| Menimbang |
: |
bahwa dipandang perlu untuk merumuskan tugas, fungsi, susunan organisasi
dan tata kerja Unit-unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan di
Pusat dan di Daerah sebagai pelaksanaan Keputusan-Keputusan Presiden Nomor
44 dan 45 tahun 1974. |
| Mengingat |
: |
|
| Memperhatikan |
: |
Persetujuan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dalam suratnya
Nomor R-39/I/MENPAN/I/75 TANGGAL 16 April 1975. |
|
|
|
|
M E M U T U S K A N :
|
| Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN . |
|
|
|
|
BAB PERTAMA
SEKRETARIAT JENDRAL
BAGIAN I
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 1
|
|
|
Tugas pokok Sekretariat Jendral Departemen Keuangan ialah menyelenggarakan
pembinaan administrasi, organisasi dan ketata laksanaan terhadap seluruh
unsur di lingkungan Departemen Keuangan dan memberikan pelayanan tehnis
dan
administratif kepada Menteri, Inspektorat Jendral, Direktorat Jendral dan
unit organisasi lainnya di lingkungan Departemen Keuangan dalam rangka
pelaksanaan
tugas pokok Departemen Keuangan. |
|
|
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 1, Sekretariat Jendral
mempunyai fungsi :
| a. |
Koordinasi dalam arti mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan,
dan mensinkronisasikan seluruh administrasi Departemen, termasuk kegiatan
pelayanan
tehnis dan administratif bagi seluruh unit organisasi dalam lingkungan
Departemen Keuangan; |
| b. |
Perencanaan dalam arti mempersiapkan rencana, mengolah, menelaah,
dan mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan sesuai dengan tugas pokok
Departemen Keuangan; |
| c. |
Pembinaan administrasi dalam arti membina urusan tata usaha, mengelola
dan membina kepegawaian, mengelola keuangan, dan peralatan/perlengkapan
seluruh Departemen Keuangan; |
| d. |
Pembinaan organisasi dan tata laksana dalam arti membina dan memelihara
seluruh kelembagaan dan ketatalaksanaan Departemen Keuangan serta pengembangannya; |
| e. |
Hubungan masyarakat dalam arti melakukan hubungan dengan Lembaga
resmi dan Masyarakat; |
| f. |
Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dalam arti mengkoordinasikan
perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok Departemen
Keuangan; |
| g. |
Keamanan dan ketertiban dalam arti membina dan memelihara keamanan
dan ketertiban dalam lingkungan Departemen Keuangan; |
| h. |
Perumusan kebijaksanaan, pengarahan dan pengelolaan dibidang penanaman
modal dalam negeri maupun asing . |
|
|
|
Sekretariat Jendral terdiri dari:
|
|
|
| a. |
Biro Perencanaan; |
| b. |
Biro Kepegawaian; |
| c. |
Biro Keuangan; |
| d. |
Biro Perlengkapan; |
| e. |
Biro Organisasi dan Pengolahan Data; |
| f. |
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; |
| g. |
Biro Penanaman Modal; |
| h. |
Biro Umum. |
|
|
BAGIAN II
BIRO PERENCANAAN
|
|
|
Biro Perencanaan mempunyai tugas mempersiapkan, mengolah, dan menelaah
rencana yang berhubungan dengan kegiatan rutin dan pembangunan Departemen
Keuangan.
|
|
|
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 4, Biro Perencanaan
mempunyai fungsi:
| a. |
Menyusun rencana program rutin dan pembangunan jangka panjang,
jangka sedang maupun jangka pendek; |
| b. |
Melakukan koordinasi, perencanaan dan mengusahakan keserasian diantara
rencana-rencana sektoral maupun regional di lingkungan Departemen; |
| c. |
Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen bersama
dengan Biro Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
| d. |
Mengamati persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan
nasional di lingkungan Departemen, serta mengusahakan pengintegrasiannya
dengan program dan proyek; |
| e. |
Melakukan penilaian pelaksanaan rencana program rutin dan pembangunan
dengan mempertimbangkan penyesuaiannya yang diperlukan dalam program serta
proyek rutin dan pembangunan; |
| f. |
Mempersiapkan dan menyusun Nota Keuangan dan RAPBN, jawaban pertanyaan
DPR serta lembaga lainnya; |
| g. |
Melakukan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Menteri |
|
|
|
Biro Perencanaan terdiri dari:
| a. |
Bagian Analisa Penerimaan Negara |
| b. |
Bagian Analisa Pengeluaran Negara; |
| c. |
Bagian Analisa Kredit/Dana Perbankan, Lembaga Keuangan dan Harga; |
| d. |
Bagian Analisa Perdagangan Luar Negeri dan Neraca Pembayaran; |
| e. |
Bagian Analisa Produksi. |
|
|
|
Bagian Analisa Penerimaan Negara mempunyai tugas membuat analisa, perkiraan
dan membuat laporan tentang perkembangan penerimaan Negara.
