Pasal 1231


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 1230, Bidang Penelitian Perpajakan mempunyai fungsi :

a. Menyelenggarakan penelitian sumber, ketentuan/peraturan pengenaan dan sistim penagihan pajak tidak langsung sektor industri;
b. Menyelenggarakan penelitian sumber, ketentuan/peraturan pengenaan dan sistim penagihan pajak tidak langsung sektor produksi/hasil pertanian;
c. Menyelenggarakan penelitian sumber, ketentuan/peraturan pengenaan dan sistim penagihan pajak perseroan non minyak;
d. Menyelenggarakan penelitian sumber, ketentuan/peraturan pengenaan dan sistim penagihan pajak perseroan penanaman modal.


          Pasal 1232


Bidang Penelitian Perpajakan terdiri dari :

a. Sub Bidang Penelitian Pajak Tidak Langsung Sektor Industri;
b. Sub Bidang Penelitian Pajak Tidak Langsung Sektor Pertanian;
c. Sub Bidang Penelitian Pajak Perseroan Non Minyak;
d. Sub Bidang Penelitian Pajak Perseroan Penanaman Modal;


          Pasal 1233

(1). Sub Bidang Penelitian Pajak Tidak Langsung Sektor Industri mempunyai tugas melaksanakan penelitian sumber, ketentuan / peraturan pengenaan dan sistim penagihan pajak tidak langsung sektor industri;
(2). Sub Bidang Penelitian Pajak Tidak Langsung Sektor Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penelitian sumber, ketentuan / peraturan pengenaan dan sistim penagihan pajak tidak langsung sektor produksi/hasil pertanian;
(3). Sub Bidang Penelitian Pajak Perseroan Non Minyak mempunyai tugas melaksanakan penelitian sumber, ketentuan/peraturan pengenaan dan sistim penagihan pajak perseroan non minyak;
(4). Sub Bidang Penelitian Pajak Perseroan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penelitian sumber, ketentuan / peraturan pengenaan dan sistim penagihan pajak perseroan penanaman modal.


          Pasal 1234


Bidang Penelitian Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan penelitian komposisi dan tujuan impor, harga dan tarip impor serta cukai tembakau dan cukai lainnya.


          Pasal 1235


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 1234, Bidang Penelitian Bea dan Cukai mempunyai fungsi :

a. Menyelenggarakan penelitian komposisi dan tujuan impor;
b. Menyelenggarakan penelitian ketentuan harga dan tarip impor;
c. Menyelenggarakan penelitian ketentuan cukai tembakau;
d. Menyelenggarakan penelitian ketentuan cukai lainnya.


          Pasal 1236


Bidang Penelitian Bea dan Cukai terdiri dari :

a. Sub Bidang Penelitian Impor;
b. Sub Bidang Penelitian Harga dan Tarip Import;
c. Sub Bidang Penelitian Cukai Tembakau;
d. Sub Bidang Penelitian Cukai Lain-lain;


          Pasal 1237

(1). Sub Bidang Penelitian Impor mempunyai tugas melaksanakan penelitian komposisi dan tujuan impor yang mempengaruhi Penerimaan Negara;
(2). Sub Bidang Penelitian Harga dan Tarip Import mempunyai tugas melaksanakan penelitian ketentuan harga dan tarip impor Komperatif;
(3). Sub Bidang Penelitian Cukai Tembakau mempunyai tugas melaksanakan penelitian ketentuan cukai tembakau;
(4). Sub Bidang Penelitian Cukai lain-lain mempunyai tugas melaksanakan penelitian cukai lain-lain.


          Pasal 1238


Bidang Penelitian Moneter mempunyai tugas penelitian perkembangan ekonomi keuangan sektoral dan regional yang menunjang penyempurnaan APBN.


