Bagian Kelima
Pengosongan

Pasal  21

BPPN berwenang untuk melakukan pengosongan atas tanah dan atau bangunan milik atau yang menjadi hak Bank Dalam Penyehatan dan atau BPPN yang dikuasai oleh pihak lain.

Pasal  22

(1) Pengosongan dilakukan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengosongan yang dikeluarkan oleh BPPN.
(2) Surat Perintah Pengosongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat BPPN yang berwenang.
(3) Surat Perintah Pengosongan mencantumkan antara lain :
a.
Obyek pengosongan;                                                          
b.
Pemegang hak;
c.
Perintah dan batas waktu pengosongan; dan
d.
Pertimbangan hukum.

Pasal  23

(1) Surat Perintah Pengosongan disampaikan kepad pemegang hak, penghuni dan atau pengelola dengan surat tercacat atau disampaikan dengan cara lain dengan disertai tanda terima yang layak, pada alamat sesuai perjanjian kredit, dokumen pemberian hak jaminan, pernyataan yang telah dibuat sebelumnya, atau dokumen lainnya.
(2) Dalam hal alamat pemegang hak, penghuni dan atau pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh karena sebab apapun tidak diketemukan, Surat Perintah Pengosongan disampaikan kepada Kepala Desa atau Kepala Kelurahan setempat.

Pasal  24

(1) Pelaksanaan pengosongan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh BPPN.
(2) Pelaksanaan pengosongan dituangkan dalam Berita acara Pengosongan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan 2 (dua) orang saksi.
(3) Salinan Berita Acara Pengosongan diberitahukan kepada pemegang hak, penghuni, pengelola, atau kepada Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).

Pasal  25

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengosongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), BPPN dapat meminta bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang.
(2) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan secara tertulis oleh pejabat BPPN yang berwenang.
(3) Atas permintaan BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), alat negara penegak hukum dan instansi lain yang terkait wajib amemberikan bantuan yang diperlukan.

Bagian Keenam............