DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP-405/MK/6/4/1975

T E N T A N G

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dipandang perlu untuk merumuskan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Unit-unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan di Pusat dan di Daerah sebagai pelaksanaan Keputusan-Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 tahun 1974.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1973;
2. Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974;
3. Keputusan Presiden Nomor 45 tahun 1974.
Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dalam suratnya Nomor R-39/I/MENPAN/I/75 TANGGAL 16 April 1975.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN .

BAB PERTAMA

SEKRETARIAT JENDRAL

BAGIAN I

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 1

Tugas pokok Sekretariat Jendral Departemen Keuangan ialah menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi dan ketata laksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Departemen Keuangan dan memberikan pelayanan tehnis dan
administratif kepada Menteri, Inspektorat Jendral, Direktorat Jendral dan unit organisasi lainnya di lingkungan Departemen Keuangan dalam rangka pelaksanaan
tugas pokok Departemen Keuangan.

        Pasal 2


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 1, Sekretariat Jendral mempunyai fungsi :

a. Koordinasi dalam arti mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan, dan mensinkronisasikan seluruh administrasi Departemen, termasuk kegiatan pelayanan
tehnis dan administratif bagi seluruh unit organisasi dalam lingkungan Departemen Keuangan;
b. Perencanaan dalam arti mempersiapkan rencana, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan sesuai dengan tugas pokok Departemen Keuangan;
c. Pembinaan administrasi dalam arti membina urusan tata usaha, mengelola dan membina kepegawaian, mengelola keuangan, dan peralatan/perlengkapan seluruh Departemen Keuangan;
d. Pembinaan organisasi dan tata laksana dalam arti membina dan memelihara seluruh kelembagaan dan ketatalaksanaan Departemen Keuangan serta pengembangannya;
e. Hubungan masyarakat dalam arti melakukan hubungan dengan Lembaga resmi dan Masyarakat;
f. Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dalam arti mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok Departemen Keuangan;
g. Keamanan dan ketertiban dalam arti membina dan memelihara keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Departemen Keuangan;
h. Perumusan kebijaksanaan, pengarahan dan pengelolaan dibidang penanaman modal dalam negeri maupun asing .


        Pasal 3


Sekretariat Jendral terdiri dari:

a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Perlengkapan;
e. Biro Organisasi dan Pengolahan Data;
f. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
g. Biro Penanaman Modal;
h. Biro Umum.

BAGIAN II

BIRO PERENCANAAN

        Pasal 4


Biro Perencanaan mempunyai tugas mempersiapkan, mengolah, dan menelaah rencana yang berhubungan dengan kegiatan rutin dan pembangunan Departemen Keuangan.

        Pasal 5


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 4, Biro Perencanaan mempunyai fungsi:


a. Menyusun rencana program rutin dan pembangunan jangka panjang, jangka sedang maupun jangka pendek;
b. Melakukan koordinasi, perencanaan dan mengusahakan keserasian diantara rencana-rencana sektoral maupun regional di lingkungan Departemen;
c. Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen bersama dengan Biro Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Mengamati persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di lingkungan Departemen, serta mengusahakan pengintegrasiannya dengan program dan proyek;
e. Melakukan penilaian pelaksanaan rencana program rutin dan pembangunan dengan mempertimbangkan penyesuaiannya yang diperlukan dalam program serta proyek rutin dan pembangunan;
f. Mempersiapkan dan menyusun Nota Keuangan dan RAPBN, jawaban pertanyaan DPR serta lembaga lainnya;
g. Melakukan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Menteri

        Pasal 6


Biro Perencanaan terdiri dari:

a. Bagian Analisa Penerimaan Negara
b. Bagian Analisa Pengeluaran Negara;
c. Bagian Analisa Kredit/Dana Perbankan, Lembaga Keuangan dan Harga;
d. Bagian Analisa Perdagangan Luar Negeri dan Neraca Pembayaran;
e. Bagian Analisa Produksi.

        Pasal 7


Bagian Analisa Penerimaan Negara mempunyai tugas membuat analisa, perkiraan dan membuat laporan tentang perkembangan penerimaan Negara.

        Pasal 8


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 7, Bagian Analisa Penerimaan Negara mempunyai fungsi:

a. Pengamatan dan analisa perkembangan penerimaan Negara;
b. Pengolahan data penerimaan Negara dalam rangka membuat perkiraan tentang perkembangan penerimaan Negara;
c. Membuat laporan mingguan, semester, Nota Keuangan dan RAPBN dibidang penerimaan Negara, dan laporan lainnya tentang penerimaan Negara;
d. Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR, dan Badan lainnya, dalam masalah penerimaan Negara.


        Pasal 9


Bagian Analisa Penerimaan Negara terdiri dari :

a. Sub Bagian Analisa Pajak Atas Pendapatan;
b. Sub Bagian Analisa Pajak Atas Konsumsi Dalam Negeri;
c. Sub Bagian Analisa Pajak Atas Perdagangan Internasional;
d. Sub Bagian Analisa Penerimaan Lain-lain.

        Pasal 10

(1). Sub Bagian Analisa pajak Atas pendapatan mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data yang menyangkut penerimaan pajak pendapatan, pajak
perseroan, pajak perseroan minyak, MPO, IPEDA dan pajak langsung lainnya, sebagai bahan analisa, membuat analisa khusus mengenai perkembangan penerimaan pajak atas pendapatan, membuat perkiraan penerimaan pajak atas pendapatan, mengikuti berbagai masalah, kebijaksanaan dan peraturan yang menyangkut penerimaan pajak atas pendapatan, serta mempersiapkan laporan mingguan, semester, Nota Keuangan dan RAPBN serta laporan lainnya, khusus tentang penerimaan pajak atas pendapatan.
(2). Sub Bagian Analisa Pajak Atas Konsumsi Dalam Negeri mempunyai tugas mengumpulkan, dan mensistimatisir data yang menyangkut penerimaan pajak penjualan, cukai, penerimaan minyak lainnya dan pajak tidak langsung lainnya sebagai bahan analisa, membuat analisa khusus mengenai perkembangan penerimaan
pajak atas konsumsi, membuat perkiraan penerimaan pajak atas konsumsi, mengikuti berbagai masalah, kebijaksanaan dan peraturan yang menyangkut penerimaan pajak atas konsumsi serta mempersiapkan laporan mingguan, semester, Nota Keuangan dan
RAPBN serta laporan lainnya, khusus tentang penerimaan pajak atas konsumsi.
(3). Sub Bagian Analisa Pajak Atas Perdagangan Internasional mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data yang menyangkut penerimaan bea masuk, pajak penjualan impor, dan pajak ekspor sebagai bahan analisa, membuat analisa khusus mengenai perkembangan penerimaan pajak atas perdagangan internasional, membuat perkiraan penerimaan pajak atas perdagangan internasional, mengikuti berbagai masalah, kebijaksanaan dan peraturan yang menyangkut penerimaan pajak
atas perdagangan internasional serta mempersiapkan laporan mingguan, semester, Nota Keuangan dan RAPBN serta laporan lainnya, khusus tentang penerimaan pajak atas perdagangan internasional.
(4). Sub Bagian Analisa Penerimaan Lain-lain mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data yang menyangkut penerimaan non tax serta bantuan luar
negeri berupa bantuan program dan bantuan proyek sebagai bahan analisa, membuat analisa khusus mengenai perkembangan penerimaan lain-lain, membuat perkiraan penerimaan lain-lain, mengikuti berbagai masalah, kebijaksanaan dan peraturan yang menyangkut penerimaan lain-lain serta mempersiapkan laporan mingguan, semester, Nota Keuangan dan RAPBN serta laporan lainnya, khusus tentang penerimaan lain-lain.

        Pasal 11

Bagian Analisa Pengeluaran Negara mempunyai tugas membuat analisa, perkiraan, membuat laporan tentang perkembangan pengeluaran Negara, serta melakukan tata usaha Biro dan dokumentasi perencanaan.

        Pasal 12


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 11, Bagian Analisa Pengeluaran Negara mempunyai fungsi :

a. Pengamatan dan analisa data perencanaan, pelaksanaan dan perkembangan pengeluaran Negara;
b. Pengolahan data pengeluaran Negara dalam rangka membuat perkiraan pengeluaran Negara untuk penyusunan Nota Keuangan, RAPBN, laporan semester, serta Anggaran Belanja Tambahan dan laporan lain-lain;
c. Mempersiapkan laporan mingguan, bulanan dan tahunan tentang pelaksanaan dan perkembangan pengeluaran Negara;
d. Mempersiapkan jawaban atas pertanyaan DPR dan Badan lainnya;
e. Melakukan penyusunan dan pembinaan tata usaha Biro serta dokumentasi bahan-bahan perencanaan.


