah, serta pengelolaan, analisis dan peningkatan kualitas laporan penilaian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, serta pelaksanaan penilaian.

(2)

Seksi Verifikasi Permohonan Penilaian mempunyai tugas melakukan verifikasi, analisis, perencanaan, supervisi, dan evaluasi terhadap permohonan penilaian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, serta pelaksanaan penilaian.

(3)

Seksi Pengelolaan Data Penilaian mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan, analisis, dan peningkatan kualitas data dan informasi penilaian serta pelaksanaan penilaian.

Pasal 1150

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Subdirektorat Analisis Data dan Informasi Penilaian.

Bagian Kedelapan
Direktorat Lelang

Pasal 1151

Direktorat Lelang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang.

Pasal 1152

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1151, Direktorat Lelang menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang lelang;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang lelang;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lelang;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lelang; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 1153

Direktorat Lelang terdiri atas:

a.

Subdirektorat Bina Lelang I;

b.

Subdirektorat Bina Lelang II;

c.

Subdirektorat Bina Profesi dan Jasa Lelang;

d.

Subbagian Tata Usaha; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1154

Subdirektorat Bina Lelang I dan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, serta pelaksanaan pembinaan, perencanaan lelang, pemantauan, pengembangan lelang, analisis dan penggalian potensi lelang, serta pembinaan kinerja di bidang lelang, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1155

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1154, Subdirektorat Bina Lelang I dan II menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan standardisasi di bidang lelang;

b.

penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan lelang;

c.

penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan lelang;

d.

pelaksanaan analisis dan penggalian potensi lelang serta verifikasi risalah lelang;

e.

penyiapan bahan perencanaan lelang dan pengembangan lelang serta penyiapan bahan petunjuk teknis serta yuridis lelang;

f.

pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kinerja Pejabat Lelang kelas I;

g.

pelaksanaan verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang;

h.

penyiapan bahan persetujuan pelaksanaan lelang di luar wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara termasuk di luar wilayah RI dan persetujuan penundaan pembayaran harga lelang; dan

i.

pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang dan pemberian informasi/ penjelasan mengenai masalah-masalah di bidang lelang.

Pasal 1156

 

 

Subdirektorat Bina Lelang I terdiri atas:

a.

Seksi Bina Lelang IA;

b.

Seksi Bina Lelang IB; dan

c.

Seksi Bina Lelang IC.

Pasal 1157

Seksi Bina Lelang IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan lelang, pelaksanaan analisis dan penggalian potensi lelang, perencanaan lelang dan pengembangan lelang serta petunjuk teknis dan yuridis lelang, pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kinerja Pejabat Lelang Lelas I, verifikasi risalah lelang, verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang, persetujuan pelaksanaan lelang di luar wilayah kerja Kantor Wilayah Ditjen Kekayaan Negara termasuk di luar wilayah RI dan persetujuan penundaan pembayaran harga lelang, pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang, dan penyajian informasi/ penjelasan mengenai masalah-masalah di bidang lelang lingkup IA, IB, dan IC, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1158

Subdirektorat Bina Lelang II terdiri atas:

a.

Seksi Bina Lelang IIA;

b.

Seksi Bina Lelang IIB; dan

c.

Seksi Bina Lelang IIC.

Pasal 1159

Seksi Bina Lelang IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan lelang, pelaksanaan analisis dan penggalian potensi lelang, perencanaan lelang dan pengembangan lelang serta petunjuk teknis dan yuridis lelang, pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kinerja Pejabat Lelang Kelas I, verifikasi risalah lelang, verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang persetujuan pelaksanaan lelang di luar wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara termasuk di luar wilayah RI dan persetujuan penundaan pembayaran harga lelang, pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang, dan penyajian informasi/ penjelasan mengenai masalah-masalah di bidang lelang lingkup IIA, IIB, dan IIC, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1160

Subdirektorat Bina Profesi dan Jasa Lelang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan pembinaan, pemeriksaan, pengawasan dan pembinaan kinerja profesi jasa pelelangan.

Pasal 1161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1160, Subdirektorat Bina Profesi dan Jasa Lelang meyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan standardisasi di bidang lelang;

b.

penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan lelang Pejabat Lelang Kelas II;

c.

pelaksanaan analisis dan penggalian potensi Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang;

d.

penyiapan bahan perencanaan lelang dan pengembangan lelang serta penyiapan bahan petunjuk teknis serta yuridis lelang;

e.

pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kinerja lelang serta pembinaan Pejabat Lelang Kelas II;

f.

pelaksanaan verifikasi risalah lelang Pajabat Lelang Kelas II;

g.

pelaksanaan verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang pada Balai Lelang;

h.

pemberian persetujuan pelaksanaan lelang di luar wilayah kerja dan persetujuan penundaan pembayaran harga lelang lebih dari 3 hari pada Balai Lelang;

i.

pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang dan pemberian informasi/penjelasan mengenai masalah-masalah di bidang lelang;

j.

penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan standardisasi pendidikan dan pelatihan pejabat lelang, ujian profesi Pejabat Lelang, pengangkatan, pengawasan, pembinaan, dan pemberhentian Pejabat Lelang;

k.

penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis pemberian izin operasional, pemberian penghargaan dan sanksi, pengawasan dan pembinaan, serta pencabutan izin operasional Balai Lelang; dan

l.

pengumpulan, pengolahan, dan analisis pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta tindak lanjut atas laporan kegiatan balai lelang dan laporan hasil pemeriksaan kinerja balai lelang.

Pasal 1162

Subdirektorat Bina Profesi dan Jasa Lelang terdiri atas:

a.

Seksi Bina Profesi Lelang I;

b.

Seksi Bina Profesi Lelang II; dan

c.

Seksi Bina Jasa Lelang.

Pasal 1163

(1)

Seksi Bina Profesi Lelang I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan lelang Pejabat Lelang Kelas II, perencanaan dan pengembangan lelang, petunjuk teknis serta yuridis lelang, pemeriksaan dan pengawasan kinerja lelang serta pembinaan Pejabat Lelang Kelas II, verifikasi risalah lelang dan laporan Pejabat Lelang Kelas II, penyajian informasi, penyusunan kebijakan dan standardisasi pendidikan dan pelatihan, ujian profesi, pengangkatan, pengawasan, dan pemberhentian Pejabat Lelang Kelas II lingkup I dan II, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

(2)

Seksi Bina Jasa Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan standardisasi di bidang lelang, pelaksanaan analisis dan penggalian potensi lelang, penyiapan bahan perencanaan lelang dan pengembangan lelang serta penyiapan bahan petunjuk teknis serta yuridis lelang, pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kinerja lelang serta pembinaan balai lelang, pelaksanaan verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang pada balai lelang, pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang dan pemberian informasi/penjelasan mengenai masalah-masalah di bidang lelang, penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis pemberian izin operasional, pemberian penghargaan dan sanksi, pengawasan dan pembinaan, serta pencabutan izin operasional lelang, pengumpulan, pengolahan, dan analisis pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta tindak lanjut atas laporan kegiatan balai lelang dan laporan pemeriksaan kinerja Balai Lelang.

Pasal 1164

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Subdirektorat Bina Lelang I.

Bagian Kesembilan
Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat

Pasal 1165

Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan hubungan masyarakat.

Pasal 1166

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1165, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum dan hubungan masyarakat;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hubungan masyarakat;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan hubungan masyarakat;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum dan hubungan masyarakat; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 1167

Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:

a.

Subdirektorat Peraturan Perundangan;

b.

Subdirektorat Bantuan Hukum;

c.

Subdirektorat Hubungan Masyarakat;

d.

