DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            Pasal 10

(1) Untuk melakukan usaha lembaga pembiayaan, Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c wajib memperoleh Izin Usaha dari Menteri.
(2) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank untuk dapat menjalankan usaha di bidang Sewa Guna Usaha dan Modal Ventura wajib membentuk Perusahaan Pembiayaan.
(3) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank untuk dapat menjalankan usaha di bidang Perdagangan Surat Berharga wajib memperoleh izin dari Menteri.
(4) Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank yang menjalankan usaha di bidang Anjak Usaha Kartu Kredit dan Pembiayaan Konsumen wajib melaporkan usahanya kepada Menteri.

            Pasal 11

(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan.
(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c wajib secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya.

            Pasal 12

(1) Jumlah Modal disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan salah satu dari kegiatan Sewa guna Usaha dan Modal Ventura ditetapkan sebagai berikut :
a. Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
b. Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
c. Koperasi sekurang - kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
(2) Jumlah Modal disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan salah satu dari kegiatan Anjak Piutang, usaha Kartu Kredit, pembiayaan Konsumen dan Perdagangan Surat Berharga ditetapkan sebagai berikut :
a. Perusahaan swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah)
b. perusahaan Patungan Indonesia dan asing sekurang-kurangnya sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan miliyar rupiah);
c. Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
(3) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan, jumlah Modal Disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib ditetapkan sebagai berikut :
a. Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5000.000.000,- (lima milyar rupiah);
b. Perusahaan Patungan Indonesia dan asing sekurang-kurangnya sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah);
c. Koperasi sekurang - sekurangnya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

            Pasal 13.

(1) Untuk memperoleh Izin Usaha sebagai maksud dalam Pasal 10 ayat (1) permohonan diajukan kepada Menteri dengan melampirkan :
a. Akte Pendirian Perusahaan Pembiayaan yang telah disyahkan menurut ketentuan perundang - undangan yang berlaku;
b. Bukti pelunasan modal disetor untuk Perseroan Terbatas atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib untuk Koperasi, pada salah satu bank di Indonesia;
c. Contoh Perjanjian Pembayaran yang akan digunakan;
d. Daftar susunan pengurus perusahaan Pembiayaan;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
f. Neraca Pembukaan Perusahaan Pembiayaan;
g. Perjanjian Usaha Patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi Perusahaan Pembiayaan Patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilikan saham.
(2) Contoh formulir permohonan izin usaha dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana Lampiran 1 keputusan ini.

            Pasal 14.

(1) Pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap;
(2) Izin Usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya;
(3) Dalam hal permohonan diterima tidak secara lengkap, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh ) hari kerja diberikan Surat Pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan tidak lengkap.
(4) Contoh Izin Usaha dan Surat Pemberitahuan dimaksud dalam ayat 91) dan ayat (3) adalah sebagaimana Lampiran II.1 dan II.2 Keputusan ini.

            Pasal 15.

Terhadap pemberian Izin Usaha tidak dikenakan biaya.

            BAB IV

          PEMBATASAN

            Pasal 16

(1) Perusahaan Pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro;
b. Deposito;
c. Tabungan;
d. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note).
(2) Perusahaan Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada Bank yang menjadi krediturnya.

            BAB V

          PENGAWASAN

            Pasal 17

(1) Setiap Perusahaan Pembiayaan , Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan usaha di bidang pembiayaan wajib menyampaikan laporan operasional dan laporan keuangan secara tahunan kepada Menteri;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan terakhir;
(3) Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik disampaikan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir;
(4) Neraca serta ikhtiar Perhitungan laba/Rugi singkat wajib diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan terakhir.

            BAB VI

            S A N K S I

            Pasal 18

(1) bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Serta Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini dihentikan kegiatannya atau dicabut Izin usahanya.
(2) Penghentian kegiatan atau pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah:
a. diberikan peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan;
b. dilakukan pembekuan kegiatan atau Izin Usaha untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peringantan terakhir.
(3) Apabila sebelum berakhirnya masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b telah dilakukan perbaikan, maka kegiatan atau Izin Usaha diberlakukan kembali;
(4) Apabila sampai dengan berakhirnya masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b tidak juga dilakukan perbaikan, kegiatan dihentikan atau Izin Usaha dicabut.
(5) contoh penghentian kegiatan dan pencabutan Izin Usaha, peringatan, pembekuan dan pemberlakuan kembali kegiatan dan Izin usaha adalah sebagaimana Lampiran III.1, III.2, III.3, III.4, III.5, III.6 dan III.7. Keputusan ini.

            BAB VII

          KETENTUAN PERALIHAN

            PASAL 19

Perusahaan Pembiayaan, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri atau telah melakukan kegiatan pembiayaan, tetap dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan melakukan penyesuaian kepada ketenetuan Keputusan ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Keputusan ini.

            BAB IX

          KETENTUAN PENUTUP

            Pasal 20

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


LAMPIRAN I

----------------------------------------------------------------------------

Jakarta, ............. 198.

Nomor :
Lampiran :
Perihal : Permohonan izin usaha.

K E P A D A

Yth.

    Menteri Keuangan
    di

      J A K A R T A

Menunjuk surat Keputusan Menteri Keuangan No. ............. tanggal ............ tentang Usaha Lembaga Pembiayaan, dengan ini kami mengajukan permohonan izin usaha dalam bidang .......

Sebagai bahan pertimbangan Bapak terlampir kami sampaikan data sebagai berikut :

1. Nama Pemohon :
2. Alamat :
3. Nama perusahaan yang didirikan :
4. Akte Pendirian perusahaan yang
telah disyahkan (terlampir)

:

No. ..............
5. Bukti pelunasan modal setor /
simpanan poko dan simpanan
wajib *)


:

6. Contoh perjanjian pembiayaan yang
akan digunakan.
7. Daftar susunan pengurus.
8. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak
Perusahaan.
9. Neraca pembukuan perusahaan.
10. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan Indonesia (bagi Perusahaan Pembiayaan Patungan)

Atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.

P e m o h o n,

              ttd

Tembusan Yth :

Direktur Jenderal Moneter,
Departemen Keuangan.

*) Coret yang tidak perlu