Pasal 21
| Hutang-hutang kerena bea-bea, sewa-gudang, upah penjagaan dan upah
vakasi, denda-denda dan biaya-biaya mempunyai hak mendahului atas semua
barang-barang gerak dan tidak gerak dari orang yang berhutang dan mempunyai
derajat segera sesudah hutang-hutang yang disebutkan dalam pasal 1149 dari
Kitab Undang- Undang Hukum Dagang. Hak mendahului itu tetap berlaku selama dua tahun sesudah hutang itu dapat ditagih. |
Pasal 22
| Sendawa yang dimurnikan dan asam-belerang yang hendak diimpor dengan bebas bea- masuk, harus dicampur dengan bahan-bahan lain dalam ruangan yang ditentukan untuk meletakan barang-barang impor, selama ruangan-ruangan ini menurut pertimbangan kepala kantor cukup memberikan tempat, atau, dengan izin pegawai itu dengan tindakan jaminan seperlunya, ditempat-tempat lain. |
| Penyampurannya harus dilakukan dihadapan pegawai-pegawai : | |
| a. | Mengenai asam-belerang dengan guano atau amonium-sulfat dengan perbandingan sekurang-kurangnya dua kilogram guano atau lima kilogram amonium-sulfat untuk tiap-tiap seratus kilogram asam-belerang; |
| b. | mengenai sendawa yang dimurnikan, dengan pasir, tanah atau abu menurut kehendak yang berkepentingan yang pada waktu impor atau dengan izin kepala kantor, juga dengan bahan-bahan lain dan dengan perbandingan sekurang-kurangnya dua kilogram untuk tiap-tiap seratus kilogram sendawa.Pengeluaran segera dari ruangan- ruangan tersebut dapat diperintahkan sesudah dilakukan penyampuran. |
Pasal 23
| Atas barang-barang yang bertujuan buat pameran atau untuk diekspor
dari daerah pabean setelah diolah, demikian juga atas barang-barang yang
bertujuan nyata untuk diekspor kembali, tidak dipungut bea-masuk, bilamana
pasal ini diperlaku kan oleh pembesar yang bersangkutan yang dimaksud pada
ayat berikut ini dan selanjutnya bila dalam jangka-waktu yang ditentukan
dipenuhi syarat-syarat yang ditetapkannya. Menteri Keuangan mempertimbangkan perlakuan pasal ini terhadap semua barang- barang, kecuali terhadap paket-paket pos dan terhadap barang-barang, pengusaha- pengusaha keramaian umum, yang dalam kedua hal ini perlakuannya lampir pada ordonansi ini, dan jika ditetapkan bahwa segera pada impor atas dipertimbangkan oleh kepala kantor. Bea-masuk ditagih, jika dalam jangka-waktu yang ditentukan, yang jika perlu diperpanjang, tidak diberikan bukti bahwa barang-barang itu digunakan untuk tujuan yang dimaksud dan tidak untuk tujuan lain dan setelah itu diekspor lagi. |
Pasal 23a.
| Jika pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 23 menurut pertimbangan
Menteri Keuangan membawa terlalu banyak kesulitan-kesulitan, maka mengenai
pela buhan Makasar, terhadap barang-barang yang setelah diolah seperlunya
akan diekspor dari daerah pabean, dapat sebagai ganti pasal 23 itu diperlakukan
ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat-ayat berikut.
Dalam hal itu Menteri Keuangan menetapkan dimana perlu, bahwa untuk bahagian barang-barang yang ditunjuknya segera pada impornya dibayar bea-masuk. Ia dapat merobah penunjukan bahagian barang-barang itu, demikian juga dapat membatalkan perlakuan pasal ini, baik terhadap yang satu maupun terhadap yang lain mulai pada tanggal yang ditetapkannya. Dalam hal-hal yang mendesak kepu tusan-keputusan ini dapat diberikan oleh Kepala pemerintahan daerah yang kemudian akan disahkan oleh Menteri Keuangan. Untuk barang-barang itu diserahkan suatu pemberitahuan sesuai dengan yang di tetapkan dalam pasal-pasal 27 sampai dengan 31 dari reglemen A yang terlampir pada ordonansi ini, dan, jika ditetapkan bahwa segera pada impor atas bahagian barang-barang harus dibayar bea-masuk, maka bea-masuk itu harus dilunasi menurut hitungan penerima. Atas tuntutan penerima maka contoh-contoh dari barang-barang itu sementara disediakan untuknya. Untuk barang-barang itu tidak lagi dituntut syarat-syarat lebih jauh yang berkenaan dengan bea-masuk. |
Pasal 24
| Segala idzin-idzin dianggap diberikan sampai ada pembatalannya. idzin-idzin batal jika tidak diindahkan syarat-syarat atau tindakan-tindakan jaminan yang ditetapkan. |
B A B VI.
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 25
(Lihat Stbl.1932 No.212 dan 1935 No.149).
| I. | Dapat dipidana nakhoda yang dengan sengaja atau bersalah karena kelalaian: | ||
| a. | Tidak atau kasip memenuhi peraturan-peraturan tentang penyerahan dokumen-dok umen pada waktu kedatangan kapal. | ||
| b. | Tidak menyebutkan barang-barang pada pemberitahuan-pemberitahuan atau daftar -daftar pemberitahuan yang dimaksud pada huruf a.termasuk dalamnya memberitahu- kan kurang jumlah barang-barang yang dikemas lebih dari 10% kurangnya.tidak menyelesaikan pemberitahuan-umum atau bukti-bukti pindah kapal dari barang- barang yang akan dibongkar dalam daerah pabean; sebelum berangkat keluar daerah pabean pada tuntutan pertama tidak menunjukkan barang-barang yang menurut pemberitahuan-umum,daftar-pemberitahuan yang diserahakan atau bukti-bukti pindah kapal yang bertujuan keluar daerah pabean; memberikan keterangan palsu tentang muatan yang masih tinggal dalam kapal; mempunyai kekurangan atas banyak nya bekal kapal yang diberitahukan, menurut pertimbangan melebihi pemakaian dikapal semenjak pemberitahuan itu; | ||
| c. | Memuat barang-barang tanpa dokumen yang disebut dalam tarip bea keluar. |
| II. | Selanjutnya dapat dipidana barang siapa yang dengan sengaja atau bersalah karena kelalaian: |
| a. | Tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tentang perlindungan pengangkutan, Kecuali ketentuan-ketentuan yang dibuat berdasarkan ayat kedua pasal 3;tidak memasukkan barang-barang ke dalam entrepot atau tidak menyerahkannya untuk diperiksa dalam jangka-waktu yang ditetapkan tidak memberikan bukti tentang pengkutan barang- barang keluar daerah pabean atau penimbunannya yang sah dalam daerah pabean maka dalam ketiga hal yang dimaksud terakhir barang siapa yang melakukan atau atas nama siapa dilakukan pemberitahuan yang menyebabkan pemberian jangka waktu itu, dianggap sebagai pelanggar; | ||
| b. | Merintangi,mempersulit atau tidak memungkinkan pemeriksaan atau pekerjaan lain-lain yang boleh atau harus dijalankan pegawai-pegawai. | ||
| c. | Memberitahukan salah tantang jumlah, jenis atau harga barang-barang dalam pemberitahuan-pemberitahuan-impor, penyimpanan dalam entrepot, pengiriman ke dalam atau keluar daerah pabean atau pembokaran atau dalam sesuatu pemberitahuan tidak menyebutkan barang-barang yang dikemas dengan barang-barang lain; | ||
| d. | Merusak meterai atau timah atau membuat perobahan-perobahan, coretan-coretan atau tambahan-tambahan didalam dokumen-dokumen yang telah ditanda-tangani pegawai, maka barang siapa yang menguasai atau yang menyerahkan barang-barang atau dokumen-dokumen itu dianggap sebagai petindak pidana; | ||
