DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:333/KMK.05/1994

TENTANG

PEMUSNAHAN BARANG YANG DIANGGAP TIDAK DIKUASAI PADA KANTOR
INSPAKSI TIPE B DJBC PEKANBARU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:

a.

Bahwa barang-barang yang telah melampaui jangka waktu penimbunan yang ditetapkan dianggap sebagai barang-barang yang tidak dikuasai;
b.


Bahwa di gudang-gudang Kantor Inspeksi Tipe B DJBC Pakanbaru terdapat barng-barang temuan Kapal dan barang-barang tahanan yang jangka waktu penimbunannya telah lebih dari satu tahun dan tidak dapat dilelang;
c.


Barang-barang tersebut telah rusak dan sudah tidak mempunyai nilai ekonomis lagi serta tidak tersangkut atau bukan merupakan barang bukti dalam proses penyelesaian/penyelenggaraan ketentuan pabean;
d.

Bahwa penyelesaian barang-barang tidak dikuasai tersebut di atas hanya dapat ditempuh dengan cara dimusnahkan;
e.


Sehubungan hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menetapkan keputusan pemusnahan barang tersebut, dengan Keputusan Menteri Keuangan RI.

Mengingat:

1.

Indische Tarief Wet, Stbl.1872 No.130; Ind. S.1873 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Rechten Ordonantie, Stbl.1931 No.471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.


Indische Comtabiliteits Wet, Stbl. 1925 No.448 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969(Lembaran Negara Nomor 53);
4.
Reglemen Voor Administratief Beheer, Stbl.1933 No.381;
5.


Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 897/KMK.01/1993 tanggal 18 Nopember 1993 tentang tata cara penyelesaian barang-barang tidak dikuasi;
6.

Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: 28/KP/I/1982 tanggal 18 Januaru 1982 tentang Ketentuan Umum di bidang impor;
7.


Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:723/KP/XII/83 tanggal 2 Desember 1983 tentang Tata Niaga Impor kelompok produk industri textil;
8.



Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:132/KP/VI/1993 tanggal 10 Juni 1993 tentang barang-barang yang diatur Tata Niaga Impornya.

Memperhatikan :

Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:ND-65/BC/1994 tanggal 15 Februari 1994.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMUSNAHAN BARANG-BARANG YANG DIANGGAP TIDAK DIKUASAI PADA KANTOR INSPEKSI TIPE B DJBC PAKANBARU.

Pasal 1

Barang yang saat ini disimpan di gudang Entrepot Umum Kantor Inspeksi Tipe B DJBC Jambi sebagaimana dirinci dalam lampiran keputusan ini adalah barang yang dianggap tidak dikuasai.

Pasal 2

Barang-barang tersebut pada pasal 1 di atas sebagiamana tersebut dalam lampiran dapat segera dimusnahkan.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan Ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalam keputusan ini akan dilakukan pembetulan seperlunya.



Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal : 7 Juli 1994

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD