DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 102/KMK.016/1996

TENTANG

HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH ATAS PUPUK UREA PRODUKSI
DALAM NEGERI BERSUBSIDI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.


Menimbang :




bahwa dalam rangka menjamin pengadaan, kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk Urea yang berasal dari produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk mengeluarkan keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Pembelian Pemerintah.]

Mengingat :
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96/M/1993;
2.
Keputusan Menteri Keuangan No. 812/KMK.04/1985;
3.
Keputusan Menteri Keuangan No. 1153/KMK.013/1991;
4.

Keputusan Menteri Keuangan No. 380/KMK.016/1994.

Memperhatikan :



Keputusan Sidang Kabinet Terbatas Bidang Ekonomi Keuangan & Pengawasan Pembangunan dan Produksi & DIstribusi tanggal 6 Maret 1996.

M E M U T U S K A N

Pasal 1

Harga Pembelian Pemerintah atas pupuk Urea produksi PT. Pupuk Sriwidjaja, PT. Pupuk Kujang, PT. Pupuk Iskandar Muda, PT. Pupuk Kalimantan Timur, dan PT. Petrokimia Gresik adalah sebesar Rp. 223.250,- (dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) per ton untuk pupuk Urea Curah dan sebesar Rp. 246.750,- (dua ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per ton untuk pupuk Urea dalam Kantong.

Pasal 2

Harga Penyerahan terhadap pupuk Urea yang berasal dari produksi dalam negeri akan diatur dalam keputusan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 3

(1)


Harga Pembelian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Keputusan ini belum termasuk Pajak Pertambahan NIlai (PPN).

(2)


PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dibayar oleh Pemerintah.

Pasal 4

Tata cara penyediaan dana pembayaran subsidi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor: 1153/KMK.013/1991 tanggal 27 November 1991.

Pasal 5

Dengan ditetapkannya Harga Pembelian Pemerintah dalam keputusan ini, hal-hal lain yang bertentangan dengan keputusan ini tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 6 Maret 1996, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.

SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Sdr. Menko Ekku dan Pengawasan Pembanagunan;
2. Sdr. Menko Produksi dan Distribusi;
3. Sdr, Menteri Pertanian;
4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
5. Sdr. Gurbenur Bank Indonesia;
6.

Sdr. Sekretaris Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan;
7. Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia;
8. Direksi PT. Pupuk Sriwidjaja;
9. Direksi PT. Pupuk Kujang;
10. Direksi PT. Pupuk Iskandar Muda;
11. Direksi PT. Pupuk Kalimantan Timur;
12. Direksi PT. Petrokimia Gresik.




DITETAPKAN DI : J A K A R T A
PADA TANGGAL : 6 Maret 1996.


MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD