PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
Ayat (4) Cukup jelas |
|||||||
| Pasal 6 | |||||||
|
Pasal 6 Yang dimaksud dengan "Harga Jual Pabrik" adalah harga
penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang didalamnya belum termasuk
cukai. Yang dimaksud dengan "Harga Jual Eceran" adalh harga penyerahan
pedagang eceran kepada konsumen terakhir yang didalamnya sudah termasuk
cukai. Yang dimaksud dengan "Nilai Pabean dan Bea Masuk" adalah
Nilai {abean dan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
Kepabeanan. |
|||||||
| Pasal 7 | |||||||
|
Ayat (1) Cukup jelas
Yang dimaksud dengan diimpor untuk dipakai adalah dimasukkan ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki atau untuk dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Pada dasarnya untuk semua jenis Barang Kena Cukai, pelunasannya cukainya dapat dilakukan dengan cara pembayaran atau pelekatan pita cukai. Atas Barang Kena Cukai seperti etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol pelunasan cukainya dilakukaan dengan cara pembayaran, untuk hasil tembakau pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai. Tidak tertutup kemungkinan bagi Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran dapat diubah dengan cara pelekatan pita cukai atau sebaliknya yang semula dengan cara pelekatan pita cukai diubah dengan cara pembayaran. Untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, pembayaran atau pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum Barang Kena Cukai dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan. Untuk Barang kena Cukai yang diimpor yang pelunasannya cukainya dengan cara pembayaran, pembayaran cukainya dilakukan bersamaan dengan pembayaran bea masuk pada saat impor yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum Barang Kena Cukai diimpor untuk dipakai. Pelekatan pita cukai dimaksud dapat dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara atau di tempat pembuatan Barang Kena Cukai di luar negeri. Pita cukai disediakan dan dapat diperoleh di Kantor. Pembayaran cukai dilakukan di Kas Negara atau tempat yang ditunjuk oleh Menteri.
Cukup jelas
Cukai dianggap tidak dilunasi pada ayat ini, apabila pelekatan pita
cukai pada Barang Kena Cukai tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
antara lain :
Ayat (6) Yang dimaksud dengan "penundaan" pada ayat ini adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai untuk memperoleh tenggang waktu pembayaran cukai yang terutang atas pemesanan pita cukai selama-lamanya 3 (tiga) bulan sejak dilakukan pemesanan pita cukai. Yang dimaksud dengan "sejak dilakukan pemesanan pita cukai" adalah tanggal penerimaan atau tanggal pendaftaran dokumen pemesanan pita cukai.
Apabila terjadi tunggakan atas utang cukai yang seharusnya dibayar, maka dalam pengenaan sanksi administrasi berupa denda, jika waktunya kurang dari satu bulan, dihitung satu bulan penuh. Misalnya, tujuh hari dihitung satu bulan penuh; satu bulan tujuh ahri ditung dua bulan penuh.
Cukup jelas |
|||||||
| Pasal 8 | |||||||
|
Ayat (1) Tidak dipungutnya cukai atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah untuk memberikan keringan kepada masyarakat dibeberapa daerah yang membuat barang tersebut secara sederhana dan merupakan sumber pencaharian. Yang dimaksud dengan "dikemas untuk penjualan ecaran" adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Kewajiban membayar cukai masih melekat pada Barang Kena Cukai yang diatur pada ayat ini, tetapi pemungutannya tidak dilakukan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan, dibuktikan dengan dokumen cukai yang diwajibkan dan Barang Kena Cukai dimaksud masih tetap berada dalam pengawasan. Huruf a Yang dimaksud dengan "diangut terus" adalah diangkut dengan
sarana pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih
dahulu. Huruf b Cukup jelas Huruf c Tidak dipungutnya cukai atas barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud huruf ini karena di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat ditimbun Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari Pabrik atau tempat Penyimpanan lain atau dari impor. Pemungutan atau pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai dimaksud dilakukan pada saat dikeluarkan kembali dari Pabrik atau Tempat Penyimpanab. Huruf d Barang Kena Cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong menurut ketentuan huruf ini tidak dipungut cukai, karena cukainya akan dikenai terhadap barang hasil akhir yang juga merupakan Barang Kena Cukai, seperti etil alkohol yang dipergunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol atau sebagai bahan penolong dalam pembuatan hasil tembakau. Huruf e Cukup jelas
Yang dimaksud dengan "melanggar ketentuan tidak dipungutnya cukai" pada ayat ini apabila Barang kena Cukai didapati menyimpang dari tujuan sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2), misalnya Barang Kena Cukai tidak dapat dibuktikan telah diangkut terus atau diekspor. Pada ayat ini diatur sanksi admninistrasi minimum dan maksimum yang dianggap layak dikenakan terhadap pelanggaran yang bersangkutan. Penerapan besarnya sanksi administrasi dalam Undang-undang ini disesuaikan
dengan :
Ayat (4) Cukup jelas |
|||||||
| Pasal (9) |
|||||||
|
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pembebasan" adalah fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Huruf a Fasilitas pembebasan cukai berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan industri yang menggunakan Barang Kena Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan baranh hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai, baik untuk tujuan ekspor maupun untuk pemasaran dalam negeri, seperti etil alkohol yang digunakan sebagi bahan baku atau penolong dalam pembuatan etil asetat, asam asetat, obat-obatan, dan sebagainya. Huruf b Barang Kena Cukai yang dapat diberikan pembebasan berdasarkan ketentuuan dalam huruf ini dibatasi jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Huruf c Cukup jelas Huruf d Barang Kena Cukai yang dapat diberikan pembebasan berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dibatasi jumlahnya sesaui dengan kebutuhan yang wajar. Huruf e
Huruf f Yang dimaksud dengan "tujuan sosial", antara lain untuk bantuan
bencana alam. Huruf g cukup jelas
Huruf a Yang dimaksud dengan "etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum" adalah etil alkohol yang dirusak dengan bahan perusak tertentu, yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spriritus). Huruf b Cukup jelas
Yang dimaksud dengan "melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai" pada ayat ini adalah apabila fasilitas pembebasan cukai tersebut disalahgunakan, misalnya etil alkohol diberikan pembebasan cukai karena akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir tertentu yang telah ditetapkan, ternyata digunakan untuk mebuat barang hasil akhir lain selain yang ditetapkan.
Cukup jelas |
|||||||
| Pasal 10 | |||||||
|
Ayat (1) Untuk kelancaran pelaksanaan penagihan, Direktur Jendral dapat mendelegasikan kepada Kepala Kantor di daerah. Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas
Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas |
|||||||
| Pasal 11 | |||||||
|
Ayat (1) Ayat ini menetapkan kedudukan negara kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahului atas barang-barang milik yang berutang yang akan dilelang di muka umum. Setelah utang cukai dan/atau denda administrasi dilunasi, baru diselesaikan pembayaran kepada kreditur lainnya. Maksud dari ayat ini adalah untuk meberikan kesempatan kepada Pemerintah untuk mendapatkan bagian terlebih dahulu dari kreditur lain atas hasil pelelangan di muka umum barang-barang milik yang berutang, guna menutupi atau melunasi utangnya. Yang dimaksud dengan "harta yang berutang" adalah seluruh harta kekayaan pihak yang terutang. Dalam hal pihak yang berutang adalah orang pribadi, harta yang berutang termasuk harta kekayaan pribadi. Ayat (2) Hak mendahulu atas barang-barang milik yang terutang yang akan dilelang di muka umum baru dilakukan setalah biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c diselesaikan pembayarannya. |
|||||||