        Pasal 13


Bagian Analisa Pengeluaran Negara terdiri dari :

a. Sub Bagian Analisa Pengeluaran Rutin;
b. Sub Bagian Analisa Pengeluaran Pembangunan;
c. Sub Bagian Dokumentasi Perencanaan;
d. Sub Bagian Tata usaha Biro.


        Pasal 14

(1). Sub Bagian Analisa Pengeluaran Rutin mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data pengeluaran rutin, membuat analisa dari perkembangan pengeluaran rutin, membuat perkiraan pengeluaran rutin, mengikuti perkembangan
kebijaksanaan, serta peraturan dibidang pengeluaran rutin dan menyusun laporan mingguan, semester dan tahunan di bidang pengeluaran rutin.
(2). Sub Bagian Pengeluaran Pembangunan mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data pengeluaran pembangunan, menganalisa tentang perkembangan
pengeluaran pembangunan, membuat perkiraan pengeluaran pembangunan, mengikuti perkembangan kebijaksanaan di bidang pengeluaran pembangunan serta menyusun laporan mingguan, semester dan tahunan tentang pelaksanaan dan perkembangan
pengeluaran pembangunan.
(3). Sub Bagian Dokumentasi Perencanaan mempunyai tugas inventarisasi data ekonomi keuangan, mengumpulkan dan mengklasifikasikan peraturan-peraturan,
tulisan-tulisan majalah dan penerbitan lainnya tentang ekonomi dan keuangan, menyajikan data dan menyusun dokumentasi bahan-bahan perencanaan.
(4). Sub Bagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas menyelenggarakan tata usaha, administrasi kepegawaian dan keuangan dan rumah tangga Biro.


        Pasal 15


Bagian Analisa kredit/Dana Perbankan, Lembaga Keuangan dan Harga mempunyai tugas membuat analisa dan membuat laporan tentang perkembangan kredit dana perbankan,
dana-dana perbankan, lembaga keuangan dan harga-harga.

        Pasal 16


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 15, Bagian Analisa Kredit/Dana Perbankan, Lembaga Keuangan dan Harga mempunyai fungsi :

a. Pengamatan dan analisa tentang perkembangan moneter, kredit dana perbankan, dana perbankan, lembaga keuangan, pasar uang dan modal dan harga;
b. Pengolahan data tentang perkembangan moneter, kredit dana perbankan dan harga;
c. Membuat laporan berkala tentang moneter, kredit dana perbankan, dana perbankan dan harga, secara mingguan, semester, Nota Keuangan, APBN, Anggaran Tambahan dan tugas insidentil lainnya;
d. Mempersiapkan jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR, sepanjang mengenai moneter, perkreditan, lembaga keuangan dan harga.

        Pasal 17


Bagian Analisa Kredit/Dana Perbankan, Lembaga Keuangan dan Harga terdiri dari :

a. Sub Bagian Analisa Kredit/Dana Perbankan;
b. Sub Bagian Analisa Harga-Harga;
c. Sub Bagian Analisa Dana-Dana Perbankan;
d. Sub Bagian Analisa Lembaga Keuangan.

        Pasal 18

(1). Sub Bagian Analisa Kredit/Dana Perbankan mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data mengenai perkembangan moneter, kredit/dana perbankan, menganalisa tentang perkembangan moneter, kredit/dana perbankan, mengikuti
perkembangan peraturan dan kebijaksanaan sepanjang mengenai masalah moneter dan perkreditan serta menyusun laporan berkala dibidang moneter dan kredit dana perbankan antara lain laporan mingguan, laporan moneter, Nota Keuangan dan Anggaran tambahan/perubahan serta laporan-laporan yang bersifat insidentil.
(2). Sub Bagian Analisa Harga-Harga mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data mengenai perkembangan harga barang, seperti harga 62 macam
barang, harga 9 bahan pokok, harga berbagai barang ekspor dan impor terpenting, dan juga perkembangan gaji dan upah, menganalisa tentang perkembangan
harga-harga, gaji dan upah, mengikuti perkembangan peraturan dan kebijaksanaan sepanjang mengenai harga, gaji dan upah serta menyusun laporan berkala secara mingguan, semester, Nota Keuangan, Anggaran Tambahan/Perubahan serta laporan insidentil mengenai perkembangan harga, gaji dan upah.
(3). Sub Bagian Analisa Dana-Dana Perbankan mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data mengenai perkembangan dana perbankan; menganalisa tentang perkembangan dana perbankan, mengikuti perkembangan peraturan dan kebijaksanaan dibidang usaha pengarahan dana perbankan serta menyusun laporan berkala di bidang dana perbankan antara lain laporan mingguan, laporan semester, Nota
Keuangan dan Anggaran Tambahan/Perubahan serta laporan-laporan yang bersifat insidentil.
(4). Sub Bagian Analisa Lembaga Keuangan mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data mengenai perkembangan lembaga keuangan non bank, yang bergerak di pasar uang dan modal, lembaga perasuransian, pasar uang dan modal, surat berharga pemerintahan dan swasta, menganalisa tentang perkembangan lembaga keuangan dan pasar uang dan modal, mengikuti perkembangan peraturan dan
kebijaksanaan di bidang lembaga keuangan dan pasar uang dan modal serta menyusun laporan perkembangan mengenai lembaga keuangan, pasar uang dan modal untuk laporan semester, Nota Keuangan, dan laporan insidentil lainnya.

        Pasal 19


Bagian Analisa Perdagangan Luar Negeri dan Neraca Pembayaran mempunyai tugas membuat analisa dan membuat laporan tentang perkembangan ekspor, impor, moneter
internasional, bantuan serta pembayaran hutang luar negeri.


        Pasal 20


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 19, Bagian Analisa Perdagangan Luar Negeri dan Neraca Pembayaran mempunyai fungsi :

a. Pengamatan dan analisa tentang perkembangan perdagangan luar negeri dan neraca pembayaran serta ekonomi moneter internasional;
b. Pengolahan data tentang perkembangan perdagangan luar negeri dan neraca pembayaran sebagai bahan untuk menyusun Nota Keuangan dan RAPBN;
c. Menyusun laporan berkala dibidang perdagangan luar negeri, yaitu laporan mingguan, semester, Nota Keuangan dan perubahan/tambahan anggaran serta
laporan-laporan yang bersifat insidentil;
d. Mempersiapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan DPR sepanjang mengenai perdagangan luar negeri dan neraca pembayaran.

        Pasal 21


Bagian Analisa Perdagangan Luar Negeri dan Neraca Pembayaran terdiri dari :

a. Sub Bagian Analisa Ekspor;
b. Sub Bagian Analisa Impor;
c. Sub Bagian Analisa Moneter Internasional;
d. Sub Bagian Analisa Bantuan dan Pembayaran Hutang Luar Negeri.

        Pasal 22

(1). Sub Bagian Analisa Ekspor mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data tentang perkembangan volume, nilai dan harga
barang-barang ekspor Indonesia, Bursa Valuta Asing, dan harga barang-barang ekspor diluar dan didalam negeri, menganalisa data tentang perkembangan ekspor Indonesia, mengikuti perkembangan peraturan-peraturan dan masalah-masalah sepanjang mengenai kegiatan ekspor Indonesia serta menyusun laporan berkala dibidang ekspor yaitu secara mingguan, semester, Nota Keuangan, perubahan/
tambahan anggaran (ABT), dan laporan-laporan yang bersifat insidentil.
(2). Sub Bagian Analisa Impor mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data tentang perkembangan volume, nilai barang-barang impor
Indonesia, menganalisa data tentang perkembangan impor Indonesia, mengikuti perkembangan kebijaksanaan dan masalah-masalah sepanjang mengenai kegiatan impor Indonesia serta menyusun laporan berkala dibidang impor, yaitu secara mingguan, semester, Nota Keuangan, perubahan/tambahan anggaran dan laporan yang
bersifat insidentil.
(3). Sub Bagian Analisa Moneter Internasional mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data tentang perkembangan moneter negara-negara lain khususnya
yang mempunyai hubungan dengan Indonesia, menganalisa perkembangan moneter internasional, mengikuti perkembangan harga emas dan Bursa Valuta Asing di pasar internasional serta membuat laporan sepanjang mengenai perkembangan moneter internasional.
(4). Sub Bagian Analisa Bantuan dan Pembayaran Hutang Luar Negeri mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data tentang perkembangan bantuan luar negeri, melakukan pengamatan kebijaksanaan dan peraturan yang menyangkut masalah penerimaan bantuan dan pembayaran hutang luar negeri, mengikuti masalah-masalah yang timbul akibat adanya penerimaan bantuan dan pembayaran hutang luar negeri,serta menyusun laporan berkala dibidang bantuan pembayaran hutang luar negeri, antara lain,bulanan,semester, Nota Keuangan, tambahan/perubahan anggaran serta laporan yang bersifat insidentil.

        Pasal 23


Bagian Analisa Produksi mempunyai tugas membuat analisa dan laporan tentang perkembangan produksi pertanian, industri, prasarana dan subsidi.

        Pasal 24


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 23, Bagian Analisa Produksi mempunyai fungsi :

a. Pengolahan data produksi khususnya perkembangan produksi padi, pengadaan dan sarana produksi padi serta kemungkinan subsidi;
b. Pengamatan dan analisa perkembangan produksi dan pendapatan nasional;
c. Pembuatan laporan tentang produksi dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN dibidang produksi;
d. Membantu mempersiapkan jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dibidang produksi.

        Pasal 25


Bagian Analisa Produksi terdiri dari :

a. Sub Bagian Analisa Produksi Pertanian;
b. Sub Bagian Analisa Produksi Industri;
c. Sub Bagian Analisa Produksi Prasarana;
d. Sub Bagian Analisa Produksi Lainnya.

        Pasal 26

(1). Sub Bagian Analisa Produksi Pertanian mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data, menganalisa data yang menyangkut perkembangan produksi pertanian, mengikuti berbagai masalah, kebijaksanaan dan peraturan yang menyangkut masalah produksi pertanian, mempersiapkan jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR yang berhubungan dengan masalah produksi pertanian serta menyusun
laporan perkembangan produksi pertanian.
(2). Sub Bagian Analisa Produksi Industri mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data, menganalisa data perencanaan dan realisasi produksi industri, menganalisa tentang perkembangan produksi industri dan penanaman modal dalam sektor industri, mengikuti peraturan yang menyangkut bidang produksi
industri dan penanaman modal dalam sektor industri, mengikuti peraturan yang menyangkut bidang produksi industri dan berbagai masalah dan pemecahannya
yang timbul dalam bidang produksi industri serta menyusun laporan tentang produksi industri.
(3). Sub Bagian Analisa Produksi Prasarana mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data perencanaan dan realisasi produksi prasarana, menganalisa tentang perkembangan produksi prasarana, mengikuti peraturan yang menyangkut bidang produksi prasarana serta berbagai masalah dan pemecahannya yang timbul dalam bidang produksi prasarana serta menyusun laporan serta Nota Keuangan dan RAPBN tentang produksi prasarana.
(4). Sub Bagian Analisa Produksi Lainnya mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data perencanaan dan realisasi produksi lainnya dalam arti diluar produksi pertanian, industri dan prasarana, antara lain masalah pendapatan nasional, subsidi produksi, produksi jasa dan lain sebagainya, menganalisa tentang perkembangan pendapatan nasional dan data produksi lainnya,mengikuti peraturan yang berhubungan dengan produksi di luar produksi pertanian, produksi industri, dan produksi prasarana serta menyusun laporan sepanjang mengenai masalah pendapatan nasional, subsidi produksi, produksi jasa dan masalah produksi diluar produksi pertanian, produksi industri dan produksi prasarana.

        BAGIAN III

        BIRO KEPEGAWAIAN

        Pasal 27

Biro Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pengolahan kepegawaian dalam lingkungan Departemen Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

        Pasal 28


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 27, Biro Kepegawaian mempunyai
fungsi :

a. Menyelenggarakan pengelolaan, pengendalian dan tata usaha pegawai;
b. Merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu dibidang pengadaan, pengangkatan, pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya;
c. Merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu dibidang pengembangan pegawai dan kerja sama tehnik luar negeri;
d. Merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu dibidang kenaikan pangkat, kenaikan gaji dan mutasi kepegawaian lainnya;
e. Merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu di bidang pemberhentian dan pemensiunan;
f. Menyelenggarakan segala urusan di bidang tata usaha kepegawaian.


