DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 158/KMK.05/1995

TENTANG

PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI
ALKOHOL SULINGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang



:



a.



bahwa harga dasar untuk memungut cukai alkohol sulingan sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No: 560/KMK.00/1991 tanggal 17 Juni 1991, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga yang terjadi di peredaran bebas .
b.

bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan kembali harga dasar yang baru untuk memungut Cukai Alkohol Sulingan.


Mengingat



:



1.



Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Stbl. 1898 Nomor. 90) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121);
2.



Peraturan Pemerintah tentang Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan, Stbl. 1934 No.666 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1990 (Lembaran negara Tahun 1990 Nomor 13);
3.




Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 1993 tentang Perluasan Berlakunya Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Stbl. 1898 Nomor. 90) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121);
4.

Peraturan Menteri Iuran Negara Republik Indonesia Nomor: TK/tl/KB/392 tanggal 31 Desember 1965.
5.




Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 950/KMK.01/1993 tentang Penegasan Beberapa Ketentuan Teknis Pelaksanaan Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan Stbl. 1898 No. 90 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp tahun 1965 bagi pabrik-pabrik alkohol sulingan di luar Jawa dan Madura.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan


:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI ALKOHOL SULINGAN.

Pasal 1

Harga dasar untuk memungut cukai alkohol sulingan ditetapkan sebesar Rp. 1.100,00 (Seribu seratus rupiah) setiap liter.

Pasal 2


Dengan dikeluarkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 560/KMK.00/1991 tanggal 17 Juni 1991 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal : 12 April 1995

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD