| Menimbang | : | a. | bahwa harga dasar untuk memungut cukai alkohol sulingan sebagaimana
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No:
560/KMK.00/1991
tanggal 17 Juni 1991, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga yang
terjadi di peredaran bebas . |
| b. | bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan kembali harga
dasar yang baru untuk memungut Cukai Alkohol Sulingan. |
| Mengingat | : | 1. | Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Stbl. 1898 Nomor. 90) sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(PERPU) Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121); |
| 2. | Peraturan Pemerintah tentang Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan, Stbl.
1934 No.666 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1990 (Lembaran negara Tahun 1990 Nomor 13); |
| 3. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 1993 tentang
Perluasan Berlakunya Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Stbl. 1898 Nomor. 90)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121); |
| 4. | Peraturan Menteri Iuran Negara Republik Indonesia Nomor: TK/tl/KB/392
tanggal 31 Desember 1965. |
| 5. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
950/KMK.01/1993 tentang
Penegasan Beberapa Ketentuan Teknis Pelaksanaan Ordonansi Cukai Alkohol
Sulingan Stbl. 1898 No. 90 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 2 Prp tahun 1965 bagi pabrik-pabrik alkohol
sulingan di luar Jawa dan Madura. |
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA
DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI ALKOHOL SULINGAN. |
| Harga dasar untuk memungut cukai alkohol sulingan ditetapkan sebesar
Rp. 1.100,00 (Seribu seratus rupiah) setiap liter. |
| | Dengan dikeluarkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor:
560/KMK.00/1991 tanggal 17
Juni 1991 dinyatakan tidak berlaku. |
| Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan
Keputusan ini. |
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |