DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:1548/KMK.013/1990
TENTANG
PASAR MODAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka pembangunan ekonomi nasional perlu pengerahan dana dan perluasan pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan Efek perusahaan menuju pemerataan pendapatan masyarakat; |
| b. | bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pasar modal, penyelenggaraan Bursa Efek dapat dipercayakan kepada sektor swasta; | ||
| c. | bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b serta
untuk menciptakan pasar yang tertib, terbuka dan efisien dalam rangka melindungi
kepentingan umum dan pemodal, perlu ditetapkan ketentuan mengenai pasar
modal dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 15 tahun 1952 tentang penetapan Undang- undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara No. 79 Tahun 1951) sebagai Undang -undang (Lembaran Negara No.67 Tahun 1952); |
| 2. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan; | ||
| 3. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal; |
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PASAR MODAL. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
| 1. | Afiliasi adalah :
|
||||||||||||||
| 2. | Agen Penjualan adalah Pihak yang menjual Efek dalam suatu Penawaran Umumtanpa Kontrak dengan Emiten dan tanpa kewajiban untuk membeli Efek. | ||||||||||||||
| 3. | Akuntan adalah Akuntan Negara, atau Akuntan Publik yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan; | ||||||||||||||
| 4. | Bank adalah bank umum dan bank pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perbankan. |
||||||||||||||
| 5. | BAPEPAM adalah Badan Pengawas Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990. |
||||||||||||||
| 6. | Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan Kontrak dengan Emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat atau laporan tahunan untuk Emiten. | ||||||||||||||
| 7. | Bursa Efek adalah suatu tempat pertemuan termasuk suatu sistem elektronik tanpa tempat pertemuan yang diorganisasikan dan digunakan untuk menyelenggarakan pertemuan penawaran jual beli atau perdagangan Efek. | ||||||||||||||
| 8. | Dana Pensiun adalah dana pensiun yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. | ||||||||||||||
| 9. | Efek adalah setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti hutang, setiap rights, warrants, opsi atau setiap derivatif dari Efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh BAPEPAM sebagai Efek. | ||||||||||||||
| 10. | Efek Terkecuali adalah surat berharga pasar uang , termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), surat berharga komersial,surat pengakuan hutang, yang waktu jatuh temponya tidak lebih 1 (satu) tahun sejak saat dikeluarkannya, dan sertifikat deposito yang diterbitkan atau diterima oleh Bank atau Lembaga Keuangan bukan Bank, polis asuransi, Efek yang dijamin Pemerintah Indonesia , atau Efek lain yang secara khusus dikecualikan oleh Menteri. | ||||||||||||||
| 11. | Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Keputusan ini. | ||||||||||||||
| 12. | Emisi adalah penawaran Efek oleh Emiten yang dilakukan untuk dijual atau diperdagangkan. | ||||||||||||||
| 13. | Emiten adalah Pihak yang melakukan Emisi atau bermaksud atau telah melakukan Emisi Efek. |
||||||||||||||
| 14. | Informasi Orang Dalam (Inside Information) adalah informasi penting dan relevan yang dapat mempengaruhi harga Efek, yang dimiliki oleh Orang Dalam (insider) dan informasi tersebut belum terbuka untuk umum. | ||||||||||||||
| 15. | Izin Perorangan adalah izin yang diberikan kepada perorangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara-Pedagang Efek atau Penasehat Investasi yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan ini. |
||||||||||||||
| 16. | Izin Usaha adalah izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang Efek yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan ini. | ||||||||||||||
| 17. | Kepentingan Dalam Efek adalah kepentingan yang terjadi apabila
suatu Pihak:
|
||||||||||||||
| 18. | Konfirmasi adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh Perusahaan Efek sebagaimana telaksananya transaksi dan disampaikan kepada nasabah, berisikan perincian lengkap mengenai transaksi tersebut dan penjelasan tentang kedudukannya sebagai perantara atau sebagai pedagang Efek dalam transaksi dimaksud . | ||||||||||||||
| 19. | Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani Pendapat Hukum mengenai Emisi atau Emiten. |
||||||||||||||
| 20. | Kontrak adalah perjanjian tertulis antara dua Pihak atau lebih
untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu yang didalamnya mengatur tugas , hak dan kewajiban Pihak yang bersangkutan. |
||||||||||||||
| 21. | Kontrak Pengelolaan Reksa Dana (Investment Fund Management Contract) adalah Konrak antara Reksa Dana dengan Manajer Investasi yang telah memperoleh izin Usaha yang digunakan sebagai dasar pengelolaan investasi kekayaan (aktiva) dari Reksa Dana. | ||||||||||||||
| 22. | Kontraktor adalah Pihak yang bertindak sebagai Manajer Investasi, Penjamin Utama Emisi Efek, Tempat Penitipan Harta, Konsultan Hukum, atau Akuntan untuk suatu Reksa Dana berdasarkan kontrak yang dibuat dengan Reksa Dana tersebut. | ||||||||||||||
| 23. | Laporan Penilai ada pendapat atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilaian. | ||||||||||||||
| 24. | Lembaga Keuangan Bank adalah lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan Menteri keuangan Nomor 38/KMK/IV/1 sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan dari keuangan 280/KMK.01/1989 mengenai pengawasan dan Lembaga keuangan Bukan-Bank. | ||||||||||||||
| 25. | Lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan adalah suatu lembaga yang menyelenggarakan kliring dan penyelesaian transaksi yang terjadi di BursaEfek, serta penyimpanan Efek dalam penitipan untuk kepentingan pihak lain. | ||||||||||||||
| 26. | Lembaga penunjang Pasar Modal adalah tempat penitipan harta, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, atau penanggung yang menyediakan jasa yang sesuai dengan ketentuan dalam keputusan ini. |
||||||||||||||
| 27. | Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola
Porto- folio Efek untuk para nasabah, tidak termasuk Perusahaan Asuransi, Dana pensiun atau Bank dalam usaha perbankan yang lazim. |
||||||||||||||
| 28. | Melakukan kegiatan atas Efek adalah pembelian, penjualan atau penawaran untuk membeli atau menjual efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. | ||||||||||||||
| 29. | Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. | ||||||||||||||
| 30. | Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Adjusted Net Working Capital) adalah jumlah seluruh kas dan bank, aktiva lain-lain setara dengan kas, pegawai atau pihak terafiliasi, dan Efek-efek yang dinilai atas dasar nilai pasar yang wajar dikurangi dengan seluruh jumlah hutang. |
||||||||||||||
| 31. | Nilai Aktiva Bersih dari suatu Reksa Dana (Net Asset Value) adalah nilai pasar yang wajar dan kekayaaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. | ||||||||||||||
| 32. | Nilai pasar yang wajar adalah nilai suatu Efek dengan harga jual yang wajar sesuai kriteria yang ditentukan oleh ketua BAPEPAM. | ||||||||||||||
| 33. | Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana dimaksud dalam staatsblad 1860 no.3 tentang peraturan jabatan Notaris. | ||||||||||||||
| 34. | Obligasi adalah bukti hutang Emiten yang dijamin oleh penanggung
yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi. |
||||||||||||||
| 35. | Orang Dalam (Insider) suatu perusahaan adalah:
|
||||||||||||||
| 36. | Pembelian Marjin adalah pembelian Efek yang sebagian atau seluruh hargapembeliannya dibayar dengan uang pinjaman yang dijamin dengan Efek termaksud. | ||||||||||||||
| 37. | Pemegang saham utama adalah setiap pihak yang mempunyai kepentingan dalam Efek sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) atas saham perseroan Terbatas. | ||||||||||||||
| 38. | Pemilik penerima manfaat (Beneficial Owner) adalah pihak yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi jalananya pengambilan keputusan, penjualan Efek atau mengarahkan penggunaan hasil penjualan Efek. | ||||||||||||||
| 39. | Penanggung adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan/ atau bunga Emisi Obligasi, atau sekuritas kredit dalam hal Emiten cidera janji. | ||||||||||||||
| 40. | Penasihat Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya memberi
nasehat analisa,dan membuat laporan mengenai Efek tak Terkecuali kepada
sekurang-kurangnya 15 (lima belas) pihak lain tetapi tidak termasuk:
|
||||||||||||||
| 41. | Penawaran Umum adalah penawaran Efek yang dilakukan dengan menggunakan media massa, atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak, atau telah dijual kepada 50 (lima puluh) Pihak. |
||||||||||||||
| 42. | Pendaftaran adalah penyampaian formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM kepada BAPEPAM untuk terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal yang berwenang menyediakan jasa profesinya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini. | ||||||||||||||
| 43. | Pendapat Hukum adalah suatu pernyataan mengenai aspek hukum tentang Emisi atau Emiten, yang dibuat berdasarkan tinjauan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Konsultan Hukum. | ||||||||||||||
| 44. | Pengendalian adalah kekuasaan untuk mempengaruhi jalannya Perusahaan, kecuali dalam hal kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di dalam Perusahaan tersebut. Dalam hal Perseroan Terbatas, Pihak yang memiliki Kepentingan Dalam efek yang besarnya lebih dari 25 % (dua puluh lima per seratus) dari jumlah hak suara pada Perseroan Terbatas dianggap mengendalikan Perseroan Terbatas tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan Pengendalian, sedangkan Pihak yang memiliki Kepentingan Dalam Efek kurang dari 25 % (dua puluh lima per seratus) dari jumlah hak suara pada Perseroan Terbatas dianggap tidak mengendalikan Perseroan terbatas tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat dibuktikan melakukan Pengendalian. |
||||||||||||||
| 45. | Pengalihan (Assignment) adalah pengalihan Kontrak oleh salah satu pihak pembuat kontrak, termasuk pengalihan Pengendalian atas Pihak tersebut. | ||||||||||||||
| 46. | Penilai adalah Pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai. | ||||||||||||||
| 47. | Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Kontrak yang di dalamnya mengatur bahwa Tempat Penitipan Harta melakukan penyimpanan harta tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut. | ||||||||||||||
| 48. | Penjamin emisi Efek (Underwriter) adalah Pihak yang :
|
||||||||||||||
| 49. | Penjamin Utama Emisi Efek (Managing-lead Underwriter) adalah Penjamin Emisi Efek baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu Penawaran Umum. |
||||||||||||||
| 50. | Penjualan Semu (Short Tale) adalah penjualan Efek yang belum dimiliki oleh pihak penjual, atau yang diselesaikan dengan penyerahan Efek yang dipinjam oleh pihak penjual , atau yang diselesaikan dengan penyerahan Efek yang dipinjam atas tanggungan pihak penjual. | ||||||||||||||
| 51. | Perantara-Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan Kegiatan Atas
Efek kecuali sebagai Penjamin Emisi Efek, Penasihat Investasi dan Perantara-Pedagang Efek Terkecuali. |
||||||||||||||
| 52. | Perantara-Pedagang Efek Terkecuali adalah Pihak yang :
|
||||||||||||||
| 53. | Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib diajukan kepada Ketua BAPEPAM oleh Emiten sebelum melakukan Penawaran Umum atas suatu Efek kepada masyarakat, atau Perusahaan Publik. | ||||||||||||||
| 54. | Persetujuan adalah pemberian kewenangan olek Ketua BAPEPAM untuk suatu Bank menyediakan jasa Penitipan harta sesuai denga ketentuan dalam Keputusan ini. | ||||||||||||||
| 55. | Persetujuan Prinsip adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk melakukan persiapan pendirian Bursa Efek , Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, atau Reksa Dana. | ||||||||||||||
| 56. | Perusahaan adalah badan usaha sebagaiamana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau Badan Hukum lain yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam Keputusan ini. |
||||||||||||||
| 57. | Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. | ||||||||||||||
