|
B A B VII KETENTUAN KHUSUS Pasal 39 |
||||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| (3) | Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Pejabat. | |||||||||
|
Pasal 40 |
||||||||||
| (1) | Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang telah dilelang. | |||||||||
| (2) | Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. | |||||||||
|
Pasal 41 Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. B A B VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 42 |
||||||||||
| (1) | Tindakan pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) yang belum dapat diselesaikan pada saat berlakunya Undang-undang ini ditetapkan sebagai berikut : | |||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
| d. | dalam hal lelang sudah diproses tetapi belum dilaksanakan, tetap diselesaiakan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850). | |||||||||
| (2) | Gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan pelaksanaan penagihan pajak sebelum tanggal 1 Januari 1998 diajukan kepada badan peradilan yang bersangkutan. | |||||||||
|
B A B IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 43 |
||||||||||
| (1) | Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) dinyatakan tidak berlaku. | |||||||||
| (2) | Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang penagihan pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentang dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru. | |||||||||
|
Pasal 44 Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pasal 45 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O
MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 42