DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:1548/KMK.013/1990

TENTANG
PASAR MODAL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembangunan ekonomi nasional perlu pengerahan dana dan perluasan pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan Efek perusahaan menuju pemerataan pendapatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pasar modal, penyelenggaraan Bursa Efek dapat dipercayakan kepada sektor swasta;
c. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b serta untuk menciptakan pasar yang tertib, terbuka dan efisien dalam rangka melindungi kepentingan umum dan pemodal, perlu ditetapkan ketentuan mengenai pasar modal
dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 tahun 1952 tentang penetapan Undang- undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara No. 79 Tahun 1951) sebagai Undang -undang (Lembaran Negara No.67 Tahun 1952);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PASAR MODAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :

1. Afiliasi adalah :
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara Perusahaan denagn pihak yang secara langsung atau tidaklangsung mengendalikan, dikendalikan atau dibawah satu Pengendalian dari Perusahaan tersebut;
atau
d. hubungan antara Perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
2. Agen Penjualan adalah Pihak yang menjual Efek dalam suatu Penawaran Umumtanpa Kontrak dengan Emiten dan tanpa kewajiban untuk membeli Efek.
3. Akuntan adalah Akuntan Negara, atau Akuntan Publik yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan;
4. Bank adalah bank umum dan bank pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perbankan.
5. BAPEPAM adalah Badan Pengawas Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990.
6. Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan Kontrak dengan Emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat atau laporan tahunan untuk Emiten.
7. Bursa Efek adalah suatu tempat pertemuan termasuk suatu sistem elektronik tanpa tempat pertemuan yang diorganisasikan dan digunakan untuk menyelenggarakan pertemuan penawaran jual beli atau perdagangan Efek.
8. Dana Pensiun adalah dana pensiun yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
9. Efek adalah setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti hutang, setiap rights, warrants, opsi atau setiap derivatif dari Efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh BAPEPAM sebagai Efek.
10. Efek Terkecuali adalah surat berharga pasar uang , termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), surat berharga komersial,surat pengakuan hutang, yang waktu jatuh temponya tidak lebih 1 (satu) tahun sejak saat dikeluarkannya, dan sertifikat deposito yang diterbitkan atau diterima oleh Bank atau Lembaga Keuangan bukan Bank, polis asuransi, Efek yang dijamin Pemerintah Indonesia , atau Efek lain yang secara khusus dikecualikan oleh Menteri.
11. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Keputusan ini.
12. Emisi adalah penawaran Efek oleh Emiten yang dilakukan untuk dijual atau diperdagangkan.
13. Emiten adalah Pihak yang melakukan Emisi atau bermaksud atau telah
melakukan Emisi Efek.
14. Informasi Orang Dalam (Inside Information) adalah informasi penting dan relevan yang dapat mempengaruhi harga Efek, yang dimiliki oleh Orang Dalam (insider) dan informasi tersebut belum terbuka untuk umum.
15. Izin Perorangan adalah izin yang diberikan kepada perorangan untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara-Pedagang Efek atau Penasehat Investasi yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan ini.
16. Izin Usaha adalah izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang Efek yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan ini.
17. Kepentingan Dalam Efek adalah kepentingan yang terjadi apabila suatu Pihak:
a. yang secara langsung atau tidak langsung, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, memiliki Efek atau merupakan Pemilik Penerima Manfaat dari Efek yang dikuasai oleh Pihak lain;
b. baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Pihak Terasosiasi mempengaruhi atau mengendalikan suatu Perusahaan yang mempunyai kepentingan atas Efek tersebut;
atau
c. telah sepakat untuk membeli Efek, atau mempunyai hak untuk mengalihkan Efek menjadi atas namanya, atau mempunyai kekuasan untuk menggunakan rights atau warrants dari Efek kecuali Pihak tersebut adalah wakil dari pemilik/pemegang yang terdaftar dalam hal wakil tersebut bukan nominee.
18. Konfirmasi adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh Perusahaan Efek sebagaimana telaksananya transaksi dan disampaikan kepada nasabah, berisikan perincian lengkap mengenai transaksi tersebut dan penjelasan tentang kedudukannya sebagai perantara atau sebagai pedagang Efek dalam transaksi dimaksud .
19. Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani
Pendapat Hukum mengenai Emisi atau Emiten.
20. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara dua Pihak atau lebih untuk
melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu yang didalamnya mengatur tugas , hak dan kewajiban Pihak yang bersangkutan.
21. Kontrak Pengelolaan Reksa Dana (Investment Fund Management Contract) adalah Konrak antara Reksa Dana dengan Manajer Investasi yang telah memperoleh izin Usaha yang digunakan sebagai dasar pengelolaan investasi kekayaan (aktiva) dari Reksa Dana.
22. Kontraktor adalah Pihak yang bertindak sebagai Manajer Investasi, Penjamin Utama Emisi Efek, Tempat Penitipan Harta, Konsultan Hukum, atau Akuntan untuk suatu Reksa Dana berdasarkan kontrak yang dibuat dengan Reksa Dana tersebut.
23. Laporan Penilai ada pendapat atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilaian.
24. Lembaga Keuangan Bank adalah lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan Menteri keuangan Nomor 38/KMK/IV/1 sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan dari keuangan 280/KMK.01/1989 mengenai pengawasan dan Lembaga keuangan Bukan-Bank.
25. Lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan adalah suatu lembaga yang menyelenggarakan kliring dan penyelesaian transaksi yang terjadi di BursaEfek, serta penyimpanan Efek dalam penitipan untuk kepentingan pihak lain.
26. Lembaga penunjang Pasar Modal adalah tempat penitipan harta, Biro
Administrasi Efek, Wali Amanat, atau penanggung yang menyediakan jasa yang sesuai dengan ketentuan dalam keputusan ini.
27. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Porto-
folio Efek untuk para nasabah, tidak termasuk Perusahaan Asuransi, Dana pensiun atau Bank dalam usaha perbankan yang lazim.
28. Melakukan kegiatan atas Efek adalah pembelian, penjualan atau penawaran untuk membeli atau menjual efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
29. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
30. Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Adjusted Net Working Capital) adalah
jumlah seluruh kas dan bank, aktiva lain-lain setara dengan kas, pegawai atau pihak terafiliasi, dan Efek-efek yang dinilai atas dasar nilai pasar yang wajar dikurangi dengan seluruh jumlah hutang.
31. Nilai Aktiva Bersih dari suatu Reksa Dana (Net Asset Value) adalah nilai pasar yang wajar dan kekayaaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
32. Nilai pasar yang wajar adalah nilai suatu Efek dengan harga jual yang wajar sesuai kriteria yang ditentukan oleh ketua BAPEPAM.
33. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana dimaksud dalam staatsblad 1860 no.3 tentang peraturan jabatan Notaris.
34. Obligasi adalah bukti hutang Emiten yang dijamin oleh penanggung yang
mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi.
35. Orang Dalam (Insider) suatu perusahaan adalah:
a. seorang Komisaris, direktur, pegawai perusahaan atau perusahaan afiliasinya;
b. Pemegang Saham Utama di dalam Perusahaan atau Perusahaan Afiliasi.
c. Orang yang oleh kedudukannya atau hubungan pada perusahaan atau perusahaan Afiliasi mengetahui Informasi orang dalam atau.
d. Orang yang dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tidak lagi merupakan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a,hurup b;atau huruf c.
36. Pembelian Marjin adalah pembelian Efek yang sebagian atau seluruh hargapembeliannya dibayar dengan uang pinjaman yang dijamin dengan Efek termaksud.
37. Pemegang saham utama adalah setiap pihak yang mempunyai kepentingan dalam Efek sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) atas saham perseroan Terbatas.
38. Pemilik penerima manfaat (Beneficial Owner) adalah pihak yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi jalananya pengambilan keputusan, penjualan Efek atau mengarahkan penggunaan hasil penjualan Efek.
39. Penanggung adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan/ atau bunga Emisi Obligasi, atau sekuritas kredit dalam hal Emiten cidera janji.
40. Penasihat Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya memberi nasehat analisa,dan membuat laporan mengenai Efek tak Terkecuali kepada sekurang-kurangnya 15 (lima belas) pihak lain tetapi tidak termasuk:
a. Penjamin Emisi Efek, Perantara-Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, atau Wakil Perantara-Pedagang Efek, yang kegiatannya sebagai Penasihat Investasi semata-mata terjadi sehubungan dengan Melakukan Kegiatan Atas Efek dengan tidak menerima imbalan khusus dari pemberian nasihat investsinya ;
b. Pihak penyelenggara Perusahaan yang kegiatannya bukan dalam bidang Efek, dimana :
1). Pihak tersebut tidak menerima imbalan atas penerbitan analisa atau laporan;
dan
2). nasihat, analisa atau laporan mengenai Efek yang disajikan semata-mata bersifat dilakukan sehubungan dengan kegiatan usahanya ; atau
c. setiap profesi yang tidak memerlukan Izin Usaha sebagai Penasihat Investasi berdasarkan Keputusan ini yang kegiatan pemberian nasehatnya semata-mata dilakukan sehubungan dengan kegiatan usahanya dan tidak menerima imbalan khusus atas kegiatan tersebut.
41. Penawaran Umum adalah penawaran Efek yang dilakukan dengan menggunakan
media massa, atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak, atau telah dijual kepada 50 (lima puluh) Pihak.
42. Pendaftaran adalah penyampaian formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM kepada BAPEPAM untuk terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal yang berwenang menyediakan jasa profesinya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini.
43. Pendapat Hukum adalah suatu pernyataan mengenai aspek hukum tentang Emisi atau Emiten, yang dibuat berdasarkan tinjauan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Konsultan Hukum.
44. Pengendalian adalah kekuasaan untuk mempengaruhi jalannya Perusahaan,
kecuali dalam hal kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di dalam Perusahaan tersebut. Dalam hal Perseroan Terbatas, Pihak yang memiliki Kepentingan Dalam efek yang besarnya lebih dari 25 % (dua puluh lima per seratus) dari jumlah hak suara pada Perseroan Terbatas dianggap mengendalikan Perseroan Terbatas tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan Pengendalian, sedangkan Pihak yang memiliki Kepentingan Dalam Efek kurang dari 25 % (dua puluh lima per seratus) dari jumlah hak suara pada Perseroan Terbatas dianggap tidak mengendalikan Perseroan terbatas tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat dibuktikan melakukan Pengendalian.
45. Pengalihan (Assignment) adalah pengalihan Kontrak oleh salah satu pihak pembuat kontrak, termasuk pengalihan Pengendalian atas Pihak tersebut.
46. Penilai adalah Pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai.
47. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Kontrak yang di dalamnya mengatur bahwa Tempat Penitipan Harta melakukan penyimpanan harta tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
48. Penjamin emisi Efek (Underwriter) adalah Pihak yang :
a. telah mengadakan Kontrak untuk membeli Efek dari Emiten , Pihak Pengendali yang mempunyai Afiliasi dengan Emiten, atau Penjamin Emisi Efek lainnya untuk dijual dalam rangka Penawaran Umum; atau
b. telah mengadakan Kontrak dengan Emiten, atau Pihak Pengendali yang mempunyai Afiliasi dengan Emiten, untuk menawarkan atau menjual Efek melalui suatu Penawaran Umum.
49. Penjamin Utama Emisi Efek (Managing-lead Underwriter) adalah Penjamin
Emisi Efek baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu Penawaran Umum.
50. Penjualan Semu (Short Tale) adalah penjualan Efek yang belum dimiliki oleh pihak penjual, atau yang diselesaikan dengan penyerahan Efek yang dipinjam oleh pihak penjual , atau yang diselesaikan dengan penyerahan Efek yang dipinjam atas tanggungan pihak penjual.
51. Perantara-Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan Kegiatan Atas Efek
kecuali sebagai Penjamin Emisi Efek, Penasihat Investasi dan Perantara-Pedagang Efek Terkecuali.
52. Perantara-Pedagang Efek Terkecuali adalah Pihak yang :
a. Melakukan Kegiatan Atas Efek hanya untuk Efek Terkecuali;atau
b. Melakukan Kegiatan Atas Efek hanya untuk rekeningnya sendiri melalui Perantara-Pedagang Efek.
53. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib diajukan kepada Ketua BAPEPAM oleh Emiten sebelum melakukan Penawaran Umum atas suatu Efek kepada masyarakat, atau Perusahaan Publik.
54. Persetujuan adalah pemberian kewenangan olek Ketua BAPEPAM untuk suatu Bank menyediakan jasa Penitipan harta sesuai denga ketentuan dalam Keputusan ini.
55. Persetujuan Prinsip adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk melakukan persiapan pendirian Bursa Efek , Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, atau Reksa Dana.
56. Perusahaan adalah badan usaha sebagaiamana dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang atau Badan Hukum lain yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam Keputusan ini.
57. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia.
58. Perusahaan Efek adalah Perusahaan yang telah meperoleh Izin Usaha
berdasarkan Keputusan ini untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek,Perantara-Pedagang Efek, Manajer Investasi, atau Penasihat Investasi.
59. Perusahaan Publik adalah Perusahaan yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas yang modal setornya sekurang-kurangnya Rp.2.000.000,- (dua milyar rupiah) dan sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus) pemegang saham.
60. Pialang adalah Pihak yang Melakukan Kegiatan Atas Efek hanya untuk
kepentingan Pihak Lain.
61. Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau setiap kelompok Pihak yang terorganisasi.
62. Pihak Berkepentingan sehubungan dengan suatu Reksa Dana adalah :
a. orang yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan:
1). Reksa Dana tersebut;
2). Manajer Investasi suatu Reksa Dana atau Pihak Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut;
3). Penjamin Utama Efek suatu Reksa Dana , atau pihak Afiliasi dari Penjamin Utama Emisi Efek tersebut;
4). Akuntan, Konsultan Hukum, atau Pihak Afiliasi darinya yang melakukan pekerjaan, atau telah melakukan pekerjaan selama dua tahun terakhir, untuk memberi jasa profesi bagi kepentingan Reksa Dana;
5). Perantara-Pedagang Efek; atau
b. Pihak yang memiliki hubungan bisnis penting dan relevan dengan Reksa Dana, Manajer Investasi suatu Reksa Dana, atau dengan Reksa Dana lain yang kekayaannya dikelola oleh Manajer Investasi yang sama, kecuali orang tersebut hanya memiliki kedudukan sebagai direktur Reksa Dana.

kecuali orang tersebut hanya memiliki kedudukan sebagai direktur Reksa Dana.

63. Pihak Tidak Berkepentingan (Disinterested Person) adalah pihak yang tidak termasuk Pihak Berkepentingan.
64. Pihak terasosiasi adalah :
a. Pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi satu sama lain; atau
b. Dua Pihak atau lebih yang salah satu darinya memiliki atau merencanakan untuk secara formalmaupun informal membuat suatu perjanjian baik secara tertulis maupun tidak tertulis, atau saling pengertian dengan Pihak lainnya,atau untuk bertindak dengan cara-cara tertentu berdasarkan ketentuan dalam Keputusan ini, kecuali keterkaitan tersebut terbatas pada pemberian jasa konsultasi, hubungan dagang yang wajar atau hubungan profesi.
65. Profesi Penunjang Pasar Modal adalah Akuntan, Notaris, Penilai, dan
Konsultan Hukum yang menyediakan jasanya sesuai dengan ketentuan dalam
Keputusan ini.
66. Promotor adalah setiap Pihak yang merintis, atau berusaha memperoleh Izin Usaha untuk suatu Reksa Dana;
67. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi yang
digunakan untuk penawaran Efek dengan maksud mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau memperdagangkan Efek, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan ketentuan BAPEPAM dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
68. Reksa Dana (investment Fund) adalah Emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek.
69. Reksa Dana Tertutup (Close-end Investment Fund) adalah Reksa Dana yang melakukan Emisi Saham yang tidak dapat dijual kepada atau dibeli kembali oleh Reksa Dana yang bersangkutan.
70. Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu Perseroan Terbatas.
71. Sekuritas Kredit adalah bukti hutang dari suatu Emiten yang dijamin oleh harta atau kekayaannya dengan janji untuk melakukan pembayaran pinjaman pokok dan imbalan yang jumlahnya ditentukan terlebih dahulu, dalam waktu antara 1 (satu) sampai tiga (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Emisi.
72. Tempat Penitipan Harta (Custodian) adalah Perusahaan yang menyelengggarakan penyimpanan harta dalam Penitipan untuk kepentingan Pihak lain berdasarkan suatu Kontrak.
73. Wali amanat (Trust-Agent) adalah Pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit.
74. Wakil Penjamin Emisi Efek adalah perorangan yang melaksanakan fungsi
Penjamin Emisi Efek.
75. Wakil Perantara-Pedagang Efek adalah perorangan yang menjalankan fungsi sebagai Perantara-Pedagang Efek dari Perusahaan Efek.

BAB II
WEWENANG DAN FUNGSI
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM)

Pasal 2

Dalam melaksanakan tugas serta mencapai maksud dan tujuannya sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 BAPEPAM memiliki
kewenangan sebagai berikut:
a. menyampaikan rekomendasi kepada Menteri tentang segala aspek yang menyangkut perkembangan pasar modal;
b. menyampaikan rekomendasi kepada Menteri mengenai pemberian atau pencabutan Izin Usaha sebagai suatu Bursa Efek, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpananan, dan Reksa Dana;
c. memberi atau mencabut Izin Usaha dan Izin Perorangan atau Persetujuan
sebagai:
1. Penjamin Emisi Efek, Perantara-Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wakil Perantara-Pedagang Efek atau Wakil Penjamin Emisi Efek; atau
2. Tempat Penitipan Harta atau Biro Administrasi Efek;
d. mewajibkan Pendaftaran, membatalkan atau membatasi kegiatan Profesi Penunjang Pasar Modal;
e. menetapkan tata-cara persyaratan Pernyataan Pendaftaran, serta menyatakan dan mengumumkan Efektifnya suatu Pernyataan Pendaftaran;
f. menyelidiki dan meminta informasi mengenai hubungan antara Efek dan Pihak manapun;
g. memberi pengarahan kepada setiap Pihak yang diberi Izin Usaha, Izin
Perorangan, Persetujuan atau Pendaftaran profesi berdasarakan Keputusan ini dan kepada setiap Perusahaan Publik atau Emiten yang telah dan wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada BAPEPAM;
h. mewajibkan Emiten untuk menghentikan iklan yang berhubungan dengan suatu Penawaran Umum dari Efek dan membuat suatu pernyataan untuk umum tentang sebab dari penarikan iklan tersebut;
i. melakukan pemeriksaan terhadap kantor, pembukuan dan catatan dari setiap Perusahaan Publik atau Emiten yang telah da wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada BAPEPAM, atau dari Pihak yang diberi Izin Usaha , Izin Perorangan, Persetujuan, atau Pendaftaran profesi berdasarkan keputusa ini;
j. mengumumkan hasil pemeriksaan atas tindakan pelanggaran peraturan yang
dilakukan oleh Perusahaan Piblik atau Emiten yang telah atau wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada BAPEPAM, tau oleh Pihak yang telah diberi Izin Usaha, Izin Perorangan, Persetujuan atau Pendaftaran Profesi;
k. melakukan pembekuan atua pembatalan suatu pencatatan atau pelaksanaan
transaksi Efek;
l. bertindak sebagai lemmbaga banding bagi pihak-pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan;
m. menetapkan berbagai peraturan yang berkaitan dengan pengambilalihan dan merger yang menyangkut Efek dari Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum, atau dari Perusahaan Publik;
n. menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
o. mendelegasikan kewenangan tertentu kepada Pihak lain;
p. menetapkan berbagai ketentuan serta peraturan pelaksanaan tentang segala aspek yang menyangkut pasar modal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam ruang lingkup kewenangan BAPEPAM; dan
q. melakukan tindakan lain atas persetujuan Menteri untuk mencapai tujuan dari Keputusan ini.

Pasal 3

BAPEPAM wajib menetapksn ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan perdagangan Efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa :
a. keterbukaan informasi tentang transaksi Efek di Bursa Efek, oleh semua Perusahaan Efek dan semua Pihak. ketentuan ini wajib memuat persyaratan keterbukaan kepada Ketua BAPEPAM dan masyarakat tentang semua transaksi Efek oleh semua Pemegang Saham Utama dan Orang Dalam serta Pihak Terasosiasi dengannya;
b. Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh Pihak yang telah
memperoleh Izin Usaha, Izin Perorangan, Persetujuan atau Pendaftaran Profesi; dan
c. penjatahan Efek,dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu Penawaran Umum. Ketentuan ini tidak mengharuskan diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan Efek pada suatu Bursa Efek.

Pasal 4

Ketentuan yang ditetapkan oleh BAPEPAM wajib memperhatikan dan sesuai dengan tujuan pembinaan dan pengembangan pasar modal yang efisien dan efektif.

Pasal 5

BAPEPAM atau setiap Pihak yang secara resmi diberi wewenang oleh BAPEPAM berhak meminta kepada setiap Pihak untuk menyampaikan informasi mengenai Efek tertentu dalam batas waktu yang ditentukan.

Pasal 6

(1) BAPEPAM dan setiap Pihak yang diberi kewenangan oleh BAPEPAM dilarang mengungkapkan informasi yang diperoleh berdasarkan Keputusan ini kepada Pihak manapun, selain dalam rangka upaya untuk mencapai tujuan BAPEPAM, atau jika diharuskan untuk berbuat demikian oleh Undang- undang.
(2) BAPEPAM atau para petugas yang ditunjuk oleh BAPEPAM wajib melaksanakan langkah-langkah kegiatannya sedemikian rupa tanpa mencampuri kepentingan usaha yang sah dari Pihak yang diperiksa serta para nasabahnya.

Pasal 7

Semua Prospektus, Pernyataan Pendaftaran, permohonan untuk memperoleh Izin Usaha, Izin Perorangan, Persetujuan, Pendaftaran profesi dan laporan berkala sebagaiman dimaksud dalam Keputusan ini wajib tersedia di BAPEPAM dan dapat digandakan untuk umum.

Pasal 8

BAPEPAM wajib menjamin bahwa pemeriksaan atas setiap Bursa Efek, para anggota Bursa Efek yang bersangkutan, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan serta Reksa Dana dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

Pasal 9

Setiap Pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan atau pengarahan tertentu oleh BAPEPAM seperti :

a. menolak pemberian atau mengenakan pembatasan Izin Usaha, Izin Perorangan atau Persetujuan untuk menjalankan usaha;
b. membatalkan atau membekukan Izin Usaha, Izin Perorangan, atau Persetujuan untuk menjalankan usaha;
c. membekukan perdagangan atas suatu Efek pada suatu Bursa Efek;
d. membekukan atau mengeluarkan suatu Efek dari pencatatan pada suatu Bursa Efek;
e. menolak atau membatalkan Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal; atau
f. memberhentikan proses kliring dan penyelesaian atas suatu Efek tertentu,

dapat mengajukan banding kepada Menteri sesuai dengan tata cara sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 206, Pasal 207, dan pasal 208.

BAB III
BURSA EFEK DAN LEMBAGA KLIRING
PENYELESAIAN DAN PENYIMPANAN

Bagian Pertama
Bursa Efek

Paragraf 1
Perizinan Bursa Efek

Pasal 10

Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha Bursa Efek adalah Perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri.

Pasal 11

(1) Izin Usaha untuk suatu Bursa Efek hanya dapat diberikan kepada Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas.
(2) Modal disetor Bursa Efek sekurang-kurangnya sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh setengah milyar rupiah).

Paragraf 2
Tatacara Perizinan Bursa Efek

Pasal 12

Pemberian Izin Usaha untuk pendirian Bursa Efek dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a. Persetujuan Prinsip adalah persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bursa Efek yang diberikan oleh Menteri. Jangka waktu untuk melakukan persiapan tersebut ditetapkan selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak dikeluarkannya Persetujuan Prinsip; dan
b. Izin Usaha adalah izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah
persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, selesai dilakukan.

Pasal 13

Permohonan untuk memperoleh Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam
pasl 12 huruf a, diajukan kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai denganformulir yang ditetapkan oleh ketua BAPEPAM disertai dokumen atau konsep dokumen sebagai berikut.

a. Anggaran Dasar perseroan terbatas.
b. Konsep perjanjian antar pemegang saham;
c. Pertimbangan ekonomi yang menunjang pentingnya peranan Bursa Efek yang akan didirikan termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya;
d. Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
e. Rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi,fasilitas,
komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan; dan
f. daftar komosaris dan direktur termasuk pejabat satu tingkat dibawah
direksi disertai riwayat hidup, kewarganegaraan pernyataan tentang afiliasi mereka, serta keterangan mengenai hubungan usaha mereka dengan semua pihak yang usahanya melakukan kegiatan atas Efek.

Pasal 14

Konsep Anggaran Dasar Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :

a. maksud dan tujuan Perusahaan hanya sebagai penyelenggara Bursa Efek;
b. yang dapat menjadi anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa Efek hanya Warga Negara Indonesia, yang sebagian besar dari mereka berasal dari sektor swasta yang semuanya telah disetujui berdasarkan suara terbanyak pemegang saham dan mempunyai integritas tinggi, serta sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) dari mereka tidak Terasosiasi dengan anggota bursa tetapi sebagian merupakan wakil dari pemodal dan wakil dari Emiten yang telah dan / atau akan menjual Efek kepada masyarakat; dan
c. Modal Perusahaan sekurang-kurangnya terbagi dalam 200 (dua ratus) Saham dan sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) Saham telah diambil bagian dan disetor penuh oleh para pemegang Saham, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.

Pasal 15

Konsep perjanjian antar pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
a. kesediaan untuk membagi dividen dalam jumlah kecil;
b. para pemegang Saham terbatas pada perusahaan Efek yang telah memperoleh Izin usaha dari Ketua BAPEPAM;
c. Perusahaan Efek anggota Bursa Efek hanya boleh memiliki 1 (satu) Saham;
d. keanggotaan Bursa Efek hanya terbatas pada pemegang Saham Bursa Efek
tersebut;
e. mewajibkan para pemegang saham untuk menyimpan surat saham mereka pada Bursa Efek, agar dapat menjamin kegiatan usaha mereka sebagai anggota;
f. mewajibkan diantaranya Rapat Umum Pemegang Saham untuk menggantikan direktur dan komisaris yang tidak disetujui oleh Menteri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pernyataan tersebut; dan
g. dalam hal pemegang saham Bursa Efek menjual sahamnya, maka saham tersebut hanya dapat dijual kepada pembeli yang telah memenuhi syarat menjadi anggota Bursa Efek tersebut.

Pasal 16

Setelah jangka waktu Persetujuan Prinsip berakhir atau persiapn pendirian Bursa Efek telah selesai, para pendiri wajib ,menyampaikan laporan kepada Menteri dan dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Bursa Efek.

Pasal 17

Permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, diajukan kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formulir yang ditetapkan Ketua BAPEPAM desertai dokumen sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang telah disahkan Departemen Kehakiman;
b. perjanjian antar pemegang saham;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan ;
d. daftar nama Emiten yang merencanakan dan mencatatkan dan memper- dagangkan Efeknya di Bursa Efeknya di Bursa Efek serta daftar para pemegang saham pendiri dan para anggota Bursa Efek;
e. rancangan peraturan mengenai pencatatan Efek di Bursa Efek, tatacara
perdagangan, biaya dan komisi, informasi dan catatan perkembangan pasar, kliring dan penyelesaian, dan keanggotaan Bursa Efek;
f. neraca pembukaan Perusahaan; dan
g. pernyataan tentang kerja sama dengan Lembaga Kliring Penyelesaian dan
Penyimpanan dalam hal adanya kerja sama dengan Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan tersebut.

Pasal 18

Anggaran Dasar Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a,
sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Pasal 19

Perjanjian antar pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 20

(1) Ketua BAPEPAM meneruskan Permohonan Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 17 kepada Menteri, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, disertai pendapat mengenai permohonan tersebut.
(2) Pendapat Ketua BAPEPAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain didasarkan pada:
a. integritas dan kemampuan teknik dari para pemohon;
b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun;
c. prospek terbentuknya suatu pasar yang sehat, luas serta berlangsung dengan tertib;
d. kebutuhan akan adanya jasa-jasa Bursa Efek.
(3) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pendapat dari Ketua BAPEPAM.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditolak, Menteri dapat memberikan alasan atas penolakan tersebut.

Pasal 21

Izin Usaha untuk menyelenggarakan suatu Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berlaku sejak tanggal diberikan oleh Menteri dan tetap berlaku selam Bursa Efek tersebut memenuhi ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 3
Hal-hal yang Wajib Diatur Oleh Bursa Efek

Pasal 22

Bursa Efek wajib menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mengatur :
a. persyaratan penerimaan para anggota;
b. pendisiplinan, pembekuan keanggotaan dan pemecatan anggota yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip usaha yang benar,atau karena tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan Bursa Efek;
c. Persyaratan keterbukaan informasi yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan yang Efeknya tercatat di Bursa Efek;
d. pemeriksaan kegiatan perdagangan Efek dan keadaan keuangan para anggotanya termasuk pemeriksaan tahunan, yang dapat diadakan sewaktu-waktu;
e. persyaratan Melakukan Kegiatan Atas Efek oleh para anggota Bursa Efek
termasuk Perdagangan Efek diluar Bursa Efek bagi Efek yang tercatat di Bursa Efek tersebut;
f. pemantauan kegiatan dalam rangka melindungi pemodal dari praktek- praktek yang dilarang oleh peraturan Bursa Efek dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. pencatatan dan pencabutan atas pencatatan Efek, pembekuan perdagangan Efek untuk melindungi pemodal atau untuk mendorong terciptanya perdagangan yang wajar dan teratur;
h. kegiatan usaha para anggota Bursa Efek termasuk praktek-praktek akuntansi dan pelaporan transaksi kepada para anggota lain serta para nasabahnya;
i. penyelenggaraan kliring dan penyeledaian transaksi perdagangan secara cepat dan efektif; dan
j. pemisahan dana dan Efek milik para nasabah dari rekening para anggota Bursa Efek, dan penyimpanan dana serta Efek tersebut secepatnya pada Tempat Penitipan Harta.

Pasal 23

(1) Bursa Efek menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, biaya
transaksi, dan biaya-biaya lain yang dipungut berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh menghambat
perkembangan pasar modal.
(3) Penetapan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Ketua BAPEPAM.

