B A B VI.

PENGANGKUT TERUS DAN PENGANGKUTAN
BARANG-BARANG DARI GUDANG -PENIMBUN DAN DARI ENTREPOT

Pasal 40

(Lihat Stbl.1936 No.702)


Sebagaimana dengan barang-barang yang dipindah kapal (pasal 18) barang-barang yang berada dalam gudang penimbunan, pekarangan penimbuna atau dalam entrepot dapat juga diangkut terus(ketempat diluar daerah pabean) atau diangkut ketempat yang terletak dalam daerah pabean, diman berada kantor.
Untuk itu bagi barang-barang yang berada dalam gudang penimbunan,pekarangan -penimbunan atau dalam entrepot, diserahkan dikantor penerima pemberitahuan rangkap dua, dibuat dalam bahasa Indonesia menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan ditanda tangani oleh yang berkepentingan atau atas namanya oleh kuasanya:

Pemberitahuan itu memuat:

a. Nama,pekerjaan dan tempat tinggal yang berkepentingan;
b. Keterangan tentang kapal, dari mana barang-barang dibongkar dan nama nakhoda;
c. Negeri, dari mana barang-barang didatangkan dan, bila barang-barang itu dipindah kapal,tempat pindah-kapal;
d. Tempat, dimana barang-barang berada;
e. Tempat tujuan dan keterangan tentang kapal,dengan mana barang-barang akan diangkut terus atau diangkut dan nama nakhoda;
f. Banyaknya (dengan huruf), jenis,merek-merek dan nomor-nomor koli atau potong-potong;
g. Jenis barang-barang(diuraikan secukup-cukupnya menurut pertimbangan penerima);
h. Untuk tiap-tiap jenis :banyaknya menurut kebiasaan dagang atau berat kotor atau isi kubik(satu dan lain dengan huruf)

Keterangan-keterangan pada huruf b dan c tidak diperlukan, bila barang-barang berada dalam entrepot.
Kepala kantor dapat memberikan penyimpanan dari ketentuan-ketentuan pasal ini.

Pasal 41.

Satu lembar dari pemberitahuan dikembalikan oleh penerima, setelah pada lembar disebutkan jangka waktu, dalam mana harus dibuktikan padanya dengan meyakinkan, bahwa barang-barang itu telah diekspor dari daerah pabean atau telah ditimbun dalam daerah pabean dengan cara yang sah.

Jangka waktu itu dapat diperpanjang oleh kepal kantor ditempat, dimana pemberitahuan itu dilakukan atau dimana kapal, yang memuat barang-barang itu, berada.

Pasal 42.

Barang-barang diserahkan untu diperiksa kepada pegawai-pegawai dengan memperlihatkan lembar pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal 41, dan dapat diangkut terus atau diangkut setelah pada lembar ini diberikan pas, dengan mana pengangkutan ke dan diperairan pelabuahn harus dilindungi.

Pengangkutan kekapal dalam mana barang-barang akan diangkut melalui laut,harus segera dilakukan langsung dan melalui jalan biasa setelah pas itu diberikan.
Pengangkutan melalui tempat penjagaan terakhir pada hari-hari minggu dan antara matahari terbenam dan terbit tidak boleh dilakukan melainkan dengan idzin kepala kantor.

Pasal 43.

Yang berkepentingan membayar bea-masuk jika barang-barang itu diwajibkan membayar bea itu,menurut hitungan atau taksiran peneriama, pada siapa pemberitahuan itu diserahkan, segera setelah jangka waktu yang dimaksud dalam pasal 41 lewat tanpa kewajiban dipenuhi dan Menteri Keuangan tidak memutuskan, bahwa ada alasan-alasan untuk tidak melakukan penagihan.

Pasal 44

Bilamana perairan elabuhan hanya sebagaian dari barang-barang itu dimuat, sisanya dapat dikembalikan kedarat, yang dilindungi dengan keterangan yang mempertunjukkan pada pasnya, yang ditanda tangani oleh nakhoda kapal, dalam mana pemuatan harus telah dilakukan atau, atas namanya, oleh salah seorang mualim.Barang-barang itu dibawa kembali langsung ke gudang penimbunan atau pekarangan-penimbunan.

Pasal 45

Pemberitahuan dapat diganti dengan yang baru selama barang-barang belum diserahkan untuk diperiksa dan juga sesudahnya dengan izin kepala kantor dalam hal perobahan atau kekhilafan yang nyata yang merugikan sipemberitahu.

Pasal 45a.

Menyimpang dari ketentuan pada pasal-pasal 40 dan 41, ayat pertama dan kedua pasal 42, dan pasal-pasal 43,44 dan 45 dari reglemen ini, barang-barang yang berda dalam gudang penimbunan atau pekarangan penimbunan, yang didatangkan dari luar daerah pabean, yang ditujukan diangkut kesuatu tempat terletak dalam daerah pabean, dimana berada kantor, atau yang ditujukan untuk diangkut terus kesuatu tempat diluar daerah itu, dapat diberitahukan kepada pegawai-pegawai pada dinas luar untuk diangkut atau diangkut terus dengan menyampaikan daftar bongkar pindah kapal.

a. Bahwa gudang penimbunan atau pekarangan penimbunan dalam mana atau atas mana barang-barang itu berada, dianggap sebagaian dari kapal yang membawanya.
b. Bahwa daftar bongkar diperbuat rangkap tiga dan tidak ditanda tangani oleh nakhoda atau salah seorang mualim kapal yang membawanya, akan tetapi harus ditanda tangani atas namanya oleh agen kapal itu;
c. Bahwa dalam daftar bongkar juga disebut jenis barang-barang yang dikemas(menurut kebiasaan dagang)
d. Bahwa penyerahan kepada pegawai-pegawai ditempat penjagaan terakhir dari satu lembar daftar bongkar pindah kapal pada mana penerimaan barang-barang sudah ditanda terimakan tidak dilakukan oleh nakhoda kapal yang menerima muatan, akan tetapi dengan usaha agen kapal yang membawa tiba barang harus diserahkan lembar kedua dari daftar bongkar pindah kapal pada mana penerimaan barang sudah ditanda terimakan, kepada penerima;
e. Bahwa pada kapal-kapal keluar daerah pabean pemberitahuan yang telah ditetapkan tidak perlu dilakukan.

Pasal 46

Setelahh meninggalkan gudang-penimbunan, pekarangan penimbunan atau entrepot barang-barang tidak boleh dikemas, melainkan bila kepala kantor ditempat dimana barang-barang berada, memberikan izin untuk itu karena kerusakan atau alsan semacam itu.
Perobahan pada koli, merek-merek dan nomor-nomor dicatat oleh pegawai pada pas atau pada daftar pindah kapal.
Kalau barang-barang ditengah jalan harus dibongkar, maka barang-barang itu ditimbun ditempat itu dan dengan cara yang ditetapkan oleh kepala kantor.

Pasal 47

Berkenaan dengan pemuatan kembali dar barang-barang yang dibongar salah, kepala kantor dapat mengizinkan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan.

BAB VII.

PEMUATAN DAN PENGANGKUTAN MELALUI LAUT DARI BARANG -
BARANG BERASAL DARI PEREDARAN BEBAS.
EKSPOR DAN HITUNGAN BEA-KELUAR

Pasal 48

Barang niagayang tidak dikenakan bea-keluar, untuk mana tidak usah lagi dipenuhi syarat-syarat tentang bea-bea masuk, sebelum dimuat dalam kapal, dengan mana barang-barang akan diangkut melalui laut,diserahkan untuk diperiksa kepada pegawai-pegawai dengan menyampaikan pemberitahuan atau daftar rangkap dua yang dibuat dalam bahasa Indonesia dengan huruf Latin yang ditandatangani oleh sipengirim atau atas namanya oleh kuasanya yang memuat:

Nama, pekerjaan dan tempat tinggal sipengirim;
Keterangan tentang kapal,dengan mana barang-barang akan dikirim;
Tempat atau negeri tujuan;
Banyaknya (dengan huruf),jenis ,merek-merek dan nomor-nomor dari koli atau potong-potong;
Jenis barang-barang dan banyaknya (dengan huruf) dari tiap-tiap jenis menurut kebiasaan dagang.

Sesudah pemeriksaann satu lembar dari daftar itu dikembalikan, yang telah dibubuhi pas, dengan mana pengangkutan dihilir tempat penjagaan terakhir dan diperairan pelabuhan harus dilindungi.

Pasal 49

Bila hanya sebagaian dar barang-barang yang disebut dalam suatu daftardimuat kapal,untuk mana barang-barang itu ditujukan, maka pengangkutan kembali dari sisanya harus dilindungi dengan suatu keterangan yang ditanda-tangani oleh nakhoda kapal itu atau atas namanya oleh salah seorang mualim, yang memuat,dengan menunjukkan kepada daftar yang dimaksud, suatu pemberitahuan, baik dari bagian yang memuat, maupun dari bagian yang tidak dimuat,seperti diuraikan dalam daftar itu sendiri.Pemberitahuan itu diserahkan kepada pegawai-pegawai dari tempat penjagaan terakhir.

Pasal 50

Kedua pasal dahuluan tidak berlaku untuk pengangkutan di Indonesia dari hasil-hasil negeri yang tidak dikenakan bea masuk atau bea keluar, kecuali gambir,barang alkohol-sulingan dan tembakau

Pasal 51

Untuk barang-barang yang disebut dalam tarif bea keluar diserahkan dikantor penerima suatu pemberitahuan yang dimuat dalam bahasa Indonesia menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang ditanda tangani oleh sipengirim atau atas namanya oleh kuasanya.

Pemberitahuan itu memuat :

a. Nama, pekerjaan dan tempat tinggal dari sipengirim;
b. Keterangan tentang kapal, dengan mana barang-barang akan diangkut ketempat lain;
c. Tempat atau negeri tujuan dari brang-barang itu;
d. Banyaknya(dengan huruf), jenis,merek-merek dan nomor-nomor dari koli atau potong-potong;
e. Jenis barang-barang dan untuk tiap-tiap jenis banyaknya (dengan huruf);untuk barang-barang yang harganya harus diketahui untuk menghitung bea keluar,juga harganya (dengan huruf).

Untuk barang-barang yang harganya ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pembesar yang ditunjuknya, untuk menghitung bea keluar, jenisnya diterangkan sebagaimana barang-barang itu disebutkan dalam keputusan yang bersangkutan atau dalam daftar harga yang terlampir padanya banyaknya diberitahukan menurut ukuran yang disebutkan didalamnya dan sebagai harga yang ditetapkan seperti dimaksud diatas.

Untuk barang-barang lain :

a. Jenis diterangkan secukup-cukupnya sebagaimana yang perlu menurut pertimbangan penerima;
b. Banyaknya diberitahukan;
ke-1. Bila bea-keluar dihitung atas dasar harga,menurut kebiasaan dagang;
ke-2. Bila bea keluar dihitung atas dasar lain daripada atasa dasar harga, menurut ukuran yang diberitahukan untuk menghitung bea itu;
c. Sebagai harga disebutkan,harga barang-barang pada waktu ekspor itu.

Untuk bekal kapal pemberitahuan dapat dilakukan pada pegawai-pegawai dari tempat penjagaan terakhir bersama-sama dengan pembayaran bea keluar menurut hitungannya.Pemberitahuan dapat dilakukan dengan lisan, dalam hal mana pegawai membuat suatu keterangan tentang hal itu dan menanda-tanganinya.

Pasal 52

Jika ada wewenang tuntut atas pembebasan bea, pada ketika penyerahan pemberitahuan atas tuntutan penerima, harus ditunjukan dokumen-dokumen, dari mana baginya wewenang tutut itu ternyata beralasan.
Pada penyerahan pemberitahuan, bea-keluar yang terhutang menurut tujuan yang diberitahukan, dibayar menurut hitungan penerimaan.
Bila menurut tujuan yang diberitahukan tidak atau tidak sepenuhnya terhutang bea-keluar,maka penerima dalam hal-hal yang penagihan dari jumlahyang mungkin terhutang atau yang akan terhutang harus dipandang tidak cukup terjamin,dapat menagih jaminan yang memuaskannya, terdiri dari penarohan uang-tunai atau surat-surat berharga yang oleh Menteri Keuangan dinyatakan boleh diterima, atau dari perikatan jaminan perseorangan.
Setelah bea-keluar yang terhutang dibayar atau, bila tidak terhutang bea-keluar setelah penyerahan pemberitahuan bila tidak ditagih jamian,dan dalam hal lain setelah dipertarohkan jaminan,penerima memberikan pas yang menyebutkan jangka-waktu berlakunya pas itu. yang dapat diperpanjang oleh kepala kantor.
Bila berdasarkan tujuan barang-barang yang diberitahukan tidak atau tidak sepenuhnya dipungut bea-keluar, maka pada pas ditetapkan jangka waktu, dalam mana kepada penerima harus sudah dibuktikan dengan memuaskan impornya ditempat tujuan yang diberitahukan dan jika tidak maka bea-keluar, bila belum dibayar,ditagih dari sipemberitahu,kecuali Menteri Keuangan memutuskan, bahwa penagihan itu harus ditiadakan.
Kalau jangka waktu yang dimaksud pada ayat dahuluan, diberikan bukti yang meyakinkan penerima,bahwa dengan menyimpang dari tujuan yang disebutkan pada pemberitahuan, impornya dilakukan di suatu tempat lain dalam daerah pabean,dimana atas barang-barang yang diekspor dipungut bea-keluar,maka penagihan hanya dilakukan jika-dan dari jumlah yang-ditempat impor pada ekspor kembali dari barang-barang itu terhutang bea-keluar kurang dari pada bea-keluar sepenuhnya ditampat ekspornya, setelah dikurangi dengan bea-keluar yang mungkin sudah dibayar ditempat itu diatas barang-barang itu.
Barang-barang diserahkan untuk diperiksa dengan menyerahkan pas, setelah padanya, bila pada pemuatannya dipergunakan perahu-perahu muatan,disebutkan nomor-nomor atau tanda-tanda lain dari perahu-perahu muatan itu. Pegawai membuat bukti pemeriksaan pada pas.

Pasal 53

Pemberitahuan-pemberitahuan dapat diganti dengan yang baru atau dicabut kembali, selama barang-barang belum diserahkan untuk diperiksa dan juga sesudahnya dengan izin kepala kantor dalam hal perobahan tujuan atau kekhilafan yang nyata yang merugikan yang berkepentingan.

Pasal 54

Barang siapa yang telah mendapat izin dari penerima, dapat sebagai pengganti penyerahan dari suatu pemberitahuansebagai yang dimaksud dalam pasal 51 dan suatu pas sebagai yang dimaksud dalam pasal 52, pada pemeriksaan,menyerahkan pemberitahuan sementara,rangkap dua,yang diambilnya dari buku daftar,yang contohnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang diisi dan dikerjakan dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang disebutkan pada contoh itu.Sebelum buku daftar dipergunakan tiap-tiap pemberitahuan yang ada didalamnya harus ditanda sahkan penerima. Buku daftar itu tiap-tiap tahun diperbaharui dan segera setelah tidak dipergunakan lagi atau setelah semua pemberitahuan dipergunakan,diserahkan dikantor penerima.

Satu lembar dari pemberitahuan-pemberitahuan yang dimaksud pada ayat dahuluan, sehabis pemeriksaan dikembalikan dan dibubuhi pas, yang menyebutkan jangka waktu berlakunya pas itu, jangka waktu mana dapat diperpanjang oleh kepala kantor.

Untuk tiap-tiap kumpulan barang-barang yang diserahkan untuk diperiksa berdasarkan pasal ini selambat-lambatnya pada hari kedelapan sesudah diserahkan untuk diperiksa, dilakukan suatu pemberitahuan, sebagai yang dimaksud dalam pasal 51 dan yang menyebutkan pemberitahuan-pemberitahuan sementara yang bersangkutan.Bea keluar yang terhutang menurut tujuan yang diberitahukan, harus dibayar pada penyerahan pemberitahuan itu menurut hitungan penerima.

Bila menurut tujuan yang diberitahukan tidak atau tidak sepenuhnya terhutang bea-keluar, pemberitahuan yang dimaksud pada ayat dahuluan diserahkan dengan menerima bukti dari penerima yang menyebutkan jangka waktu yang dimaksud pada ayat kelima pasal 52.

Pemungutan bea keluar dari barang-barang yang berdasarkan pasal ini diserahkan untuk diperiksa, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada hari penyerahan untuk diperiksa.

Pasal 55

Dengan pas-pas tersebut dalam pasal 52 atau 54 ayat kedua, harus dilindungi pengangkutan dihilir tempat penjagaan terakhir dan dipengairan pelabuhan,begitu juga pemuatannya.

Pas-pas itu hanya berlaku untuk melindungi pengangkutan dengan dan pemuatan dari perahu-perahu muatan yang ditunjuk dan dalam jangka waktu yang ditetapkan untuk berlakunya.

Pengangkutan dihilir tempat penjagaan terakhir dan diperairan pelabuhan, begitu dalam bahtera lain dari pada perahu-perahu muatan, pada hari minggu dan antara matahari terbenam dan terbit hanya boleh dilakukan dengan izin kepala kantor.

Tanpa izin serupa itu pemuatan dalam bahtera lain dari pada perahu muatan tidak diperkenankan ditempat-tempat lain dari pada tempat-tempat yang biasa dipergunakan.

Pasal 56

Bea-keluar dihitung menurut pemberitahuan, kecuali bila dalam pemeriksaan atau karena keputusan panitia yang dimaksud dalam pasal 39 ternyata, bahwa kurang dibayar maka dalam hal ini ditagih tambahan pembayaran.
Kalau kepala kantor berpendapat bahwa harga barang-barang yang tidak disebut daalam daftar harga diberitahukan tidak benar, maka diambil tindakan menurut pasal 39,39a dan 39b dan panitia yang dimaksud padanya memutuskan dengan cara dan dengan akibat-akibat seperti yang ditentukan pada pasal-pasal itu.

