DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 310 / KMK . 01 / 1988

T E N T A N G

PEMBAYARAN PENDAHULUAN ATAS PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK PEMBELIAN MESIN, BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN DALAM MENGHASILKAN BARANG EKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong ekspor,dipandang perlu memberikan pembayaran pendahuluan atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk pembelian mesin,barang dan bahan yang digunakan dalam menghasilkan barang ekspor;
Mengingat : 1. Indische Comtabiliteitswet (Stbl 1925 No.448 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
4. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 850/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987

M E M U T U S K A N :

Dengan mencabut :

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 851/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987;

Meneteapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN ATAS PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK PEMBELIAN MESIN, BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN DALAM MENGHASILKAN BARANG EKSPOR.
Pasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) atas impor atau pembelian mesin, barang dan bahan yang digunakan untuk pembuatan barang ekspor dapat diberikan pembayaran pendahuluan oleh Pemerintah.
(2) Departemen Keuangan cq. Pusat Pengelolaaan Pembebasan dan Pengembalian Bea masuk (P4BM) melaksanakan pembayaran pendahuluan atas pelunasan PPN dan PPn BM dimaksud ayat (1).
(3) Untuk memperoleh pembayaran pendahuluan dimaksud ayat (2), produsen eksportir/eksportir menerbitkan Surat Sanggup Bayar atau Promessory Note yang yang selanjutnya disebut SSB.

Pasal 2

(1) Permohonan untuk memperoleh pembayaran pendahuluan dimaksud Pasal 1 diajukan ke P4BM dengan menggunakan Formulir P :
a. bagi produsen eksportir/eksportir yang telah mengekspor dilengkapi dengan :
1. SSB sebesar nilai PPN dan PPn BM yang telah dibayar dalam rangka pembuatan barang ekspor;
2. bukti ekspor : PEB dan Fill of Lading;
3. asli faktur pajak;
4. Laporan Keterkaitan dengan menggunakan Formulir P1.
b. bagi rodusen eksportir yang akan mengekspor, dilengkapi dengan :
1. surat pernyataan akan mengekspor untuk jangka waktu satu tahun yang dilampiri dengan rencana produksi dan ekspor;
2. SSB sebesar nilai PPN dan PPn BM yang telah dibayar dalam rangka pembuatan barang ekspor.
3. asli faktur pajak.
(2) Permohonan dimaksud ayat (1) diproses untuk disetujui atau ditolak oleh P4BM dalam jangka waktu selambat-lambatnya :
a. 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dimaksud ayat (1) huruf a diterima;
b. 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dimaksud ayat (1) huruf b diterima.
Pasal 3
(1) Pembayaran dilakukan oleh P4BM dengan menerbitkan Giro Bilyet/Surat Perintah Bayar kepada Bank Indonesia
(2) Bank Indonesia memindahbukukan sebesar nilai Giro Bilyet/Surat Perintah Bayar dimaksud ayat (1) dari rekening P4BM ke rekening bank perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Produsen eksportir dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b diwajibkan mulai mengekspor hasil produksinya selambat-lambatnya pada awal bulan ke tujuh sejak diberikannya persetujuan.
(2) Atas pelaksanaan ekspor dimaksud ayat (1), perusahaan diwajibkan menyampaikan Laporan Keterkaitan dengan menggunakan Formulir P1 selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan sejak persetujuan di terima.

Pasal 5

Produsen eksportir dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b adalahProdusen eksportir yang :
a. Patuh mengikuti peraturan dan prosedur kebijaksanaan di bidang ekspor maupun impor;
b. Melaksanakan pengusahaan ekspor dengan baik.
Pasal 6
(1) Dalam hal hasil pemeriksaaan atas permohonan dimaksud Pasal 2 ayat (1) ternyata pembayaran pendahuluan menunjukan :
a. sesuai dengan yang seharusnya, SSB dikembalikan kepada penerbit setelah dicap "LUNAS';
b. lebih kecil dari yang seharusnya, P4BM mengembalikan SSB yang telah dicap "LUNAS" kepada penerbit dan diberikan pembayaran tambahan sebesar kekurangannya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak persetujuan dimaksud Pasal 2 ayat (2) diberikan;
c. lebih besar dari yang seharusnya, P4BM melakukan penagihan sebesar kelebihan pembayaran dan SSB dikembalikan setelah tagihan dilunasi.
(2) Hasil pemeriksaaan dimaksud ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak persetujuan atas permohonan produsen eksportir/eksportir dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf a.
(3) Hasil pemeriksaaan dimaksud ayat (1) ditetapkan setelah seluruh kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keterkaitan dienuhi oleh produsen eksportir dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b.

Pasal 7

(1) Produsen eksportir/eksportir diwajibkan mencantumkan pembayaran pendahuluan dan tambahan pembayaran pendahuluan pada SPT masa perusahaan yang bersangkutan.
(2) Nilai pembayaran dimaksud ayat (1) mengurangi pajak masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT masa perusahaan yang bersangkutan.
(3) Produsen eksportir/eksportir dapat mencantumkan pelunasan atas tagihan dimaksud Pasal 6 huruf c dalam SPT msa sebagai pajak masukan.
(4) Kantor Inspeksi Pajak wajib memperhatikan ketentuan dimaksud ayat (1),(2) dan (3) dalam penyelesaian SPT masa perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Produsen eksportir/eksportir yang mendapat persetujuan atas permohonan dimaksud Pasal 2 ayat (1) wajib menyimpan dan memelihara dengan baikpada tempat usahanya buku-buku dan catatan secara terinci sehubungan dengan fasilitas berdasarkan Keputusan ini sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun, sejak pembelian barang dan bahan yang bersangkutan.
(2) Jika dianggap perlu P4BM dapat melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan lain, persedian barang, bahan serta mesin perusahaan,berkenaan dengan fasilitas yang diperolehnya berdasarkan Keputusan ini.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1988.
Agar yang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                                              Ditetapkan di : J A K A R T A
                                              Pada tanggal  : 29 Pebruari 1988
                                                     MENTERI KEUANGAN
                                                      RADIUS PRAWIRO
Nomor     : ..................
Lampiran  : ...............lembar
Perihal   : Permohonan Pembayaran
            Pendahuluan PPn/PPn BM 
                                                        K e p a d a
                                               Yth. Kepala Pusat Pengelolaan
                                                    Pembebasan dan Pengembalian
                                                    Bea Masuk
                                                    di --
                                                          J a k a r t a
        Yang bertandatangan di bawah ini, kami pimpinan dari :
Nama Perusahaan     : ..........................................................
N P W P             : ..........................................................
Alamat Kantor       : ..........................................................
                      ..........................................................
                      Telp : ..........Telex : ............ Facs.: .............
Alamat Pabrik       : ..........................................................
dalam kedudukan sebagai ........................... dengan mengajukan permohonan
pembayaran pendahuluan atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988, sebesar Rp. .........
(...............................................................................)
        Bersama ini kami lampirkan pula dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut :
1. SSB Nomor : ............................. Tgl.: ..............................
2. Bukti asli pembayaran PPN dan PPn BM : Faktur Pajak atau SSP/STS
3. Bagi barang yang diekspor :
   - Bukti ekspor : fotocopy PEB dan B/L;
   - Laporan Keterkaitan (Formulir P1).
4. Bagi barang yang belum diekspor : Surat Pernyataan Sanggup Mengekspor Formulir PP
        
        Jika permohonan kami disetujui, harap nilai tersebut dipindahbukukan pada
rekening kami :
Nomor        : ....................................................................
Nama Bank    : ....................................................................
Alamat Bank  : ....................................................................
        Dengan ini kami nyatakan bahwa PPN/PPn BM atas pembelian barang dan bahan
yang kami ajukan dalam permohonan ini belum pernah ditangguhkan/ditanggung/
dikembalikan oleh Pemerintah.
        Apabila di kemudian hari ternyata terbukti jumlah yang kami mohon di atas 
berlebih, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                                          Dibuat di ............................
                                                      Pemohon,
                                                      Materai
                                                      Rp. 1.000,-
                                          Tanda tangan  :.......................
                                          Nama          :.......................
                                          Jabatan       :.......................
Nomor    :                                                 K e p a d a          
Lampiran :     lembar                          Yth. Kepala Pusat Pengelolaan Pembebasan
Perihal  : Laporan Keterkaitan                      dan Pengembalian Bea Masuk
                                                    di
                                                       J a k a r t a
      Memenuhi surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KM-........./PB>13/19..........
tanggal ............... dengan Register P4BM Nomor :...................................
tanggal :............... bersama ini kami sampaikan Laporan Keterkaitan antara barang
ekspor dengan pemakaian barang dan bahan yang telah mendapatkan pembayaran pendahuluan
atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPn BM)sebagaimana tercantum pada Formulir P1A terlampir.
      Apabila keterangan tersebut ternyata tidak benar, maka kami sanggup mengembalikan
atas kelebihan penerimaan PPN dan PPn BM yang telah kami terima berikut denda dan bunga
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                             Dibuat di .................... tanggal ...................
                                                     P e m o h o n.
                                Materai
                                  Rp.1000,-
                              Tanda tangan         : .................................
                              Nama                 : .................................
                              Jabatan              : .................................
                              Nama Perusahaan      : .................................
                              NPWP                 : .................................
                              Alamat               : .................................
                                                     .................................
                              Telepon              : .................................
SURAT SANGGUP BAYAR