| e. | Dalam hal-hal lain dari pada yang dimaksud dahuluan bertindak bertentangan dengan ordonansi ini atau reglemen-reglemen yang terlampir padanya; Tidak menyerahkan dokumen pada tuntutan pertama atau menyerahkan dokumen yang tidak sah, disamakan dengan tidak mempunyai dokumen. |
Pasal 26
| Dalam hal yang disengaja hukumannya : |
| 1. | Berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam pasal 25 ke I huruf a denda setinggi-tingginya duaribu rupiah; |
| 2. | Berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam pasal 25 ke I huruf b, denda setinggi-tingginya limaratus rupiah untuk tiap-tiap kolo atau tiap-tiap kumpulan barang-barang yang tidak dikemas; |
| 3. | Berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam pasal 25 ke I huruf c, dalam pasal 25 ke II huruf a, denda setinggi-tingginya seribu rupiah; |
| 4. | Berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam pasal 25 ke II huruf b, dengan tidak mengurangi hukuman-hukuman yang diancam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena penghinaan atau paksaan, denda setinggi-tingginya seribu rupiah; |
| 5. | Berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam pasal 25 ke II huruf c : |
| a. | Jika mengenai pemberitahuan yang salah tentang jumlah, jenis atau harga dalam pemberitahuan-impor untuk dipakai menurut reglemen A, dalam pemberitahuan ekspor atau dalam pemberitahuan pengangkutan barang-barang dalam daerah pabean yang dikenakan bea-keluar : Denda setinggi-tingginya sepuluh kali atau setinggi-tingginya dua kali jumlah yang menurut pemberitahuan akan kurang dipungut daripada yang semestinya ter hutang, sekedar selisih itu lebih atau tidak lebih dari 1/12 dari jumlah yang dimaksud terakhir; | ||
| b. | Jika mengenai hal tidak memberitahukan dalam suatu pemberitahuan, barang- barang yang dikemas bersama-sama dengan barang-barang lain : denda setinggi-tingginya duapuluh kali bea barang-barang yang tidak diberita hukan, menurut hitungan penerima; | ||
| c. | dalam hal-hal lain denda setinggi-tingginya seribu rupiah; |
| 6. | Berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam pasal 25 ke II huruf d, jika pelanggaran-pelanggaran ini tidak termasuk pelanggaran dari Kitab Undan-Undang Hukum Pidana, denda setinggi-tingginya seribu rupiah; |
| 7. | Berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam pasal 25 ke II huruf e,denda setinggi-tingginya seribu rupiah. Dalam hal salah karena kelalaian, hukumannya setinggi-tingginya seratus rupiah. Juga dalam hal tidak terdapat sesuatu kesengajaan atau salah karena kelalaian, ataupun bilamana hakim menganggap terdapat adanya kesengajaan atau salah karena kelalaian dan menetapkan harga atau jenis berlainan dengan penetapan panitia yang dibentuk menurut pasal 39 reglemen A,maka sipemberitau tetap wajib membayar bea-bea berdasarkan keputusan panitia itu. |
Pasal 26a
| (pasal ini ditetapkan dengan ordonansi dalam Stbl.1935 No.136, yang mana hingga kini tidak dijalankan) |
Pasal 26b.
(lihat Stbl.1935 No.146;1935 No.584 dan No.43).
| Barang siapa yang mengimpor atau mengekspor barang-barang atau mencoba
mengimpor atau mengekspor barang-barang tanpa mengindahkan akan ketentuan-ketentuan
dari ardonansi ini dan dari reglemen-reglemen yang terlampir padanya, atau
yang mengangkut ataupun menyimpan barang-barang bertentangan dengan sesuatu
ketentuan larangan yang ditetapkan berdasarkan ayat kedua pasal 3, dihukum
dengan hukuman-penjara selama-lamanya 2 tahun atau dengan denda setinggi-
tingginya sepuluhribu rupiah.
Barang-barang yang terhadapnya dilakukan tindak pidana dirampas. Barang yang dirampas dimusnahkan, kecuali jika Menteri Keuangan atau pembesar yang ditunjuknya memutuskan, bahwa barang-barang itu akan dijual untuk keuntungan kas Negara atau bahwa pada barang-barang itu akan diberikan tujuan lain. |
Pasal 26c.
(lihat Stbl. 1935 No.149;1935 No.584 dan 1948 No.43).
| Pada penghukuman berdasarkan pasal 26b, alat-alat pengangkutan dengan mana pelanggaran dilakukan, dapat dirampas. |
Pasal 26d.
(Lihat Stbl.1935 No.149; 1935 No. 584 dan 1948 No.43).
| Pada hukuman bayar denda berdasarkan pasal 26b, denda itu, kecuali
ketentuan dalam ayat berikut, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman-kurungan
sebagai mana tercantum dalam pasal 30 dan 31 dari Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Keputusan-keputusan hakim yang mengandung hukuman denda, jika berkenaan dengan badan-badan hukum dapat dilaksanakan atas harta-bendanya. Pelaksanaannya dilakukan dengan cara yang sama dengan pelaksanaan yang ditetap kan dengan keputusan-keputusan hakim dalam perkara-perkara sipil, dengan pengertian bahwa, jika ketentuan-ketentuan dari hukum acara perdata yang ber laku untuk siterhukum menuntut perantaraan seorang pembesar pengadilan, maka perantaraan itu diminta oleh pegawai yang berkewajiban untuk melaksanakan keputusan hakim. |
Pasal 26e.
(Lihat Stbl.1935 No.149;1935 No.584 dan 1948 No.43).
| Tindak-tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 26b dianggap sebagai kejahatan. |
Pasal 27.
| Tuntutan tidak dilakukan atau bila telah dilakukan tidak diteruskan sesudah membayar biaya-biaya, jika : |
| a. | dalam hal perbedaan merek-merek atau nomor-nomor, barang-barang ternyata sama dan perbedaan itu tidak menimbulkan wasangka pelarian bea; |
| b. | Dalam hal tidak memiliki atau tidak menyerahkan dokumen, menurut pertimba ngan kepala kantor dengan pangkat Pengawas Pabean keatas, atau untuk tempat- tempat dimana pegawai-pegawai demikian tidak ada kepala pemerintahan setempat, dapat dimaafkan karena keadaan yang luar biasa dan tidak ada wasangka pelarian bea. |
| Juga tidak dilakukan penuntutan dalam hal yang dimaksud dalam pasal 39c dari reglemen A. |
Pasal 28.
(Lihat Stbl.1935 No.149).
| Mereka pada perusahaan siapa orang-orang lain bekerja atau yang diwakili
oleh wakil-wakil yang dikuasakan, bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan
orang-orang lain itu yang berhubungan dengan pekerjaan atau yang dilakukan
di sebabkan kuasa itu.
Dengan mereka yang dimaksud dalam ayat pertama, yang harus dipandang bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan dari orang-orang yang bekerja dalam perusaha annya atau bertindak sebagai kuasanya diartikan baik badan-badan hukum maupun orang-orang biasa. Ketika menjatuhkan hukuman menurut pasal ini kepada mereka yang bertanggung jawab menurut ayat-ayat diatas ini, sebagai pidana pokok dikenakan semata-mata hukuman denda. |
Pasal 29.
(Lihat Stbl.1935 No.149 dan L.N.1951 No.10 dan 1952 No.10).
| Untuk menghindarkan tuntutan pengadilan bagi semua tindakan-tindakan
pidana dalam ordonansi ini, selama tidak dianggap sebagai kejahatan, maka
Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai.
Dalam hal kelalaian yang salah, wewenang yang serupa ditempat-tempat dimana berlaku reglemen A, diberikan kepada kepala-kepala kantor dan ditempat-tempat dimana reglemen itu berlaku kepada Kepala Daerah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30.
| Dalam ordonansi ini dan dalam reglemen-reglemen yang terlampir padanya
dimaksud :
Dengan daerah pabean : seluruh bahagian-bahagian Indonesia dimana dipungut bea- masuk dan bea-keluar; Dengan kantor, kantor-bantu : dan kantor-kantor-bantu dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Dengan Kepala Daerah Pengawas Pabean, penerima, pegawai, Kepala kantor : kesemuannya dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai; Dengan kapal api (kapal-kapal api): kapal laut (kapal-kapal laut) yang di gerakkan dengan mesin uap, motor-minyak atau mekanik lain-lain seperti itu. |
REGLEMEN A.
B A B I.
KEDATANGAN DARI LUAR DAERAH PABEAN.
Pasal 1.
| Pada waktu kedatangan kapal-niaga dari luar daerah pabean oleh nakhoda
atau atas namanya oleh agen-agen dari kapal itu, diserahkan di kantor penerima
dengan mendapat tanda-terima, suatu pemberitahuan-umum bahasa Indonesia
yang ditulis dengan huruf Latin dan yang ditanda-tangani oleh atau atas
nama nakhoda itu tentang barang niaga dan bekal kapal yang berada dikapal.
Penyerahan dilakukan : Untuk kapal-kapal yang berlayar dengan pas-tahunan Indonesia selambat-lambatnya pada hari sesudah hari kedatangannya dan untuk semua kapal-kapal lainnya selambat-lambatnya pada hari kedua sesudah hari kedatangannya. Hari Minggu tidak dihitung. Kepala kantor dapat memperpanjang jangka-waktu itu. |
Pasal 2.
| Pemberitahuan-umum dibuat menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. Isinya : |
| a. | Jenis nama dan bendera kapal, nama nakhoda dan negeri atau negeri-negeri, dimana barang-barang itu dimuat; |
| b. | Jumlah, jenis, merek-merek dan nomor-nomor koli; |
| c. | Jenis dan banyaknya (dengan huruf) barang-niaga yang tidak dikemas; |
| d. | Pada daftar tersendiri : jenis bekal kapal dan minuman dan banyaknya tiap- tiap jenis itu. |
| Dari barang-barang hasil negeri yang tidak dikenakan bea-masuk atau bea keluar hanya disebutkan gambir, alkohol-sulingan dan tembakau. Kesalahan-kesalahan dapat diperbaiki dengan persetujuan kepala kantor. |
Pasal 3.
| kalau barang-niaga hendak dibongkar dibeberapa tempat, maka untuk tiap-tiap
tempat dibuat pemberitahuan-umum tersendiri, untuk semua tempat-tempat
diluar daerah pabean hanya dibuat satu pemberitahuan dan semua itu diserahkan
bersama- sama.
Pemindahan dari sesuatu pemberitahuan ke pemberitahuan lainnya dapat dilaksana kan dengan cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 4.
(Lihat L.N 1951 No. 10 dan 1952 No.10).
| Pemberitahuan-umum tidak perlu diserahkan untuk kapal-kapal yang tidak
lebih lama dari 48 jam berlabuh disuatu tempat dan ditempat itu tidak pula
memuat atau membongkar barang-niaga.
Menteri Keuangan dapat mengizinkan untuk kapal-kapal tidak menyerahkan pemberita huan-umum atau hanya menyerahkan pemeritahuan-umum di tiap-tiap tempat dari barang-barang yang dibongkar ditempat itu. |
Pasal 5.
(Lihat Stbl.1936 No.702).
| Pemberitahuan-umum yang bersangkutan dengan barang-barang yang diberitahukan
untuk daerah pabean, diselesaikan :
dengan membawa barang-barang kedarat, |
B A B II.
KEDATANGAN DARI DALAM DAERAH PABEAN.
PasaL 6.
| Pada waktu kedatangan kapal-niaga dari suatu tempat dalam daerah pabean oleh nakhoda atau atas namanya selambat-lambatnya pada hari, atau , jika ini hari Minggu, pada hari kedua, sesudah hari kedatangannya, diserahkan dengan menda pat tanda-terima di kantor penerima atau ditempat lain yang ditunjuk dan yang diumumkan oleh kepala kantor : |
| a. | untuk barang-niaga yang didatangkan dari luar daerah pabean, pemberitahuan- umum mengenai tempat itu dan tempat-tempat pembongkaran berikutnya, beserta daftar bekal kapal, satu dan lain ditanda-sahkan sesuai dengan pasal 57; |
| b. | dokumen-dokumen dengan mana barang-niaga lainnya dimuat di daerah pabean, disertai dengan suatu daftar; |
| c. | suatu daftar pemberitahuan dari jumlah, jenis, merek-merek dan nomor-nomor
koli barang-niaga atau jenis dan banyaknya (dengan huruf) dari barang-niaga
yang tidak dikemas yang dimuat dalam daerah pabean, akan tetapi untuk barang
niaga mana tidak diserahkan dokumen-dokumen dengan menyebutkan alasan tidak
adanya dokumen-dokumen dan tempat tujuannya.
Dokumen-dokumen yang dimaksud pada huruf b, dikembalikan sebelum kapal berang kat, kalau dokumen-dokumen itu diperlukan ditempat lain.Dapat dikembalikan juga dengan idzin kepala kantor dokumen-dokumen yang bersangkutan dengan barang- barang yang dibongkar ditempat itu guna melindungi pengangkutan sampai ditempat penjagaan yang terakhir dan diperairan pelabuhan. Daftar dan pemberitahuan yang dimaksud pada huruf b dan c, dibuat menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam bahasa Indonesia dengan huruf Latin dan ditanda tangani oleh nakhoda atau atas namanya oleh agen-agen kapal. Kesalahan-kesalahan dalam daftar pemberitahuan yang dimaksud pada huruf c dapat diperbaiki setelah kepala kantor memberikan idzin. |
Pasal 7.
| Kepala kantor dapat memperpanjang jangka waktu penyerahan, dan dapat
mengidzin kan, bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan hanya mengenai barang-barang
yang akan dibongkar ditempat itu.
Idzin itu, demikian juga pembebasan dari pasal 6 huruf b dan c untuk kapal- kapal dalam dinas pelayanan tetap dapat juga diberikan pada umumnya oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 tidak berlaku untuk kapal-kapal yang berlabuh tidak lebih lama dari 48 jam disuatu tempat dan ditempat itu tidak pula memuat atau membongkar barang niaga. |
Pasal 8.
| Jika ditempat atau ditempat-tempat yang telah disinggahi kapal yang datang dari luar daerah pabean, belum diserahkan pemberitahuan-umum sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, maka pemberitahuan-umum itu akan diserahkan lagi untuk barang- barang yang masih berada dikapal dengan memperhatikan pasal 1-4 dan juga ditu rut pasal 5 dan 6 huruf b dan c. |
Pasal 9.
| Penyelesaian daftar pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal 6 huruf c, selama barang-barang itu tidak ditujukan buat luar daerah pabean, dilakukan dengan cara yang ditetapkan dalam pasal 5. |
B A B III.
PEMBONGKARAN DAN PINDAH KAPAL
Pasal 10.
Pembongkaran barang-barang yang didatangkan melalui laut, tidak boleh
dimulai sebelum mendapat idzin dari kepala kantor.
Pengangkutan barang-niaga diperairan pelabuhan atau disebelah hilir tempat
penjagaan yang terakhir tidak diperbolehkan tampa memakai dokumen, kecuali
dengan kapal yang datang dari laut atau berangkat ke laut.
Pada waktu pengangkutan dari kapal dengan mana barang-barang itu didatangkan
dari tempat lain, barang-niaga itu harus dilindungi :
baik dengan daftar- bongkar, maupun dengan dokumen-dokumen, dengan mana
barang-barang ditempat lain dalam daerah pabean dimuat.
Kepala kantor dapat mensahkan suatu dokumen untuk melindungi, meskipun
ada perbe daan-perbedaan dengan barang-barang.
Untuk perlakuan pasal ini barang-barang penumpang yang tidak diangkut bersama-
sama dengan penumpang-penumpang disamakan dengan barang-niaga.
Ketentuan pasal ini tidak berlaku untuk hasil-hasil negeri yang tidak dikenakan
bea-masuk atau bea-keluar, kecuali untuk gambir, barang alkohol-sulingan
dan tembakau.
Pemindahan barang-barang dari kapal atau bahtera ke salah satu gudang atau
pekarangan-penimbunan, tampa pembongkaran terlebih dahulu kedalam perahu-perahu,
tongkang-tongkang dsb., dapat dilakukan tampa dokumen.
Pasal 11.
Daftar-bongkar ditulis dengan huruf Latin, diberikan tanggal dan ditanda-tangani
oleh nakhoda kapal dari mana barang dibongkar atau atas namanya oleh salah
seorang mualim dan menyebutkan :
| a. | nama kapal yang membongkar dan nama nakhoda; |
| b. | penunjukan alat-pengangkut, sedapat mungkin dengan nomor atau tanda lain; |
| c. | banyaknya (dengan angka dan huruf), jenis, merek-merek dan nomor-nomor dari koli; |
| d. | banyaknya (dengan angka) dan jenis barang-barang yang tidak dikemas, jumlah banyaknya, dengan angka dan huruf; |
| e. | tujuan kedarat atau kekapal lain yang disebut namanya dan dalam hal yang terakhir juga tempat tujuan barang-barang. |
Pasal 12.
Dibatalkan.
Pasal 13.
Semua barang-barang untuk darat dibawa segera dan langsung dan melalui jalan- jalan yang biasa ketempat pembongkaran yang lazim dipakai untuk itu, kecuali jika kepala kepala kantor memberikan idzin atau perintah untuk membongkar di tempat lain dari pada tempat yang lazim dipakai untuk itu.
Tanpa idzin kepala kantor pada hari Minggu atau sesudah matahari terbenam sampai terbit tidak diperbolehkan mengangkut barang-niaga melalui tempat penjagaan terakhir atau membongkar didarat.
Sebelum pembongkaran, atau jika hal ini tidak dilakukan, pada waktu
pemeriksaan oleh pegawa-pegawai, dokumen-dokumen yang dimaksud dalam pasal
10, dengan mana pengangkutan dilindungi, jika dokumen-dokumen itu selanjutnya
harus diperlukan lagi oleh yang berkepentingan.
Pembongkaran tidak dilakukan kalau kepala kantor menganggap hal itu tidak
perlu untuk pemeriksaan.
Pasal 14.
(Lihat Stbl.1932 No. 212).
| Penimbunan barang-barang yang dibongkar dilakukan : | |
| a. | dalam gudang-penimbunan dan atas pekarangan-pekarangan, yang disewakan oleh penguasa pelabuhan kepada berkepentingan untuk keperluan itu; |
| b. | dalam gudang-penimbunan dan pekarangan-penimbunan partikelir jika hal itu terlebih dahulu disetujui oleh kepala kantor; satu dan lain dengan tidak mengurangi wewenang kepala kantor untuk memberi idzin mengangkut barang-barang keluar dengan segera tampa ditimbun terlebih dahulu. |
Gudang-gudang yang dimaksud pada huruf a ayat dahuluan dikunci oleh kedua pihak yakni penguasa pelabuhan dan pabean, yang dimaksud pada huruf b oleh kedua pihak, yakni pihak dagang dan pabean.
Di pekarangan-penimbunan hanya boleh ditimbun barang-barang yang berat atau yang besar, dengan tidak mengurangi wewenang kepala kantor, tergantung dari pada besarnya jaminan yang terdapat pada pekarangan-penimbunan, untuk memberi kan idzin buat menimbun juga barang-barang lain.
Jika tidak ada kemungkinan untuk menimbun barang menurut ayat pertama pasal ini kepala kantor dengan tindakan-tindakan jaminan dapat memberikan idzin untuk menimbun barang-barang ditempat lain.
Gudang-gudang yang dimaksud pada huruf b dari ayat pertama pasal ini dapat ditutup dan dimeterai oleh pegawai selama didalamnya tidak dilakukan pekerjaan.
Pasal 15.
Barang-barang yang ditimbun dalam gudang-gudang atau pekarangan-pekarangan penimbunan tidak boleh dibuka atau dikemas melainkan jika diperlukan untuk pemeriksaan pegawai-pegawai.
Akan tetapi kepala kantor berwewenang dalam hal ini memberikan pengecualian, jika ini perlu karena kerusakan atau lain sebab dan dengan pengertian bahwa tidak akan dipamerkan.
Gudang-gudang dan pekarangan-pekarangan-penimbunan hanya dibuka pada waktu jam kerja biasa dari pegawai-pegawai, kecuali dengan idzin kepala kantor.
Pasal 16.
Dibatalkan.
Pasal 17.
(Lihat L.N. 1951 No. 10 dan 1952 No. 10).
Barang-barang harus segera dikeluarkan dari gudang-gudang penimbunan atau peka- rangan-pekarangan-penimbunan setelah dilakukan pemeriksanaan dan setelah dibe rikan izin untuk mengangkutnya keluar. Jika lalai dalam hal itu maka barang-ba rang dapat dikeluarkan atas biaya dan kerugian yang berkepentingan.
Barang-barang yang menurut dokumen-dokumen kapalnya ditujukan untuk diimpor di- tempat itu, harus dikeluarkan dari gudang-gudang-penimbunan atau pekarangan-pe- karangan-penimbunan selambat-lambatnya pada hari kelimabelas dan barang-barang lain selambat-lambatnya pada hari ketigapuluh sesudah hari dimulai pembongkaran.
Mengenai Palembang dan Pontianak barang-barang harus dikeluarkan dari gudang-gu- dang-penimbunan atau pekarangan-pekarangan-penimbunan selambat-lambatnya pada hari kedelapan sesudah hari pembongkaran dimulai. Bila sipenerima barang-barang tidak melaksanakan pengeluaran itu, maka yang mengerjakan penimbunan barang-barang itu, diwajibkan mengurus pengeluarannya barang-barang itu.
| Pengeluaran dilakukan : Baik dengan jalan penimbunan dalam entrepot (bab IV); Baik dengan jalan impor untuk dipakai (bab V); Baik dengan jalan impor kembali kedalam daerah pabean - dengan bea bebas - |
dari barang-barang yang berasal dari peredaran bebas menurut dokumen-dokumen,
dengan mana barang-barang itu dimuat dalam daerah pabean;
Baik dengan jalan pengiriman keluar daerah pabean (pengangkutan terus atau
eks- por (bab VI atau VII);
Baik dengan jalan pengiriman ketempat lain dalam daerah (Bab VI).
Jika barang-barang tidak dikeluarkan dalam jangka-waktu yang ditentukan
berda- sarkan ayat dahuluan, maka barang-barang itu dianggap sebagai tidak
dikuasai.
Jangka-jangka-waktu yang ditentukan untuk pengeluaran barang-barang dapat
di- perpanjang oleh kepala kantor.
Pasal 17a.
(Lihat L.N. 1951 No.39 dan 1954 No.11).
Menteri Keuangan, atas usul Direktur Jendral Bea dan Cukai, dengan menyimpang
dari apa yang telah ditetapkan dalam ayat keenam pasal dimuka, untuk tempat-
tempat, dimana tidak ada entrepot, atau tempat-tempat dimana berhubung
dengan maksimum penimbunan dalam entrepot tidak mungkin ditimbun lagi barang-barang
lain, dapat menetapkan, bahwa barang-barang, yang dalam waktu yang telah
ditentukan tidak dikeluarkan dari gudang-gudang penimbunan, oleh panitia,
yang diangkat oleh Dewan Ekonomi Keuangan dan didalamnya duduk Direktur
Jendral Bea dan cukai sebagai anggauta, dapat disimpan dan dijual dalam
jangka-waktu yang ditentukan panitia tersebut, dengan biaya dan kerugian
atas tanggungan yang berkepentingan.