          Pasal 1239


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 1238, Bidang Penelitian Moneter mempunyai fungsi :

a. Menyelenggarakan penelitian sumber, ketentuan/peraturan pengenaan dan sistim penagihan IPEDA;
b. Menyelenggarakan penelitian perkembangan perdagangan internasional, bantuan Luar Negeri, hubungan internasional dan lalu lintas modal;
c. Menyelenggarakan penelitian perkembangan ekonomi moneter, perbankan dan perkreditan;
d. Menyelenggarakan penelitian komperatif dan penentuan alokasi anggaran dan subsidi daerah/komoditi.


          Pasal 1240


Bidang Penelitian Moneter terdiri dari :

a. Sub Bidang Penelitian IPEDA;
b. Sub Bidang Penelitian Perdagangan/Bantuan Luar Negeri/Hubungan Internasional;
c. Sub Bidang Penelitian Keuangan/Perbankan/Perkreditan;
d. Sub Bidang Penelitian Anggaran dan Subsidi Daerah/Komoditi;


          Pasal 1241

(1). Sub Bidang Penelitian IPEDA mempunyai tugas melaksanakan penelitian sumber, ketentuan/peraturan pengenaan dan sistim penagihan IPEDA;
(2). Sub Bidang Penelitian Perdagangan/Bantuan Luar Negeri / Hubungan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penelitian perkembangan perdagangan internasional, bantuan luar negeri, hubungan internasional dan lalu lintas modal;
(3). Sub Bidang Penelitian Keuangan / Perbankan / Perkreditan mempunyai tugas melaksanakan penelitian perkembangan ekonomi moneter, perbankan dan perkreditan;
(4). Sub Bidang Penelitian Anggaran dan Subsidi Daerah/Komoditi mempunyai tugas melaksanakan penelitian komperatif dan penentuan alokasi anggaran dan subsudi daerah/komoditi.


          BAGIAN LXXIII


          TATA KERJA


          Pasal 1242


Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Puslitbang, Kepala Bagian Umum. para Kepala Bidang Wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Puslitbang serta dengan instansi lain diluar Puslitbang sesuai dengan tugas masing-masing.


          Pasal 1243


Setiap Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Puslitbang bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.


          Pasal 1244


Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.


          Pasal 1245


Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.


            Pasal 1246


Para Kepala Bidang menyampaikan laporan kepada Kepala Puslitbang melalui Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Umum menampung laporan-laporan itu serta menyusun laporan berkala Puslitbang.


          Pasal 1247


Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsionil mempunyai hubungan kerja.


          Pasal 1248


Dalam melaksanakan tugasnya semua pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala-Kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.


          BAB KESEPULUH


          BAGIAN LXXIV


          STAF-AHLI


          Pasal 1249


Apabila dipandang perlu, Menteri Keuangan dapat dibantu oleh Staf Ahli yang terdiri sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.


          Pasal 1250

(1). Staf Ahli adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah secara keakhlian atas petunjuk Menteri.
(2). Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.


        Pasal 1251


Staf Ahli secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.


          BAB KESEBELAS


          KANTOR WILAYAH


          BAGIAN LXXV


          PERWAKILAN DEPARTEMEN


          Pasal 1252


Perwakilan Departemen di Wilayah mempunyai tugas melakukan koordinasi atas semua unsur pelaksanaan Departemen yang berada di Propinsi yang bersangkutan.


          Pasal 1253


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 1252 Perwakilan Departemen mempunyai fungsi :

a. Membina penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan tugas semua Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Departemen di Propinsi yang bersangkutan;
b. Menyalurkan informasi yang menyangkut pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen di Propinsi kepada Menteri;
c. Memelihara hubungan yang serasi antara semua Instansi Vertikal Direktorat Jendral Departemen di Propinsi yang bersangkutan;
d. Memelihara hubungan yang serasi antara semua kantor Wilayah Direktorat Jendral Departemen dengan semua Instansi Vertikal Departemen lainnya di Propinsi yang bersangkutan;
e. Memelihara hubungan yang serasi antara semua Kantor Wilayah Direktorat Jendral Departemen dengan Pemerintah Daerah;
f. Sebagai wakil Departemen di Propinsi yang bersangkutan dan menjadi saluran hubungan Departemen dengan gubernur/Kepala Wilayah yang bersangkutan.


