DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 212/KMK.00/1989
TENTANG

TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH PEBGEMBALIAN
PAJAK EKSPOR DAN ATAU PAJAK EKSPOR TAMBAHAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
dipandang perlu mengatur kembali tata cara pengembalian pajak ekspor dan
pajak ekspor tambahan;
Mengingat : 1. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Stbl.Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah dirubah dan ditambah terakhir dengan undang- undang No.9 Tahun 1988 Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang Penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor,Impor dan Lalu Lintas Devisa;
3. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.01/1986 tanggal 6 Mei 1986 tentang Besarnya Biaya Administrasi.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH PENGEMBALIAN PAJAK EKSPOR DAN ATAU PAJAK EKSPOR TAMBAHAN.

Pasal 1

(1) Kelebihan pembayaran Pajak Ekspor (PE) dan atau Pajak Ekspor Tambahan (PET) yang sebagai akibat adanya :
a. kesalahan penghitungan besarnya PE dan atau PET;
b. pembatalan ekspor untuk sebagian atau seluruhnya atas barang ekspor yang telah dipungut PE dan atau PET;
c. barang ekspor yang terkena PE dan atau PET kembali sebagian atau seluruhnya ke wilayah Pabean Indonesia;
dapat diberikan pengembalian.
(2) Tenggang diberikan waktu pengajuan permohonan pengembalian PE dan PET ditetapkan 5(Lima)tahun.

Pasal 2

(1) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan kepada Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan Departemen Keuangan (BPKE & PDK)dengan menggunakan Formulir S sebagaimana contoh terlampir dilengkapi dengan:
a. Alasan pengajuan permohonan pengembalian PE dan atau PET;
b. Daftar Perhitungan Pengembalian PE dan atau PET dengan menggunakan Formulir S1 sebagaimana contoh terlampir;
c. Asli bukti pembayaran PE dan atau PET;
d. Surat Sanggup Bayar (SSB) sebesar nilai PE dan atau PET yang diminta pengembaliannya sesuai dengan formulir SSB sebagaimana contoh terlampir;
e. Bukti lainnya berupa:
i. Bukti pembatalan PEB dari bank devisa bagi barang yang tidak jadi diekspor; dan atau
ii. Fotocopy PEB, LKPE bagi pembatalan sebagian atau seluruh ekspor barang;dan atau
iii. Fotocopy PEB,LKPE dan Bill of Lading serta fotocopy LKPIBK sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 852/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987, bagi barang ekspor yang kembali ke wilayah pabean Indonesia;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14(empat belas)hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap;
(3) Dalam hal permohonan disetujui,BPKE & PDK menerbitkan Surat perintah Bayar (SPB) kepada Bank Indonesia sebesar nilai pengembalian PE dan atau PET yang disetujui dan Bank Indonesia memindahbukukan sebesar nilai SPB di maksud ke rekening bank dari pemohon;
(4) Apabila dalam waktu 60 hari sejak persetujuan diberikan, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh BPKE & PDK, ternyata pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3):
a. sudah sesuai dan benar ,SSB dikembalikan kepada pemohon.
b. tidak sesuai dan tidak benar, ketentuan SSB dilaksanakan, ditambah dengan:
i. biaya administrasi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai kelebihan pengembalian PE dan atau PET;dan atau
ii. bunga sebesar 2 (dua) persen setiap bulan dari nilai kelebihan pengemba lian PE dan atau PET terhitung sejak saat penagihan kembali.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak, semua dokumen-dokumen yang diterima dikembalikan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 3

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disetujui, perusahaan diwajibkan menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya catatan-catatan sehubungan dengan permohonan pengembalian PE an atau PET.

Pasal 4

Permohonan Pengembalian PE/PET yang telah diajukan sebelum tanggal 1 Januari 1989, diselesaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3(tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya keputusan ini berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.00/1989 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 418/KMK.01/ 1985 tanggal 25 April 1985.