Penjualan dilakukan dimuka umum, setelah barang-barang itu didaftarkan
oleh pemerintah.
Hasil penjualan, setelah dipotong dengan jumlah pemungutan-pemungutan,
pajak-pa- jak dan biaya-biaya disimpan di kas Negara dan selama satu tahun
sesudahnya hari penyimpanan barang-barang tetap bersedia untuk yang berkepentingan.
Bilamana ia kemudian tidak juga menguasainya atas hasil-hasil bersih dari
penju- alan itu, maka jumlah ini dipertanggung-jawabkan sebagai pendapatan
Negara. Tentang penjualan barang-barang akan ditetapkan peraturan-peraturan
oleh panitia yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 17b.
Barang-barang yang tidak didatangkan melalui laut, yang berasal dari
peredaran bebas, tidak boleh ditimbun digudang-gudang dan dipekarangan-pekarangan
yang di- maksud dalam pasal 14, kecuali jika barang-barang itu ditujukan
untuk diangkut dalam daerah pabean atau diekspor berdasarkan bab VII.
Akan tetapi barang-barang yang dimaksud terakhir tidak boleh ditimbun-digudang-
gudang atau pekarangan-pekarangan penimbunan bersama-sama dengan barang-barang
yang ditimbun menurut pasal 14, kecuali diadakan pemisahan yang cukup antara
ke- dua jenis barang itu.
Pasal 17c.
Pegawai-pegawai berwewenang dengan persetujuan kepala kantor untuk mencacah
dan jika dikehendakinya untuk memeriksa barang-barang yang ditimbun digudang
atau pekarangan-penimbunan.
Maskapai-maskapai dan orang-orang yang bertugas menimbun atau mengurus
barang- barang itu, wajib pada pencacahan ini atas permintaan pegawai,
menunjukkan barang-barang atau koli itu.
Mereka selanjutnya diharuskan untuk memberikan tenaga-tenaga pekerja yang
dibu- tuhkan pada ketika pencacahan dilakukan, untuk memindahkan koli jika
perlu.
Jika, setelah mereka diundang untuk itu oleh pegawai-pegawai, mereka alpa
memenuhi undangan itu, maka hal itu dilaksanakan atas biaya mereka.
Pasal 18.
Dalam hal pindah-kapal dari barang yang berasal dari luar daerah pabean atau yang tersebut dalam pemeritahuan yang dimaksud dalam pasal 6 huruf c, dibuat daftar-bongkar oindah-kapal rangkap dua dan untuk penerimaannya ditandatangani oleh nakhoda kapal, kemana barang-barang dipindahkan, atau atas namanya oleh salah seorang mualim. Olehnya diusahakan supaya menyerahkan satu rangkap pada pegawai-pegawai ditempat penjagaan terakhir, atau untuk pelabuhan-pelabuhan di- mana tidak terdapat tempat penjagaan terakhir, pada salah seorang pegawai yang sedang bertugas.
Jika barang-barang ditentukan untuk diangkut keluar daerah pabean, pindah-kapal tidak boleh dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dahulu, yang dilakukan secara tertulis dengan menerima tanda-terima, kepada kepala kantor, yang pada tanda- terima itu dapat menetapkan, bahwa pindah-kapal tidak boleh dilakukan tanpa di- saksikan oleh seorang pegawai. Dalam hal yang terakhir ini, bukti pindah-kapal tidak dipandang sah, bila bukti itu tidak turut ditanda-tangani oleh pegawai itu.
Nakhoda yang menerima barang itu dalam kapalnya, harus menyelesaikan
bukti pin- dah-kapal itu dengan cara yang sama sebagaimana ditentukan dalam
pasal 5.
Apabila yang dipindah-kapal hanya sebagian dari barang-barang yang disebutkan
dalam daftar-bongkar pindah-kapal, maka hal ini harus nyata dari tanda-terima
yang ditanda-tangani oleh atau atas nama nakhoda dengan menyebutkan barang-
barang yang dipindahkan atau yang tidak dipindah-kapal.
Barang-barang yang tidak dipindah-kapal dalam pengangkutannya kembali kekapal
atau kedarat dilindungi dengan tanda-terima itu.
BAB IV.
ENTREPOT.
Pasal 19.
Dalam entrepot-umum barang-barang disimpan oleh Pemerintah.
Pemerintah bertanggung-jawab atas hilang, rusak, busuk-atau berkurangnya
harga dari barang-barang, jika dalam hal ini dapat dibuktikan kelalaian,
kealpaan atau kurang telitinya pegawai-pegawai.
Idzin untuk menimbun barang-barang hanya diberikan, selama dalam bangunan-
bangunan itu masih ada tempat untuk itu.
Barang-barang yang dapat menyala sendiri atau karena sebab lain membahayakan
atau merusak ruangan atau barang-barang lain, tidak diizinkan untuk ditimbun
melainkan jika untuk itu disediakan ruanngan-ruangan khas dan diruangan-ruangan
itu ada tempat yang dibutuhkan.
Pasal 20.
Untuk menyimpan barang-barang dalam entrepot-umum, diserahkan dikantor penerima pemberitahuan rangkap dua yang dibuat dalam bahasa Indonesia, menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang ditanda-tangani oleh sipemberitahu atau atas namanya oleh kuasanya.
| Pemberitahuan memuat : | ||
| a. | Nama, pekerjaan dan tempat tinggal sipemberitahu; | |
| b. | Keterangan tentang kapal dari mana barang-barang telah atau akan dibongkar dan nama nakhodanya; | |
| c. | Negeri dari mana barang-barang didatangkan dan dalam hal barang-barang dipindah kapal, tempat pindah-kapal itu; | |
| d. | Tempat, dimana barang-barang itu berada; | |
| e. | Atas nama siapa penimbunan dalam entrepot dikehendaki; | |
| f. | Banyaknya (dengan huruf). jenis, merek-merek dan nomor-nomor koli atau potong-potong atau banyaknya (menurut kebiasaan dagang dan dengan huruf) dari barang-barang yang tidak dikemas; | |
| g. | Jenis barang-barang menurut kebiasaan dagang. |
Kepala kantor berwenang mengizinkan penyimpanan dari ketentuan-ketentuan
pasal ini.
Selembar dari pemberitahuan itu dikembalikan, setelah padanya diberikan
ketera ngan penyerahan. Bukti penyerahan menyebutkan jangka-waktu dalam
mana penimbunan dalam entrepot harus sudah selesai. kepala kantor dapat
memperpanjang jangka-waktu itu.
Kalau jangka-waktu itu dilampaui dokumen itu tidak berlaku lagi, dan barang-
barang yang disebut dalamnya dianggap sebagai telah diimpor untuk dipakai,
se hingga bea-bea yang terhutang tentang itu akan ditagih dari sipemberitahu
menu rut hitungan atau taksiran penerima, kecuali jika dibuktikkan dengan
memuaskan kepala kantor atau, jika naik banding, dari Menteri Keuangan
bahwa barang- barang masih- berada dalam gudang-penimbunan atau pekarangan-penimbunan,
atau masih berada dikapal, atau bahwa pengangkutan ke entrepot tidak mungkin
karena barang-barang tidak berada dikapal atau karena barang-barang pada
ketika pembo karan pengangkutan atau penurunan hilang tenggelam diair.
Pemberitahuan dapat diganti dengan yang baru, selama barang-barang belum
dise rahkan untuk diperiksa kepada pegawai-pegawai dan jangka-waktu untuk
penimbunan belum dilampaui; dan dengan izin kepala kantor sesudah itu dalam
hal penggantian tujuan dan dalam hal kekeliruan yang nyata merugikan kepada
sipemberitahu.
Pasal 21.
Barang-barang diserahkan untuk diperiksa kepada pegawai-pegawai dengan
me- nyampaikan lembar pemberitahuan yang dikembalikan.
Dengan izin pegawai-pegawai ini dan dibawah pengawasannya, barang-barang
itu sesudahnya dimasukkan dalam entrepot-umum.
Untuk lembar pemberitahuan yang diserahkan itu, setelah barang-barang ditimbun,
jika dikehendaki diberikan tanda-terima.
Pasal 22.
Tampa izin kepala kantor yang berkepentingan hanya boleh memasuki entrepot-umum
selama jam-kerja biasa dari pegawai-pegawai.
Barang-barang yang ditimbun ditempat itu, tampa izin kepala kantor tidak
boleh dikemas atau dibuka.
Izin yang dimaksud pada ayat kedua, selalu diberikan, jika izin itu perlu
untuk membuat suatu pemberitahuan, untuk mengambil contoh-contoh atau untuk
penyera han barang-barang.
Pasal 23.
Tentang barang-barang yang ditimbun dalam entrepot-umum, untuk tiap-tiap
yang berkepentingan diadakan oleh penerima suatu rekening menurut peraturan-peratu
ran yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Barang-barang dipindahkan buku dari nama seseorang kepada nama orang lain
menurut permohonan yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak setelah
sewa- gudang sampai dengan hari pemindahan buku dibayar.
Pasal 24.
Untuk barang-barang yang ditimbun dalam entrepot umum harus dikenakan sewa- gudang menurut tarip-tarip dan peraturan-peraturan umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang padanya dapat pula ditetapkan, bahwa dan pada saat mana barang-barang, yang sewa-gudangnya tidak dibayar pada waktunya, dapat dipandang sebagai barang-barang yang tidak dikuasai.
Pasal 25.
Dengan syarat-syarat yang ditetapkannya, Menteri Keuangan dapat mengizinkan
unt uk mempergunakan ruangan-ruangan yang, berkenaan dengan letak dan susunannya
mem enuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebagai entrepot-partikelir untuk
menimbun barang-barang yang impornya tidak dilarang.
Minyak tanah, demikian juga gasolin, bensin dan segala sulingan minyak
bumi lain yang mempunyai persamaan dengan yang baru disebut, yaitu lebih
lekas menguap dari pada minyak tanah, tidak boleh ditimbun bersama-sama
dengan barang-barang lain dalam satu entrepot-partikelir.
Dalam entrepot-entrepot-partikelir tidak boleh ditimbun barang-barang lain
dari pada barang-barang yang didaftarkan untuk entrepot.
Entrepot-entrepot-partikelir ditutup baik oleh pihak Pemerintah, maupun
oleh yan g berkepentingan. Ketetuan-ketentuan tentang cara penimbunan dalam
entrepot-umum dan tentang akib at-akibat dari melampaui jangka-waktu yang
ditentukan berlaku juga untuk penimbunan dalam entrepot-partikelir dengan
syarat bahwa:
Pemberitahuan harus menunjukkan ruangan yang dipergunakan sebagai entrepor-
partikelir,
Dalam pemberitahuan untuk menimbun hasil-hasil minyak-bumi yang dimaksud
pada ayat kedua pasal ini, harus diterangkan banyaknya(dengan liter) untuk
penimbunan tidak diberikan tanda-terima.
Untuk barang-barang yang ditimbun dalam entrepot-partikelir oleh penerima
untuk tiap-tiap entrepot-partikelir tersendiri diadakan suatu rekening
sesuai dengan peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dengan idzin kepala kantor dalam entrepot-entrepot-partikelir koli yang
berisi hasil-hasil minyak bumi sebagai yang dimaksud pada ayat kedua pasal
ini,boleh dikemas atau dibuka dan barang-barang lain boleh dikemas,disortir
atau diolah.
Tiap-tiap tahun dalam bulan Januari barang-barang yang didaftarkan untuk
entrepot dicacah oleh penerima, pencacahan mana dapat juga dilakukan pada
waktu lain.
Jika dalam entrepot-pertikelir atas hasil-hasil minyak bumi yang dimaksud
pada kedua pasal ini terdapat kekurangan,dan kekurangan ini melebihi maksimum
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan karena susut bocor biasa atau hilang
pada penyeratan maka perbedaan itu dianggap sebagai diimpor untuk dipakai
dan bea-beanya yang terhutang ditagih dari pemilik entrepot.
Kekurangan yang terdapat dalam entrepot-entrepot-partikelir atas barang-barang
lain dari pada yang dimaksud pada ayat dahuluan, dianggap juga sebagai
diimpor untuk dipakai, Bea-bea yang terhutang untuk itupun ditagih dari
pemilik entrepot.
Penetapan jumlah bea-bea yang dimaksud pada ayat kesembilan dan ayat kesepuluh
dilakukan oleh penerima yang jika perlu dapat memperhitungkan bea-bea yang
terhutang itu dengan barang-barang yang masih ada.
Menteri Keuangan dapat menetapkan, bahwa penagihan bea-bea yang dimaksud
pada ayat kesembilan dan ayat kesepuluh tidak akan dilakukan, jika kepadanya
dibuktekan dengan memuaskan bahwa kekurangan itu akibat dari kebakaran,
banjir atau kejadian-kejadian yang luar biasa semacam itu atau dari kebocoran
yang luar biasa dari hasil-hasil minyak-bumi yang dimaksud pada ayat kedua.
Dalam entrepot-partikelir, pemilik entrepot wajib dengan cuma-cuma menyediakan
untuk pegawai ukuran-ukuran, batu-batu timbangan dan alat-alat penimbang
serta perabot rumah yang dianggap perlu oleh kepala kantor.
Untuk pengawasan oleh pegawai-pegawai pada waktu pengangkutan barang-barang
dalam entrepot-partikelir, pada waktu-kerja ditempat itu dan pada waktu
pengeluaran barang dipungut upah penjagaan.
Semua barang-barang yang ada dalam entrepot-partikelir, dapat dipindahkan
buku dari nama seseorang kepada nama orang lain, menurut permohonan yang
ditanda- tangani oleh kedua belah pihak - jika kepada yang terakhir telah
diberikan izin juga untuk mempergunakan ruangan itu sebagai entrepot-partikelir.
Jika kedapatan bahwa, kesediaan pemberian pemakaian entrepot-partikelir
disalah gunakan, maka Menteri Keuangan dapat mencabut idzin yang telah
diberikan itu, dengan menyebutkan sebab-sebab pencabutan itu dalam keputusan
yang akan diambil karenanya.
Selambat-lambatnya satu bulan sesudah tanggal Keputusan yang dimaksud pada
ayat dahuluan, maka jangka-waktu berlakunya entrepot untuk barang-barang
yang didaf tarkan akan habis, dan kemudiannya barang-barang itu ditimbun
oleh penerima dalam entrepot-umum, suatu gedung Pemerintah atau pekarangan
Pemerintah, untuk diperlakukan selanjutnya sebagai barang-barang yang tidak
dikuasai.
Pasal 26.
Pengeluaran dari entrepot dilakukan :
Baik dengan jalan impor untuk dipakai (Bab V);
Baik dengan jalan pengiriman keluar daerah pabean (diangkut terus atau
diekspor, Bab VI atau VII);
Baik dengan jalan pengiriman kesuatu tempat dalam daerah pabean (Bab VI).
Penukaran entrepot setempat dilakukan dengan mengindahkan aturan-aturan
dan syarat-syarat yang dianggap perlu oleh kepala kantor.
B A B V.
IMPOR UNTUK DIPAKAI DAN HITUNGAN BEA-MASUK
Pasal 27.
Untuk mengimpor barang-barang untuk dipakai, diserahkan dikantor penerima
suatu pemberitahuan rangkap dua yang dibuat dalam bahasa Indonesia menurut
contoh yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang ditandatangani oleh
sipemberitahu atau atas namanya oleh kuasanya.