          Pasal 1254


Perwakilan Departemen di Daerah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jendral yang secara berkala ditunjuk oleh Menteri.


          Pasal 1255


Kepala Kantor Perwakilan Departemen di Daerah ditetapkan oleh Menteri dari Kepala Kantor Wilayah yang ditunjuk pada pasal 1254 diatas.


          Pasal 1256


Dalam menyelenggarakan fungsinya, Perwakilan Departemen mempergunakan sarana dan fasilitas kerja dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral yang ada di Propinsi yang bersangkutan.


          BAGIAN LXXVI


    KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN


          Pasal 1257


Kantor Wilayah Direktorat Jendral Anggaran adalah instansi vertikal Direktorat Jendral Anggaran didaerah yang dapat mencakup satu atau beberapa Propinsi, yang berada langsung dibawah Direktur Jendral Anggaran.


          Pasal 1258


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas membantu menyelenggarakan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Anggaran didaerah wewenangnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.


          Pasal 1259


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 1258, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai fungsi :

a. mengumpulkan data yang mencakup anggaran rutin, anggaran pembangunan dan data mengenai daerah otonom;
b. mengadakan penelitian dan penilaian mengenai keserasian antara anggaran / kegiatan yang telah direncanakan dan pelaksanaannya didaerah;
c. memberikan petunjuk-petunjuk dan penjelasan-penjelasan mengenai pelaksanaan anggaran rutin, anggaran pembangunan dan pendapatan Negara;
d. menyelenggarakan pembukuan dan menyusun laporan mengenai penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Kas Negara yang berada dalam daerah wewenangnya, termasuk pembuatan P.6, P.7 dan P.8;
e. menyelenggarakan penata-usahaan dan menyusun laporan mengenai surat perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Kantor Perbendaharaan Negara didalam daerah wilayahnya;
f. melakukan pembinaan dan pengawasan serta koordinasi dari tugas-tugas yang diselenggarakan oleh Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Kas Negara yang berada didalam daerah wewenangnya;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.


          Pasal 1260


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran secara hirarkhis membawahi :

a. Kantor Perbendaharaan Negara;
b. Kantor Kas Negara.


          Pasal 1261


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari :

a. Bagian Umum.
b. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Rutin.
c. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Pembangunan.
d. Bidang Tata Usaha Perbendaharaan.
e. Bidang Pemeriksaan dan Pembukuan Kas Negara.


          Pasal 1262


Bagian Umum mempunyai tugas menyelenggarakan ketata-usahaan, kepengawasan, keuangan dan perlengkapan dalam lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.


          Pasal 1263


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 1262, Bagian Umum Kantor Wilayah mempunyai tugas :

a. membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antar bidang serta Kantor-kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor-kantor Kas Negara didalam daerah wewenangnya;
b. menyelenggarakan dan memelihara tata usaha umum, rumah tangga dan perlengkapan;
c. mengatur pelaksanaan ketentuan-ketentuan dan memelihara tata usaha dibidang kepegawaian;
d. merencanakan dan melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembiayaan serta menyelenggarakan tertibnya tata usaha keuangan.


          Pasal 1264


Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari:

a. Sub Bagian Tata Usaha/Perlengkapan.
b. Sub Bagian Kepegawaian.
c. Sub Bagian Keuangan.


          Pasal 1265

(1). Sub Bagian Tata Usaha/Perlengkapan mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan pekerjaan tata usaha dari Kantor Wilayah;
b. menyelenggarakan tugas-tugas kerumah tanggaan Kantor Wilayah;
c. mengatur penyelenggaraan kebutuhan perlengkapan termasuk pemeliharaan inventaris dan pengawasannya.
(2). Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas :
a. mengolah dan menyusun perencanaan kebutuhan pegawai untuk satuan-satuan organisasi didaerah Kantor Wilayah;
b. melaksanakan segala sesuatu yang menyangkut tata usaha kepegawaian sebagai pelaksanaan dari peraturan-peraturan kepegawaian dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
(3). Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a. mengolah dan menyusun rencana pembiayaan kantor Wilayah termasuk satuan-satuan organisasi Direktorat Jenderal Anggaran yang berada didaerah wewenangnya;
b. menyelenggarakan tata pembukuan anggaran atas pengeluaran - pengeluaran Kantor Wilayah;
c. melaksanakan tugas-tugas kebendaharawanan.