|
|
|
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 7, Bagian Analisa
Penerimaan Negara mempunyai fungsi:
| a. |
Pengamatan dan analisa perkembangan penerimaan Negara; |
| b. |
Pengolahan data penerimaan Negara dalam rangka membuat perkiraan
tentang perkembangan penerimaan Negara; |
| c. |
Membuat laporan mingguan, semester, Nota Keuangan dan RAPBN dibidang
penerimaan Negara, dan laporan lainnya tentang penerimaan Negara; |
| d. |
Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR, dan Badan lainnya, dalam
masalah penerimaan Negara. |
|
|
|
Bagian Analisa Penerimaan Negara terdiri dari :
| a. |
Sub Bagian Analisa Pajak Atas Pendapatan; |
| b. |
Sub Bagian Analisa Pajak Atas Konsumsi Dalam Negeri; |
| c. |
Sub Bagian Analisa Pajak Atas Perdagangan Internasional; |
| d. |
Sub Bagian Analisa Penerimaan Lain-lain. |
|
|
|
| (1). |
Sub Bagian Analisa pajak Atas pendapatan mempunyai tugas mengumpulkan
dan mensistimatisir data yang menyangkut penerimaan pajak pendapatan, pajak
perseroan, pajak perseroan minyak, MPO, IPEDA dan pajak langsung lainnya,
sebagai bahan analisa, membuat analisa khusus mengenai perkembangan penerimaan
pajak atas pendapatan, membuat perkiraan penerimaan pajak atas pendapatan,
mengikuti berbagai masalah, kebijaksanaan dan peraturan yang menyangkut
penerimaan pajak atas pendapatan, serta mempersiapkan laporan mingguan,
semester, Nota Keuangan dan RAPBN serta laporan lainnya, khusus tentang
penerimaan pajak atas pendapatan. |
| (2). |
Sub Bagian Analisa Pajak Atas Konsumsi Dalam Negeri mempunyai tugas
mengumpulkan, dan mensistimatisir data yang menyangkut penerimaan pajak
penjualan, cukai, penerimaan minyak lainnya dan pajak tidak langsung lainnya
sebagai bahan analisa, membuat analisa khusus mengenai perkembangan penerimaan
pajak atas konsumsi, membuat perkiraan penerimaan pajak atas konsumsi,
mengikuti berbagai masalah, kebijaksanaan dan peraturan yang menyangkut
penerimaan pajak atas konsumsi serta mempersiapkan laporan mingguan, semester,
Nota Keuangan dan
RAPBN serta laporan lainnya, khusus tentang penerimaan pajak atas konsumsi. |
| (3). |
Sub Bagian Analisa Pajak Atas Perdagangan Internasional mempunyai
tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data yang menyangkut penerimaan
bea masuk, pajak penjualan impor, dan pajak ekspor sebagai bahan analisa,
membuat analisa khusus mengenai perkembangan penerimaan pajak atas perdagangan
internasional, membuat perkiraan penerimaan pajak atas perdagangan internasional,
mengikuti berbagai masalah, kebijaksanaan dan peraturan yang menyangkut
penerimaan pajak
atas perdagangan internasional serta mempersiapkan laporan mingguan, semester,
Nota Keuangan dan RAPBN serta laporan lainnya, khusus tentang penerimaan
pajak atas perdagangan internasional. |
| (4). |
Sub Bagian Analisa Penerimaan Lain-lain mempunyai tugas mengumpulkan
dan mensistimatisir data yang menyangkut penerimaan non tax serta bantuan
luar
negeri berupa bantuan program dan bantuan proyek sebagai bahan analisa,
membuat analisa khusus mengenai perkembangan penerimaan lain-lain, membuat
perkiraan penerimaan lain-lain, mengikuti berbagai masalah, kebijaksanaan
dan peraturan yang menyangkut penerimaan lain-lain serta mempersiapkan
laporan mingguan, semester, Nota Keuangan dan RAPBN serta laporan lainnya,
khusus tentang penerimaan lain-lain. |
|
|
|
Bagian Analisa Pengeluaran Negara mempunyai tugas membuat analisa,
perkiraan, membuat laporan tentang perkembangan pengeluaran Negara, serta
melakukan tata usaha Biro dan dokumentasi perencanaan.
|
|
|
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 11, Bagian Analisa
Pengeluaran Negara mempunyai fungsi :
| a. |
Pengamatan dan analisa data perencanaan, pelaksanaan dan perkembangan
pengeluaran Negara; |
| b. |
Pengolahan data pengeluaran Negara dalam rangka membuat perkiraan
pengeluaran Negara untuk penyusunan Nota Keuangan, RAPBN, laporan semester,
serta Anggaran Belanja Tambahan dan laporan lain-lain; |
| c. |
Mempersiapkan laporan mingguan, bulanan dan tahunan tentang pelaksanaan
dan perkembangan pengeluaran Negara; |
| d. |
Mempersiapkan jawaban atas pertanyaan DPR dan Badan lainnya; |
| e. |
Melakukan penyusunan dan pembinaan tata usaha Biro serta dokumentasi
bahan-bahan perencanaan. |
|
|
|
Bagian Analisa Pengeluaran Negara terdiri dari :
| a. |
Sub Bagian Analisa Pengeluaran Rutin; |
| b. |
Sub Bagian Analisa Pengeluaran Pembangunan; |
| c. |
Sub Bagian Dokumentasi Perencanaan; |
| d. |
Sub Bagian Tata usaha Biro. |
|
|
|
| (1). |
Sub Bagian Analisa Pengeluaran Rutin mempunyai tugas mengumpulkan
dan mensistimatisir data pengeluaran rutin, membuat analisa dari perkembangan
pengeluaran rutin, membuat perkiraan pengeluaran rutin, mengikuti perkembangan
kebijaksanaan, serta peraturan dibidang pengeluaran rutin dan menyusun
laporan mingguan, semester dan tahunan di bidang pengeluaran rutin. |
| (2). |
Sub Bagian Pengeluaran Pembangunan mempunyai tugas mengumpulkan
dan mensistimatisir data pengeluaran pembangunan, menganalisa tentang perkembangan
pengeluaran pembangunan, membuat perkiraan pengeluaran pembangunan, mengikuti
perkembangan kebijaksanaan di bidang pengeluaran pembangunan serta menyusun
laporan mingguan, semester dan tahunan tentang pelaksanaan dan perkembangan
pengeluaran pembangunan. |
| (3). |
Sub Bagian Dokumentasi Perencanaan mempunyai tugas inventarisasi
data ekonomi keuangan, mengumpulkan dan mengklasifikasikan peraturan-peraturan,
tulisan-tulisan majalah dan penerbitan lainnya tentang ekonomi dan keuangan,
menyajikan data dan menyusun dokumentasi bahan-bahan perencanaan. |
| (4). |
Sub Bagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas menyelenggarakan tata
usaha, administrasi kepegawaian dan keuangan dan rumah tangga Biro. |
|
|
|
Bagian Analisa kredit/Dana Perbankan, Lembaga Keuangan dan Harga mempunyai
tugas membuat analisa dan membuat laporan tentang perkembangan kredit dana
perbankan,
dana-dana perbankan, lembaga keuangan dan harga-harga.
