PENJELASAN 

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

TENTANG

PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSAN

UMUM

Tujuan Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 adalah mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan merata. Tujuan luhur yang demikian itu hanya dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional secara bertahap, terencana, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan. Untuk melaksanakan pembangunan nasional dimaksud, diperlukan dana dari masyarakat, antara lain, berupa pembayaran pajak. Oleh Karena itu, peran serta masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun, dalam kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya. Terhadaptunggakan pajak dimaksud perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Selama ini, tindakan penagihan pajak dimaksud dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa kurang dapat sepenuhnya mendukung pelaksanaan Undang-undang perpajakan yang berlaku sekarang sebab selain Undang-undang perpajakan telah mengalami perubahan, juga karena adanya perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis. Oleh karena itu, diperlukan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang dapat mengatasi semua permasalahan yang timbul di masyarakat, khususnya, permasalahan mengenai tunggakan pajak serta dapat memberikan motivasi peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Wajib Pajak.
Undang-undang penagihan pajak yang demikian itu diharapkan akan dapat memberikan penekanan yang lebih pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat Wajib Pajak dan kepentingan negara. Keseimbangan kepentingan dimaksud berupa pelaksanaan hak dan kewajiban oleh kedua belah pihak yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, adil, serasi, dan selaras dalam wujut tata aturan yang jelas dansederhana serta memberikan kepastian hukum.
Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur ketentuan tentang tata cara tindakan penagihan pajak yang berupa penagihan seketika dan sekaligus, pelaksanaan Surat Paksa, Penyitaan, pencegahan, dan atau penyanderaan, serta pelelangan. Dalam Undang-undang ini, Surat Paksa diberi kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan banding sehingga Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sampai pelelangan barang Penanggung Pajak.
Selaras dengan perkembangan jenis pajak dan pungutan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang dilakukan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, Undang-undang ini dimaksudkan untuk diberlakukan terhadap berbagai jenis pajak dimaksud. Sementara jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Masuk dan Cukai, pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Malik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, dan Pajak atas Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Dalam rangka menegakan keadilan, Undang-undang ini tetap memberikan perlindungan hukum, baik kepada Penanggung Pajak maupun pihak ketiga berupa hak untuk mengajukan gugutan. Karena pelaksanaan sanggahan pada hakikatnya tidak berbeda dengan pelaksanaan gugatan, ketentuan dalam Undang-undang ini mengatur bahwa gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan pelaksanaan penagihan pajak berupa pelaksanaan Surat Paksa, sita, atau lelang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Sementara itu, gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita diajukan ke Pengadilan Negeri. Sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 bahwa sanggahan dan atau gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita atau lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak yang selanjutnya berdasarkan Undang-undang disebut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.  Perlindungan hukum terhadap hak dimaksud diberikan porsi tersendiri yang dituangkan berupa ketentuan dalam beberapa pasal di dalam Undang-undang ini.

Pelunasan utang pajak oleh Penanggung Pajak merupakan salah satu tujuan penting dari pemberlakuan Undang-undang ini. Untuk menambah ketajaman upaya penagihan pajak, dalam keadaan tertentu terhadap Penanggung Pajak tertentu secara sangat selektif dan hati-hati berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, dapat dilakukan tindakan pencegahan dan dengan seizin Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat dilakukan penyanderaan. Namun, perlindungan hak untuk memperoleh keadilan bagi Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan pencegahan dan atau penyanderaan dimaksud tetap diberikan oleh Undang-undang ini.

Beberapa pokok peraturan yang terkandung dalam Undang-undang ini adalah sebagai berikut :

a.
Ketentuan tentang pengertian Penanggung Pajak diperluas untuk menyesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu untuk Wajib Pajak badan, Penanggung Pajak adalah pengurus yang pengertiannya telah diperluas termasuk juga orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan;
b.
Dalam hal tertentu dapat dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus;
c.
Memperjelas dan mempertegas pemberitahuan Surat Pakasa secara lebih rinci tentang kepada siapa, di mana, kapan, dan bagaimana Surat Paksa diberitahukan dan kemungkinan pembetulan serta penggantian Surat Paksa;
d.
Ketentuan tentang penyitaan barang yang digunakan sebagai jaminan pelunasan utang pajak diatur secara lebih rinci dan jelas serta tegas yang meliputi jenis, status, nilai serta tempat penyimpanan atau penitipan barang sitaan milik Penanggung Pajak dengan tetap memberikan perlindungan hak bagi pihak ketiga;
e.
Untuk melindungi kepentingan masyarakat Wajib Pajak diberikan pengecualian terhadap barang yang dapat disita;
f.
Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
Untuyk kepentingan negara, diatur secara lebih tegas tentang hak mendahulu yang dimiliki oleh negara terhadap pembagian hasil lelang barang milik Penanggung pajak;
h.
Dalam rangka mendorong masyarakat agar mengutamakan kewajiban kenegaraan, ketentuan tetang pelaksanaan penagihan pajak sampaui dengan lelang lebih dipertegas walaupun Wajaib Pajak mengajukan keberatan atau banding;
i.
Untuk melindungi kepentingan pembeli barang secara lelang, Risalah Lelang digunakan sebagai dasar pengalihan hak;
j.
Dalam hal-hal tertentu pencegahan dan atau penyanderaan dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak tertentu agar melunasi utang pajak. Pencegahan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Izin penyanderaan yang dahulu diberikan oleh Kepala Daerah Tingkat I, menurut Undang-undang ini diberikan oleh Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Pencegahan dan atau penyanderaan dilaksanakan secara sangat selektif dan hati-hati;
k.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur, gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan pelaksanaan Surat Paksa,sita, atau lelang hanya dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan gugatan tidak dapat diajukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari;
l.
Dalam hal lelang telah dilaksanakan dan Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang telah dilelang, tetapi Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dalam bentuk uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam pembentukan, Undang-undang ini tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, diperhatikan, diacu, dan dikaitkan dengan Undang-undang lainnya, yaitu :
1.
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara omor 3264),sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
5.
Undang-undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
6.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara omor 3587);
7.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
8.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
9.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
10.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632);
11.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
12.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
13. Vendu Reglement Staatsblad 1908 Nomor 189 (Peraturan Lelang Tahun 1908).
PASAL DEMI PASAL

Pasal  1

Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian istilah yang bersifat teknis dan baku yang dipergunakan dalam Undang-undang ini. Rumusan istilah ini diperlukan untuk mencegah adanya salah penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan sehingga dapat memberi kemudahan dan kelancaran, baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur dalam melaksanakan han dan kewajiban.
Pasal  2
Ayat  (1)
Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat. Yang dimaksud dengan Pejabat untuk penagihan pajak pusat antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Adapun yang dimaksud dengan pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Masuk dan Cukai.
Ayat 2
Kewenangan menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah diberikan kepada Kepala Daerah. Yang dimaksud dengan pejabat untuk penagihan pajak daerah seperti Dinas Pendapatan Daerah. adapun yang dimaksud dengan pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, antara lain, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Ayat  (3)
Ayat ini mengatur ketentuan tentang pemberian kewenangan kepada Pejabat di bidang penagihan pajak untuk mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan sekaligus, Surat Paksa, surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, atau menerbitkan surat lain, surat permintaan bantuan kepada Kepolisian atau surat permintaan pencegahan.
Pasal 3
Ayat (1) dan Ayat (2)
Jurusita Pajak melaksanakan tugasnya merupakan pelaksanaan eksekusi dari putusan yang sama kedudukannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, untuk dapat diangkat sebagai Jurusita Pajak, harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, misalnya, pendikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus Jurusita Pajak.

Dengan pertimbangan bahwa Jurusita Pajak harus ada pada setiap kantor Pejabat, baik Pejabat untuk penagihan pajak pusat maupun Pejabat untuk penagihan pajak daerah, maka kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak diberikan kepada Pejabat dengan berpedoman pada syarat-syarat dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal  4
Cukup jelas
Pasal  5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas                                                                            
Huruf b
Yang dimaksud dengan memberitahukan Surat Paksa adalah penyampaian Surat Paksa secara resmi kepada Penanggung Pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa.
Huruf c
Cukup jelas                                           
Huruf d
Jurusita Pajak melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat Perintah Penyanderaan dari Pejabat sesuai dengan izin yang diberikan oleh Menteri atay Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur keharusan Jurusita Pajak dalam melaksanakan kewajibannya dilengkapi dengan kartu tanda pengenal yang diterbitkan oleh Pejabat. Hal ini dimaksudkan sebagai bukti diri bagi Jurusita Pajak bahwa yang bersangkutan adalah Jurusita Pajak yang sah dan betul-betul bertugas untuk melaksanakan tindakan penagihan pajak.
Ayat (3) dan Ayat (4)
Ketentuan ini mengatur kewenangan Jurusita Pajak dalam melaksanakan penyitaan untuk menemukan obyek sita yang ada di tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat tinggal Penanggung Pajak dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat, misalnya, dengan terlebih dahulu meminta izin dari Penanggung Pajak, kewenangan ini pada hakikatnya tidak sama dengan penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugas dapat meminta bantuan pihak lain, misalnya, dalam hal Penanggung Pajak tidak memberi izin atau menghalangi pelaksanaan penyitaan, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan. Demikian juga dalam hal penyitaan terhadap barang tidak bergerak seperti tanah, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan kepada Badan Pertanahan Nasional atau Pemerintah Daerah untuk meneliti kelengkapan dokumen berupa keterangan kepemilikan atau dokumen lainnya. Dalam hal penyitaan terhadap kapal laut dengan isi kotor tertentu dapat meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Ayat (5)
Pada dasarnya Jurusita Pajak melaksanakan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, namun apabila dalam suatu kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat, misalnya, di Jakarta, maka Menteri atau Kepala Daerah berwenang menetapkan bahwa Jurusita Pajak dapat melaksanakan tugasnya di luar wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya.

Contoh :

Jurusita Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng dapat melaksana- kan penyitaan barang Penanggung Pajak yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pasar Minggu.

Pasal  6 .....................