          Pasal 1266


Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Rutin mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dalam bidang pelaksanaan anggaran rutin.


          Pasal 1267


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 1266, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Rutin mempunyai fungsi :

a. memberikan petunjuk-petunjuk dan penjelasan-penjelasan mengenai pelaksanaan anggaran rutin;
b. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pedoman-pedoman, peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi dibidang pembiayaan rutin;
c. mengadakan penelitian dan penilaian mengenai keserasian antara anggaran rutin yang telah direncanakan dengan pelaksanaannya didaerah;
d. mengumpulkan bahan-bahan dan menyusun laporan - laporan.


          Pasal 1268


Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Rutin terdiri dari :

a. Seksi Penelitian Anggaran Rutin.
b. Seksi Pedoman Pelaksanaan Anggaran Rutin.


          Pasal 1269

(1). Seksi Penelitian Anggaran Rutin mempunyai tugas :
a. mengumpulkan bahan-bahan mengenai anggaran rutin;
b. mengadakan penelitian dan penilaian mengenai keserasian antara anggaran rutin yang telah direncanakan dengan pelaksanaannya didaerah;
(2). Seksi Pedoman Pelaksanaan Anggaran Rutin mempunyai tugas :
a. memberikan petunjuk-petunjuk dan penjelasan - penjelasan mengenai pelaksanaan anggaran rutin;
b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pedoman-pedoman, instruksi - instruksi dan peraturan-peraturan dibidang pembiyaan rutin.


          Pasal 1270


Bidang Pembinaan pelaksanaan Anggaran Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dalam bidang pelaksanaan anggaran pembangunan.


          Pasal 1271


untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 1270, Bidang Pembinaan pelaksanaan Anggaran Pembangunan mempunyai fungsi :

a. memberikan petunjuk-petunjuk dan penjelasan - penjelasan mengenai pelaksanaan anggaran pembangunan;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pedoman-pedoman, peraturan-peraturan dan instruksi-intruksi dibidang pembiayaan pembangunan;
c. mengadakan penelitian dan penilaian mengenai keserasian antara anggaran pembangunan yang telah direncanakan dengan pelaksanaannya didaerah;
d. mengumpulkan bahan-bahan dan menyusun laporan - laporan.


          Pasal 1272


Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Pembangunan terdiri dari :

a. Seksi Penelitian Anggaran Pembangunan.
b. Seksi Pedoman Pelaksanaan Anggaran pembangunan.


          Pasal 1273

(1). Seksi Penelitian Anggaran Pembangunan mempunyai tugas :
a. mengumpulkan bahan-bahan mengenai anggaran pembangunan;
b. mengadakan penelitian dan penilaian mengenai keserasian antara anggaran pembangunan yang telah direncanakan dengan pelaksanaanya didaerah.
(2). Seksi pedoman pelaksanaan Anggaran Pembangunan mempunyai tugas :
a. memberikan petunjuk-petunjuk dan penjelasan - penjelasan mengenai pelaksanaan anggaran pembangunan;
b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pedoman-pedoman, instruksi - instruksi dan peraturan-peraturan dibidang pembiayaan pembangunan.


          Pasal 1274


Bidang Pembinaan Pendapatan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dalam bidang pendapatan Negara.


        Pasal 1275


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 1274, Bidang Pembinaan Pendapatan Negara mempunyai fungsi :

a. memberikan petunjuk-petunjuk dan penjelasan - penjelasan mengenai pendapatan Negara diluar perpajakan;
b. mengumpulkan bahan-bahan dan menyusun laporan mengenai pendapatan Negara di luar perpajakan.


          Pasal 1276


Bidang Pembinaan pendapatan Negara terdiri dari :

a. Seksi Penelitian Pendapatan Negara.
b. Seksi Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan.


          Pasal 1277

(1). Seksi Penelitian Pendapatan Negara mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan dan menyusun laporan mengenai pendapatan Negara diluar perpajakan.
(2). Seksi Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan mempunyai tugas memberikan petunjuk-petunjuk dan penjelasan-penjelasan mengenai pendapatan Negara diluar perpajakan.


          Pasal 1278


Bidang Tata Usaha Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan tata usaha perbendaharaan.


          Pasal 1279


untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 1278 bidang Tata Usaha Perbendaharaan mempunyai fungsi :

a. menyelenggarakan tata usaha dan menyusun laporan mengenai surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Kantor Perbendaharaan Negara didalam daerah jabatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran bersangkutan;
b. menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan wewenang ordonan sering oleh Kantor Perbendaharaan Negara didalam daerah jabatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran bersangkutan.


          Pasal 1280


Bidang Tata Usaha Perbendaharaan terdiri dari :

a. Seksi Tata Usaha SPM.
b. Seksi Analisa dan Evaluasi.


          Pasal 1281

(1). Seksi Tata Usaha SPM mempunyai tugas menyelenggarakan tata usaha dan menyusun laporan mengenai surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Kantor Perbendaharaan Negara didalam daerah jabatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran bersangkutan.
(2). Seksi Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan wewenang ordonan sering oleh Kantor Perbendaharaan Negara didalam daerah jabatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran bersangkutan.


          Pasal 1282


Bidang Pemeriksaan Pembukuan Kas Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pembukuan atas penerimaan dan pengeluaran kas Negara serta pengawasan umum atas pengurusan kas Negara.


          Pasal 1283


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 1282, Bidang Pemeriksaan dan Pembukuan Kas Negara mempunyai fungsi :

a. menyelenggarakan pembukuan atas penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh Kantor Kas Negara didalam daerah jabatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran bersangkutan baik yang tercakup dalam anggaran Negara maupun yang tidak
tercakup dalam anggaran Negara (PFK);
b. mengadakan pengawasan umum dan khususnya mengadakan pemeriksaan kas setempat pada Kantor Kas Negara yang berada didalam daerah jabatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran bersangkutan;
c. mengadakan pengusutan dan penyelidikan dalam hal terjadi peristiwa-peristiwa baik yang menimbulkan maupun yang tidak menimbulkan kerugian Negara.


          Pasal 1284


Bidang Pemeriksaan dan Pembukuan Kas Negara terdiri dari:

a. Seksi Pemeriksaan Kas.
b. Seksi Pembukuan Penerimaan dan Pengeluaran Kas.
c. Seksi Pengusutan dan Penyelidikan.


          Pasal 1285

(1). Seksi Pemeriksaan Kas mempunyai tugas mengadakan pengawasan umum dan khususnya mengadakan pemeriksaan kas setempat pada Kantor Kas Negara yang berada didalam daerah jabatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran bersangkutan.
(2). Seksi Pembukuan Penerimaan dan Pengeluaran Kas mempunyai tugas menyelenggarakan pembukuan dari penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh Kantor Kas Negara didalam daerah jabatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran bersangkutan baik yang tercakup dalam anggaran Negara maupun yang tidak
tercakup dalam anggaran Negara (PFK).
(3). Seksi Pengusutan dan Penyelidikan mempunyai tugas mengadakan pengusutan dan penyelidikan dalam hal terjadi peristiwa-peristiwa baik yang menimbulkan maupun yang tidak menimbulkan kerugian Negara.


          Pasal 1286


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran sebanyak 11 (sebelas) Kantor Wilayah yang lokasi dan wilayah wewenangnya akan diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan.


          Pasal 1287


Apabila dipandang perlu Menteri Keuangan dapat membentuk atau merobah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.

BAB KETUJUH .......................