        Pasal 29


Biro Kepegawaian terdiri dari :

a. Bagian Umum;
b. Bagian Pengembangan Pegawai;
c. Bagian Pengangkatan, Kepangkatan dan Penggajian;
d. Bagian Pemberhentian dan Pensiun;
e. Bagian Tata Usaha Kepegawaian.

        Pasal 30


Bagian Umum mempunyai tugas merencanakan, mempersiapkan, dan memelihara segala sesuatu tentang formasi, uraian jabatan, peraturan perundang-undangan, petunjuk
kepegawaian, pengendalian kepangkatan dan jabatan, menyelenggarakan informasi pegawai, tata usaha Biro, rumah tangga Biro, Kesejahteraan dan segala sesuatu di
bidang kepegawaian dan yang tidak termasuk dalam tugas Bagian lain.

        Pasal 31


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 30, Bagian Umum mempunyai fungsi :

a. Merencanakan formasi, pengendalian kepangkatan dan jabatan, menyusun dan menyempurnakan uraian jabatan;
b. Menyusun dan memelihara peraturan perundang-undangan dan petunjuk-petunjuk kepegawaian;
c. Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan surat menyurat arsip, ekspedisi dan inventaris Biro;
d. Menyelesaikan urusan kesejahteraan pegawai, seperti jaminan hari tua, kesehatan dan lain sebagainya;
e. Menyelenggarakan informasi pegawai.

        Pasal 32


Bagian Umum terdiri dari :

a. Sub Bagian Penyusunan Rencana Kepegawaian;
b. Sub Bagian Tata Usaha Biro;
c. Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan;
d. Sub Bagian Kesejahteraan.

        Pasal 33

(1). Sub Bagian Penyusunan Rencana Kepegawaian mempunyai tugas merencanakan formasi, pengendalian kepangkatan dan jabatan, serta menyusun dan menyempurnakan uraian jabatan.
(2). Sub Bagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas menyelenggarakan tata usaha, administrasi kepegawaian dan keuangan dan rumah tangga Biro serta mempersiapkan penunjukkan tugas rangkap, duduk dalam Panitia, Team dan penugasan lain-lain.
(3). Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyusun dan memelihara peraturan perundang-undangan, petunjuk-petunjuk kepegawaian dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan yang tidak termasuk Bagian lain dalam lingkungan Biro Kepegawaian.
(4). Sub Bagian Kesejahteraan mempunyai tugas menyelesaikan segala urusan dibidang kesejahteraan pegawai seperti penyelesaian jaminan hari tua dan
kesejahteraan pegawai lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Pasal 34


Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengembangan pegawai dan penyaringan serta kerja sama tehnik Luar Negeri.

        Pasal 35


Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 34, Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai fungsi:

a. Menganalisa dan merumuskan kebutuhan pendidikan dan latihan bagi pegawai dilingkungan Departemen Keuangan dan Bank-Bank Pemerintah;
b. Menyelenggarakan penyaringan pegawai bagi kepentingan pendidikan dan latihan serta ujian jabatan;
c. Merencanakan dan mempersiapkan kerja sama tehnik luar negeri.

        Pasal 36


Bagian Pengembangan Pegawai terdiri dari :

a. Sub Bagian Analisa Kebutuhan Diklat;
b. Sub Bagian Penyaringan;
c. Sub Bagian K.T.L.N. Departemen Keuangan & Bank Pemerintah.

        Pasal 37

(1). Sub Bagian Analisa Kebutuhan Diklat mempunyai tugas merencanakan, mempersiapkan dan menyusun kebutuhan pendidikan dan latihan pegawai, baik untuk
pendidikan dan latihan karier, non karier maupun latihan lainnya yang menyangkut kepegawaian.
(2). Sub Bagian Penyaringan mempunyai tugas menyelenggarakan penyaringan dan seleksi bagi calon peserta pendidikan dan latihan, ujian jabatan dan lain-lain yang serupa itu, serta merencanakan dan mempersiapkan pengadaan pegawai;
(3). Sub Bagian Kerja Sama Tehnik Luar Negeri mempunyai tugas merencanakan dan Oxmengurus kerjasama tehnik luar negeri Departemen Keuangan dan Bank-Bank
Pemerintah secara bilateral dan multilateral mengenai pendidikan dan latihan diluar Negeri.


Pasal 38 ...........