B A B  VII

KETENTUAN KHUSUS

Pasal  39

(1)
Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang yang dalam penerbitannya terdapat keslahan atau kekeliruan.
(2)
Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang yang dalam penerbitannya terdapat keslahan atau kekeliruan.
(3) Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Pejabat.

Pasal  40

(1) Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang telah dilelang.
(2) Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal  41

Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B A B  VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal  42

(1) Tindakan pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) yang belum dapat diselesaikan pada saat berlakunya Undang-undang ini ditetapkan sebagai berikut :
a.
dalam hal Surat Paksa sudah diterbitkan tetapi belum diberitahukan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan, Surat Paksa dimaksud dinyatakan batal demi hukum;
b.
dalam hal Surat Paksa sudah diberitahukan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan, pelaksanaan sita yang belum diproses diselesaiakan berdasarkan Undang-undang ini;
c.
dalam hal Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sudah diterbitkan tetapi belum dilaksanakan, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dimaksud dinyatakan batal demi hukum;
d. dalam hal lelang sudah diproses tetapi belum dilaksanakan, tetap diselesaiakan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850).
(2) Gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan pelaksanaan penagihan pajak sebelum tanggal 1 Januari 1998 diajukan kepada badan peradilan yang bersangkutan.

B A B  IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal  43

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang penagihan pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentang dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.

Pasal  44

Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal  45

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.