Pemberitahuan memuat :
| a. | Nama, pekerjaan dan tempat tinggal sipemberitahu; |
| b. | Keterangan tentang kapal, dari mana barang-barang dibongkar atau akan di bongkar dan nama nakhoda; |
| c. | Negeri, dari mana barang-barang didatangkan dan, dalam hal barang-barang itu dipindah-kapal, tempat pindah-kapal itu. |
| d. | Tempat, dimana barang-barang itu berada; |
| e. | Banyak (dengan huruf), jenis, merek-merek dan nomor-nomor koli atau potong- potong; |
| f. | Jenis barang-barang dan untuk tiap-tiap jenis : Banyaknya (dengan huruf)
dan harganya (dengan huruf) jika untuk yang pungutan bea-masuk harga itu
harus diketahui, demikian juga, untuk yang mengenai barang- barang cair
yang dibuat dengan alkohol-sulingan, bukan barang-minuman yang baik untuk
diminum dengan langsung, yang mana untuk menghitung bea-masuk dilakukan
penjabaran menjadi kadar etilalkohol 50 persen seimbang dengan kadar yang
di tetapkan, kadar alkohol dari barang-barang cair itu pada suhu 15 derajat
dari termometer yang berbahagian 100 (dengan huruf). Keterangan-keterangan pada huruf b dan c tidak diperlukan, jika barang-barang itu berada dalam entrepot. |
Pasal 28.
Jenis barang-barang yang disebut dalam daftar-harga triwulan, diterangkan
sebagaimana barang-barang itu disebutkan didalamnya.
Selain dari pada itu jenis diterangkan selengkap-lengkapnya seperti yang
diperlukan menurut pertimbangan penerima.
Pasal 29.
Banyaknya barang-barang diberitahukan sebagai berikut :
| a. | Untuk barang-barang, yang disebut dalam daftar-harga triwulan, menurut ukuran penetapan harga yang disebut padanya; |
| b. | Untuk barang-barang, yang bea-masuknya tidak dihitungkan berdasarkan harga, menurut ukuran yang ditentukan untuk menghitung bea itu, dan mengenai barang alkohol-sulingan tampa menghiraukan kadarnya; |
| c. | Untuk barang-barang, yang hitungan bea-masuknya dilakukan baik berdasarkan harga maupun ukuran lain, menurut ukuran yang dimaksud terakhir berdasarkan barang-barang yang disebut pada huruf b ; |
| d. | Untuk barang-barang lain menurut kebiasaan dagang. |
Pasal 30.
Timbangan yang diberitahukan ialah berat bersih, kecuali jika daftar-harga
triwulan menyebutkan berat kotor.
Untuk barang-barang cair dalam tahang, yang dikenakan bea menurut ukuran,
diberitahukan isi-ruang tahang-tahang.
Pasal 31.
Harga yang diberitahukan ialah harga yang disebut dalam daftar-harga
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk triwulan yang sedang berjalan.
Untuk barang-barang yang tidak disebut dalam daftar-harga ini, diberitahukan
harga-entrepot. Untuk barang-barang yang sudah busuk atau rusak, dapat
diberitahukan harga- entrepot dengan menerangkan hal busuknya atau rusaknya,
sekalipun barang- barang itu disebutkan dalam daftar-harga.Jika bea-masuk
harus dibayar menurut ukuran lain daripada harga, maka disamping harga-entrepot
dari barang-barang itu dalam keadaan sebenarnya, diberitahukan harga-entrepotnya
dalam keadaan tidak rusak atau tidak busuk.
Pasal 32.
Kepala kantor dapat memberikan penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan-ketentu an tentang isi pemberitahuan dan dapat mengidzinkan melakukan apa yang perlu untuk melelang barang-barang yang busuk atau rusak sebelum bea-masuk dibayar, agar supaya penghasilan lelang, dikurangi dengan bea-bea masuk, jika bea-bea ini tidak dibebankan kepada sipembeli, dapat diberitahukan sebagai harga- entrepot dari barang-barang itu.
Pasal 33.
Pembayaran bea-masuk menurut hitungan penerima dilakukan pada pemberitahuan
itu jika berkenaan dengan barang alkohol-sulingan yang beanya dipungut
atas kadar sejati, setelah kadar itu diukur oleh pegawai-pegawai dan diterangkan
dalam pemberitahuan.
Kadar barang alkohol-sulingan untuk tiap-tiap himpunan barang-barang yang
sejenis dapat ditetapkan oleh pegawai-pegawai menurut hasil pengukuran
dari sebahagian yang dipilihnya.
Jika ada hak atas pembebasan bea, pada ketika penyerahan pemberitahuan
atas tuntutan penerima harus diserahkan dokumen-dokumen dari mana alasan
dari hak itu nyata kepadanya dengan memuasakan.
Pasal 34
Selembar dari pemberitahuan dikembalikan sesudah padanya diberikan catatan tentang pembayaran yang dilakukan atau tentang keterangan bahwa tidak ada bea yang dianggap harus dibayar.
Pasal 35.
Pemberitahuan dapat diganti dengan yang baru, selama barang-barang tidak
di serahkan untuk diperiksa kepada pegawai-pegawai demikian juga, dengan
idzin kepala kantor, jika kedapatan rusak, busuk atau kekhilafan yang nyata
merugikan berkepentingan.
Tambah bayar atau pengembalian bea-bea dilakukan menurut perbedaan antara
pemberitahuan yang lama dengan yang baru.
Pasal 36.
Barang-barang diserahkan untuk diperiksa kepada pegawai-pegawai dengan menyerahkan lembar pemberitahuan, pada mana diberikan kwitansi atau keterangan, bahwa tidak ada bea yang dianggap harus dibayar. Hanya dengan idzin pegawai-pegawai barang-barang diimpor.
Pasal 37.
Untuk barang-barang penumpang yang dikenakan bea-masuk, dan untuk paket-paket
kecil yang menurut pertimbangan kepala kantor dapat diperlakukan sedemikian,
diserahkan kepada pegawai-pegawai ditempat penjagaan yang bersangkutan
pemberi tahuan tunggal, yang memuat hal yang dianggap perlu guna menghitung
bea-bea. Pemberitahuan ini dapat dilakukan dengan lisan, dalam hal mana
pegawai membuat keterangan tentang hal itu dan menanda-tanganinya. Bea-masuk
dibayar kepadanya dan menurut hitungannya.
Juga tentang hasil-hasil negeri yang tidak dikenakan bea-masuk atau bea-keluar,
dengan mengecualikan gambir, barang alkohol-sulingan dan tembakau jika
barang-barang itu tidak dibongkar bersama-sama dengan barang-barang lain
pada tempat penjagaan bersangkutan diserahkan pemberitahuan, jika dikehendaki
dengan lisan, dalam hal mana pegawai membuat untuk itu suatu keterangan
dan menanda- tanganinya.
Pasal 38.
Harga, yang dipakai untuk tiap-tiap hitungan bea-masuk, ialah yang dimaksud dalam pasal 31.
Bea dihitung menurut pemberitahuan, kecuali jika dalam pemeriksaan atau
karena keputusan panitia yang dimaksud dalam pasal 39, ternyata bahwa pembayarannya
kurang, maka dalam hal ini ditagih tambahan pembayaran.
