| Menimbang: | bahwa untuk mendorong industri alat-alat besar di dalam negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan kembali klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor alat-alat besar tertentu. |
| Mengingat: | 1. | Indische Tariefwet, Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
| 2. | Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 No. 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
| 3. | Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (LembaranNegara Tahun 1969 No. 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3384); |
| 4. | Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 No. 69); |
| 5. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 81/KMK.05/1994 tanggal 16 Maret 1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor; |
| Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR ALAT-ALAT BESAR TERTENTU |
| Penyempurnaan klasifikasi alat-alat besar tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. |
| Menetapkan tarif bea masuk atas impor alat-alat besar tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. |
| Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini. |
| Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaiman tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku. |
| Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. |
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. agar setiap orang mengethauinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di: JAKARTA Pada tanggal: 27 Juni 1994 MENTERI KEUANGAN, MAR'IE MUHAMMAD |