DEPARTERMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 492/KMK.01/1994

TENTANG

PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR: 330/KMK.04/1992 TENTANG PERLAKUAN PAJAK
PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 228/KMK.01/1994

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang:







a.







bahwa pada tanggal 2 Juli 1993 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral - Departemen Pertambangan dan Energi dengan Kyoto University - Japan mengenai penelitian laboratorium maupun lapangan berkaitan dengan gejala-gejala vulkanik, seismologik, geodetik, geophysik, dan survey lapangan serta investigasi untuk pencegahan bahaya kerusakan yang diakibatkan oleh adanya aktifitas tektonik maupun vulkanik gunung berapi di Indonesia;
b.




bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Kyoto University - Japan sebagai Organisasi Asing Internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya bukan merupakan subyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat:


1.


Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) ;
2.




Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
3.
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
4.




Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 228/KMK.01/1994 tanggal 10 Juni 1994.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:






KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 330/KMK.04/1992 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 228/KMK.01/1994.


Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 330/KMK.04/1992tanggal 19 Maret 1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 228/KMK.01/1994 tanggal 10 Juni 1994 dengan menambahkan nomor urut baru setelah angka V.45, sehingga menjadi: 46. Kyoto University - Japan


Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal : 7 Oktober 1994
MENTERI KEUANGAN,


ttd
MAR'IE MUHAMMAD