Dalam menghitung bea-masuk barang cair yang didatangkan dalam tahang-tahang,
botol-botol atau botol-botol tanah, yang beanya dipungut menurut ukuran
atau banyak botol-botol tanah atau botol-botol, diberikan potongan :
| ke-1. | Tiga per seratus dari isi-ruang tahang yang tidak dipenuhi isinya, atau sekian lebih sebagaimana yang layak menurut pendapat kepala kantor; |
| ke-2. | Atas banyaknya botol-botol atau botol-botol tanah yang tidak dibuka petinya: |
| a. | Dua per seratus untuk barang-barang-cair yang tidak membual: | ||||
| b. | Tiga pe seratus untuk barang-barang cair yang membual, lain dari pada yang dimaksud pada huruf c berikut ini dan; | ||||
| c. | Lima per seratus untuk air mineral (air-buatan), demikian juga untuk jenis-jenis bir yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. |
Dari barang-barang yang beanya dipungut atas dasar lain dari pada menurut harganya yang busuk atau rusak, maka perbandingan bea-masuk yang terhutang dengan yang ditetapkan menurut tarip, harus seimbang dengan perbandingan harga entrepot terhadap harganya dalam keadaan tidak busk atau tidak rusak.
Pasal 39
Apabila kepala kantor berpendapat bahwa barang-barang yang tidak disebut dalam daftar harga jenis barang-barang diberitahukan tidak benar sehingga merugikan keuangan Negara, maka keputusan diberikan oleh suatu panitia- pertimbangan dan barang-barang ditahan, kecuali jika oleh kedua bela pihak dianggap suatu contoh sudah mencukupi dan ada cukup jaminan buat pembayaran pembayaran yang mungkin dilakukan.
Panitia-pertimbangan yang sedemikian iti ditunjuk pada tiap-tiap tempat
dimana reglemen ini berlaku. panitia terdiri dari: kepala kantor bea dan
cukai setempat, atau wakilnya sebagai anggauta ketua, serta sedemikian
banyak anggauta biasa sebagai yang ditetapkan oleh Menteri keuangan. dari
anggauta-anggauta biasa separoh diangkat oleh dewan niaga ditempat itu
dan separoh lagi oleh pengadilan negeri. Bila ditempat itu tidak berada
dewan niaga, maka semua anggauta biasa diangkat oleh Pengadilan Negeri.
Pengangkutan dilakukan untuk masa satu tahun; anggauta-anggauta yang berhenti
dapat segera diangkat kembali.
Anggauta-anggauta panitia baik anggauta ketua maupun anggauta-anggauta
biasa, sebelum menerima jabatannya mengangkat sumpah (janji) di Jakarta
dihadapan Kepala Jawatan bea dan cukai, dan ditempat-tempat lain dihadapan
Kepala pemerintahan daerah, bahwa mereka akan melakukan pekerjaannya dengan
jujur, sedapat mungkin dengan cermat dan tidak memihak.
Anggauta-anggauta biasa mendapat uang sidang yang banyaknya ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Panitia mengadakan sidang setiap kali anggauta ketua menganggap perlu.
Panitia memutuskan dengan tiga anggauta, yang didalamnya selalu termasuk
anggauta ketua, yang menunjuk etiap kali untuk tiap-tiap hal kedua anggauta
yang akan hadir dalam sidang. Anggauta ketua menetapkan pula tempat, hari
dan jam untuk bersidang, dengan memilih waktu sedemikian, sehingga jangka-waktu
yang dimaksud pada ayat ini dan pada ayat pertama dari pasal 39a dapat
diindah kan. Tidak boleh kasip dari 24 jam (hari Minggu dan hari-hari besar
tidak dihitung) sesudah barang-barang ditahan atau diambil contohnya, berdasarkan
ketentuan pada ayat pertama pasal ini, maka oleh anggauta ketua untuk sipemberi
tahu, disediakan dikantor penerima suatu keterangan yang menyebutkan tempat,
hari dan jam bersidang dan nama-nama anggauta yang ditunjuk untuk duduk
dalam panitia. Dalam keterangan itu disebutkan pula suatu jangka-waktu
dalam mana sipemberitahu dapat menyerahkan dokumen-dokumen mana dapat melancarkan
pertim bangan yang tepat dari harga atau jenis barang-barang.Setelah jangka-waktu
itu lewat tidak diterima lagi dokumen-dokumen.
Pasal 39a
Sipemberitahu selambat-lambatnya dalam waktu dua kali 24 jam (hari-hari
Minggu dan hari-hari besar tidak dihitung) sebelum waktu yang ditetapkan
untuk bersidang, dapat mengemukakan keberatannya kepada Kepala pemerintahan
daerah tentang susunan panitia yang dimaksud dipasal dahuluan, setelah
mana pembesar tersebut menunjuk kedua anggauta yang akan duduk dengan anggauta
ketua dalam sidang panitia.
Dalam hal yang mendesak bila anggauta ketua berpendapat bahwa sidang panitia
harus diadakan pada saat sedemikian, sehingga jangka waktu yang disebut
diayat dahuluan tidak dapat didindahkan dan jangka waktu yang dimaksud
diayat terakhir dari pasal 39 tidak dapat ditetapkan, anggauta ketua menetapkan
tempat, hari dan jam sidang, akan tetapi anggauta -anggauta yang akan duduk
dalam sidang itu ditunjuk oleh kepala pemerintahan daerah. Dalam hal-hal
sedemikian anggauta ketua selekas mungkin menyediakan dikantor penerima
suatu keterangan yang menyebutkan tempat, hari dan jam bersidang untuk
kepentingan sipemberitahu, yang dapat menyerahkan dokumen-dokumen yang
dikehendakinya untuk diperiksa oleh panitia itu pada saat yang ditetapkan
sebelum pembukaan sidang.
Bila salah seorang anggauta yang ditunjuk untuk bersidang berhalangan untuk
menghadiri sidang, maka Kepala pemerintahan daerah sebagai gantinya ditunjuk
anggauta lain.
Bila karena beberapa anggauta tidak ada ditempat atau berhalangan, tidak
ada lagi dua orang anggauta biasa untuk duduk dalam sidang panitia, Kepala
pemerintahan daerah, setelah mendengar anggauta ketua, menunjuk sebagai
gantinya ahli-ahli yang mengangkat sumpah (janji) sebagai yang dimaksud
dahuluan dihadapan anggauta ketua.
Kalau pemberitahuan yang akan dipertimbangkan dilakukan oleh atau atas
nama salah seorang anggauta, maka anggauta ini tidak boleh duduk dalam
panitia yang akan memutuskan perselisihan yang timbul itu.
Pasal 39b
Panitia memberi kesempatan kepada sipemberitahu untuk menerangkan keberatanya dengan lisan oleh dia sendiri atau oleh kuasanya. Panitia dapat meminta diberikan penerangan oleh ahli-ahli.
Panitia memutuskan dengan suara yang terbanyak. Bila tiap-tiap anggauta
mengeluarkan paham yang berlainan, maka paham yang diikuti ialah yang tidak
menyebabkan jumlah bea yang tertinggi atau jumlah bea yang terendah.
Bila panitia memutuskan, bahwa pemberitahuan itu tidak benar dan merupakan
keuangan negara, maka sipemberitahu membayar biaya-biaya pemindahan barang-barang
dan selain biaya-biaya pemeriksaan, bila hanya diputuskan tentang jenisnya
Rp. 15,- dalam hal lain seperempat per seratus dari taksiran harga barang-barang
dengan serendah rendahnya satu rupiah.
Menteri Keuangan memutuskan atas permintaan ganti kerugian karena penahan
barang-barang, bila
keputusan menguntungkan yang berkepentingan.
Pasal 39c
Keputusan panitia tidak perlu diminta, kalau menganggap tidak ada kesengajaan untuk curang atau untuk melarikan bea dan sipemberitahu segera dengan melepaskan hak untuk naik banding kepada panitia itu, dalam hal bersalah karena kelalaian menerima hukuman damai yang diberikan kepadanya oleh kepala kantor berdasarkan ketentuan pada pasal 29 dari ordonasi, pada mana reglemen ini termasuk, dan bila pada pemberitahuan yang tidak benar itu sama sekali tidak ada dasar kesalahan, membayar jumlah uang, yang menurut pertimbangan kepala kantor terhutang lebih daripada yang harus dibayar menurut pemberitahuan itu.