|
|
|
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 15, Bagian Analisa
Kredit/Dana Perbankan, Lembaga Keuangan dan Harga mempunyai fungsi :
| a. |
Pengamatan dan analisa tentang perkembangan moneter, kredit dana
perbankan, dana perbankan, lembaga keuangan, pasar uang dan modal dan harga; |
| b. |
Pengolahan data tentang perkembangan moneter, kredit dana perbankan
dan harga; |
| c. |
Membuat laporan berkala tentang moneter, kredit dana perbankan,
dana perbankan dan harga, secara mingguan, semester, Nota Keuangan, APBN,
Anggaran Tambahan dan tugas insidentil lainnya; |
| d. |
Mempersiapkan jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR, sepanjang
mengenai moneter, perkreditan, lembaga keuangan dan harga. |
|
|
|
Bagian Analisa Kredit/Dana Perbankan, Lembaga Keuangan dan Harga terdiri
dari :
| a. |
Sub Bagian Analisa Kredit/Dana Perbankan; |
| b. |
Sub Bagian Analisa Harga-Harga; |
| c. |
Sub Bagian Analisa Dana-Dana Perbankan; |
| d. |
Sub Bagian Analisa Lembaga Keuangan.
|
|
|
|
| (1). |
Sub Bagian Analisa Kredit/Dana Perbankan mempunyai tugas mengumpulkan
dan mensistimatisir data mengenai perkembangan moneter, kredit/dana perbankan,
menganalisa tentang perkembangan moneter, kredit/dana perbankan, mengikuti
perkembangan peraturan dan kebijaksanaan sepanjang mengenai masalah moneter
dan perkreditan serta menyusun laporan berkala dibidang moneter dan kredit
dana perbankan antara lain laporan mingguan, laporan moneter, Nota Keuangan
dan Anggaran tambahan/perubahan serta laporan-laporan yang bersifat insidentil.
|
| (2). |
Sub Bagian Analisa Harga-Harga mempunyai tugas mengumpulkan dan
mensistimatisir data mengenai perkembangan harga barang, seperti harga
62 macam
barang, harga 9 bahan pokok, harga berbagai barang ekspor dan impor terpenting,
dan juga perkembangan gaji dan upah, menganalisa tentang perkembangan
harga-harga, gaji dan upah, mengikuti perkembangan peraturan dan kebijaksanaan
sepanjang mengenai harga, gaji dan upah serta menyusun laporan berkala
secara mingguan, semester, Nota Keuangan, Anggaran Tambahan/Perubahan serta
laporan insidentil mengenai perkembangan harga, gaji dan upah. |
| (3). |
Sub Bagian Analisa Dana-Dana Perbankan mempunyai tugas mengumpulkan
dan mensistimatisir data mengenai perkembangan dana perbankan; menganalisa
tentang perkembangan dana perbankan, mengikuti perkembangan peraturan dan
kebijaksanaan dibidang usaha pengarahan dana perbankan serta menyusun laporan
berkala di bidang dana perbankan antara lain laporan mingguan, laporan
semester, Nota
Keuangan dan Anggaran Tambahan/Perubahan serta laporan-laporan yang bersifat
insidentil. |
| (4). |
Sub Bagian Analisa Lembaga Keuangan mempunyai tugas mengumpulkan
dan mensistimatisir data mengenai perkembangan lembaga keuangan non bank,
yang bergerak di pasar uang dan modal, lembaga perasuransian, pasar uang
dan modal, surat berharga pemerintahan dan swasta, menganalisa tentang
perkembangan lembaga keuangan dan pasar uang dan modal, mengikuti perkembangan
peraturan dan
kebijaksanaan di bidang lembaga keuangan dan pasar uang dan modal serta
menyusun laporan perkembangan mengenai lembaga keuangan, pasar uang dan
modal untuk laporan semester, Nota Keuangan, dan laporan insidentil lainnya. |
|
|
|
Bagian Analisa Perdagangan Luar Negeri dan Neraca Pembayaran mempunyai
tugas membuat analisa dan membuat laporan tentang perkembangan ekspor,
impor, moneter
internasional, bantuan serta pembayaran hutang luar negeri.
