4. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
a. Umum
1)




2)






3)








4)



5)



6)

7)
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan memberikan penjelasan baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif terhadap laporan keuangan pokok, sehingga laporan keuangan secara keseluruhan tidak akan menyesatkan bagi para pembaca.

Akun-akun laporan keuangan yang saldonya lebih besar dari 5% total aktiva untuk akun-akun aktiva, 5% total kewajiban untuk akun-akun kewajiban, 5% total ekuitas untuk akun-akun ekuitas, dan 10% total pendapatan untuk akun-akun laba rugi, agar dijelaskan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Sedangkan untuk akun-akun yang transaksi usahanya bersifat khusus, perlu diuraikan pada Catatan atas Laporan Keuangan tanpa mempertimbangkan materialitasnya.

Catatan atas Laporan Keuangan harus menunjukkan secara terpisah jumlah dari setiap jenis transaksi dan saldo dengan para direktur, pegawai, komisaris, pemegang saham utama, dan Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf k peraturan ini. Ikhtisar terpisah tersebut diperlukan untuk piutang, hutang, penjualan atau pendapatan dan beban. Apabila jumlah transaksi untuk masing-masing kategori tersebut dengan Pihak tertentu melebihi Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka jumlah tersebut harus disajikan secara terpisah dan nama Pihak tersebut wajib diungkapkan.

Perusahaan wajib mengungkapkan semua transaksi yang mempengaruhi rekening modal dan mencocokkan dengan saldo awal dan saldo akhir pada ikhtisar terpisah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Pengungkapan dengan menggunakan kata "sebagian« tidak diperkenankan untuk menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah. Pengungkapan hal tersebut harus menyatakan nilai atau persentasenya.

Aktiva yang dijaminkan harus diungkapkan dalam penjelasan masing-masing akun.

Peraturan ini tidak menentukan bentuk penyajian Catatan atas Laporan Keuangan, namun sejauh mungkin mencakup unsur-unsur yang perlu dijelaskan sebagaimana diuraikan dalam huruf b berikut ini.

b. UNSUR CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
1) Umum

Hal-hal yang harus dijelaskan dalam komponen yang bersifat umum, antara lain adalah:

a)
b)


c)
d)
e)

f)
Riwayat ringkas berdirinya Perusahaan;
Nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan Departemen Kehakiman dan atau Nomor dan tanggal Berita Negara yang bersangkutan;
Tujuan pendirian Perusahaan atau bidang usaha utama menurut anggaran dasar;
Kegiatan Perusahaan pada saat ini;
Ijin usaha yang diperoleh, jika Perusahaan berusaha di bidang yang memerlukan ijin khusus; dan
Saat dimulainya kegiatan komersial Perusahaan.
2) Ikhtisar Kebijakan Akuntansi

Jika material dan relevan dengan Perusahaan masing-masing, maka kebijakan akuntansi mengenai hal-hal berikut diuraikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, yakni:

a) Dasar Akuntansi

Yang harus dijelaskan di sini antara lain:

(1)

(2)
(3)
Konsep dasar penyajian laporan keuangan, misalnya dengan konsep nilai historis.
Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasi.
Dasar Penyusunan Laporan Arus Kas.
b) Penyajian Laporan Keuangan

Yang harus dijelaskan di sini antara lain:

(1)
(2)
Pembulatan.
Perubahan periode akuntansi.
c) Kebijakan Akuntansi Menyangkut Akun/Transaksi Tertentu

Harus dijelaskan mengenai kebijakan akuntansi antara lain hal-hal sebagai berikut:

(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
Penilaian Investasi Jangka Pendek;
Penyisihan Piutang Tak Tertagih;
Penilaian Persediaan;
Penilaian Investasi;
Penilaian dan Metode Penyusutan Aktiva Tetap;
Akuntansi Sewa Guna Usaha;
Aktiva Bangun Kelola Alih;
Aktiva Dalam Penyelesaian;
Pengertian Hubungan Istimewa dan Kebijakan Akuntansinya;
Biaya Dibayar di muka;
Kapitalisasi dan Amortisasi Beban Ditangguhkan;
Penilaian dan Metode Penyusutan Aktiva Tak Berwujud;
Pengakuan Pendapatan dan Beban;
Transaksi dalam Mata Uang Asing;
Perhitungan Pajak Penghasilan;
Program Pensiun; dan
Dasar Perhitungan Laba per Saham.
3) Catatan atas Akun-akun Laporan Keuangan

