|
| a. |
Umum |
|
1)
2)
3)
4)
5)
6)
7) |
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan memberikan penjelasan baik yang bersifat kualitatif maupun
kuantitatif terhadap laporan keuangan pokok, sehingga laporan keuangan
secara keseluruhan tidak akan menyesatkan bagi para pembaca.
Akun-akun laporan keuangan yang saldonya lebih besar dari
5% total aktiva untuk akun-akun aktiva, 5% total kewajiban untuk akun-akun
kewajiban, 5% total ekuitas untuk akun-akun ekuitas, dan 10% total pendapatan
untuk akun-akun laba rugi, agar dijelaskan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Sedangkan untuk akun-akun yang transaksi usahanya bersifat khusus, perlu
diuraikan pada Catatan atas Laporan Keuangan tanpa mempertimbangkan materialitasnya.
Catatan atas Laporan Keuangan harus menunjukkan secara
terpisah jumlah dari setiap jenis transaksi dan saldo dengan para direktur,
pegawai, komisaris, pemegang saham utama, dan Pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf k peraturan
ini. Ikhtisar terpisah tersebut diperlukan untuk piutang, hutang, penjualan
atau pendapatan dan beban. Apabila jumlah transaksi untuk masing-masing
kategori tersebut dengan Pihak tertentu melebihi Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah), maka jumlah tersebut harus disajikan secara terpisah dan
nama Pihak tersebut wajib diungkapkan.
Perusahaan wajib mengungkapkan semua transaksi yang mempengaruhi
rekening modal dan mencocokkan dengan saldo awal dan saldo akhir pada ikhtisar
terpisah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengungkapan dengan menggunakan kata "sebagian«
tidak diperkenankan untuk menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah.
Pengungkapan hal tersebut harus menyatakan nilai atau persentasenya.
Aktiva yang dijaminkan harus diungkapkan dalam penjelasan
masing-masing akun.
Peraturan ini tidak menentukan bentuk penyajian Catatan
atas Laporan Keuangan, namun sejauh mungkin mencakup unsur-unsur yang perlu
dijelaskan sebagaimana diuraikan dalam huruf b berikut ini.
|
| b. |
UNSUR CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
|
1) |
Umum
Hal-hal yang harus dijelaskan dalam komponen yang bersifat
umum, antara lain adalah:
a)
b)
c)
d)
e)
f) |
Riwayat ringkas berdirinya Perusahaan;
Nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan Departemen
Kehakiman dan atau Nomor dan tanggal Berita Negara yang bersangkutan;
Tujuan pendirian Perusahaan atau bidang usaha utama menurut anggaran dasar;
Kegiatan Perusahaan pada saat ini;
Ijin usaha yang diperoleh, jika Perusahaan berusaha di bidang yang memerlukan
ijin khusus; dan
Saat dimulainya kegiatan komersial Perusahaan. |
|
|
2) |
Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
Jika material dan relevan dengan Perusahaan masing-masing,
maka kebijakan akuntansi mengenai hal-hal berikut diuraikan dalam Catatan
atas Laporan Keuangan, yakni:
| a) |
Dasar Akuntansi
Yang harus dijelaskan di sini antara lain:
(1)
(2)
(3) |
Konsep dasar penyajian laporan keuangan, misalnya dengan
konsep nilai historis.
Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasi.
Dasar Penyusunan Laporan Arus Kas. |
|
| b) |
Penyajian Laporan Keuangan
Yang harus dijelaskan di sini antara lain:
(1)
(2) |
Pembulatan.
Perubahan periode akuntansi. |
|
| c) |
Kebijakan Akuntansi Menyangkut Akun/Transaksi Tertentu
Harus dijelaskan mengenai kebijakan akuntansi antara lain
hal-hal sebagai berikut:
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17) |
Penilaian Investasi Jangka Pendek;
Penyisihan Piutang Tak Tertagih;
Penilaian Persediaan;
Penilaian Investasi;
Penilaian dan Metode Penyusutan Aktiva Tetap;
Akuntansi Sewa Guna Usaha;
Aktiva Bangun Kelola Alih;
Aktiva Dalam Penyelesaian;
Pengertian Hubungan Istimewa dan Kebijakan Akuntansinya;
Biaya Dibayar di muka;
Kapitalisasi dan Amortisasi Beban Ditangguhkan;
Penilaian dan Metode Penyusutan Aktiva Tak Berwujud;
Pengakuan Pendapatan dan Beban;
Transaksi dalam Mata Uang Asing;
Perhitungan Pajak Penghasilan;
Program Pensiun; dan
Dasar Perhitungan Laba per Saham. |
|
|
|
3) |
Catatan atas Akun-akun Laporan Keuangan
Catatan atas Akun-akun laporan keuangan disusun dengan
memperhatikan bagian Umum pada angka 3 huruf a. di atas.
| a) |
Aktiva
(1)
(2) |
Kas dan Setara Kas
Yang harus diungkapkan antara lain jumlah Dana Kas Kecil,
Bank dan Deposito Berjangka. Penempatan pada Bank yang mempunyai Hubungan
Istimewa harus diungkapkan.
Investasi Sementara
Yang harus diungkapkan antara lain:
(a)
(b)
(c) |
Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang dimiliki
Perusahaan;
Penggunaan metode penilaian; dan
Total harga pasar dari Efek yang dimiliki. |
|
(3)
(4) |
Wesel Tagih
Yang harus diungkapkan antara lain kisaran tingkat bunga.
Piutang Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain:
(a)
(b) |
Jumlah piutang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak
yang mempunyai hubungan istimewa; dan
Penyisihan untuk piutang yang diragukan. |
|
| (5) |
Transaksi Hubungan Istimewa.
Yang harus diungkapkan antara lain adalah:
(a)
(b)
(c)
(d)
(e) |
Rincian piutang usaha dan non usaha serta hutang usaha
dan non usaha pada Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menurut nama
pihak-pihak;
Penjelasan mengenai sifat dan syarat transaksi, serta jika dibandingkan
dengan transaksi dengan pihak tanpa hubungan istimewa, dan besarnya transaksi
tersebut (nominal);
Jumlah relatif penjualan usaha dan non usaha pada Pihak Yang Mempunyai
Hubungan Istimewa terhadap penjualan dari usaha dan non usaha keseluruhan;
Jumlah relatif pembelian usaha dan non usaha pada Pihak Yang Mempunyai
Hubungan Istimewa terhadap pembelian dari usaha dan non usaha keseluruhan;
dan
Piutang pada Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang bersifat jangka
panjang harus dijelaskan dalam catatan tersendiri yang mencakup hal-hal
tersebut pada huruf (a), (b), (c) dan (d) di atas. |
|
| (6) |
Piutang Lain-Lain
Yang harus dijelaskan antara lain adalah:
(a)
(b) |
Rincian komponen yang material jumlahnya; dan
Piutang lain yang tidak dirinci secara tersendiri karena kecil jumlahnya,
digabungkan dalam komponen tersendiri dengan judul "Piutang Lain-Lain«,
namun harus dijelaskan pula sifat dan unsur-unsur utamanya. |
|
| (7) |
Persediaan
Yang harus dijelaskan antara lain adalah:
(a)
(b)
(c) |
Penjelasan mengenai jenis dan jumlah persediaan pada
akhir tahun;
Penjelasan mengenai kerugian persediaan yang jumlahnya material atau sifatnya
luar biasa; dan
Penjelasan apakah persediaan ditutup dengan pertanggungan asuransi dengan
jumlah dan syarat pertanggungan yang memadai pada tanggal Neraca. |
|
(8)
(9) |
Pajak dibayar dimuka
Yang diungkapkan antara lain adalah rincian menurut jenis
pajaknya.
Uang Muka Pembelian
Yang harus dijelaskan antara lain:
(a)
(b) |
Jika jumlahnya material harus dirinci menurut elemen
utamanya; atau
Jika tidak material jumlahnya dapat digabungkan dalam satu elemen, namun
harus dijelaskan sifat dari unsur-unsur utamanya. |
|
| (10) |
Pendapatan akan Diterima
Yang diungkapkan antara lain:
(a)
(b)
|
Jika jumlahnya material harus dirinci menurut elemen
utamanya; atau
Jika tidak material jumlahnya dapat digabungkan dalam satu elemen, namun
harus dijelaskan sifat dari unsur-unsur utamanya. |
|
| (11) |
Biaya Dibayar di Muka
Yang diungkapkan antara lain :
(a)
(b) |
Jika jumlahnya material harus dirinci menurut elemen
utamanya; atau
Jika tidak material jumlahnya, dapat digabungkan dalam satu elemen namun
harus dijelaskan sifat dari unsur-unsur utamanya. |
|
| (12) |
Investasi Jangka Panjang
Yang harus dijelaskan antara lain adalah:
(a)
(b) |
Rincian menurut jenis dan unsur-unsur investasi
jangka panjang untuk setiap jenis;
Jika investasi jangka panjang dalam bentuk pemilikan, maka harus dijelaskan: |
|
-
-
- |
Persentase yang dimiliki dan nama perusahaan;
Perbedaan antara harga perolehan dengan nilai wajar pada saat pembelian
dan perlakuan akuntansi yang berhubungan; dan
Nilai pasar investasi, jika dapat ditentukan secara obyektif; dan |
| (c) |
Perubahan status investasi jangka panjang,
misalnya dari pinjaman menjadi pemilikan. |
|
| (13) |
Aktiva Tetap
Yang harus dijelaskan antara lain:
| (a) |
Pemilikan Langsung |
|
-
-
-
-
- |
Rincian aktiva tetap menurut jenisnya.;
Rincian aktiva tetap berdasarkan harga perolehan. Di samping itu perlu
pula dijelaskan mengenai akumulasi penyusutan masing-masing kelompok aktiva
tetap, dan jumlah penyusutan pada tahun berjalan;
Penjelasan mengenai jangka waktu penyusutan masing-masing komponen aktiva
tetap yang belum dijelaskan dalam catatan mengenai kebijakan akuntansi;
Penjelasan apakah aktiva tetap ditutup dengan pertanggungan asuransi dengan
syarat dan jumlah pertanggungan yang memadai pada tanggal Neraca; dan
Suatu rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan
penambahan dan pelepasan. |
| (b) |
Aktiva Sewa Guna Usaha |
|
-
-
- |
Rincian aktiva sewa guna usaha berdasarkan nilai tunai
seluruh pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa ditambah nilai sisa
(harga opsi) yang harus dibayar pada akhir masa sewa guna usaha. Di samping
itu dijelaskan mengenai akumulasi penyusutan masing-masing kelompok aktiva
sewa guna usaha;
Penjelasan mengenai jangka waktu penyusutan masing-masing komponen aktiva
sewa guna usaha yang belum dijelaskan dalam catatan mengenai kebijakan
akuntansi; dan
Penjelasan mengenai penyusutan aktiva sewa guna usaha yang dibebankan dalam
tahun berjalan. |
| (c) |
Aktiva Dalam Penyelesaian |
|
-
-
- |
Rincian aktiva yang sedang dibangun;
Persentase penyelesaian dari sudut keuangan; dan
Penjelasan mengenai jumlah beban keuangan selama masa pembangunan suatu
aktiva yang dikapitalisasi pada periode pelaporan dan jumlah beban keuangan
pada periode pelaporan yang sama. |
|
| (14) |
Aktiva Bangun Kelola Alih
(a)
(b)
(c)
(d)
|
Rincian aktiva yang dikelola, berikut penambahan dan
pengurangannya;
Penjelasan mengenai jangka waktu amortisasi masing-masing aktiva yang belum
dijelaskan dalam catatan mengenai kebijakan akuntansi;
Penjelasan mengenai amortisasi aktiva yang dilakukan dalam tahun berjalan;
dan
Aspek pokok yang diatur dalam kontrak Bangun Kelola Alih. |
|
| (15) |
Aktiva Lain-Lain
Masing-masing akun harus dijelaskan antara lain adalah:
(a)
(b)
(c)
(d) |
Sifat dan spesifikasi penting dari akun yang bersangkutan;
Jika material jumlahnya perlu dirinci menurut komponen utama serta diberikan
penjelasan tambahan untuk unsur yang unik sifatnya;
Unsur yang tidak material jumlahnya dapat digabungkan, namun harus dijelaskan
sifatnya; dan
Amortisasi atas beban yang ditangguhkan harus dijelaskan antara lain mengenai
metode dan periode amortisasinya. |
|
|
| b) |
Kewajiban
| (1) |
Hutang Bank
Yang harus dijelaskan antara lain adalah:
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f)
(g) |
Jenis hutang;
Rincian masing-masing jenis hutang;
Tingkat bunga dan jangka waktu, dapat berbentuk rentang;
Tanggal jatuh tempo serta syarat utama pinjaman jangka pendek lainnya;
Jaminan yang diberikan;
Untuk pinjaman jangka pendek dalam valuta asing, bila di swap harus diungkapkan
jumlahnya dan bunga swap; dan
Persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen
dan pembatasan perolehan hutang baru. |
|
| (2) |
Hutang Usaha
Yang harus dijelaskan antara lain sifat dari hutang usaha
dan nama pemasok utama.
|
| (3) |
Hutang Pajak
Yang harus dijelaskan antara lain adalah:
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f)
(g) |
Rincian dari pajak yang masih harus dibayar, termasuk
pajak anak perusahaan;
Perhitungan Pajak Penghasilan badan yang meliputi rekonsiliasi antara laba
komersial dan laba fiskal untuk periode yang disajikan sebagai akibat beda
waktu dan beda tetap;
Perhitungan saldo hutang Pajak Penghasilan dalam hubungannya dengan pajak
dibayar di muka, termasuk jumlah pajak yang ditangguhkan;
Pernyataan apakah laba kena pajak dalam rekonsiliasi tersebut telah sesuai
dengan SPT tahun lalu dan SPT tahun berjalan, bila SPT tersebut telah dimasukkan
ke Kantor Pelayanan Pajak;
Penyesuaian yang signifikan atas jumlah pajak yang harus dibayar sebagai
akibat dari pemeriksaan pajak;
Jumlah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang terhutang atau dikompensasikan,
dan perhitungannya; dan
Jumlah restitusi pajak yang diajukan dan hasilnya. |
|
| (4) |
Biaya Masih Harus Dibayar
Yang harus dijelaskan antara lain sifat dari unsur utama
biaya yang masih harus dibayar.
|
| (5) |
Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan Jatuh Tempo
dalam Waktu Satu Tahun
Yang harus dijelaskan antara lain rincian dengan menunjuk
kepada kewajiban jangka panjang yang bersangkutan.
|
| (6) |
Kewajiban Lancar Lain-lain
Pengungkapannya adalah sesuai dengan sifat dan asal akun.
|
| (7) |
Hutang Obligasi dan Obligasi Konversi
Yang harus dijelaskan antara lain adalah:
(a)
(b)
(c)
(d) |
Rincian hutang obligasi termasuk jumlah, nilai nominal
dan nilai kurs pada pasar perdana;
Persyaratan masing-masing obligasi antara lain tingkat bunga, jangka waktu,
tanggal pemberian izin, tanggal jatuh tempo dan jadwal pembayaran bunga;
serta pembatasan-pembatasan yang dipersyaratkan;
Perwalian, jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan hutang pokok
obligasi dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan; dan
Untuk obligasi konversi, harus diungkapkan pokok-pokok persyaratan konversi.
|
|
| (8) |
Hutang Sewa Guna Usaha
Yang harus dijelaskan antara lain adalah:
| (a) |
Sewa guna usaha dengan hak opsi (capital
lease) |
|
-
-
-
-
|
Jumlah pembayaran sewa guna usaha yang harus dibayar
paling tidak untuk 2 (dua) tahun berikutnya;
Jaminan yang diberikan sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha;
Keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan
dengan transaksi Penjualan dan Penyewaan Kembali (sale and leaseback);
dan
Ikatan-ikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa guna usaha
(major covenants). |
| (b) |
Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating
lease)
-
-
-
-
-
|
Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan
yang dibebankan sebagai biaya sewa;
Jumlah pembayaran sewa guna usaha yang harus dibayar paling tidak untuk
2 (dua) tahun berikutnya;
Jaminan yang diberikan sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha;
Keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan
dengan transaksi Penjualan dan Penyewaan Kembali (sale and leaseback);
dan
Ikatan-ikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa guna usaha
(major covenants). |
|
|
| (9) |
Kewajiban dalam Rangka Program Pensiun
Yang perlu dijelaskan antara lain adalah:
| (a) |
Penjelasan mengenai program pensiun : |
|
-
-
-
- |
Program pensiun yang diikuti, apakah Program Pensiun
Iuran Pasti atau Program Pensiun Manfaat Pasti;
Dasar penetapan iuran periodik;
Pengelola dana pensiun; dan
Lain-lain. |
| (b) |
Penjelasan mengenai jumlah cadangan pensiun
yang dibebankan pada tahun berjalan; dan |
| (c) |
Penjelasan mengenai sifat dan hal-hal penting
yang mempengaruhi laporan keuangan komparatif, seperti perubahan metode
akuntansi (antara lain, dasar perhitungan aktuaria, amortisasi past
dan prior service cost, perlakuan atas keuntungan dan kerugian aktuaria),
perubahan asumsi aktuaria atau perubahan lain sehubungan dengan program
pensiun. |
|
| (10) |
Kewajiban Jangka Panjang Lain-lain
Yang perlu dijelaskan antara lain sifat dan unsur-unsur
utama kewajiban jangka panjang lain-lain.
|
| (11) |
Hutang Subordinasi
Yang perlu diungkapkan antara lain nama kreditur, sifat
ikatan, jangka waktu, dan kisaran tingkat bunga.
|
|
|
|