Juga ayat terakhir dari pasal 39b berlaku, begitu pula pasal 39c.

BAB VIII

KEBERANGKATAN KAPAL

Pasal 57

Sebelum kapal niaga berangkat oleh nakhoda, atau atas namanya oleh agen-agen kapal, tentang dimaksud itu diberitahukan dikantor penerima, dengan keterangan kemana kapal itu akan berangkat, dan mengambil kembali pemberitahuan-pemberitahuan umum yang bersangkutan dengan barang-barang yang kan dibongkar ditempat-tempat lan dan daftar dari bekal kapal, setelah dokumen-dokumen itu dibubuhi tandatangan pegawai tersebut.

Sebelum berangkat keluar daerah pabean, bila diminta nakhoda kapal harus menunjukan barang-barang yang masih harus ada kapalnya menurut pemberitahuan-pemberitahuan yang dilakukan dimana perlu ditambah menurut pasal 3 ayat kedua -dan menurut bukti-bukti pindah kapal yang diberikan olehnya atau atas namanya.

Pasal 58

Kapal niaga tidak boleh berangkat, sebelum kepada syahbandar diserahkan bukti dari penerima, bahwa nakhoda telah memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap bea-masuk dan bea-keluar, atau bahwa agen-agen kapal atau orang-orang lain bersedia menanggung dengan cara yang meyakinkan pegawai yang tersebut terakhir denda-denda yang mungkin dijatuhkan kepada nakhoda itu.

Ketentuan ini tidak berlaku untuk kapal-kapal pribumi yang berlayar dengan pas tahunan, pun juga tidak untuk kapal-kapal yang berlabuh tidak lebih lama dari 48 jam suatu tempat dan tempat itu juga tidak memuat atau membongkar barang-niaga.

REGLEMEN B.

BAB 1

KEDATANGAN KAPAL

Pasal 1

Pada waktu kedatangan kapal niaga dari laut oleh nakhoda atau atas namanya oleh agen-agen kapal dengan menerima tanda bukti dilakukan suatu pemberitahuan umum tentang barang niaga dan bekal kapal yang berada dikapal.
Kalau ditempat lain telah dilakukan pemberitahuan umum dari barang-barang yang dimuat diluar daerah pabean, maka penyerahan dokumen atau dokumen-dokumen itu mengganti pemberitahuan dari barang-barang itu.
Untuk barang-barang yang dimuat dalam daerah pabean pemberitahuan dapat diganti dengan penyerahan dokumen-dokumen yang bersangkutan.
Penyerahan dokumen-dokumen yang dimaksud dalam pasal ini dilakukan dikantor penerima.

Kepala pemerintahan daerah dapat menunjuk tempat lain untuk penyerahannya, dalam hal mana dokumen-dokumen yang dibuat atau diserahkan setelah dimeterai dibawa dari tempat itu untuk disampaikan kepada penerima dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal yang berikut.

Pasal 2

Pemberitahuan atau penyerahan yang dimaksud dalam pasal dahuluan dilakukan sebelum tempat dimana harus disinggahi dilalui dan selambat-lambatnya pada hari sesudah hari kedatangan kapal.

Kepala kantor dapat memperpanjang jangka waktu itu dan mengizinkan bahwa pemberitahuan itu terbatas untuk barang-barang yang hendak diberitahukan untuk diimpor ditempat itu.

Izin itu dapat pula diberikan terus menerus untuk kapal dalam perjalanan dinas tetap Oleh Menteri Keuangan.
Pemberitahuan umum tidak perlu dilakukan untuk kapal-kapal yang berlabuh tidak lebih lama dari 48 jam disuatu tempat dan tempat itu tidak pula memmuat atau membongkar barang niaga.

Pasal 3

Pemberitahuan umum memuat:
Tempat dari mana kapal itu datang,banyaknya,merek-merek dan nomor-nomro koli, jenis dan banyaknya barang-barang yang tidak dikemas dan bekal kapal.
Dari hasil-hasil negeri yang tidak dikenakan bea-masuk atau bea-keluar hanya harus disebutkan gambir,alkohol-sulingan dan tembakau.
Pemberitahuan dilaksanakan dalam bahasa Indonesia dengan lisan atau tulisan.
Kepala pemerintahan daerah dapat menetapkan, bahwa pemberitahuan itu dapat dilakukan hanya dengan tulisan tangan-tangan orang asing.
Bila pemberitahuan dilakukan dengan lisan, dokumen yang dibuat untuk itu ditanda-tangani oleh pegawai;sipemberitahu ikut menandatangani atau menerangkan tidak dapat menulis dan dalam hal terakhir pegawai menerangkan tentang hal itu.
Kesalahan-kesalahan dalam pemberitahuan umum dapat diperbaiki dengan izin kepala kantor.

Pasal 4

Pemberitahuan umum ditiap-tiap tempat diselesaikan :
dengan membawa barang-barang pada tempat yang ditunjuk, dan dengan pemberitahuan yang dilakukan oleh nakhoda atau atas namanya, oleh agen-agen kepal kepada penerima dari barang-barang yang masih berada dikapal.

BAB II

PEMBONGKARAN KAPAL

Pasal 5

Barang niaga tidak boleh dibakar :
sebelum pemberitahuan umum dilakukan;
antara matahari terbenam dan terbit.

Pembongkaran harus dilakukan dalam delapan hari sesudah kedatangan kapal.
Kapal-kapal harus berlabuh untuk itu ditempat-tempat yang biasa dipergunakan.
Semua barang-barang yang dibongkar tanpa pengecualian harus segera langsung dan melalui jalan-jalan yang biasa dibawa kekantor pabean atau ketempat lain yang ditunjuk oleh kepala kantor.

Akan tetapi pengusaha-pengusaha dinas pelayaran kapal yang tetap, dapat diizinkan oleh Kepala Pemerintahan daerah menimbun barang-barang yang dibongkar terlebih dahulu dalam persil-persil atau pekarangan -pekarangan yang ditutup baik oleh pegawai maupun oleh pengusaha-pengusaha, atau dalam perahu-perahu.
Kepala kantor berwewenang mengidzinkan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal ini dengan tindakan jaminan yang perlu guna mencegah penyalagunaan.
Untuk kapal-kapal yang berlayar dalam dinas tetap, Menteri Keuangan dapat memberikan izin terus-menerus untuk menyimpang dari ketentuan pada ayat yang pertama.
Untuk tempat-tempat diman berkenaan dengan diadakannya pelabuhan usaha sebagai yang dimaksud dalam pasal 1 dari keputusan tanggal 17 Agustus 1924 No.6(Stbl.No.378), berlaku Reglemen Penimbunan Umum pelabuhan -pelabuhan usaha",maka sebagai ganti peraturan-peraturan yang tersebut dalam pasal ini, berlaku pasal pasal 5a,5b,5c.

Pasal 5a

Barang niaga tidak boleh dibakar :
sebelum pemberitahuan umum dilakukan;
antara matahari terbenam dan terbit.

Pembongkaran harus dilakukan dalam delapan hari sesudah kedatangan kapal.
Kapal-kapal harus berlabuh untuk itu ditempat-tempat yang biasa dipergunakan.
Semua barang-barang yang dibongkar tanpa pengecualian harus segera langsung dan melalui jalan-jalan yang biasa dibawa ketempat-tempat yang ditentukan untuk penimbuna.
Kepala kantor berwewenang mengidzinkan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal ini dengan tindakan jaminan yang perlu untuk mencegah penyalagunaan.
Untuk kapal-kapal yang berlayar dalam dinas tetap,Menteri Keuangan dapat memberikan idzin terus menerus untuk menyimpang dari pada ayat pertama, dalam hal mana pembongkaran tidak boleh dimulai melainkan sesudah mendapat idzin kepala kantor.

Pasal 5b

Penimbunan barang-barang yang dibongkar dilakukan :

a. Dalam gudang-gudang penimbunan dan atas pekarangan-pekarangan penimbunan, yang disewakan untuk keperluan itu oleh pengusaha pelabuhan kepada mereka yang berkepentingan;
b. Dalam gudang-gudang penimbunan dan pekarangan-pekarangan penimbunan partikelir jika hal itu terlebih dahulu disetujui oleh kepala daerah yang bersangkutan;satu dan lain
Gudang-gudang yang dimaksud pada huruf a dari ayat dahuluan dikunci oleh kedua pihak ya'ni penguasa pelabuhan dan pabean,yang dimaksud pada huruf b ditutup oleh kedua pihak, ya'ni pihak dagang dan pabean.
Di pekarangan-pekarangan penimbunan hanya boleh ditimbun barang-barang yang besar, dengan tidak mengurangi wewenang kepala kantor, tergantung daripada besarnya jaminan terdapat pada pekarangan -penimbunan untuk memberikan idzin buat menimbun juga barang-barang lain.

Jika tidak ada kemungkinan untuk menimbun barang menurut ayat pertama dari pasal ini, kepala kantor dengan tindakan-tindakan jaminan yang perlu dapat memberikan idzin untuk menimbun barang-barang ditempat lain.
Gudang-gudang yang dimaksud pada huruf b dari ayat pertama pasal ini dapat ditutup dan dimeterai oleh pegawai selama didalamnya tidak dilakukan pekerjaan.

Pasal 5c

Barang-barang yang ditimbun dalam gudang-gudang penimbunan atau pekarangan penimbunan tidak boleh dibuka atau dikemas, melainkan jika diperlukan untuk pemeriksaan pegawai-pegawai.

Akan tetapi kepala kantor berwewenang dalam hal ini memberikan pengecualian jika ini perlu karena kerusakan atau lain sebab dan dengan pengertian bahwa tidak akan dipamerkan.

Gudang-gudang penimbunan dan pekarangan-pekarangan penimbunan hanya dibuka pada waktu jam kerja biasa dari pegawai-pegawai,kecuali dengan idzin kepala kantor.

Pasal 6

Barang-barang harus diangkut dalam delapn hari oleh mereka yang berkepentingan dari kantor pabean atau tempat yang dimaksud pada ayat ketiga dari pasal 5,
Terlebuh dahulu untuk barang-barang harus dilakukan pemberitahuan impor yang diperlukan.

Kepala kantor berwewenang memperpanjang jangka waktu itu.
Barang-barang yang tidak diangkut pada waktunya, dianggap sebagai barang-barang yang tidak dikuasai.
Untuk tempat-tempat dimana, berkenaan dengan diadakannya pelabuhan usaha sebagai yang dimaksud dalam pasal 1 dari keputusan tanggal 17 Agustus 1924 No.6 (Stbl.No.378)berlaku,,Reglemen-Penimbunan Umum pelabuhan-pelabuhan usaha",maka sebagai peraturan yang tersebut dalam pasal ini,berlaku pasal-pasal 6a,6b,6c.
Barang-barang harus diangkut dalam delapan hari dari gudang-gudang penimbunan dan pekarangan-pekarangan penimbunan oleh mereka yang berkepentingan.
Sebelum barang-barang itu harus dilakukan pemberitahuan impor yang diperlukan.
Kepala kantor berwewenang memperpanjang jangka waktu itu.
Barang-barang yang dikeluarkan tidak pada waktunya dianggap sebagai barang-barang yang tidak dikuasai.

Pasal 6b.

Barang-barang berasal dari peredaran bebas, yang tidak didatangkan melalui laut, tidak boleh ditimbun dalam gudang-gudang dan pekarangan-pekarangan, yang dimaksud pada pasal 5b, kecuali barang-barang itu ditujukan untuk dimuat berdasarkan BAB III.
Akan tetapi barang-barang yang dimaksud terakhir tidak boleh ditimbun digudang-gudang atau pekarangan-pekarangan penimbunan bersama-sama dengan barang-barang yang ditimbun menurut pasal 5b, kecuali jika diadakan pemisahan yang cukup antara dua jenis barang-barang itu.