Subbagian Tata Usaha; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1168

Subdirektorat Peraturan Perundangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengharmonisasian dan pengkoordinasian penyusunan rancangan peraturan, pelaksanaan evaluasi pelaksanaan peraturan, pengelolaan dokumen hukum, publikasi dan informasi hukum di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan lelang.

Pasal 1169

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1168, Subdirektorat Peraturan Perundangan menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan perundangan;

b.

penelaahan dan penyiapan bahan rancangan peraturan perundangan dan petunjuk pelaksanaan peraturan serta melakukan evaluasi di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan lelang;

c.

pelaksanaan klasifikasi peraturan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;

d.

pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan peraturan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;

e.

pelaksanaan dokumentasi dan kodifikasi peraturan perundangan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang;

f.

pemantauan pelaksanaan peraturan perundangan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang; dan

g.

penyajian peraturan perundangan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.

Pasal 1170

Subdirektorat Peraturan Perundangan I terdiri atas:

a.

Seksi Peraturan Perundangan I;

b.

Seksi Peraturan Perundangan II;

c.

Seksi Peraturan Perundangan III; dan

d.

Seksi Peraturan Perundangan IV.

Pasal 1171

Seksi Peraturan Perundangan I, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan perundangan, penelaahan dan penyiapan bahan rancangan peraturan perundangan dan petunjuk pelaksanaan peraturan serta melakukan evaluasi, pelaksanaan klasifikasi peraturan, pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan peraturan pelaksanaan dokumentasi dan kodifikasi peraturan perundangan, pemantauan pelaksanaan peraturan perundangan, penyajian peraturan perundangan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan pelayanan lelang Lingkup I, II, III, dan IV, sesuai penugasan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1172

Subdirektorat Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan pelaksanaan bantuan hukum di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan lelang, sesuai penugasan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1173

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1172, Subdirektorat Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pemberian bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;

b.

penelaahan kasus hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;

c.

penyiapan bahan pertimbangan dan pemberian bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; dan

d.

pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelesaian perkara.

Pasal 1174

Subdirektorat Bantuan Hukum terdiri atas:

a.

Seksi Bantuan Hukum I;

b.

Seksi Bantuan Hukum II;

c.

Seksi Bantuan Hukum III; dan

d.

Seksi Bantuan Hukum IV.

Pasal 1175

Seksi Bantuan Hukum I, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan petunjuk pelaksanaan dan pemberian bantuan hukum, penelaahan kasus hukum, pertimbangan, pemberian bantuan hukum dan pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelesaian perkara di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang lingkup I, II, III, dan IV, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1176

Subdirektorat Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang hubungan media, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi, dokumentasi, dan pengolahan data hubungan masyarakat di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang,

Pasal 1177

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1176, Subdirektorat Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan media, analisis berita, dan opini publik;

b.

penyiapan bahan penyusunan rumusan, kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan penyuluhan dan pemberian layanan informasi, komunikasi publik serta penyelenggaraan desk information dan call center;

c.

penyiapan bahan penyusunan rumusan, kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi, pengelolaan situs internet, perpustakaan, dan pengelolaan berita; dan

d.

melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan, kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, penyiapan bahan rapat eksternal, pelaksanaan dokumentasi dan perpustakaan serta pengolahan data untuk keperluan hubungan masyarakat.

Pasal 1178

Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Layanan Informasi terdiri atas:

a.

Seksi Komunikasi Publik;

b.

Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi; dan

c.

Seksi Publikasi dan Dokumentasi.

Pasal 1179

(1)

Seksi Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan media, komunikasi publik, analisis berita, dan opini publik.

(2)

Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan, kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan penyuluhan dan pemberian layanan informasi, penyelenggaraan desk information dan call center, pengolahan data untuk keperluan internal dan hubungan masyarakat, serta koordinasi penyiapan bahan rapat eksternal.

(3)

Seksi Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan, kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi, pengelolaan berita, dan perpustakaan, serta situs web dan portal intranet.

Pasal 1180

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Subdirektorat Hubungan Masyarakat.

Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1181

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 1182

(1)

Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3)

Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Lanjutan BAB X....................