|
|
|
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 19, Bagian Analisa
Perdagangan Luar Negeri dan Neraca Pembayaran mempunyai fungsi :
| a. |
Pengamatan dan analisa tentang perkembangan perdagangan luar negeri
dan neraca pembayaran serta ekonomi moneter internasional; |
| b. |
Pengolahan data tentang perkembangan perdagangan luar negeri dan
neraca pembayaran sebagai bahan untuk menyusun Nota Keuangan dan RAPBN; |
| c. |
Menyusun laporan berkala dibidang perdagangan luar negeri, yaitu
laporan mingguan, semester, Nota Keuangan dan perubahan/tambahan anggaran
serta
laporan-laporan yang bersifat insidentil; |
| d. |
Mempersiapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan DPR sepanjang
mengenai perdagangan luar negeri dan neraca pembayaran. |
|
|
|
Bagian Analisa Perdagangan Luar Negeri dan Neraca Pembayaran terdiri
dari :
| a. |
Sub Bagian Analisa Ekspor; |
| b. |
Sub Bagian Analisa Impor; |
| c. |
Sub Bagian Analisa Moneter Internasional; |
| d. |
Sub Bagian Analisa Bantuan dan Pembayaran Hutang Luar Negeri.
|
|
|
|
| (1). |
Sub Bagian Analisa Ekspor mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir
data tentang perkembangan volume, nilai dan harga
barang-barang ekspor Indonesia, Bursa Valuta Asing, dan harga barang-barang
ekspor diluar dan didalam negeri, menganalisa data tentang perkembangan
ekspor Indonesia, mengikuti perkembangan peraturan-peraturan dan masalah-masalah
sepanjang mengenai kegiatan ekspor Indonesia serta menyusun laporan berkala
dibidang ekspor yaitu secara mingguan, semester, Nota Keuangan, perubahan/
tambahan anggaran (ABT), dan laporan-laporan yang bersifat insidentil.
|
| (2). |
Sub Bagian Analisa Impor mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisir
data tentang perkembangan volume, nilai barang-barang impor
Indonesia, menganalisa data tentang perkembangan impor Indonesia, mengikuti
perkembangan kebijaksanaan dan masalah-masalah sepanjang mengenai kegiatan
impor Indonesia serta menyusun laporan berkala dibidang impor, yaitu secara
mingguan, semester, Nota Keuangan, perubahan/tambahan anggaran dan laporan
yang
bersifat insidentil. |
| (3). |
Sub Bagian Analisa Moneter Internasional mempunyai tugas mengumpulkan
dan mensistimatisir data tentang perkembangan moneter negara-negara lain
khususnya
yang mempunyai hubungan dengan Indonesia, menganalisa perkembangan moneter
internasional, mengikuti perkembangan harga emas dan Bursa Valuta Asing
di pasar internasional serta membuat laporan sepanjang mengenai perkembangan
moneter internasional. |
| (4). |
Sub Bagian Analisa Bantuan dan Pembayaran Hutang Luar Negeri mempunyai
tugas mengumpulkan dan mensistimatisir data tentang perkembangan bantuan
luar negeri, melakukan pengamatan kebijaksanaan dan peraturan yang menyangkut
masalah penerimaan bantuan dan pembayaran hutang luar negeri, mengikuti
masalah-masalah yang timbul akibat adanya penerimaan bantuan dan pembayaran
hutang luar negeri,serta menyusun laporan berkala dibidang bantuan pembayaran
hutang luar negeri, antara lain,bulanan,semester, Nota Keuangan, tambahan/perubahan
anggaran serta laporan yang bersifat insidentil. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BIRO KEPEGAWAIAN
Pasal 27
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Biro Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pengolahan kepegawaian
dalam lingkungan Departemen Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 27, Biro Kepegawaian
mempunyai
fungsi :
| a. |
Menyelenggarakan pengelolaan, pengendalian dan tata usaha pegawai; |
| b. |
Merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu dibidang pengadaan,
pengangkatan, pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya; |
| c. |
Merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu dibidang pengembangan
pegawai dan kerja sama tehnik luar negeri; |
| d. |
Merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu dibidang kenaikan
pangkat, kenaikan gaji dan mutasi kepegawaian lainnya; |
| e. |
Merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu di bidang pemberhentian
dan pemensiunan; |
| f. |