Pasal 6c

Kepala kantor berwewenang mencacah dan jika dianggap perlu memeriksa barang-barang yang ditimbun dalam gudang-gudang penimbunan atau pekarangan-pekarangan penimbunan.

Maskapai-maskapai dan mereka yang bertugas menimbun atau mengurus barang-barang itu wajib pada pencacahan ini atas permintaan pegawai menunjukan barang-barang atau koli itu.

Mereka selanjutnya diharuskan untuk memberikan tenaga-tenaga pekerja yang dibutuhkan pada ketika pencacahan dilakukan, untuk memindahkan koli jika perlu.
Jika,setelah mereka diundang untuk itu oleh pegawai-pegawai mereka alpha memenuhi undangan itu, maka hal itu dilaksanakan atas biaya mereka.

Pasal 6d

(Lihat Stbld.1936 No.702)


Menteri Keuangan dapat menunjuk tempat-tempat dimana dengan menyimpang dari ketentuan dalam ayat kedua dari pasal 6 dan 6a, pemberitahuan yang diharuskan untuk mengangkut barang-barang yang dibongkar, adalah pula suatu pemberitahuan untuk menimbun dalam entrepot umum , berdasarkan bab IV dari reglemen A,atau suatu pemberitahuan pengangkutan terus dan pengangkutan, berdasarkan Bab VI dari reglemen tersebut x).
___________

x) Dengan keputusan D.V.F. dahulu tgl. 6 Januari 1937 No.DB 5/1/2 sebagaimana telah ditambah dengan keputusan tgl. 1 Juli dan 15 Nopember 1937,No.DB 5/3/9 dan No.DA 23a/4/13, ditunjuk sebagai tempat-tempat dimana pemberitahuan yang diwajibkan untuk mengangkut (mengeluarkan)barang-barang dibongkar adalah pula:
a. Pemberitahuan untuk menyimpan dalam entrepot umum berdasarkan Bab IV dari reglemen A : Gorontalo,Ternate,Naira(Bandaneira), Ambon dan Kupang;
b. Pemberitahuan pengangkutan terus atau pengirim (pengangkutan)berdasarkan Bab VI reglemen A: Uleelheue,Langsa,Pontianak xx), Banjarmasin xx),Samarinda, Balikpapan,Lingkas(Tarakan),Pangkalanbrandan, Tanjungbalai, Teluk Nibung, Pakan baru,
Selatpanjang dan Jambi.

_______________

xx) Karena Pontianak dan Banjarmasin telah dinyatakan sebagai kantor dimana reglemen A berlaku(L.N 1951
No. 10) maka tempat-tempat tersebut disini seharusnya dihapuskan.

Penunjukan kantor-kantor B dimana dapat dipergunakan ,,pemberitahuan pengangkutan terus".
Karena banyak barang niaga yang didatangkan dari luar negeri harus dikirim kembali berhubung dengan hal bahwa untuk barang ini tidak dapat ditunjukkan keterangan umum atau keterangan khusus sebagai yang dimaksud dalam pasal 26 ayat pertama dari ,,Deviezenverordening 1940"(Stbl.1940 No.291) sebagai sejak itu telah diubah dan ditambah, maka dengan keputusan tertanggal 26 Pebruari 1952 No.BU1/9/4 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1952,Menteri Keuangan telah menunjuk kantor-kantor dimana -dengan meyimpang dari peraturan yang ditetapkan dalam ayat kedua, Pasal 6 dan 6a reglemen B, yang terlampir pada ordonasi Bea(Stbl.1882 No.240 jo Stbl.1931 No.471)-untuk pemberitahuan pengangkutan barang-barang dari kantor pabean atau dari tempat penyimpanan barang-barang boleh dipergunakan pemberitahuan pengangkutan terus seperti yang dimaksud dalam Bab VI dari reglemen A,ya'ni:

Semua kantor-kantor dimana didatangkan barang niaga dari luar negeri untuk barang-barang mana tidak dapat ditunjukkan keterangan umum atau keterangan khusus seperti yang dimaksud dalam pasal 26 ayat pertama dari ,,Deviezenverordening 1940"(Stbl.1940 No.291) sebagai sejak itu telah diubah dan ditambah.

Pasal 7

Dari barang-barang yang ditunjukkan untuk diangkut dengan bahtera, yang dibawa melalui laut, kesuatu temapt dimana tidak berada kantor, pemberitahuan impor untuk dipakai dilakukan sebelum kapal berangkat dan selambat-lambatnya dalam dealapan hari sesudah kedatangan kapal itu.
Kapal itu harus berlabuh atau ditambat ditempat-tempat yang biasa dipergunakan jika mengenai pelabuhan-pelabuhan usaha dan pada suatu tempat yang ditunjuk oleh kepala kantor jika mengenai pelabuhan-pelabuhan lain.
Kepala kantor dapat menuntut supaya barang-barang itu dibongkar.
Dia berwewenang, dengan tindakan-tindakan jaminan yang perlu untuk mencegah kecurangan, mengidzinkan penyimpangan dari pasal ini.

Pasal 8

Pemberitahuan impor untuk dipakai dibuat secara yang ditetapkan dalam pasal 3, dengan pengertian bahwa bahwa untuk barang-barang penumpang selalu dapat dilakukan dengan lisan. Pemberitahuan itu memuat tempat, dari mana barang-barang itu didatangkan, jenis,banyaknya (dengan huruf),merek-merek dan nomor-nomor koli dan jenis barnag-barang,demikian juga,mengenai barang-barang cair yang dibuat dengan alkohol sulingan,bukan barang minuman yang baik untuk diminum dengan langsung yang mana untuk menghitung bea masuk dilakukan penjabaran menjadi kadar etil alkohol 50 persen seimbang dengan kadar yang ditetapkan, kadar alkohol barang-barang cair itu pada suhu 15 derajat dari termometer yang berbahagian seratus(dengan huruf).
Setelah itu banyak-dan harganya barang-barang dan seberapa perlu kadar alkohol sulingan dicacah oleh salah seorang pegawai:
Dalam menetapkan harga sebagai pedoman dipergunakan daftar harga triwulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diturut peraturan-peraturan yang diberikan oleh Kepala pemerintahan daerah.
Kadar alkohol sulingan untuk tiap-tiap himpunan barang yang sejenis dapat ditetapkan oleh pegawai menurut hasil dari pemeriksaan sebahagian yang dipilihnya.
Bea masuk dihitung oleh penerima menurut pemberitahuan dan hasil pencacahan yang dimaksud dalam ayat-ayat dahulu.
Bea-masuk setelah itu harus dibayar.
Dari barang-barang yang beanya dipungut atas dasar lain daripada menurut harganya, yang busuk atau rusak, maka perbandingan bea masuk yang terhutang dengan yang ditetapkan menurut tarif, harus seimbang dengan perbandingan harga entrepot terhadap harganya dalam keadaan tidak busuk tidak rusak.
Dari barang-barang yang dibuktikan dengan meyakinkan penerima,bahwa barang-barang itu didatangkan dari dalam daerah pabean dan tidak dikenakan bea masuk, tidak dibuat pemberitahuan impor untuk dipakai.

Pasal 8a

Pada impor untuk dipakai dari barang-barang cair yang didatangkan dari tahang-tahang,botol-botol atau botol-botol tanah, yang beanya dipungut menurut ukuran atau menurut banyaknya botol atau botol tanah,dengan meyimpang sekedar yang ditetapkan pada pasal yang dahuluan, kepada yang berkepentingan diidzinkan menyebutkan dalam pemberitahuan itu juga isi ruangan tahang-tahang atau banyaknya botol-botol atau botol-botol tanah , dalam hal mana perhitungan bea masuk dilakukan dengan memperlakukan potongan yang dimaksud pada ayat ketiga dari pasal 28 reglemen A.

BAB III

PEMUATAN KAPAL.

Pasal 9.

(Lihat L.N. 1951 No.10 dan 1952 No.10)

Dari barang niaga, yang ditunjukan untuk dikirimkan melalui laut, dilakukan suatu pemberitahuan kepada penerima atau sekedar mengenai barang-barang yang tidak disebut dalam tarif bea keluar, kepada pegawai lain yang ditunjuk oleh Kepala pemerintahan daerah.
Pemberitahuan memuat :
Tempat tujuan,jenis,banyaknya (dengan huruf),merek-merek dan nomor-nomor koli,serta jenis barang-barang menurut kebiasaan dagang, dan untuk barang-barang yang dikenakan bea-keluar,banyaknya:

a. Jika harag guna menghitung bea-keluar ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan oleh pembesar yang ditunjuknya, menurut ukuran dalam daftar harga termasuk dalam keputusan yang bersangkutan;
b. Jika bea keluar harus dihitung dari harga ketika ekspor,menurut kebiasaan dagang;
c. Jika bea-keluar dihitung lain dari pada harga, menurut ukuran yang ditentukan untuk menghitung bea itu

Pemberitahuan itu dilakukan dengan lisan atau dengan tulisan dalam bahasa Indonesia.Kepala pemerintahan daerah dapat menetapkan bahwa pemberitahuan itu oleh orang-orang asing hanya dapat dilakukan dengan tulisan.
Bila pemberitahuan dilakukan dengan lisan, surat yang dibuat untuk itu ditanda-tangani oleh pegawai;sipemberitahu ikut menanda tangani atau menerangkan tidak dapat menulis, dalam hal terakhir pegawai menerangkan tentang hal itu.
Pemberitahuan dilakukan sebelum barang-barang dimuat didarat atau-mengenai barang-barang yang dimuat ditempat lain sebelum kapal melalui tempat yang ditunjuk untuk malakukan pemberitahuan.
Kapal harus berlabuh atau ditambat ditempat-tempat yang biasa dipergunakan jika mengenai pelabuhan-pelabuhan usaha dan jika mengenai pelabuhan-pelabuhan lain pada waktu tempat yang ditunjuk untuk itu oleh kepala kantor.
Ia berwewenang untuk mengizinkan penyimpangan dari pasal itu.

Pasal 10

Setelah pemberitahuan dilakukan, banyaknya dan harganya seberapa perlu ditetapkan oleh pegawai,dan bea keluar dibayar yang terhutang menurut tujuan yang diberitahukan.
Bila menurut tujuan yang diberitahukan tidak atau tidak sepenuhnya dikenakan bea-keluar,maka penerima maka dalam hal-hal penagihan dari jumlah yang mungkin dikenakan atau akan dikenakan harus dipandang tidak cukup terjamin,dapat menagih jaminan yang memuaskannya,terdiri dari mempertarohkan uang tunai atau surat-surat berharga yang oelh Menteri Keuangan dinyatakan boleh diterima atau dari perikatan jaminan perseorangan.
Setelah bea-keluar yang terhutang dibayar atau,bila dikenakan bea-keluar, setelah pencacahan barang-barang, bila ditagih jaminan dan dalam hal lain dipertarohkan jaminan,diberikan pas,yang menyebutkan jangka waktu berlakunya,yang dapat diperpanjang oleh kepala kantor.
Bila berdasarkan tujuan barang-barang yang diberitahukan tidak atau tidak sepenuhnya dipungut bea-keluar, maka pada pas ditetapkan jangka waktu, dalam mana kepada penerima harus suda dibuktikan dengan memuaskan impornya ditempat tujuan yang diberitahukan, dan jika tidak maka bea keluar, jika belum dibayar, ditagih dari sipemberitahu kecuali Menteri Keuangan memutuskan,bahwa penagihan itu harus ditiadakan.
Kalau dalam jangka waktu yang dimaksud pada ayat dahuluan dibuktikan sehingga meyakinkan penerima bahwa dengan menyimpang dari tujuan yang disebutkan pada pemberitahuan, impornya dilakukan ditempat lain yang terletak dalam daerah pabean, dimana ats barang-barang yang diekspor dipungut bea-keluar, maka penagihan hanya dilakukan, jika - dan dari jumlah yang- ditempat impor pada ekspor kembali dari barang-barang itu dikenakan bea-keluar kurang dari pada bee-keluar sepenuhnya ditempat ekspor setelah dikurangi dengan bea-keluar yang mungkin sudah dibayar ditempat itu untuk barang-barang itu.
Pas itu harus melindungi pengangkutan ke - dan pemuatan dalam kapal, yang akan mengangkut barang-barang itu melalui laut

