|
Pasal 13 Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan. Pasal 14 |
||||||||||
| (1) | Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu berupa : | |||||||||
|
|
|
|||||||||
| b. | barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. | |||||||||
| (2) | Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukum untuk melunasi dengan niulai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. | |||||||||
| (3) | Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | |||||||||
|
Pasal 15 |
||||||||||
| (1) | Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari penyitaan adalah : | |||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| f. | peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. | |||||||||
| (2) | Perubahan besarnya nilai peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri. | |||||||||
| (3) | Penambahan jenis barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f diatur dengan Peraturan Pemerintah. | |||||||||
|
Pasal 16 Barang yang telah disita dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali apabila menurut Jurusita Pajak barang dimaksud perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain. Pasal 17 |
||||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| (3) | Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang bergerak yang kepemilikannya belum terdaftar, Jurusita Pajak menyampaikan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri setempat untuk diumumkan menurut cara yang lazim di tempat itu. | |||||||||
|
Pasal 18 |
||||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| (3) | Dalam hal barang yang disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian telah dikembalikan kepada Penanggung Pajak tanpa pemberitahuan kepada Pejabat, penyitaan barang dimaksud tetap dapat dilaksanakan. | |||||||||
|
Pasal 19 |
||||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| (6) | Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap : | |||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| c. | biya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. | |||||||||
| (7) | Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap segera disampaikan oleh Pengadilan Negeri kepada Kantor Lelang untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian hasil lelang. | |||||||||
| ` |
Pasal 20 |
|||||||||
| (1) | Dalam hal obyek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, Pejabat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat obyek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap obyek sita simaksud, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah. | |||||||||
| (2) | Dalam hal obyek sita letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud dapat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat obyek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. | |||||||||
| (3) | Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberitahukan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dimaksud kepada Pejabat yang meminta bantuan segera setelah penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan Berita Acara Pelaksanaan Sita. | |||||||||
|
Pasal 21 Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak. Pasal 22 |
||||||||||
| (1) | Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atau ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Daerah. | |||||||||
| (2) | Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat. | |||||||||
| (1) | Penanggung Pajak dilarang : | |||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| c. | merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita atau segel sita yang telah ditempel pada barang sitaan; | |||||||||
| (2) | Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||||
|
Pasal 24 Ketentuan mengenai tata cara penyitaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 25 |
||||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| (3) | Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara : | |||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| f. | penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak kepada Pejabat. | |||||||||
| (4) | Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||||
| (5) | Ketentuan mengenai tata cara penjualan barang yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | |||||||||