Menyelenggarakan segala urusan di bidang tata usaha kepegawaian. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Biro Kepegawaian terdiri dari :
| a. |
Bagian Umum; |
| b. |
Bagian Pengembangan Pegawai; |
| c. |
Bagian Pengangkatan, Kepangkatan dan Penggajian; |
| d. |
Bagian Pemberhentian dan Pensiun; |
| e. |
Bagian Tata Usaha Kepegawaian. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Umum mempunyai tugas merencanakan, mempersiapkan, dan memelihara
segala sesuatu tentang formasi, uraian jabatan, peraturan perundang-undangan,
petunjuk
kepegawaian, pengendalian kepangkatan dan jabatan, menyelenggarakan informasi
pegawai, tata usaha Biro, rumah tangga Biro, Kesejahteraan dan segala sesuatu
di
bidang kepegawaian dan yang tidak termasuk dalam tugas Bagian lain.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 30, Bagian Umum mempunyai
fungsi :
| a. |
Merencanakan formasi, pengendalian kepangkatan dan jabatan, menyusun
dan menyempurnakan uraian jabatan; |
| b. |
Menyusun dan memelihara peraturan perundang-undangan dan petunjuk-petunjuk
kepegawaian; |
| c. |
Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan surat menyurat
arsip, ekspedisi dan inventaris Biro; |
| d. |
Menyelesaikan urusan kesejahteraan pegawai, seperti jaminan hari
tua, kesehatan dan lain sebagainya; |
| e. |
Menyelenggarakan informasi pegawai. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Umum terdiri dari :
| a. |
Sub Bagian Penyusunan Rencana Kepegawaian; |
| b. |
Sub Bagian Tata Usaha Biro; |
| c. |
Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan; |
| d. |
Sub Bagian Kesejahteraan. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| (1). |
Sub Bagian Penyusunan Rencana Kepegawaian mempunyai tugas merencanakan
formasi, pengendalian kepangkatan dan jabatan, serta menyusun dan menyempurnakan
uraian jabatan. |
| (2). |
Sub Bagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas menyelenggarakan tata
usaha, administrasi kepegawaian dan keuangan dan rumah tangga Biro serta
mempersiapkan penunjukkan tugas rangkap, duduk dalam Panitia, Team dan
penugasan lain-lain. |
| (3). |
Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyusun
dan memelihara peraturan perundang-undangan, petunjuk-petunjuk kepegawaian
dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan yang tidak termasuk Bagian lain
dalam lingkungan Biro Kepegawaian. |
| (4). |
Sub Bagian Kesejahteraan mempunyai tugas menyelesaikan segala urusan
dibidang kesejahteraan pegawai seperti penyelesaian jaminan hari tua dan
kesejahteraan pegawai lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas merencanakan dan mempersiapkan
segala sesuatu yang berhubungan dengan pengembangan pegawai dan penyaringan
serta kerja sama tehnik Luar Negeri.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 34, Bagian Pengembangan
Pegawai mempunyai fungsi:
| a. |
Menganalisa dan merumuskan kebutuhan pendidikan dan latihan bagi
pegawai dilingkungan Departemen Keuangan dan Bank-Bank Pemerintah; |
| b. |
Menyelenggarakan penyaringan pegawai bagi kepentingan pendidikan
dan latihan serta ujian jabatan; |
| c. |
Merencanakan dan mempersiapkan kerja sama tehnik luar negeri. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Pengembangan Pegawai terdiri dari :
| a. |
Sub Bagian Analisa Kebutuhan Diklat; |
| b. |
Sub Bagian Penyaringan; |
| c. |
Sub Bagian K.T.L.N. Departemen Keuangan & Bank Pemerintah. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| (1). |
Sub Bagian Analisa Kebutuhan Diklat mempunyai tugas merencanakan,
mempersiapkan dan menyusun kebutuhan pendidikan dan latihan pegawai, baik
untuk
pendidikan dan latihan karier, non karier maupun latihan lainnya yang menyangkut
kepegawaian. |
| (2). |
Sub Bagian Penyaringan mempunyai tugas menyelenggarakan penyaringan
dan seleksi bagi calon peserta pendidikan dan latihan, ujian jabatan dan
lain-lain yang serupa itu, serta merencanakan dan mempersiapkan pengadaan
pegawai; |
| (3). |
Sub Bagian Kerja Sama Tehnik Luar Negeri mempunyai tugas merencanakan
dan Oxmengurus kerjasama tehnik luar negeri Departemen Keuangan dan Bank-Bank
Pemerintah secara bilateral dan multilateral mengenai pendidikan dan latihan
diluar Negeri. |
|