Pasal  4

                       (1) BPPN dapat menunjuk, menguasakan atau menugaskan kepada pihak ketiga untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dari BPPN
(2) Tugas-tugas tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Sususnan dan Kedudukan BPPN

Pasal  5

(1) BPPN dipimpin oleh seorang Ketua, yang dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Wakil Ketua.
(2) Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri.
(3) Wakil ketua diberhentikan dan diangkat oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Ketua.
(4) Ketua bertindak mewakili BPPN di muka maupun di luar pengadilan.
(5) Dalam hal Ketua tidak hadir atau berhalangan, seorang Wakil Ketua bertindak untuk dan atas nama serta mewakili BPPN.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian serta hak dan kewajiban pegawai BPPN serta perubahannya ditetapkan oleh Ketua.

Pasal  6

BPPN berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Bagian Ketiga
Anggaran BPPN

Pasal  7

(1) Anggaran BPPN bersumber dari penyelesaian dan pengelolaan Aset Dalam Restrukturisasi.
(2) Penggunaan Anggaran BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada Rencana Kerja dan anggaran Tahunan (RKAT) BPPN setelah mendapatkan persetujaun Menteri, yang sebelumnya telah mendapat pertimbangan dari Komite Kebijaksa- naan Sektor Keuangan (Finacial Sector Action  Committee).
(3) BPPN mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) kepada Menteri dan Komite Kebijaksanaan Sektor Keuangan (Finacial Sector Action  Committee) selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran BPPN.
(4) Penerimaan BPPN yang bersumber dari penyelesaian dan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat digunakan terlebih dahulu untuk menjalankan program penyehatan yang dilakukan oleh BPPN.
(5) Apabila terjadi kekurangan atas Anggaran BPPN dalam tahun berjalan, dapat dimintakan tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN).

Pasal  8

(1) BPPN berwenang untuk melakukan pengadaan barang dan jasa dengan cara pemilihan langsung sampai dengan jumlah Rp. 50.000. 000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
(2) Pengadaan barang dan jasa dengan nilai diatas Rp. 50.000. 000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) harus dengan persetujuan Menteri.
(3) Tata cara pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal  9

(1) BPPN berwenang untuk melakukan penjualan aset sampai dengan nilai Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) dan dilaporkan kepada Menteri.
(2) Penjualan aset dengan nilai di atas Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(3) Tata cara penjualan aset dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Penyampaian Laporan BPPN

Pasal  10

(1) BPPN wajib memberikan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Komite Kebijaksanaan Sektor Keuangan (Finacial Sector Action  Committee) setiap 6(enam) bulan.
(2) Berdasarkan laporan keuangan akhir tahun anggaran, Menteri dengan pertimbangan Komite Kebijaksanaan Sektor Keuangan (Finacial Sector Action  Committee) menetapkan penggunaan atas kelebihan penerimaan BPPN.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Berakhirnya BPPN

Pasal  11

(1) Apabila setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan menurut penilaian Pemerintah BPPN telah menyelesaikan tugasnya, Pemerintah menyatakan berakhirnya BPPN.
(2) Dengan berakhirnya BPPN, segala kekayaan menjadi kekayaan negara.
(3) Pengakhiran BPPN serta akibat hukumnya ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

BAB III

KEWENANGAN BPPN

Bagian Kesatu
Kewenangan Umum

Pasal  12

Dalam melaksanakan tugasnya, BPPN mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A Undang-undang Perbankan.

Pasal  13

Dalam melaksanakan tugasnya, BPPN Dapat :

a. Melakukan tindakan hukum atas Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi;
b. Menbentuk divisi atau unit dalam BPPN dengan wewenang yang ada Pada BPPN atau pembentukan dan atau Penyertaan Modal Sementara dalam suatu badan hukum untuk menguasai, mengelola, dan atau melakukan tindakan kepemilikan atas Aset Dalam Restrukturisasi, Kewajiban dalam Restrukturisasi dan atau kekayaan milik atau yang menjadi hak Bank Dalam Penyehatan dan atau BPPN; danBPPN
c. Secara langsung atau tidak langsung melakukan tindakan hukum atas atau sehubungan dengan Debitur, Bank dalam penyehatan, Aset dalam restrukturisasi, Kewajiban dalam restrukturisasi, dan atau kekayaan yang akan diserahkan atau dialihkan kepada BPPN, meskipun telaha diatur secara lain dalam suatu kontrak, perjanjian, atau peraturan perundang-undangan terkait.
Bagian kedua
Kewenangan BPPN Terhadap Perusahaan Terafiliasi

Pasal  14

Kewenangan BPPN terhadap Bank Dalam Penyehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini berlaku pula terhadap :

a. Perusahaan Terafiliasi dari Bank Dalam Penyehatan tersebut apabila terdapat indikasi yang kuat bahwa Perusahaan Terafiliasi tersebut turut serta melakukan pelanggaran ketentuan perbankan atau turut mengambil keuntungan dari hasil pelanggaran tersebut; dan
b. aset Dalam Restrukturisasi.
Bagian Ketiga
Penyertaan Modal Sementara

Pasal  15

(1) Dalam rangka penyehatan perbankan dan atau pengelolaan kekayaan yang berbentuk portofolio kredit, BPPN dapat melakukan Penyertaan Modal Sementara.
(2) Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan pada Bank Dalam Penyehatan, Debitur, dan atau badan hukum lainnya.
(3) Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), dapat dilakukan secara langsung atau melalui pengonversian tagiahan BPPN menjadi penyertaan modal.

Pasal  16

BPPN setiap waktu dapat melakukan pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan cara menjual saham kepada pihak lain.

Pasal  17

(1) Penyertaan modal dan pengalihan modal (divestasi) oleh BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilaporkan kepada instansi terkait.
(2) Khusus terhadap perseroan terbuka, selain pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar yang berperedaran luas.

Pasal  18

Ketentuan, persyaratan, tata cara penyertaan modal dan pengalihan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kempat

Peninjauan Ulang, Pengubahan, Pembatalan
dan atau Pengakhiran Kontrak

Pasal  19

(1) BPPN berwenang untuk meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri dan atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Dalam Penyehatan dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan BPPN merugikan.
(2) Penjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan atau pengubahan setiap kontrak oleh BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Ketua BPPN.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberitahukan dengan surat tercacat atau dengan cara lain yang dikirimkan kepada para pihak ke alamat sesuai kontrak atau alamat lain yang diketahui BPPN.

Pasal  20

(1) Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran dan atau pengubahan kontrak oleh BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menimbulkan kerugian bagi suatu pihak, pihak tersebut hanya dapat menuntut ganti rugi yang tidak melebihi nilai manfaat yang telah diperoleh dari kontrak dimaksud setelah terlebih dahulu membuktikan secara nyata dan jelas kerugian yang dialaminya.
(2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman  surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).