DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN/PERATURAN PEMERINTAH
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO.22 TAHUN 1985
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 76 TAHUN
1991
(Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No.36 Tahun 1993 tanggal 10 Juni 1993)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka mendorong industri kendaraan bermotor untuk meningkatkan efisiensinya dan sekaligus meningkatkan pemanfaatan potensi industri kendaraan bermotor dalam negeri, dipandang perlu untuk menyesuaikan kebijaksanaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah; |
| b. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991; |
| Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; |
| 2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (BN No.3994 hal.1B-20B dst.) tentang Ketentuan-ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaga Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262); | ||
| 3. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 (BN No.3996 hal.1B-13B dst.) tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264); | ||
| 4. | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 (BN No.4184 hal.1B-11B) tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3464)(BN No.5204 hal.7B-9B); |
MEMUTUSKAN :
| Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
PAJAKPERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR
DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 76 TAHUN 1991. |
Pasal I
| Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
"Pasal 16
| (1) | Kelompok Barang Mewah yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah : |
| a. | minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak mengandung gula atau pemanis lainnya atau aroma, serta dibotolkan/dikemaskan, kecuali yang diusahakan oleh industri rumah dan dikerjakan secara tradisional; | ||||||||||||||||||
| b. | alat dengan tenaga listrik, baterei dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan; | ||||||||||||||||||
| c. | wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut, serta preparat rias lainnya. |
| (2) | Kelompok Barang Mewah yang dikenakan PPnBM dengan tarif 20% (dua puluh persen) adalah: |
| a. | minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan,
mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau aroma, serta minuman
yang tidak mengandung alkohol lainnya seperti air soda, kecuali yang diusahakan oleh industri rumah dan dikerjakan secara tradisional; |
||||||||||||||||||
| b. | kendaraan bermotor beroda dua dan dengan motor penggerak yang isi silindernya 250 cc atau kurang kecuali yang dibuat di dalam negeri atau yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan; | ||||||||||||||||||
| c. | kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dan jip, yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), serta kombi, minibus, van dan pick up yang memakai bahan bakar bensin, kecuali kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan; | ||||||||||||||||||
| d. | alat fotografi, pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta perlengkapannya; | ||||||||||||||||||
| e. | alat mewah dengan tenaga listrik, baterei dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1); | ||||||||||||||||||
| f. | alat-alat untuk olahraga tertentu dan untuk permainan selain yang termasuk dalam ayat (4), kecuali yang dibuat di dalam negeri; | ||||||||||||||||||
| g. | barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng dan semen; | ||||||||||||||||||
| h. | semua jenis permadani selain yang termasuk dalam ayat (4). |
| (3) | Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 25% (dua puluh lima persen) atau jenis kendaraan kombi, minibus, Van dan pick up yang memakai bahan bakar solar, kecuali kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan. | |||||||||||
| (4) | Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang Mewah: |
| a. | yang mengandung alkohol; | ||||||||||||||||||
| b. | kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 cc kecuali yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan; | ||||||||||||||||||
| c. | kendaraan bermotor jenis bus, kecuali yangdibuat di dalam negeri, atau yang digunakan untuk kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan; | ||||||||||||||||||
| d. | kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jip selain yang sudah termasuk dalam ayat (2) huruf c, serta mobil balap dan caravan, kecuali kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan; | ||||||||||||||||||
| e. | kapal pesiar, bahtera dan kendaraan airtertentu, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum; | ||||||||||||||||||
| f. | pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum; | ||||||||||||||||||
| g. | senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara; | ||||||||||||||||||
| h. | perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan; | ||||||||||||||||||
| i. | barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam dan/atau onnyx, kecuali yang dibuat di dalam negeri; | ||||||||||||||||||
| j. | barang-barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang dibuat di dalam negeri; | ||||||||||||||||||
| k. | pesawat pengirim, pesawat pengirim-penerima, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara; | ||||||||||||||||||
| l. | permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu; | ||||||||||||||||||
| m. | barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia dan/atau batu mulia dan/atau mutiara, atau campuran daripadanya, kecuali yang dibuat di dalam negeri; | ||||||||||||||||||
| n. | barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam negeri; | ||||||||||||||||||
| o. | barang-barang pecah belah, kecuali yang dibuat di dalam negeri; | ||||||||||||||||||
| p. | barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kecuali yang dibuat di dalam negeri; | ||||||||||||||||||
| q. | semua jenis sepatu, kecuali yang dibuat di dalam negeri; | ||||||||||||||||||
| r. | peralatan dan peralatan olah raga golf, power boating, gantolle dan terbang layang, menyelam. |
| (5) | Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan." |
Pasal II
| Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
| Ditetapkan di Jakarta | ||
| pada tanggal 10 Juni 1993 | ||
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
| Diundangkan di Jakarta | ||
| pada tanggal 10 Juni 1993 | ||
|
MENTERI SEKRETARIS NEGARA |