Pasal 24

(1) Bursa Efek menentukan peranan bagi penentuan besarnya komisi dan biaya yang harus diadakan para anggotanya kepada para nasabah.
(2) Komisi dan biaya yang akan diberikan ditetapkan oleh masing-masing anggota.

Pasal 25

Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghalangi para anggotanya menjadi anggota dari Bursa-bursa Efek lainnya.

Pasal 26

(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa keuangan yang bertugas
menjalankan pemeriksaan tahunan dan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek itu sendiri.
(2) Pimpinan satuan pemeriksaan keuangan melaporkan secara langsung kepada direksi dan dewan komisaris serta Ketua BAPEPAM tentang masalah-masalah penting dan relevan yang ditemuinya yang dapat mempengaruhi setiap Perusahaan anggota Bursa Efek atau Bursa Efek itu sendiri.
(3) Semua laporan satuan pemeriksa keuangan Bursa Efek wajib bersedia setiap saat apabila diperlukan oleh BAPEPAM.
(4) Setiap Pihak yang menerima laporan atau mengetahui isi dari laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib menjaga kerahasiaannya.
(5) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku dalam hal diperlukan untuk kepentingan dinas.

Bagian Kedua
Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan

Paragraf 1
Perizinan Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan

Pasal 27

Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan adalah Perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri.

Pasal 28

(1) Izin Usaha untuk suaru Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan hanya dapat diberikan kepada Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas.
(2) Modal disetor Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan sekurang- kurangnya sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).

Paragraf 2
Tatacara Perizinan
Lembaga Kliring Penyelesaian dan penyimpanan

Pasal 29

Pemberian Izin Usaha untuk pendirian Lembaga Kliring Penyelesaian dan
Penyimpanan dilakukan dlam dua tahap :

a. Persetujuan Prinsip adlah persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan yang diberikan oleh Menteri.jangka waktu untuk melakukan persiapan tersebut ditetapkan selama-lamanya 1 (satu ) tahun terhitung sejak dikeluarkannya Persetujuan Prinsip; dan
b. Izin Usaha adlah izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, selesai dilakukan.

Pasal 30

Permohonan untuk memperoleh Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, diajukan kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formuliryang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM disertai dokumen atau konsep dokuman sebagai berikut :

a. Anggaran Dasar Perseroan Terbatas;
b. konsep perjanjian antar para pemegang saham;
c. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun yang termasuk susunan organisasi, fasilitas, komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
e. daftar komisaris dan direktur termasuk pejabat satu tingkat dibawah direksi disertai riwayat hidup, kewarganegaraan, pernyataan tentang Afiliasi mereka, serta keterangan mengenai hubungan usaha mereka denagn semua Pihak yang usahanya Melakukan Kegiatan Atas Efek; dan
f. daftar Bursa Efek yang akan menggunakan jasa Lembaga Kliring Penyelesaiandan Penyimpanan tersebut.

Pasal 31

Anggaran Dasar Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 30 huruf a, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :

a. maksud dan tujuan Perusahaan hanya sebagai penyelenggara Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan;
b. yang dapat menjadi anggota direksi dan anggota dewan komisaris Lembaga
Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan hanya Warga Negara Indonesia, yang sebagian besar dari mereka berasal dari sektor swasta dan kesemuanya telah disetujui berdasarkan suara terbanyak pemegang saham dan mempunyai integritas tinggi; dan
c. mencantumkan jumlah minimum uang yang wajib disimpan pada Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan oleh seluruh para pemakai jasa, dan simpanan tambahannya bila diperlukan dari seluruh atau sebagian pemakai jasa Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan berdasarkan kondisi pasar atau aktivitas perdagangannya.

Pasal 32

Perjanjian antar pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :

a. kesediaan untuk membagi dividen dalam jumlah kecil;
b. para pemegang saham Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan terbatas pada Perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal;
c. mewajibkan semua Bursa Efek yang menggunakan jasa Lembag Kliring
Penyelesaian dan Penyimpanan mempunyai wakil pada dewan komisaris dan direksi ; dan
d. mewajibkan memberi prioritas kepada Bursa Efek yang akan menggunakan jasa Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan untuk membeli saham Lembaga tersebut pada saat sahamnya pertama kali dikeluarkannya.

Pasal 33

Setelah jangka waktu Persetujuan Prinsip berakhir atau persiapan pendirian Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan telah selesai, para pendiri wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dan dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan.

Pasal 34

Permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Lembaga Kliring Penyelesaian dan
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM disertai dokumen sebagai berikut :

a. Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang telah disahkan departemen Kehakiman;
b. perjanjian antar pemegang saham;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
d. rancangan peraturan mengenai biaya dn persyaratan bagi para pemakai jasa; dan
e. pernyataan tentang kerja sama denagn Lembaga Kliring Penyelesaian dan
Penyimpanan lain dalam hal adanya kerja sama dengan Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan tersebut.

Pasal 35

Anggaran Dasar Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

Pasal 36

Perjanjian antar pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagaimana diamaksud dalam Pasal 32.

Pasal 37

(1) Ketua BAPEPAM meneruskan permohonan Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 34 kepada Menteri selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap disertai pendapat mengenai permohonan tersebut.
(2) pendapat Ketua BAPEPAM sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) antara lain didasarkan pada :
a. integritas dan kemampuan teknik dari para pemohon;
b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan
c. kebutuhan akan adanya jasa Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan yang baru.
(3) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pendapat dari Ketua BAPEPAM.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditolak, Menteri memberikan alasan atas penolakan tersebut.

Pasal 38

Izin Usaha untuk menyelenggarakan suatu lembaga Kliring Penyelesaian dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri dan tetap berlaku selama Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan tersebut memenuhi ketentuan dalam Keputussan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 3
Hal-hal Yang Wajib Diatur Oleh Lembaga Kliring
Penyelesaian dan Penyimpanan

Pasal 39

(1) Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan wajib menetapkan ketentuan untuk mengatur :
a. persyaratan penerimaan para pemakai jasa Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan;
b. tatacara penyelenggaraan kliring, penyelesaian dan penyimpanan yang efisien dan efektif;
c. pendisiplinan, pembukuan pemakaian jasa atau pemutusan hubungan antara Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan dengan para pemakai jasa; dan
d. jumlah minimum uang yang wajib disimpan serta biaya pemakaian jasa bagi para pemakai jasa.
(2) Penetapan besarnya jumlah minimum uang yang wajib disimpan pada Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan dan biaya pemakian jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, tidak boleh menghabat perkembangan pasar modal yang efisien dan bersaing.
(3) Penetapan jumlah minimum uang yang wajib disimpan dan biaya sebagaiman dimaksud dalam ayat (2) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Ketua BAPEPAM.

Pasal 40

Peraturan yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek maupun Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, perjanjian antara pemegang saham dan anggaran dasar suatu Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, tidak dapat diubah kecuali dengan persetujuan Ketua BAPEPAM.

Pasal 41

Dalam hal Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan bermaksud mengubah peraturannya, perjanjian antar pemegang saham atau anggaran dasarnya, maka rancangan perubahan tersebut wajib diajukan kepada Ketua BAPEPAM untuk memperoleh persetujuan.

Pasal 42

(1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rancangan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Ketua BAPEPAM wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan untuk meminta informasi lebih lanjut atau menyatakan persetujuan atau penolakannya atas rancanga perubahan tersebut.
(2) Dalam hal rancangan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Ketua BAPEPAM wajib memberikan alasan atas penolakan tersebut.

Pasal 43

Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,suatu rancanganperubahan peraturan mulai berlaku sejak dilaporkan kepada Ketua BAPEPAM dalam hal :

a. suatu penafsiran mengenai pengertian dan pelaksanaan dari peraturan yang telah ada;
b. rancangan perubahan tersebut semata-mata menyangkut kegiatan penyelenggarakan administrasi yang bersifat intern dari Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan tersebut atau hal-hal lain yang ditetapkan Ketua BAPEPAM.

Pasal 44

(1) Ketua BAPEPAM dapat membatalkan perubahan-perubahan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 43 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlakunya perubahan tersebut.
(2) Dalam hal perubahan peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibatalkan maka pada saat tersebut berlaku peraturan yang sebelumnya.
(3) Dalam hal Bursa atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan tetap ingin mengajukan perubahan maka tatacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 wajib dipenuhi.

Pasal 45

(1) Perubahan peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tetap sah sampai adanya pembatalan dari Ketua BAPEPAM.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diajukan banding.

Bagian Keempat
Pelaporan

Pasal 46

(1) Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan wajib menyampaikan kepada Ketua BAPEPAM :
a. laporan keuangan tahunan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM disertai pendapat dari Akuntan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal laporan yang bersangkutan;
b. laporan keuangan tengah tahunan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM disertai pendapat dari Akuntan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal laporan yang bersangkutan;
c. laporan keuangan bulanan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikutnya;
d. laporan lain yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
(2) Dalam hal Akuntan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dan huruf b, memberikan pendapat selain Wajar Tanpa Syarat, mak Ketua BAPEPAM wajib melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu.

Pasal 47

Dalam hal Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan mengambil tindakan terhadap anggota Bursa Efek atau pemakai jasa Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan atau Emiten yang Efeknya tercatat, maka tindakan tersebut serta alasannya wajib dilaporkan secara tertulis oleh Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan kepada Ketua BAPEPAM selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) hari kerja.

Bagian Kelima
Prosedur Pemeriksaan

Pasal 48

(1) BAPEPAM berwenang memeriksa buku, catatan dan kegiatan Bursa Efek dan Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan.
(2) Direksi Bursa Efek atau Lembaga kliring Penyelesaian dan Penyimpanan dan para anggota Bursa Efek atau pemakai jasa Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, wajib membantu kelancaran pemeriksaan oleh pejabat atau Pihak-pihak yang diberi wewenang oleh Ketua BAPEPAM.
(3) Pihak yang menolak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membuktikan bahwa permintaan tersebut tidak wajar.

BAB IV
REKSA DANA

Bagian Pertama
Perizinan Reksa Dana

Pasal 49

Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha Reksa Dana adalah Perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri.

Pasal 50

(1) Izin Usaha suatu Reksa Dana hanya dapat diberikan kepada Perusahaan yang berbentuk perseroan Terbatas.
(2) Izin Usaha sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan kepada Reksa Dana Tertutup.

Pasal 51

(1) Promotor wajib menempatkan uang sekurang-kurangnya Rp.350.000.000,- (tiga ratus limapuluh juta) dalam Saham Reksa Dana.
(2) Promotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara Indonesia atau Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
(3) Jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipertahankan sampai pada saat :
a. Reksa Dana dibubarkan, atau
b. Pengalihan Kontrak Pengelolaan Reksa Dana kepada Masajer Investasi lain yang telah memperoleh Izin Usaha, jika Promotor tersebut merupakan Manajer Investasi.

Pasal 52

a. Pihak tersebut dibawah ini dikecualikan dari 50 (lima puluh) Pihak, dan tidak bermaksud melakukan Penawaran Umum;
b. Emiten yang kegiatan usaha dan Izin Usahanya sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara-Pedagang Efek;
c. Bank, Dana PEnsiun, dan Prusahaan Asuransi yang memiliki Izin Usaha dalam melakukan kegiatan usahanya yang lazim;
d. Emiten yang kegiatannya melakuka investasi pada Efek yang diterbitkan oleh anak Perusahaan Emiten yang sebagian besar sahamnya dimiliki Emiten tersebut;
e. Emiten yang mempunyai aktiva berupa Efek-efek kurang dari 40 % (empat puluh per seratus) dari nilai total aktivanya; dan
f. Emiten yang dikecualikan oleh Menteri.

Bagian Kedua
Tata cara Perizinan Reksa Dana

Pasal 53

Pemberian Izin Usaha untuk pendirian Reksa Dana dilakukan dalam 2 (dua) tahap :

a. Persetujuan Prinsip yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Reksa Dana yang diberikan oleh Menteri. Jangka waktu untuk melakukan persiapan tersebut selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak dikeluarkannya Persetujuan Prinsip; dan
b. Izin Usaha adalah Izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah
persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, selesai dilakukan.

Pasal 54

Permohonan untuk memperoleh Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, diajukan oleh calon direktur Reksa Dana kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM, disertai dokumen sebagai berikut :

a. nama dan alamat Promotor Reksa Dana;
b. nama dan alamat calon direksi Reksa Dana;
c. nama dan alamat calon Manajer Investasi yang akan mengelola Reksa Dana;
d. konsep Anggaran Dasar Reksa Dana;
e. konsep Kontrak Pengelolaan Reksa Dana;
f. konsep Kontrak antara Reksa Dana dengan Tempat Penitipan Harta dan
Kontraktor; dan
g. bukti penempatan uang Promotor sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Reksa Dana pada Bank atas rekening Menteri Keuangan qq. Ketua BAPEPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.

Pasal 55

Anggaran Dasar Reksa Dana sebagaiman dimaksud dalam Pasal 54 huruf d, wajib sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang menyatakan bahwa :

a. Reksa Dana hanya dapat menerbitkan satu jenis Saham dengan hak suara yang sama;
b. rapat pemegang saham Reksa Dana dapat diadakan atas permintaan dari lebih 20 % (dua puluh per seratus)pemegang Saham Reksa Dana denagn tujuan untuk pungutan suara atas setiap hal yang timbul, termasuk pemutusan tiap Kontrak kerja Reksa Dana ataupun pembubaran Reksa Dana;
c. lebih dari 50 % (lima puluh per seratus ) direksi Reksa Dana terdiri dari Pihak Tidak Berkepentingan;
d. kegiatan Reksa Dana hanya terbatas pada investasi, investasi kwmbali, dan Perdagangan Efek-efek, pemilikan uang tunai dan deposito, atau kegiatan lainnya yang diperlukan, atau menunjang kegiatan-kegiatan tersebut;
e. Direksi Reksa Dana wajib bertindak sebaik-baiknya untuk kepentingan pemegang saham Reksa Dana, sesuai denagn ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
f. dalam hal Reksa Dana tidak dapat memenuhi ketentuan anggaran dasarnya
ataupun ketentuan dalam Keputusan ini, Reksa Dana dapat dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 56

Rancangan Kontrak Pengelolaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e, eajib memuat ketentuan tentang kebijaksanaaan dasar dengan dan kebijaksanaan lainnya, dan kebijaksanaan termaksud sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :

a. rencana komposisi investasi dalam bentk Saham, Surat Hutang atau Deposito;
b. rencana komposisi investsi Efek berdasarkan jenis industri Emiten;
c. biaya pengelolaan untuk Manajer Investasi;
d. alokasi biaya yang menjadi beban Reksa Dana dan Manajer Investasi; dan
e. keadaan yang dapat menjadi dasar dilakukannya likuidasi dari Reksa Dana.

Pasal 57

Setelah jangka waktu Persetujuan Prinsip berakhir atau persiapan pendirian Reksa Dana telah selesai, Reksa Dana yang telah mendapatkan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dan dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Reksa Dana.

Pasal 58

Permohonan untuk memperoleh Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b, diajukan oleh Direktur Reksa Dana kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM, disertai dokumen sebagai berikut :

a. nama dan alamat direksi Reksa Dana;
b. nama dan alamat Manajer Investasi yang akan mengelola Reksa Dana;
c. Anggaran Dasar Reksa Dana;
d. Kontrak Pengelolaan Reksa Dana;
e. Kontrak antara Reksa Dana denag Tempat Penitipan Harta dan Kontraktor; dan
f. Rancanga Prospektus yang akan digunakan dalam Penawaran Umum Saham Reksa Dana dalam bentuk dan tata cara yang akan akan ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.

