Pasal  26

(1)
Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
(2)
Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelalang sebelum lelang dilaksanakan.
(3)
Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli Risalah Lelang.
(4)
Pejabat dan Jurusita Pajak tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang.
(5)
Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan yang dilelang, berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.
(6) Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal  27

(1)
Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan.
(2)
Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.
(3) Lelang tidak dapat dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan, atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, atau obyek lelang musnah.

Pasal  28

(1)
Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak.
(2)
dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
(3)
Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan lelang.
(4)
Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.

B A B  V

PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN

Pasal  29

Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan etikat baiknya dalam melunasi utang pajak.

Pasal  30

(1)
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan.
(2) Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya :
a.
indentitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan; 
b.
alasan untuk melakukan pencegahan; dan
c. jangka waktu pencegahan.                                              
(3)
Jangka waktu pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c  paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selamalamanya 6 (enam) bulan.
(4)
Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan, Menteri Kehakiman, Pejabat yang memohon pencegahan, atas pejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah setempat.
(5) Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Pajak Wajib Pajak badan atau ahli waris.

Pasal  31

Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak

Pasal  32

Pencegahan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal  33

(1)
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
(2)
Penyamderaan sebagaimana simaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
(3)
Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(4)
Surat Perintah penyanderaan memuat sekurang-kurangnya :
a.
indentitas Penanggung Pajak;
b.
alasan penyanderaan;
c.
izin penyanderaan;
d.
lamanya penyanderasan ' dan
e. tempat penyanderaan.
(5)
Penyandertaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung Pajak sedang beribadah, atau sedang mengikuti sedang resmi, atau sedang mengikuti Pemilihan Umum.
(6) Besarnya jumlah utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 29 dapat diubah dangan Peraturan Pemernitah.

Pasal  34

(1) Penanggung Pajak yang disandera dilepas :
a.
apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
b.
apabila jang ka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan itu telah terpenuhi;
c.
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Sebelum Penanggung Pajak dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, Pejabat segera memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyanderaan.
(3) Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyaderaan hanya kepada Pengadilan Negeri.
(4) Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikabulkan dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat memohon rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaan yang telah dijalaninya.
(5) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari.
(6) Peruibahan besarnya nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
(7) Penanggung Pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksana penyanderaan setelah masa penyanderaan berakhir.

Pasal  35

Penyeranderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

Pasal  36

Ketentuan mengenai tempat penyanderaan, tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak, dan pemberian ganti rugi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

B A B  VI

G U G A T A N

Pasal  37

(1)
Guguatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita, atau lelang hanya dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2)
Guguatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Pasa, sita, atau pengunguman lelang dilaksanakan.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 34 ayat (3) tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.

Pasal  38

(1) Guguatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
(2) Pengadilan Negeri yang menerima surat gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat.
(3) Pejabat menangguhkan pelaksanaan penagihan pajak hanya terhadap barang yang digugat kepemilikannya sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah leleng dilaksanakan.