|
Pasal 26 |
||||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| (6) | Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||||
|
Pasal 27 |
||||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| (3) | Lelang tidak dapat dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan, atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, atau obyek lelang musnah. | |||||||||
|
Pasal 28 |
||||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| (5) | Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak. | |||||||||
|
B A B V PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN Pasal 29 Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan etikat baiknya dalam melunasi utang pajak. Pasal 30 |
||||||||||
|
|
|
|||||||||
| (2) | Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya : | |||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| c. | jangka waktu pencegahan. | |||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| (5) | Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Pajak Wajib Pajak badan atau ahli waris. | |||||||||
|
Pasal 31 Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak Pasal 32 Pencegahan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 33 |
||||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
Surat Perintah penyanderaan memuat sekurang-kurangnya : | |||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| e. | tempat penyanderaan. | |||||||||
|
|
|
|||||||||
| (6) | Besarnya jumlah utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 29 dapat diubah dangan Peraturan Pemernitah. | |||||||||
|
Pasal 34 |
||||||||||
| (1) | Penanggung Pajak yang disandera dilepas : | |||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| d. | berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. | |||||||||
| (2) | Sebelum Penanggung Pajak dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, Pejabat segera memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyanderaan. | |||||||||
| (3) | Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyaderaan hanya kepada Pengadilan Negeri. | |||||||||
| (4) | Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikabulkan dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat memohon rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaan yang telah dijalaninya. | |||||||||
| (5) | Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari. | |||||||||
| (6) | Peruibahan besarnya nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri. | |||||||||
| (7) | Penanggung Pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksana penyanderaan setelah masa penyanderaan berakhir. | |||||||||
|
Pasal 35 Penyeranderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak. Pasal 36 Ketentuan mengenai tempat penyanderaan, tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak, dan pemberian ganti rugi diatur dengan Peraturan Pemerintah. B A B VI G U G A T A N Pasal 37 |
||||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| (3) | Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 34 ayat (3) tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak. | |||||||||
|
Pasal 38 |
||||||||||
| (1) | Guguatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri. | |||||||||
| (2) | Pengadilan Negeri yang menerima surat gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat. | |||||||||
| (3) | Pejabat menangguhkan pelaksanaan penagihan pajak hanya terhadap barang yang digugat kepemilikannya sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | |||||||||
| (4) | Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah leleng dilaksanakan. | |||||||||