4.4. Petunjuk Pengisian Lembaran Mutasi

A. Penjelasan Umum :
1. Lembaran mutasi dibuat setiap ada transaksi bertambah atau berkurang.
2. Lembaran mutasi dibuat laporan nihil bila tidak terjadi transaksi selama 3 (tiga) bulan (triwulan).
3. Pengisian formulir lembaran mutasi dibuat secara bertingkat sebagai berikut ;
a. Lembaran mutasi dibuat oleh pelaksana inventaris tingkat Kantor/Satuan Kerja/
Proyek (UPB) dalam sub-sub kelompok.
b. Lembaran Mutasi dibuat oleh pelaksana inventaris tinkat Kanwil (PPBI) dalam sub kelompok setelah menerima laporan mutasi dari UPB ;
c. Lembaran mutasi dibuat oleh pelaksana inventaris tingkat Eselon I(PBI) dalam kelompok setelah menerima laporan mutasi dari PPBI;
d. lembaran mutasi dibuat oleh pelaksana inventaris tingkat Departemen ( PEBIN)
dalam kelompok setelah menerima laporan mutasi dari PBI .
4. Untuk butir 3b ,3c ,dan 3d laporan mutasi mengenai barang yang di-KIB-kan laporan tetap dibuat dalam sub - sub kelompok.
5. bentuk formulir mutasi untuk UPB ,PPBI ,PBI, dan PEBIN adalah sama .



B. Petunjuk Pengisian :
1. Sebelah kiri atas diisi UPB,PPBI,PBI,atau PEBIN, pelaksana inventaris
(diisi sesuai dengan kebutuhan).
2. Sebelah kanan bawah diisi nama kota dan tanggal pembuatan laporan lembaran mutasi dan tanda-tangan Kepala yang membuat laporan.
3. Lajur 1 : Cukup jelas
4. Lajur 2 : Diisi tanggal pembukuan pada saat barang tersebut dibukukan.
5. Lajur 3 : Diisi nama barang
6. Lajur 4 : Cukup jelas
7. Lajur 5 : Diisi T bila terjadi pertambahan barang inventaris dan barang non inventaris.
Diisi K bila terjadi pengurangan barang inventaris.
8. Lajur 6 : Cukup jelas
9. Lajur 7 : Diisi keadaan barang sesuai dengan kondisinya.
10. Lajur 8 : Diisi dengan jumlah barang yang dimutasikan.
11. Lajur 9 : Diisi harga satuan menurut harga buku, harga taksiran atau harga perolehan.
12. Lajur 10 : Diisi jumlah harga menurut buku, harga taksiran atau harga perolehan.
13. Lajur 11 : Cukup jelas.
14. Lajur 12 : Diisi dengan KIB, DIR, Buku Inventaris apabila telah dicatat dalam KIB/DIR/Buku Inventaris yang bersangkutan.

Catatan : Untuk PPBI, PBI dan PEBIN : (1) pengisian laporan lembaran mulai disesuaikan dengan Pemjelasaan Umum butir 3b, 3c dan 3d;
(2) lajur 6, 7, 9 dan 11 tidak perlu diisi.




DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
*)U P B/PPBI/PBI/PEBIN


LEMBARAN MUTASI BARANG TRIWULAN

Nomor Urut

Tanggal Pembukuan

UNIT BARANG

T/K

PENGADAAN/PEROLEHAN dan PENYALURAN/PENGURANGAN

Dicatat dalam KIB/DIR/Buku Inventaris

KETERANGAN

Nama

Merk/Type
No.Kode

Diterima dari/diserahkan kepada

Kondisi

Jumlah Barang

HARGA

Tgl. No. Kontrak/SPK/SK.
Penghapusan/B.A Penyerahan

Satuan dalam Rp.

Jumlah dalam Rupiah

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13













































































































































































































































Halaman selanjutnya 4.5. Laporan Tahunan (LT)