Pasal 11

Barang siapa yang mendapat izin dari penerima, jika mengenai barang-barang yang disebut dalam tarif bea-keluar, dapat sebagai pengganti penyerahan dari suatu pemberitahuan sebagai yang dimaksud dalam pasal 9, pada pemeriksaan menyerahkan pemberitahuan sementara rangkap dua, yang diabilnya dari buku daftar yang contohnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang diisi dan dikerjakan dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang disebutkan pada contoh itu.
Sebelum buku daftar dipergunakan, tiap-tiap pemberitahuan yang ada didalamnya harus ditandaskan oleh penerima.
Satu lembar dari pemberitahuan-pemberitahuan yang dimaksud pada ayat dahuluan, sehabis pemeriksaan dikembalikan dan dibubuhi pas, untuk tujuan yang tersebut dalam pasal 10 ayat terakhir, dan yang menyebutkan jangka waktu berlakunya pas itu, jangka waktu mana dapat diperpanjang oleh kepala kantor.
Untuk tiap-tiap himpunan barang-barang yang diserahkan untuk diperiksaberdasarkan pasal ini, selambat-lambatnya pada hari kedelapan sesudah diserahkan untuk diperiksa pada kantor penerima dilakukan suatu pemberitahuan sebagai yang dimaksud dalam Pasal 9 dan menyebutkan pemberitahuan-pemberitahuan sementara bersangkutan. Bea-keluar yang terhutang menurut tujuan yang diberitahukan, harus dibayar pada penyerahan pemberitahuan itu menurut hitungan penerima.

Bila menurut tujuan yang diberitahukan tidak atau tidak sepenuhnya dikenakan bea-keluar, pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat dahuluan diserahkan dengan menerima bukti dari penerima, yang menyebutkan jangka waktu sebagai yang dimaksud pada ayat empat dari pasal 10.

Pemungutan bea keluar dari barang-barang yang diserahkan untuk diperiksa berdasarkan pasal ini, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada hari penyerahan untuk diperiksa.

Pasal 12

Pada hari-hari Minggu dan antara matahari terbenam dan terbit barang-barang tidak boleh dikirimkan dengan kapal (perahu) atau dimuat tanpa izin dari kepala kantor.

Tanpa izin serupa itu pemuatannya didarat dalam bahtera lain dari pada perahu-perahu muatan hanya boleh dilakukan ditempat-tempat yang biasa dipergunakan.

Pasal 13

Dengan mengindahkan peraturan-peraturan dari kepala kantor dapat dimuat kembali:

a. barang-barang, yang salah bongkar;
b. barang-barang, yang karena perairan pelabuhan ditempat tujuan bergelora, dibongkar disuatu tempat lain untuk diangkut dari tempat itu ketempat tujuannya.

Ketentuan -ketentuan dari pasal 9 dan 10 tidakberlaku untuk pengangkutan dalam Iindonesia dari hasil-hasil negeri yang tidak dikenakan bea-masuk atau bea-keluar kecuali gambir, barang alkohol sulingan dan tembakau *)

Pasal 13a

Untuk barang-barang yang berjumlah kecil yang dikenakan bea-keluar dan dikirimkan ketempat yang terletak dalam daerah pabean, kepala kantor dapat mengidzinkan bila baginya tidak ada kesangsian tentang tujuan yang bebas bea, bahwa ketentuan dalam pasal 10 tentang barang-barang sedemikian tidak usah diturut dan diperbuat sebagai yang ditetapkan untuk barang-barang yang tidak dikenakan bea-keluar.

BAB IV

KEBERANGKATAN KAPAL.

Pasal 14

Sebelum kapal niaga berangkat oleh nakhoda atau atas namanya oleh agen-agen kapal tentang maksud itu diberitahukan dikantor penerima, dengan keterangan keman kapal itu akan berangkat, dan mengambil kembali pemberitahuan-pemberitahuan umum yang diserahkan menurut pasal 1 ayat kedua yang bersangkutan dengan barang-barang yang kan dibongkar ditempat lain, atau ia menerima suatu petikan yang ditanda tangani oleh penerima dari pemberitahuan umumnya yang memuat barang-barang yang tidak dibongkar.
Sebelum berangkat keluar daerah pabean, bila diminta nakhoda kapal harus menunjukkan barang-barang yang harus masih ada dikapalnya.

Pasal 15

Kapal niaga tidak boleh berangkat, sebelum diserahkan kepada syahbandar-atau dimana tidak berada syahbandar atau dimana penerima merangkap jabatan itu- sebelum nakhoda mempunyai suatu bukti dari penerima, bahwa telah dipenuhi kewajiban-kewajiban terhadap bea-bea masuk dan bea-bea keluar, atau bahwa agen-agen kapal atau orang-orang lain bersedia menanggung dengan cara yang memuaskan penerima denda-denda yang dijatuhkan pada nakhoda itu.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk kapal-kapal pribumi yang berlayar dengan pas-tahunan, pun juga tidak untuk kapal-kapal yang berlabuh tidak lebih lama dari 48 jam disuatu tempat dan tempat itu juga tidak memuat atau membongkar barang - niaga

Pasal 16

Diantara tempat letaknya kantor dan laut antara matahari terbenam dan terbit, barang-niaga tidak boleh diangkut dengan bahtera-bahtera, untuk mana keterangan yang dimaksud dalam pasal yang dahuluan tidak diberikan.

______________

Halaman berikutnya