Pasal 59

Izin Usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 berlaku sejak tanggal diberikan oleh Menteri dan tetap berlaku selama Reksa Dana tersebut memenuhi ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Pengelolaan Reksa Dana

Paragraf 1
Kewajiban Pokok Reksa Dana

Pasal 60

Reksa Dana yang telah mmemperoleh Izin Usaha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. menugaskan Manajer Investasi yang telah memperoleh Izin Usaha untuk
mengelola investasi Reksa Dana dan melaksanakan kegiatan lainnya yang
diperlukan serta menunjang fungsinya sebagai Manajer Investasi berdasarkan suatu Kontrak Pengelolaan Reksa Dana;
b. dalam hal Manajer Investasi menghentikan kegiatannya atas pengelolaan suatu Reksa Dana, dan tidak ada rencana yang dibuat untuk Pengelolaan Reksa Dana atau pembuatan Kontrak Pengelolaan Reksa Dana baru, Reksa Dana tersebut wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetaokan oleh Menteri;
c. Kontrak Pengelolaan Reksa Dana yang pertama wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan darisebagian besar direktur Reksa Dana tersebut, dan berlaku selama 2 (dua) tahun;
d. Kontrak Pengelolaan Reksa Dana wajib diperbaharui setiap tahun dan
didasarkan pada persetujuan sebagian besar direktur Reksa Dana;
e. semua Pengalihan dari Kontrak Pengelolaan Reksa Dana wajib didasarkan pada persetujuan sebagian direktur;
f. jabatan direktur Reksa Dana tidak dapat diberikan kepada;
1) orang yang berdasarkan keputusan pengadilan pernah dikenakan sanksi pidana yang berkaitan dengan transaksi keuangan;
2) orang yang karena suatu pelanggaran telah diperintahkan oleh pengadilan atau pihak yang berwajib untuk menghentikan kegiatan usaha yang berhubungan dengan Efek; atau
3) orang tidak disetujui oleh Ketua BAPEPAM sebagai direktur Reksa Dana, setelah didengan pendapatnya.
g. Kontrak Pengelolaan Reksa Dana dapat diputuskan dengan pemberitahuan 90 (sembilan puluh) hari sebelumnya berdasarkan keputusan sebagian besar direktur;
h. Manajer Investasi wajib menyampaikan kepada direksi semua laporan, catatan dan informasi penting dan relevan lainnya, serta wajib memberikan informasi lain yang berhubungan dengan pengelolaan Reksa Dana yang diminta oleh direksi untuk menilai Kontrak Pengelolaan Reksa Dana;
i. Kontrak Pengelolaan Reksa Dana wajib memuat ketentuan yang mengharuskan Manajer Investasi bekerja sebaik-baiknya untuk kepantingan pemegang Saham suatu Reksa Dana; dan
j. Kontrak Pengelolaan Reksa Dana wajib memuat ketentuan bahwa semua Efek, uang dan kekayaan lainsuatu Reksa Dana diasueansikan sesuai denga ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM, pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik.

Pasal 61

(1) Setiap perubahan kebijaksanaan dasar yang dimuat dalam Kontrak Pengelolaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan sebagian besar direktur, dan perubahan tersebut wajib diberitahukan kepada Ketua BAPEPAM serta pemegang Saham sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh)hari sebelum berlakunya perubahan tersebut.
(2) Ketua BAPEPAM dapat menolak perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan tersebut diterima.
(3) Dalam hal Ketua BAPEPAM tidak keberatan atas perubahan tersebut dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), perubahan termaksud dengan sendirinya berlaku pada hari ke-91 (sembilan puluh satu) sejak tanggal diterimanya pemberitahuan oleh Ketua BAPEPAM.

Pasal 62

Ketua BAPEPAM dapat menentukan pembatasan biaya pengelolaan Reksa Dana yang dikenakan oleh Manajer Investasi.

Paragraf 2
Kewajiban Pokok Direksi Reksa Dana

Pasal 63

(1) Direksi bertanggung jawab atas kerugian yang timbul bagi Reksa Dana atau pemegang Saham Reksa Dana sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan, kelalaian, atau kecerobohan yang dilakukan olehnya;
(2) Direksi wajib melaksanakan pemerisaan teliti, baiik terhadap calon
Kontraktor dan persyaratan Kontrak yang diajukan sebelum menyetujui,
memperpanjang atau menyetujui Pengalihan dari tiap Kontrak untuk kepentingan Reksa Dana;
(3) Direksi wajib melaksanakan pengawasan terus-menerus secara cermat dan teliti terhadap Reksa Dana, termasuk pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Kontraktor ; dan direksi wajib meminta kepada Kontraktor semua dokumen, catatan dan ketrangan lain yang diperlukan untuk menilai kinerja Kontraktor tersebut;
(4) Direksi dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib sekurang-kurangnya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. kualitas nasihat investasi, termasuk analisa kinerja Reksa Dana dibandingkan dengan tujuan yang telah ditetapkan; kinerja Reksa Dana dibandingkan dengan indeks harga pasar dari Efek yang relevan maupun dengan Reksa Dana yang mempunyai kebijaksanaan investasi serupa, dan kualitas dari personil Manajer Investasi;
b. biaya Manajer Investasi untuk pemberian jasa yang sejenis;
c. penyesuaian biaya pengolahan yang dibayar oleh Reksa Dana dalam hubungannya dengan Kontrak Pengelolaan Reksa Dana perubahan skala ekonomi atau kemungkinan perubahan skala ekonomi sebagai akibat pertumbuhan kekayaan Reksa Dana;
d. biaya dan keuntungan, atau perkiraan biaya dan keuntungan, dari Manajer Investasi;
e. setiap manfaat selain biaya pengelolaan yang dibayar berdasarkan Kontrak Pengelolaan Reksa Dana, yang diperoleh Manajer Investasi atau Pihak Afiliasinya; dan
f. ketentuan lain yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.

Paragraf 3
Kontrak Reksa Dana

Pasal 64

(1) Semua kontrak yang baru, diperpanjang maupun Pengalihannya dari suatu Reksa Dana harus merupakan hasil perundingan yang dibuat berdasarkan kepentingan objektif para Pihak yang bersangkutan sebagaimana halnya apabila perundingan tersebut dibuat oleh Pihak-pihak yang tidak mempunyai kepentingan terhadap Pihak lainnya.
(2) Kontrak Pengelolaan Reksa Dana, Kontrak Penitipan Harta, atau Kontrak penggunaan jasa Akuntan hanya dapat dibuat, diperpanjang, atau dialihkan berdasarkan persetujuan sebagian besar direktur Reksa Dana.
(3) Reksa Dana dilarang mengadakan Kontrak untuk mengganti kerugian yang timbul bagi Reksa Dana sebagai akibat penyalahgunaan kekuasaan, kelalaian atau kecerobohan yang dilakukan Kontraktor.
(4) Semua Kontrak pertama antara Reksa Dana dengan Kontraktor wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari sebagian besar direktur Reksa Dana tersebut, dan berlaku selama 2 (dua) tahun kecuali Kontrak penggunaan jasa Akuntan.
(5) Semua Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib diperbaharui setiap tahun dan didasarkan pada persetujuan sebagian besar direktur Reksa Dana.
(6) Semua Kontrak yang dibuat atau diperpanjang, atau semua Pengalihan wajib memuat ketentuan sebagai berikut :
a. Kontraktor wajib melaksanakan semua persyaratan Kontrak dan bertindak secara teliti dan seksama untuk kepentingan pemegang Saham Reksa Dana; dan
b. Kontraktor wajib mematuhi ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 65

Semua Kontrak serta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 wajib dibuat secara Notariil.

Pasal 66

Reksa Dana yang telah memperoleh Izin Usaha hanya dapat melakukan pembelian atas :

a. Saham-saham yang tercatat atau akan tercatat di Bursa Efek;
b. Efek lain yang telah dijual dalam Penawaran Umum; dan
c. instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), SBI yang disertai dengan suatu Kontrak adanya pembelian kembali, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), surat pengakuan hutang, sertifikat deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing.

Bagian Keempat
Pencatatan dan Pelaporan oleh Reksa Dana

Pasal 67

Saham Reksa Dana Tertutup yang telah memperoleh Izin Usaha wajib dicatatkan di Bursa Efek.

Pasal 68

(1) Direksi Reksa Dana wajib menyampaikan kepada Ketua BAPEPAM dan kepada semua pemegang Saham :
a. laporan keuangan tahunan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM disertai pendapat dari Akuntan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal laporan yang bersangkutan;
b. laporan keuangan tengah tahunan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal laporan yang bersangkutan;
c. laporan keuangan bulanan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikutnya;
d. laporan lain yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
(2) Laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib sekurang-kurangnya memuat hal - hal sebagai berikut :
a. neraca uang dilengkapi dengan penjelasan mengenai nilai investasi keseluruhan pada saat tanggal neraca;
b. daftar yang memuat jumlah dan nilai efek - efek yang dimiliki pada saat tanggal neraca;
c. laporan rugi/laba;
d. laporab biaya yang dilaksanakan oleh Raksa Dana untuk Manajer Investasi atas Pihak Afiliasinya;
e. laporan jumlah pembelian dan penjualan Efek dalam nilai rupiah selama periode laporan; dan
f. laporan yang menggambarkan perkembangan Nilai Aktiva Bersih per
saham periode yang ditentukan.

Pasal 69.

Kontrak penggunanan jasa angkutan hanya berlaku untuk 1 (satu) tahun
buku; dan pembaharuan Kontrak tersebut wajib didasarkan pada persetujuan
sebagian besar direktur.

Pasal 70.

Manajer Investasi atas nama Reksa Dana wajib memelihara semua vatatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksa Dana
sebagimanana ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM, dan jangka waktunya ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.

BAB V
PERUSAHAAN EFEK DAN ORANG - ORANG YANG IKUT SERTA
DALAM USAHA

Bagian Pertama
Izin Usaha bagi Perusahaan Efek
Pasal 71.

Perusahaan Efek dapat memperoleh Izin Usaha untuk melakukan satu
atau lebih kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara-Pedagang Efek,
Manajer Investasi, atau Penasihat Investasi.

Pasal 72.

(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara- Pedagang efek, atau Manajer Investasi adalah Perusahaan berbentuk hukum Perseroan Terbatas yang memperoleh Izin Usaha dari Ketua BAPEPAM.
(2) Perusahaan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) wajib sekurang- kurangnya memiliki seorang direktur yang memperoleh Izin Perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara-Pedagang Efek atau Penasihat Inventasi.
(3) Bank, lembaga keuangan bukan bank, perusahaan asuransi, atau Lembaga Pembiayaan sebagimana dimaksud dalam Ketentuan Presiden Nomor 61 tahun 1988, kecuali Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company), hanya dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai enajamin Emisi Efek dan Perantara-Pedagang Efek melalui Perusahaan Efek yang dibentuknya.

Pasal 73.

Perusahaan yang memperoleh Izin Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
berhak melakukan kegiatan sebagai Perantara-Pedagang Efek.

Pasal 74.

Perusahaan yang memperoleh Izin Usaha sebagai Manajer Inventasi
berhak melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi.

Pasal 75.

(1) Persyaratan modal yang wajib dipenuhi Perusahaaan Efek Nasional untuk
memperoleh Izin Usaha sebagai :
a) Penjamin Emisi Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
b) Perantara-Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
c) Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuikan sekurang-kurangnya Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
(2) Persyaratan modal yang wajib dipenuhi Perusahaan Efek Patungan dengan Pihak asing untuk memperoleh Izin Usaha sebagai :
a) Penjamin Emisi Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya
Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuikan sekurang-kurangnya Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
b) Perantara-Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
(3) Untuk memperoleh Izin Usaha lebih dari satu kegiatan, Perusahaan Efek wajib memenuhi masing-masing persyaratan modal disetor dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) sesuai dengan jumlah dan jenis kegiatan yang akan dilakukan oleh Perusahaan Efek yang
bersangkutan.
(4) Tanpa pemberitaan dari Ketua BAPEPAM, Perusahaan Efekyang tidak memenuhi persyaratan Modal Kerja BErsih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) san ayat (2) dilarang melakukan transaksi baru mulai hari ke-8 (delapan) sejak Modal Kerja Bersih disesuaikan tidak dipenuhi.
(5) dalam hal persyaratan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah dipenuhi, Perusahaan Efek sebagaimana diamksud dalam ayat (4) dapat menerima dan melakukan pesanan baru.

Pasal 76.

Perusahaan Efek setiap saat wajib memenuhi persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.

Pasal 77.

Izin Usaha sebagai Perusahaan Efek tidak dapat diberikan dalam hal :

a. Ketua BAPEPAM mempunyai alasan menganggap bahwa pemohon tidak akan dapat menjalankan tugasnya dengan jujur dan wajar, atau
b. berdasarkan penelitian BAPEPAM belum semua direktur atau karyawan dari Perusahaan yang wajib mendapatkan Izin Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 telah memperolah Izin Perorangan.

Pasal 78.

(1) Pemegang Saham dari Perusahaan Efek dapat terdiri dari warganegara
Indonesia, atau Perusahaan nasional, dan Perusahaan asing yang bergerak di bidang keuangan.
(2) Jumlah penyertaan modal Perusahaan asing tidak melebihi 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor Perusahaan.

Bagian Kedua
Izin Perorangan

Pasal 79.


Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara-Pedagang Efek adalah orang yang memiliki Izin Perorangan untuk kegiatan tersebut dari ketua BAPEPAM, dan bekerja pada Perusahaan Efek yang telah memperoleh Izin Usaha sebagai Penjamin Efek atau Perantara- Pedagang Efek dari Ketua BAPEPAM.

Pasal 80.

Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi adalah orang yang memiliki Izin Perorangan sebagai Penasihat Investasi dari Ketua BAPEPAM.

Pasal 81.

Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi adalah orang yang
memiliki Izin Perorangan sebagai Penasihat Investasi dan bekerja pada suatu Perusahaan Efek yang telah memperoleh Izin Usaha sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM.

Pasal 82.

Orang yang memiliki Izin Perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berhak melakukan kegiatan sebagai Wakil Perantara-Pedagang Efek.

Pasal 83

Orang yang memiliki Izin Perusahaan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek,
Wakil Perantara-Pedagang Efek, atau Penasihat Invesyasi dilarang
bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek.

Pasal 84.

Izin Perorangan untuk melakukan kegiatan sebagai Wakil Penajmin Emisi Efek, Wakil Perantara-Pedagang Efek, atau Penasihat Investasi tidak dapat diberikan kepada perorangan jika :

a. berdasarkan penelitian BAPEPAM pemohon tidak atau dapat melakukan tugasnya secara wajar dan jujur;
b. pemohon belum memenuhi persyaratan kemampuan yang diteentukan oleh
Ketua BAPEPAM ; atau
c. pemohon pernah dinyatakan bangkrut atau mengalami masalah keuangan serius yang yang dapat membahayakan kemampuan pemohon untuk memenuhi tugasnya secara wajar dan jujur.
Halaman Berikutnya