DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 290/KMK.01/1994

TENTANG

PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK YANG MENGANDUNG ALKOHOL TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:



bahwa dalam rangka menghindari dampak negatif dari penggunaan produk mengandung alkohol dan meningkatkan ketahanan moral bangsa terutama generasi muda, maka atas impor produk mengandung alkohol dipandang perlu untuk mengubah tarip bea masuknya:
Mengingat :

1.

Indische Tarifwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Rechten Ordonnantie, Stbl 1931 No. 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.






Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3384);
4.

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 No. 69);
5.






Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/KMK.05/1994 tanggal 16 Maret 1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Per- aturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK YANG MENGANDUNG ALKOHOL TERTENTU.


Pasal 1

Mengubah tarip bea masuk atas impor produk yang mengandung alkohol tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.


Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal: 27 Juni 1994

MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD