DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 287/KMK.01/1994

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BARANG TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:


bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk mengenakan bea masuk tambahan atas impor beberapa barang tertentu;

Mengingat:
1.
Indische Tariefwet, Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 No. 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.






Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 No.7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No.50, Tambahan Lembaran Negara No. 3384);
4.

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 No. 69);
5.





Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.81/KMK.05/1994 tanggal 16 Maret 1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.

Pasal 1

Atas impor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dikenakan Bea Masuk Tambahan sebesar yang tercantum di dalamnya.

Pasal 2

Atas impor kendaraan bermotor selain dalam keadaan terbongkar sama sekali, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini, dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, semua ketentuan mengenai pengenaan Bea Masuk Tambahan yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1994 sampai dengan 30 Juni 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia
Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal : 27 Juni 1994

MENTERI KEUANGAN

ttd.
MAR'IE MUHAMMAD