KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 242/KMK.01/1998

TENTANG

PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR MINYAK SAWIT/MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta untuk menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor minyak sawit/minyak kelapa dan produk turunannya;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan ekspor impor dan lalulintas devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang ekspor;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.00/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 159/KMK.05/1997;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tatacara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR MINYAK SAWIT/MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNAN- NYA

Pasal  1

Terhadap ekspor minyak sawit/minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran I Keputusan ini dikenakan pajak ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4.

Pasal  2

Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Pasal  3

Tatacara Pembayaran dan penyetoran pajak Ekspor dimaksud dalam Keputusan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998.

Pasal  4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RI.

TARIP PAJAK EKSPOR MINYAK SAWIT/MINYAK KELAPA
DAN PRODUKSI TURUNANNYA
No.
U R A I A N
TERMASUK DALAM
TARIP POS
TARIP PAJAK
EKSPOR
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
CRUDE PALM OIL (CPO)
REFINED BLEACHED DEIODORIZED
PALM OIL (RDB PO)
CRUDE OLEIN (CRD OLEIN)
REFINED BLEACHED DEODORIZED
OLEIN (RDB OLEIN)
CRUDE STEARIN
RDB STEARIN
CRUDE PALM KERNEL OIL
RDB PALM KERNEL OIL
CRUDE COCONUTS OIL(CCO)
RDB COCONUTS OIL
1511.10.000
1511.90.000
3823.12.000
3823.12.000
3823.11.000
3823.11.000
1513.21.000
1513.29.000
1513.11.000
1513.19.000
40%
35%
40%
35%
35%
30%
35%
30%
20%
15%