Catatan atas Akun-akun laporan keuangan disusun dengan memperhatikan bagian Umum pada angka 3 huruf a. di atas.

a) Aktiva
(1)





(2)
Kas dan Setara Kas

Yang harus diungkapkan antara lain jumlah Dana Kas Kecil, Bank dan Deposito Berjangka. Penempatan pada Bank yang mempunyai Hubungan Istimewa harus diungkapkan.

Investasi Sementara

Yang harus diungkapkan antara lain:

(a)
(b)
(c)
Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang dimiliki Perusahaan;
Penggunaan metode penilaian; dan
Total harga pasar dari Efek yang dimiliki.
(3)



(4)
Wesel Tagih

Yang harus diungkapkan antara lain kisaran tingkat bunga.

Piutang Usaha

Yang harus diungkapkan antara lain:

(a)

(b)
Jumlah piutang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan
Penyisihan untuk piutang yang diragukan.
(5) Transaksi Hubungan Istimewa.

Yang harus diungkapkan antara lain adalah:

(a)


(b)


(c)


(d)


(e)
Rincian piutang usaha dan non usaha serta hutang usaha dan non usaha pada Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menurut nama pihak-pihak;
Penjelasan mengenai sifat dan syarat transaksi, serta jika dibandingkan dengan transaksi dengan pihak tanpa hubungan istimewa, dan besarnya transaksi tersebut (nominal);
Jumlah relatif penjualan usaha dan non usaha pada Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa terhadap penjualan dari usaha dan non usaha keseluruhan;
Jumlah relatif pembelian usaha dan non usaha pada Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa terhadap pembelian dari usaha dan non usaha keseluruhan; dan
Piutang pada Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang bersifat jangka panjang harus dijelaskan dalam catatan tersendiri yang mencakup hal-hal tersebut pada huruf (a), (b), (c) dan (d) di atas.
(6) Piutang Lain-Lain

Yang harus dijelaskan antara lain adalah:

(a)
(b)
Rincian komponen yang material jumlahnya; dan
Piutang lain yang tidak dirinci secara tersendiri karena kecil jumlahnya, digabungkan dalam komponen tersendiri dengan judul "Piutang Lain-Lain«, namun harus dijelaskan pula sifat dan unsur-unsur utamanya.
(7) Persediaan

Yang harus dijelaskan antara lain adalah:

(a)
(b)

(c)
Penjelasan mengenai jenis dan jumlah persediaan pada akhir tahun;
Penjelasan mengenai kerugian persediaan yang jumlahnya material atau sifatnya luar biasa; dan
Penjelasan apakah persediaan ditutup dengan pertanggungan asuransi dengan jumlah dan syarat pertanggungan yang memadai pada tanggal Neraca.
(8)



(9)
Pajak dibayar dimuka

Yang diungkapkan antara lain adalah rincian menurut jenis pajaknya.

Uang Muka Pembelian

Yang harus dijelaskan antara lain:

(a)
(b)
Jika jumlahnya material harus dirinci menurut elemen utamanya; atau
Jika tidak material jumlahnya dapat digabungkan dalam satu elemen, namun harus dijelaskan sifat dari unsur-unsur utamanya.
(10) Pendapatan akan Diterima

Yang diungkapkan antara lain:

(a)
(b)

Jika jumlahnya material harus dirinci menurut elemen utamanya; atau
Jika tidak material jumlahnya dapat digabungkan dalam satu elemen, namun harus dijelaskan sifat dari unsur-unsur utamanya.
(11) Biaya Dibayar di Muka

Yang diungkapkan antara lain :

(a)
(b)
Jika jumlahnya material harus dirinci menurut elemen utamanya; atau
Jika tidak material jumlahnya, dapat digabungkan dalam satu elemen namun harus dijelaskan sifat dari unsur-unsur utamanya.
(12) Investasi Jangka Panjang

Yang harus dijelaskan antara lain adalah:

(a)

(b)
Rincian menurut jenis dan unsur-unsur investasi jangka panjang untuk setiap jenis;
Jika investasi jangka panjang dalam bentuk pemilikan, maka harus dijelaskan:
-
-

-
Persentase yang dimiliki dan nama perusahaan;
Perbedaan antara harga perolehan dengan nilai wajar pada saat pembelian dan perlakuan akuntansi yang berhubungan; dan
Nilai pasar investasi, jika dapat ditentukan secara obyektif; dan
(c) Perubahan status investasi jangka panjang, misalnya dari pinjaman menjadi pemilikan.
(13) Aktiva Tetap

Yang harus dijelaskan antara lain:

(a) Pemilikan Langsung
-
-



-


-


-
Rincian aktiva tetap menurut jenisnya.;
Rincian aktiva tetap berdasarkan harga perolehan. Di samping itu perlu pula dijelaskan mengenai akumulasi penyusutan masing-masing kelompok aktiva tetap, dan jumlah penyusutan pada tahun berjalan;
Penjelasan mengenai jangka waktu penyusutan masing-masing komponen aktiva tetap yang belum dijelaskan dalam catatan mengenai kebijakan akuntansi;
Penjelasan apakah aktiva tetap ditutup dengan pertanggungan asuransi dengan syarat dan jumlah pertanggungan yang memadai pada tanggal Neraca; dan
Suatu rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan pelepasan.
(b) Aktiva Sewa Guna Usaha
-




-


-
Rincian aktiva sewa guna usaha berdasarkan nilai tunai seluruh pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar pada akhir masa sewa guna usaha. Di samping itu dijelaskan mengenai akumulasi penyusutan masing-masing kelompok aktiva sewa guna usaha;
Penjelasan mengenai jangka waktu penyusutan masing-masing komponen aktiva sewa guna usaha yang belum dijelaskan dalam catatan mengenai kebijakan akuntansi; dan
Penjelasan mengenai penyusutan aktiva sewa guna usaha yang dibebankan dalam tahun berjalan.
(c) Aktiva Dalam Penyelesaian
-
-
-
Rincian aktiva yang sedang dibangun;
Persentase penyelesaian dari sudut keuangan; dan
Penjelasan mengenai jumlah beban keuangan selama masa pembangunan suatu aktiva yang dikapitalisasi pada periode pelaporan dan jumlah beban keuangan pada periode pelaporan yang sama.
(14) Aktiva Bangun Kelola Alih
(a)

(b)

(c)

(d)

Rincian aktiva yang dikelola, berikut penambahan dan pengurangannya;
Penjelasan mengenai jangka waktu amortisasi masing-masing aktiva yang belum dijelaskan dalam catatan mengenai kebijakan akuntansi;
Penjelasan mengenai amortisasi aktiva yang dilakukan dalam tahun berjalan; dan
Aspek pokok yang diatur dalam kontrak Bangun Kelola Alih.
(15) Aktiva Lain-Lain

Masing-masing akun harus dijelaskan antara lain adalah:

(a)
(b)

(c)

(d)
Sifat dan spesifikasi penting dari akun yang bersangkutan;
Jika material jumlahnya perlu dirinci menurut komponen utama serta diberikan penjelasan tambahan untuk unsur yang unik sifatnya;
Unsur yang tidak material jumlahnya dapat digabungkan, namun harus dijelaskan sifatnya; dan
Amortisasi atas beban yang ditangguhkan harus dijelaskan antara lain mengenai metode dan periode amortisasinya.
b) Kewajiban
(1) Hutang Bank

Yang harus dijelaskan antara lain adalah:

(a)
(b)
(c)
(d)

(e)
(f)

(g)
Jenis hutang;
Rincian masing-masing jenis hutang;
Tingkat bunga dan jangka waktu, dapat berbentuk rentang;
Tanggal jatuh tempo serta syarat utama pinjaman jangka pendek lainnya;
Jaminan yang diberikan;
Untuk pinjaman jangka pendek dalam valuta asing, bila di swap harus diungkapkan jumlahnya dan bunga swap; dan
Persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen dan pembatasan perolehan hutang baru.
(2) Hutang Usaha

Yang harus dijelaskan antara lain sifat dari hutang usaha dan nama pemasok utama.

(3) Hutang Pajak

Yang harus dijelaskan antara lain adalah:

(a)

(b)


(c)


(d)


(e)

(f)

(g)
Rincian dari pajak yang masih harus dibayar, termasuk pajak anak perusahaan;
Perhitungan Pajak Penghasilan badan yang meliputi rekonsiliasi antara laba komersial dan laba fiskal untuk periode yang disajikan sebagai akibat beda waktu dan beda tetap;
Perhitungan saldo hutang Pajak Penghasilan dalam hubungannya dengan pajak dibayar di muka, termasuk jumlah pajak yang ditangguhkan;
Pernyataan apakah laba kena pajak dalam rekonsiliasi tersebut telah sesuai dengan SPT tahun lalu dan SPT tahun berjalan, bila SPT tersebut telah dimasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak;
Penyesuaian yang signifikan atas jumlah pajak yang harus dibayar sebagai akibat dari pemeriksaan pajak;
Jumlah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang terhutang atau dikompensasikan, dan perhitungannya; dan
Jumlah restitusi pajak yang diajukan dan hasilnya.
(4) Biaya Masih Harus Dibayar

Yang harus dijelaskan antara lain sifat dari unsur utama biaya yang masih harus dibayar.

(5) Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun

Yang harus dijelaskan antara lain rincian dengan menunjuk kepada kewajiban jangka panjang yang bersangkutan.

(6) Kewajiban Lancar Lain-lain

Pengungkapannya adalah sesuai dengan sifat dan asal akun.

(7) Hutang Obligasi dan Obligasi Konversi

Yang harus dijelaskan antara lain adalah:

(a)

(b)



(c)

(d)
Rincian hutang obligasi termasuk jumlah, nilai nominal dan nilai kurs pada pasar perdana;
Persyaratan masing-masing obligasi antara lain tingkat bunga, jangka waktu, tanggal pemberian izin, tanggal jatuh tempo dan jadwal pembayaran bunga; serta pembatasan-pembatasan yang dipersyaratkan;
Perwalian, jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan hutang pokok obligasi dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan; dan
Untuk obligasi konversi, harus diungkapkan pokok-pokok persyaratan konversi.
(8) Hutang Sewa Guna Usaha

Yang harus dijelaskan antara lain adalah:

(a) Sewa guna usaha dengan hak opsi (capital lease)
-

-

-


-

Jumlah pembayaran sewa guna usaha yang harus dibayar paling tidak untuk 2 (dua) tahun berikutnya;
Jaminan yang diberikan sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha;
Keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan dengan transaksi Penjualan dan Penyewaan Kembali (sale and leaseback); dan
Ikatan-ikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa guna usaha (major covenants).
(b) Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
-

-

-

-

-

Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan yang dibebankan sebagai biaya sewa;
Jumlah pembayaran sewa guna usaha yang harus dibayar paling tidak untuk 2 (dua) tahun berikutnya;
Jaminan yang diberikan sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha;
Keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan dengan transaksi Penjualan dan Penyewaan Kembali (sale and leaseback); dan
Ikatan-ikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa guna usaha (major covenants).
(9) Kewajiban dalam Rangka Program Pensiun

Yang perlu dijelaskan antara lain adalah:

(a) Penjelasan mengenai program pensiun :
-

-
-
-
Program pensiun yang diikuti, apakah Program Pensiun Iuran Pasti atau Program Pensiun Manfaat Pasti;
Dasar penetapan iuran periodik;
Pengelola dana pensiun; dan
Lain-lain.
(b) Penjelasan mengenai jumlah cadangan pensiun yang dibebankan pada tahun berjalan; dan
(c) Penjelasan mengenai sifat dan hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan komparatif, seperti perubahan metode akuntansi (antara lain, dasar perhitungan aktuaria, amortisasi past dan prior service cost, perlakuan atas keuntungan dan kerugian aktuaria), perubahan asumsi aktuaria atau perubahan lain sehubungan dengan program pensiun.
(10) Kewajiban Jangka Panjang Lain-lain

Yang perlu dijelaskan antara lain sifat dan unsur-unsur utama kewajiban jangka panjang lain-lain.

(11) Hutang Subordinasi

Yang perlu diungkapkan antara lain nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu, dan kisaran tingkat bunga.

Lihat lampiran berikutnya