MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 192/KMK.01/1994

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG, UNTUK PEMBUATAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT SELAIN KAPAL SELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAH RAGA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk mendorong perkembangan industri galangan kapal yang mampu membuat, memperbaiki dan memelihara kapal, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut selain kapal pesiar dan kapal olah raga;
Mengingat : 1. Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Ordonasi Bea Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
5. Keputusan Menteri keuangan Nomor 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1966 Tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG UNTUK PEMBUATAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT SELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAH RAGA

Pasal 2

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar, dan Elektronika, Departemen Perindustrian.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang serta Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1994 sampai dengan tanggal 31 Maret 1995. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.