| 58. | Perusahaan Efek adalah Perusahaan yang telah meperoleh Izin Usaha berdasarkan Keputusan ini untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek,Perantara-Pedagang Efek, Manajer Investasi, atau Penasihat Investasi. |
||||||||||||||
| 59. | Perusahaan Publik adalah Perusahaan yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas yang modal setornya sekurang-kurangnya Rp.2.000.000,- (dua milyar rupiah) dan sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus) pemegang saham. | ||||||||||||||
| 60. | Pialang adalah Pihak yang Melakukan Kegiatan Atas Efek hanya untuk
kepentingan Pihak Lain. |
||||||||||||||
| 61. | Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau setiap kelompok Pihak yang terorganisasi. | ||||||||||||||
| 62. | Pihak Berkepentingan sehubungan dengan suatu Reksa Dana adalah
:
kecuali orang tersebut hanya memiliki kedudukan sebagai direktur Reksa Dana. |
||||||||||||||
| 63. | Pihak Tidak Berkepentingan (Disinterested Person) adalah pihak yang tidak termasuk Pihak Berkepentingan. | ||||||||||||||
| 64. | Pihak terasosiasi adalah :
|
||||||||||||||
| 65. | Profesi Penunjang Pasar Modal adalah Akuntan, Notaris, Penilai,
dan Konsultan Hukum yang menyediakan jasanya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini. |
||||||||||||||
| 66. | Promotor adalah setiap Pihak yang merintis, atau berusaha memperoleh Izin Usaha untuk suatu Reksa Dana; | ||||||||||||||
| 67. | Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi
yang digunakan untuk penawaran Efek dengan maksud mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau memperdagangkan Efek, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan ketentuan BAPEPAM dinyatakan bukan sebagai Prospektus. |
||||||||||||||
| 68. | Reksa Dana (investment Fund) adalah Emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek. | ||||||||||||||
| 69. | Reksa Dana Tertutup (Close-end Investment Fund) adalah Reksa Dana yang melakukan Emisi Saham yang tidak dapat dijual kepada atau dibeli kembali oleh Reksa Dana yang bersangkutan. | ||||||||||||||
| 70. | Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu Perseroan Terbatas. | ||||||||||||||
| 71. | Sekuritas Kredit adalah bukti hutang dari suatu Emiten yang dijamin oleh harta atau kekayaannya dengan janji untuk melakukan pembayaran pinjaman pokok dan imbalan yang jumlahnya ditentukan terlebih dahulu, dalam waktu antara 1 (satu) sampai tiga (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Emisi. | ||||||||||||||
| 72. | Tempat Penitipan Harta (Custodian) adalah Perusahaan yang menyelengggarakan penyimpanan harta dalam Penitipan untuk kepentingan Pihak lain berdasarkan suatu Kontrak. | ||||||||||||||
| 73. | Wali amanat (Trust-Agent) adalah Pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit. | ||||||||||||||
| 74. | Wakil Penjamin Emisi Efek adalah perorangan yang melaksanakan fungsi Penjamin Emisi Efek. |
||||||||||||||
| 75. | Wakil Perantara-Pedagang Efek adalah perorangan yang menjalankan fungsi sebagai Perantara-Pedagang Efek dari Perusahaan Efek. |
BAB II
WEWENANG DAN FUNGSI
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM)
Pasal 2
| Dalam melaksanakan tugas serta mencapai maksud dan tujuannya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 BAPEPAM memiliki kewenangan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 3 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAPEPAM wajib menetapksn ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan
perdagangan Efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal
dan masyarakat berupa :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 4 Ketentuan yang ditetapkan oleh BAPEPAM wajib memperhatikan dan sesuai dengan tujuan pembinaan dan pengembangan pasar modal yang efisien dan efektif. Pasal 5 BAPEPAM atau setiap Pihak yang secara resmi diberi wewenang oleh BAPEPAM berhak meminta kepada setiap Pihak untuk menyampaikan informasi mengenai Efek tertentu dalam batas waktu yang ditentukan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 6
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 7 Semua Prospektus, Pernyataan Pendaftaran, permohonan untuk memperoleh Izin Usaha, Izin Perorangan, Persetujuan, Pendaftaran profesi dan laporan berkala sebagaiman dimaksud dalam Keputusan ini wajib tersedia di BAPEPAM dan dapat digandakan untuk umum. Pasal 8 BAPEPAM wajib menjamin bahwa pemeriksaan atas setiap Bursa Efek, para anggota Bursa Efek yang bersangkutan, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan serta Reksa Dana dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 9 Setiap Pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan atau pengarahan tertentu oleh BAPEPAM seperti :
dapat mengajukan banding kepada Menteri sesuai dengan tata cara sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 206, Pasal 207, dan pasal 208. |
BAB III
BURSA EFEK DAN LEMBAGA KLIRING
PENYELESAIAN DAN PENYIMPANAN
Bagian Pertama
Bursa Efek
Paragraf 1
Perizinan Bursa Efek
|
Pasal 10 Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha Bursa Efek adalah Perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 11
Paragraf 2 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemberian Izin Usaha untuk pendirian Bursa Efek dilakukan dalam
2 (dua) tahap:
Pasal 13 Permohonan untuk memperoleh Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 14 Konsep Anggaran Dasar Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
Pasal 15 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Konsep perjanjian antar pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf b, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
Pasal 16 Setelah jangka waktu Persetujuan Prinsip berakhir atau persiapn pendirian Bursa Efek telah selesai, para pendiri wajib ,menyampaikan laporan kepada Menteri dan dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Bursa Efek. Pasal 17 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Bursa Efek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b, diajukan kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai
dengan formulir yang ditetapkan Ketua BAPEPAM desertai dokumen sebagai
berikut :
Pasal 18 Anggaran Dasar Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf
a, Pasal 19 Perjanjian antar pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 20
Pasal 21 Izin Usaha untuk menyelenggarakan suatu Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berlaku sejak tanggal diberikan oleh Menteri dan tetap berlaku selam Bursa Efek tersebut memenuhi ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paragraf 3 Pasal 22 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bursa Efek wajib menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mengatur
:
Pasal 23 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 24
Pasal 25 Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghalangi para anggotanya menjadi anggota dari Bursa-bursa Efek lainnya. Pasal 26
Bagian Kedua Paragraf 1 Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan adalah Perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri. Pasal 28
Paragraf 2 Pemberian Izin Usaha untuk pendirian Lembaga Kliring Penyelesaian
dan
Pasal 30 Permohonan untuk memperoleh Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, diajukan kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formuliryang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM disertai dokumen atau konsep dokuman sebagai berikut :
Pasal 31 Anggaran Dasar Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 30 huruf a, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
Pasal 32 Perjanjian antar pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
Pasal 33 Setelah jangka waktu Persetujuan Prinsip berakhir atau persiapan pendirian Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan telah selesai, para pendiri wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dan dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan. Pasal 34 Permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Lembaga Kliring Penyelesaian
dan
Pasal 35 Anggaran Dasar Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Pasal 36 Perjanjian antar pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf b, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagaimana diamaksud
dalam Pasal 32.
Pasal 38 Izin Usaha untuk menyelenggarakan suatu lembaga Kliring Penyelesaian dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri dan tetap berlaku selama Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan tersebut memenuhi ketentuan dalam Keputussan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paragraf 3 Pasal 39
Pasal 40 Peraturan yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek maupun Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, perjanjian antara pemegang saham dan anggaran dasar suatu Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, tidak dapat diubah kecuali dengan persetujuan Ketua BAPEPAM. Pasal 41 Dalam hal Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan bermaksud mengubah peraturannya, perjanjian antar pemegang saham atau anggaran dasarnya, maka rancangan perubahan tersebut wajib diajukan kepada Ketua BAPEPAM untuk memperoleh persetujuan. Pasal 42
Pasal 43 Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,suatu rancanganperubahan peraturan mulai berlaku sejak dilaporkan kepada Ketua BAPEPAM dalam hal :
Pasal 44
Pasal 45
Bagian Keempat Pasal 46
Pasal 47 Dalam hal Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan mengambil tindakan terhadap anggota Bursa Efek atau pemakai jasa Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan atau Emiten yang Efeknya tercatat, maka tindakan tersebut serta alasannya wajib dilaporkan secara tertulis oleh Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan kepada Ketua BAPEPAM selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) hari kerja. Bagian Kelima Pasal 48
BAB IV Bagian Pertama Pasal 49 Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha Reksa Dana adalah Perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri. Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Bagian Kedua Pasal 53 Pemberian Izin Usaha untuk pendirian Reksa Dana dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
Pasal 54 Permohonan untuk memperoleh Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, diajukan oleh calon direktur Reksa Dana kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM, disertai dokumen sebagai berikut :
Pasal 55 Anggaran Dasar Reksa Dana sebagaiman dimaksud dalam Pasal 54 huruf d, wajib sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang menyatakan bahwa :
Pasal 56 Rancangan Kontrak Pengelolaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e, eajib memuat ketentuan tentang kebijaksanaaan dasar dengan dan kebijaksanaan lainnya, dan kebijaksanaan termaksud sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
Pasal 57 Setelah jangka waktu Persetujuan Prinsip berakhir atau persiapan pendirian Reksa Dana telah selesai, Reksa Dana yang telah mendapatkan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dan dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Reksa Dana. Pasal 58 Permohonan untuk memperoleh Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b, diajukan oleh Direktur Reksa Dana kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM, disertai dokumen sebagai berikut :
Pasal 59 Izin Usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 berlaku sejak tanggal diberikan oleh Menteri dan tetap berlaku selama Reksa Dana tersebut memenuhi ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Ketiga Paragraf 1 Pasal 60 Reksa Dana yang telah mmemperoleh Izin Usaha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Pasal 61
Pasal 62 Ketua BAPEPAM dapat menentukan pembatasan biaya pengelolaan Reksa Dana yang dikenakan oleh Manajer Investasi. Paragraf 2 Pasal 63
Paragraf 3 Pasal 64
Pasal 65 Semua Kontrak serta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 wajib dibuat secara Notariil. Pasal 66 Reksa Dana yang telah memperoleh Izin Usaha hanya dapat melakukan pembelian atas :
Bagian Keempat Pasal 67 Saham Reksa Dana Tertutup yang telah memperoleh Izin Usaha wajib dicatatkan di Bursa Efek. Pasal 68
Pasal 69. Kontrak penggunanan jasa angkutan hanya berlaku untuk 1 (satu) tahun
Pasal 70. Manajer Investasi atas nama Reksa Dana wajib memelihara semua vatatan
penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksa Dana
BAB V Bagian Pertama Perusahaan Efek dapat memperoleh Izin Usaha untuk melakukan satu
Pasal 72.
Pasal 73. Perusahaan yang memperoleh Izin Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
Pasal 74. Perusahaan yang memperoleh Izin Usaha sebagai Manajer Inventasi
Pasal 75.
Pasal 76. Perusahaan Efek setiap saat wajib memenuhi persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75. Pasal 77. Izin Usaha sebagai Perusahaan Efek tidak dapat diberikan dalam hal :
Pasal 78.
Bagian Kedua Pasal 79.
Pasal 80. Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi adalah orang yang memiliki Izin Perorangan sebagai Penasihat Investasi dari Ketua BAPEPAM. Pasal 81. Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi adalah orang
yang Pasal 82. Orang yang memiliki Izin Perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berhak melakukan kegiatan sebagai Wakil Perantara-Pedagang Efek. Pasal 83 Orang yang memiliki Izin Perusahaan sebagai Wakil Penjamin Emisi
Efek, Pasal 84. Izin Perorangan untuk melakukan kegiatan sebagai Wakil Penajmin Emisi Efek, Wakil Perantara-Pedagang Efek, atau Penasihat Investasi tidak dapat diberikan kepada perorangan jika :
|