Pasal 5

Dengan ditetapkan Keputusan ini, maka ketentuan mengenai Pengembalian PE dan atau PET sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 435/KMK.011/ 1987 tanggal 10 Juli 1987 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.00/1989 tanggal 10 Januari 1989 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

FORMULIR S


            DIISI OLEH PETUGAS
            NO. :
            TGL.:

KEPADA
Nomor
:
    Yth.Kepala Badan Pelayanan
Lampiran
:
    lembar
         Kemudahan ekspor dan PDK
Perihal
:
Permohonan pengembalian 
         di
PE dan atau PET.
               JAKARTA
Yang Bertanda tangan di bawah ini, kami pimpinan dari :
Nama Perusahaan 
:
N P W P
:
Alamat Kantor 
:
Telepon
:                    Telex                Facsimile
Alamat Pabrik
:
dengan ini mengajukan permohonan pengembalian Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan sebesar Rp. _______________ (_______________________________) atas ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : ____/KMK.____/19___ tanggal ___________________ yang perhitungannya tercantum dalam Formulir S1 terlampir.
Bersama ini kami lampirkan pula dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut :
1. Daftar Perhitungan Pengembalian PE/PET;
2. Surat Sanggup Bayar (SSB) Nomor :
3. Asli Bukti pembayaran PE/PET
4. Fotocopy bukti ekspor ; PEB, LKPE dan Bill of Lading;
5. Penjelasan sebab-sebab diajukan pengembalian PE/PET.

Jika permohonan kami disetujui, harap nilai tersebut dipindahbukukan pada rekening kami :

Nomor       :
Nama Bank   :
Alamat Bank :
Dengan ini kami menyatakan bahwa atas barang ekspor yang kami ajukan dalam permohonan ini belum pernah mendapat pengembalian Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dari Pemerintah.
Apabila ternyata permohonan yang kami ajukan tidak benar, kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


                                 Tgl.
                  
                               Pemohon
                  
                  
                               Meterai
                  Tanda tangan :Rp. 1000
                  
                  
                  
                  Nama         :
                  
                  Jabatan      : 
                  
                  
DIISI OLEH PEMOHON

        DAFTAR PERHITUNGAN PENGEMBALIAN PE DAN ATAU PET

             
SEBAB-SEBAB : 1. PEMBATALAN EKSPOR SEBAGIAN/SELURUHNYA *) FORMULIR S1
DIISI OLEH PETUGAS
NO. :
TGL.:
2. KESALAHAN PERHITUNGAN/KURS/HPE/%PE/%PET/JML BRG/NILAI PE DAN ATAU PET *)

No.

No. & Tgl PEB/LKPE/STBS

Uraian/Jenis/Nama Barang/HS

PERINCIAN PE DAN ATAU PET YANG TELAH DIBAYAR

PERINCIAN PE DAN ATAU PET YANG SEHARUSNYA DIBAYAR

NILAI PENGEMBALIAN (Rp.)

PE
PET
(%)

H.P.E
(Rp.)

Jumlah Brg/Satuan

Nilai PE/PET DALAM STBS (Rp.)

PE
PET
(%)

H.P.E.**)
(Rp.)

Jumlah Brg/Satuan

Nilai PE/PET (Rp.)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12 (7) - (11)

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
CATATATAN : *) CORET YANG TIDAK PERLU                                        Tgl.
_______________________________
           **) HPE INI TELAH DIKONPENSASIKAN KE DALAM RUPIAH      Nama Perusahaan
_______________________________
               DENGAN KURS 1 US $ = Rp. ....................              N P W P 
_______________________________
 
 
 
 

            SURAT SANGGUP BAYAR
            (PROMESSORY NOTE)

            NOMOR : .............................

    Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :

1. Nama : .......................................................................................................................
Jabatan : .......................................................................................................................
2. Nama : .......................................................................................................................
Jabatan : .......................................................................................................................
bertindak atas : ............................................................................................................
Nama Perusahaan : ............................................................................................................
NPWP : ............................................................................................................
Alamat : ............................................................................................................
............................................................................................................
...............................................Telepon.................................................
dengan ini menerbitkan Surat Sanggup Bayar (SSB) sebesar :
Rp. ...........(.............................................) sebagai 
jaminan atas   kewajiban   pelunasan  Pajak Ekspor (PE) dan atau Pajak 
Ekspor Tambahan (PET) kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia.
      Apabila  ternyata kewajiban pelunasan PE dan atau PET belum kami
penuhi seluruhnya sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku atau
kurang  bayar, maka kami sanggup  membayar  sekaligus  sesuai  tagihan 
Departemen  Keuangan     dalam     jangka   waktu   selambat-lambatnya
30 (tigapuluh hari) sejak diterbitkan surat tagihan tersebut. 
      Apabila tagihan tersebut tidak dapat kami penuhi,dengan ini kami
memberi kuasa penuh kepada  Departemen Keuangan untuk  membebani saldo 
rekening koran pada bank rekanan kami.
Demikian Surat Sanggup Sanggup Bayar kami buat dalam keadaan sadar 
dengan sebenarnya.
            Dibuat di ............,............... 19...
                  Meterai
                  Rp. 1000,-
      Tada tangan
:
1. ............... 2. ........................
      Nama
:
1. ............... 2. ........................