 (PROMESSORY NOTE)
                         Nomor : ...................
        Yang bertandatangan di bawah ini :.................................
1. N a m a         : ......................................................
   Jabatan         : ......................................................
2. N a m a         : ......................................................
bertindak atas       : ....................................................
Nama Perusahaan      : ....................................................
N.P.W.P.             : ....................................................
Alamat               : ....................................................
                       ....................................................
                       ......................Telepon.......................
dengan ini menerbitkan Surat Sanggup Bayar (SSB) sebesar :
Rp. ..................( ...................................................
...................) sebagai jaminan atas fasilitas yang kami terima dari 
Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk Departemen Keuangan
Republik Indonesia (P4BM).
     Atas penerimaan fasilitas senilai tersebut di atas akan kami bukukan 
sebagai penerimaan kas perusahaan.
     Apabila ternyata fasilitas tersebut tidak seharusnya kami terima 
sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku atau berlebih, maka kami 
sanggup membayar sekaligus sesuai tagihan P4BM dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh hari) kerja sejak diterbitkan surat tagihan 
tersebut.
     Apabila tagihan tesebut tidak dapat kami penuhi, dengan ini kami memberi
kuasa penuh kepada P4BM untuk membekukan saldo rekening koran pada bank 
rekanan kami.
     Demikian Surat Sanggup Bayar ini kami buat dalam keadaan sadar dengan
sebenarnya.
                  Dibuat di ..................Tanggal........................ 
                     P e m o h o n.
                  Materai
                   Rp.1000,-
                         Tanda Tangan :......................................
                         N a m a      :......................................
                         Jabatan      :......................................

DIISI OLEH PEMOHON

                                      KETERKAITAN ANTARA BARANG EKSPOR DENGAN PEMBELIAN BARANG
                                                        DAN BAHAN YANG DIPAKAI
                                                  LAPORAN KE : I / II / III / IV  *)
NO.
BARANG EKSPOR
PEMBELIAN BARANG DAN BAHAN YANG DIPAKAI
No & tgl.
PEB
Uraian Brg
CCCN
SATUAN
JUMLAH
    Uraian Barang/CCCN
Satuan
Jumlah
No.& Tgl.
Faktur/SSP/STS
Jml.PPN?PPn BM
(Rp)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
*) Coret yang tidak perlu                                   
Nama Pembuat   : ......... Tanda Tangan .........
Nama Pemeriksa : ......... Tanda Tangan .........
SURAT PERNYATAAN SANGGUP EKSPOR
     Yang bertanda tangan di bawah ini, kami pimpinan dari :
Nama Perusahaan   : ..........................................................
N.P.W.P           : ..........................................................
Alamat            : ..........................................................
                    ..........................................................
dengan ini menyatakan sanggup mengekspor barang yang terbuat dari barang dan
bahan yang diajukan pembayaran pendahuluan atas pelunasan Pajak Pertambahan 
Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas barang Mewah (PPn BM) sesuai dengan surat
permohonan kami Nomor : ......................Tanggal........................
     Ekspor tersebut akan kami laksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak diterimanya pembayaran pendahuluan tersebut sesuai dengan rencana produksi
dan ekspor seperti tercantum pada Formulir PP1 terlampir. Sebagai bukti 
pelaksanaan ekspor,setiap 6(enam)bulan sekali kami akan menyampaikan Laporan
Keterkaitan dengan Formulir P1.
     Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya.
                    Dibuat di .................,tanggal ........................
                Materai
                  Rp.1000,-
                    Tanda tangan :.........................................
                    Nama         :.........................................
                    Jabatan      :.........................................
DIISI OLEH PEMOHON  
            RENCANA PRODUKSI EKSPOR DAN REALISASI PEMBELIAN BARANG YANG DIPAKAI
            PERIODE FAKTUR : ........................ S/D ..................
              
RENCANA PRODUKSI
RENCANA
PEMBELIAN BARANG DAN BAHAN YANG DIPAKAI
Uraian/Jenis/
Nama Barang
Satuan
Jml.Barang
Jml.Brg.Ekspor
Jml.Brg.D.M
Uraian Barang
Satuan
Jumlah
Jml.PPN/
PPn BM
No.Tgl.Faktur/
SSP/STS
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
              
Nama Pembuat   : ...... Tanda Tangan ......
Nama Pemeriksa : ...... Tanda Tangan ......