KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 242/KMK.01/1998
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta untuk menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor minyak sawit/minyak kelapa dan produk turunannya; | ||||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687); | |||||
| 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan ekspor impor dan lalulintas devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291); | |||||||
| 3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang ekspor; | |||||||
| 4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.00/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 159/KMK.05/1997; | |||||||
| 5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tatacara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu; | |||||||
|
M E M U T U S K A N : |
||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR MINYAK SAWIT/MINYAK KELAPA
DAN PRODUK TURUNAN- NYA
Pasal 1 Terhadap ekspor minyak sawit/minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran I Keputusan ini dikenakan pajak ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4. Pasal 2 Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pasal 3 Tatacara Pembayaran dan penyetoran pajak Ekspor dimaksud dalam Keputusan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RI. |
||||||
MENTERI KEUANGAN
FUAD BAWAZIER
LAMPIRAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN
FUAD BAWAZIER